Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun dan berdasarkan Pasal 123 ayat (2) menyatakan bahwa Penetapan Renstra Perangkat Daerah dengan Perkada, paling lambat 1 bulan setelah Perda tentang RPJMD ditetapkan.

Terkait hal tersebut diatas sebagai tindak lanjut penetapan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD kota Magelang Tahun 2021-2026, Bappeda Kota Magelang bersama Tim Universitas Brawijaya mengadakan pendampingan penyusunan dan verifikasi rancangan akhir Renstra perangkat daerah 2026 secara daring. Kegiatan diawali dengan pembukaan yang diselenggarakan pada hari Kamis, 9 September 2021 pukul 08.00-selesai di Ruang Adipura. Peserta pembukaan meliputi ka OPD, lurah dan camat se Kota Magelang, Anggota Forum Percepatan Pembangunan Kota Magelang serta Tim Universitas Brawijaya yang diwakili oleh Dr. M.R. Khairul Muluk, MSi dan Oscar Radyan Danar, PhD.

Dalam pembukaannya, walikota Magelang menargetkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kota Magelang mendapat penilaian A pada 2024 mendatang. Dr. M.R. Khairul Muluk MSi juga menambahkan bahwa SAKIP akan mendapat nilai A jika seluruh Renstra OPD adalah turunan dari RPJMD.