Sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 salah satu tahapan dalam rangkaian penyusunan RKPD Tahun 2019 adalah pelaksanaan pendekatan bottom up dan partisipatif melalui kegiatan Musrenbang. Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah Kota Magelang memandang bahwa pelaksaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan memiliki esensi yang sangat penting dan menjadi kewajiban untuk mengawal usulan dan kesepakatan hasil Musrenbang ini hingga sampai dengan renja OPD dan RKPD Kota Magelang Tahun 2019 secara keseluruhan. Adapun pelaksanaan musrenbang kelurahan dilaksanakan sampai dengan akhir Januari 2018 sedangkan Musrenbang Kecamatan dilaksanakan hingga medio Pebruari 2018
Dalam rangka penyusunan perencanaan tahun 2019, Bappeda Kota Magelang melakukan kick off yang ditandai dengan pelaksanaan sarasehan di 3 kecamatan. Dilanjutkan dengan pelaksanaan musrenbangkel dan musrenbangkec pada bulan Januari dan Pebruari mendatang. Rangkaia tahapan penyusunan rancangan mengikuti Permendagri No 86 Tahun 2017
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 050/1154/410 tanggal 27 Desember 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota Magelang Tahun 2019 di Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2018, maka BAPPEDA Kota Magelang melakukan Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Musrenbang yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017 bertempat di Aula Bappeda.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 050/1154/410 tanggal 27 Desember 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota Magelang Tahun 2019 di Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2018, maka BAPPEDA Kota Magelang melakukan Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Musrenbang yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017 bertempat di Aula Bappeda.