Dari Januari hingga Maret merupakan bulan krusial bagi perencanaan pembangunan daerah. Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 mengamanatkan kabupaten/kota se-Indonesia untuk melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), baik tingkat kelurahan/desa, kecamatan maupun tingkat kabupaten/kota. Kita banyak berharap pendekatan pembangunan ala musrenbang menemui idealisme harapan. Meski tidak seluruhnya buruk, secara faktual di lapangan banyak hal belum sesuai harapan. Baca selengkapnya di sini