1 PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

RKPD Kota Magelang Tahun 2024 merupakan perencanan tahun tiga RPJMD Kota Magelang Tahun 2021-2026 untuk mencapai Visi Kota Magelang Maju Sehat dan Bahagia. Pada tahun 2024 tema yang diusung adalah BERKARYA UNGGUL UNTUK MAJU, SEHAT DAN BAHAGIA. Tema ini untuk diarahkan untuk pengembangan daya saing daerah didukung dengan masyarakat yang berdaya. Untuk sinergitas perencanaan, maka RKPD Kota Magelang tahun 2024 juga disusun dengan berpedoman kepada RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Kerja Pemerintah tahun 2024, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang tahun 2011-2031, serta dokumen perencanaan sektoral lainnya.

RKPD Kota Magelang tahun 2024 yang disusun tahun 2023 untuk dilaksanakan di tahun 2024 disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan tahun 2022. Rencana kerja pemerintah daerah ini menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2024. Rancangan Akhir RKPD Kota Magelang Tahun 2024 akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2024 akan menjadi pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Magelang yang selanjutnya akan menjadi landasan dalam penyusunan rancangan APBD Kota Magelang Tahun 2024.

1.1.1 Proses Penyusunan

Proses penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2024 dilaksanakan secara runtut dalam 6 (enam) tahapan yaitu: persiapan penyusunan RKPD; penyusunan rancangan awal RKPD; penyusunan rancangan RKPD, pelaksanaan musrenbang RKPD, perumusan rancangan akhir RKPD, dan penetapan RKPD. Tahap pertama yang dilakukan adalah tahap persiapan penyusunan yang meliputi pembentukan Tim Penyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja Tim Penyusun RKPD, serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.

Penyusunan RKPD 2024 diawali dengan perumusan Rancangan Awal RKPD, dilanjutkan dengan perumusan Rancangan RKPD yang pada dasarnya memadukan materi pokok yang telah disusun dalam Rancangan Awal RKPD dengan tema tahun perencanaan serta arah kebijakan nasional dan provinsi. Elaborasi dilakukan terhadap isu-isu strategis dan prioritas kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi untuk diselaraskan dengan program-program prioritas yang dihasilkan dari penelaahan Rancangan Renja OPD. Proses teknokratis ditempuh melalui kegiatan-kegiatan rapat koordinasi tim penyusun, pelaksanaan Forum OPD, pelaksanaan Focused Group Discussion, penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD serta hasil konsultasi publik dan musrenbang yang dilaksanakan di Kelurahan dan Kecamatan.

Tahapan pelaksanaan Forum OPD dilaksanakan untuk memastikan dan mengkonfirmasi hasil Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan, serta usulan saran masukan hasil FGD yang diakomodir oleh Perangkat Daerah terkait sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan serta Berita Acara Hasil FGD. Forum OPD juga dilaksanakan untuk mengkonfirmasi telaah Pokok Pokok Pikiran DPRD yang diperoleh dari penjaringan aspirasi masyarakat melalui Reses yang dilaksanakan pada tahun 2020. Tahap selanjutnya adalah melaksanakan Verifikasi rencana kerja perangkat daerah untuk memastikan Integrasi Program & Kegiatan Prioritas, dengan tujuan pokok adalah menyangkut kesamaan materi antara program dan kegiatan prioritas pada rancangan RKPD telah sama dengan muatan nama program dan kegiatan prioritas tiap-tiap OPD, termasuk konfirmasi tentang indikator kinerjanya, serta untuk memastikan agar program dan kegiatan prioritas telah sepenuhnya tercantum dalam rancangan Renja OPD.

Dokumen rancangan RKPD menjadi bagian dari materi Musrenbang tingkat Kota Magelang yang merupakan forum konfirmasi atas keseluruhan hasil Musrenbang di tingkat kelurahan dan kecamatan serta hasil rancangan Renja OPD yang telah terverifikasi. Berdasarkan Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang kemudian dilakukan penyelarasan Rancangan RKPD menjadi Rancangan Akhir RKPD dengan memperhatikan Rancangan RKPD Provinsi Jawa Tengah dan Rancangan RKP serta hasil konsultasi dan evaluasi RKPD oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah. Hasil Penyelarasan Akhir ini dikonsultasikan kepada TAPD sebelum ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Proses perumusan RKPD Kota Magelang Tahun 2024 sebagaimana gambar berikut:

Bagan Alir Tahapan Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2024
Gambar 1.1 Bagan Alir Tahapan Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2024
Sumber: diolah tim penyusun RKPD

1.1.2 Prinsip dan Pendekatan Penyusunan

Untuk memastikan output hasil penyusunan RKPD adalah berkualitas, taat regulasi dan operasional, maka penyusunan dokumen RKPD Kota Magelang Tahun 2024 dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip penyusunan rencana pembangunan daerah sebagai berikut:

