Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Dalam Pasal 2 (3) menyebutkan bahwa RPJMN Tahun 2015-2019 berfungsi salah satunya sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM Nasional. File lengkap  Perpres dimaksud beserta dokumen lampirannya dapat diunduh disini