Pemerintah Kota Magelang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tanggal 11 November 2021 bertempat di ruang Mantyasih Bappeda Kota Magelang mengadakan rapat pembahasan draft Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Magelang. 

Dalam rapat pembahasan ini turut diundang perwakilan dari OPD terkait dan dari pelaku usaha kreatif di Kota Magelang. 

Perencanaan ekonomi kreatif telah dimulai semenjak adanya Inpres no 6 Tahun 2009. Pengembangan ekonomi kreatif, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan pengembangan ekonomi kreatif dengan dukungan APBD. Kemudian dilanjutkan dengan rencana pengembangan sub sektor industri kreatif dengan melihat lebih detil ke masing-masing sub sektor industri kreatif yang meliputi: periklanan; arsitektur; pasar barang seni; kerajinan; desain; fashion; video, film & fotografi, permainan interaktif; musik; seni pertunjukan; penerbitan & percetakan; layanan komputer & piranti lunak; televise dan radio; riset dan pengembangan; kuliner. Perkembangannya hingga tahun 2021 ini telah banyak produk hokum yang semakin menguatkan keberadaan ekonomi kreatif, yaitu dengan diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kemudian yang paling baru yaitu Undang undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. 

Penyusunan dokumen ini adalah menyesuaikan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan keadaan saat ini sehingga dokumen tersebut dapat memberikan acuan dan masukan untuk pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi kreatif di Kota Magelang ke depan. Secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Melakukan review dokumen Pengembangan Ekonomi Kreatif yang sudah ada.
  2. Mengidentifikasi keberadaan, jenis dan karakteristik ekonomi kreatif di Kota Magelang
  3. Mengindentifikasi dan memetakan permasalahan dan potensi terkini serta kontribusi ekonomi kreatif untuk rencana pengembangan ekonomi kreatif di Kota Magelang.
  4. Merumuskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan rencana program kegiatan perencanaan ekonomi kreatif di Kota Magelang untuk tahun 2022-2026.