Tabel 1.1 Prinsip Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2024
PRINSIP INDIKATOR
Merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional Konsistensi dan sinergitas perencanaan pembangunan daerah Kota Magelang (RKPD) tahun 2024 dengan RKPD Provinsi Jawa Tengah dan Rencana Kerja Pemerintah
Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing Pelibatan para pemangku kepentingan pada proses penyusunan dokumen perencanaan melalui Musrenbang berjenjang dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Tingkat Kota; forum konsultasi publik, dan “focused group discussion”
Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah Pendekatan yang berorientasi pada substansi, dengan penyusunan rencana kerja yang diperjelas lokasi kegiatan sesuai dengan RTRW sebagaimana Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang tentang RTRW 2011-2031, pembangunan kewilayahan Propinsi Jawa Tengah dan Nasional
Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional Penetapan urutan kegiatan sebagai prioritas pembangunan disusun berdasarkan pada data potensi dan kebutuhan lokasi kegiatan, serta menyesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Sumber: diolah tim penyusun RKPD

Sementara itu pendekatan penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2024 dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada proses yaitu pendekatan teknokratik, politik, bottom up/top down serta partisipatif, serta pendekatan yang berorientasi pada substansi yaitu pendekatan tematik-holistik, integratif, dan spasial. Detil konfigurasi pendekatan proses penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2024 adalah sebagaimana Tabel 1.2 dan Tabel 1.3:

Tabel 1.2 Pendekatan Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2024 yang Berorientasi pada Proses
KRITERIA PARAMETER
DARI BAWAH
(BOTTOM-UP)
1. Usulan dari Musrenbang berjenjang dari tingkat Kelurahan, tingkat Kecamatan, dan Tingkat Kota.
2. Partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan.
DARI ATAS
(TOP-DOWN)
3. Sinkronisasi Prioritas Daerah dalam RKPD Kota Magelang Tahun 2024, Prioritas Provinsi Jawa Tengah dalam RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dan Prioritas Nasional dalam RKP 2024.
4. Sinergitas program dan kegiatan dalam RKPD Kota Magelang Tahun 2024, RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dan RKP Tahun 2024.
TEKNOKRATIK 5. Dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah.
6. Ketersediaan dan kelengkapan sumber data dan informasi dalam penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2024.
7. Kapasitas Perencana Daerah dalam Penyiapan RKPD Kota Magelang Tahun 2024.
8. Mendasarkan pada hasil evaluasi kinerja RKPD periode tahun 2022.
PARTISIPATIF 9. Dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang dilaksanakan melalui forum-forum yang diselenggarakan seperti Musrenbang dan Konsultasi Publik.
POLITIK 10. Dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala Daerah terpilih yang dijabarkan dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.
11. Melakukan telaah terhadap pokok-pokok pikiran DPRD Kota Magelang hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan saat reses pada tahun 2022.
Sumber: diolah tim penyusun RKPD

 

Tabel 1.3 Pendekatan Substansi RKPD Kota Magelang Tahun 2024
PENDEKATAN PARAMETER
HOLISTIK-TEMATIK Dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
INTEGRATIF Menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah.
SPASIAL Dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.
Sumber: diolah tim penyusun RKPD

1.2 LANDASAN HUKUM

Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2024 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan;
  12. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
  16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  27. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  28. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
  29. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
  30. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
  31. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
  32. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang;
  33. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
  34. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025;
  35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2024;
  36. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Magelang Tahun 2005-2025;
  37. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  38. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031;
  39. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  40. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2021-2026;
  41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
  42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
  46. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang dimutakhirkan melalui Kepmendagri Nomor 050-5889 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  47. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  48. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  49. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

 

1.3 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN

Dalam melaksanakan pembangunan daerah, maka didahului dengan perencanaan pembangunan daerah yang menghasilkan rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah. Menurut periodisasinya, Rencana pembangunan daerah terdiri dari rencana jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun yaitu RPJPD, rencana jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun yaitu RPJMD, dan rencana kerja tahunan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu RKPD. Sedangkan rencana perangkat daerah terdiri dari rencana strategis (renstra) perangkat daerah dan rencana kerja (renja) perangkat daerah. Hubungan antar dokumen sebagaimana Gambar 1.2 berikut ini.

Hubungan Antar Dokumen Perencanaan dan Penganggaran lainnya
Gambar 1.2 Hubungan Antar Dokumen Perencanaan dan Penganggaran lainnya
Sumber: UU No 25 Tahun 2004

Sebagai pengejawantahan pendekatan perencanaan yang berorientasi pada substansi, maka aspek keruangan (spasial) menjadi hal yang utama, sehingga dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031 terutama struktur dan pola ruang menjadi acuan dalam penyusunan RKPD 2024. Demikian pula dengan telaah terhadap usulan Musrenbang dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD memperhatikan pada lokasi yang jelas, serta data kebutuhan penanganan permasalahan terutama kemiskinan dan kawasan kumuh yang prioritas kebutuhannya telah dituangkan dalam peta sehingga akomodasi usulan akan memperhatikan prioritas berdasarkan lokasi yang jelas.

Kedudukan RKPD terhadap RTRW sebagaimana tertuang dalam Gambar 1-3.

Kedudukan Dokumen RKPD Kota Magelang dengan Dokumen Perencanaan dan Spasial
Gambar 1.3 Kedudukan Dokumen RKPD Kota Magelang dengan Dokumen Perencanaan dan Spasial
Sumber: diolah tim penyusun RKPD

Secara lengkap penjelasan masing masing dokumen yang terkait dengan penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. RPJM Nasional
    Benang merah perencanaan pembangunan Pusat dan Daerah untuk mewujudkan sinergitas dengan perencanaan pembangunan Nasional adalah dengan merujuk pada RPJMN 2020-2024 dengan tema Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong. Sasaran pembangunannya adalah mewujudkan masyarakat indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
    Perhatian utama adalah kepada 7 (tujuh) Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024 sebagai penerjemahan 4 (empat) pilar RPJMN ke IV untuk mencapai tujuan utama periode terakhir RPJPN 2005-2025; serta 5 (lima) arahan utama Presiden RI terkait fokus Pembangunan Rancangan Akhir RPJMN Tahun 2020-2024 yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.
  2. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
    RKPD Kota Magelang Tahun 2024 merujuk pada RKP Tahun 2024 dan program strategis nasional yaitu penyelarasan prioritas pembangunan daerah, program serta kegiatan tahunan daerah dengan tema, agenda pembangunan dan sasaran pengembangan wilayah dalam RKP serta program strategis lainnya. Hal ini merupakan manifestasi dari upaya mewujudkan sinergitas kebijakan dan dukungan pembangunan daerah Kota Magelang kepada kebijakan nasional. Pemerintah Kota Magelang berupaya semaksimal mungkin agar target target pembangunan nasional dapat tercapai dengan kontribusi yang diberikan dari pembangunan di Kota Magelang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN tahun 2020-2024.
    Dengan tema RKP Tahun 2024: Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, pembangunan Kota Magelang diarahkan untuk dapat berkontribusi melalui sinergitas dan harmonisasi program-program prioritas tahun 2024.

1.3.1 RTRW Kota Magelang Tahun 2011-2031

Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam pendekatan penyusunan RKPD yang berorientasi pada substansi, salah satunya adalah melalui pendekatan spasial yaitu dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan. Oleh karena itu penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2024 secara konsisten memperhatikan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031, guna mewujudkan pembangunan yang komprehensif, berwawasan lingkungan dengan ketaatan terhadap struktur dan pola ruang sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan dapat sesuai dengan perencanaan tata ruang.

Dengan demikian, pemanfaatan ruang konsisten dengan perencanaan tata ruang, tertib tata ruang, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan melalui pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang. Pada akhirnya tujuan-tujuan pembangunan daerah dapat tercapai, kesenjangan antar wilayah terkurangi, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, namun sesuai dengan tata kelola fungsi keruangan wilayah. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berpedoman pada dokumen penataan ruang akan mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, keseimbangan, dan perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor.

1.3.2 RPJMD Kota Magelang

Arah kebijakan pembangunan pada tahun 2024 ditujukan untuk “Penguatan Kota Magelang Yang Maju menuju Masyarakat yang Sehat dan Bahagia”, dengan prioritas pada:

  1. Penguatan peran masyarakat sebagai mitra;
  2. Perluasan perlindungan sosial dalam penanganan fakir miskin;
  3. Penguatan daya saing daerah;
  4. Pemantapan ketahanan sosial budaya dan toleransi masyarakat;
  5. Perwujudan layanan publik prima;
  6. Penguatan dan pengembangan kawasan strategis;
  7. Pemantapan kualitas hidup dan kapasitas sumber daya manusia.

1.3.3 Rencana Pembangunan Sektoral

Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2024 juga memperhatikan beberapa dokumen pembangunan sektoral baik di tingkat nasional, provinsi maupun Kota Magelang. Beberapa dokumen rencana pembangunan sektoral di maksud antara lain: Pencapaian SDGS, RAD KLA, RAD HAM, Roadmap Reformasi Birokrasi, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum, Master Plan Kampung Tematik, Masterplan Kebun Raya Gunung Tidar, Masterplan Aloon Aloon, Masterplan Pemberdayaan Masyarakat, Strategi Penanggulangan Kemiskinan, RAD Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Jawa Tengah, RAD Pengurangan Resiko Bencana dan Pedoman PUG di Jawa Tengah.

1.3.4 Rencana Kerja Perangkat Daerah

Dokumen perencanaan periode 1 (satu) tahunan di tingkat OPD, adalah Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja OPD) yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Dalam menyusun Renja OPD, Rancangan awalnya dibahas bersama dengan pemangku kepentingan dan forum perangkat daerah untuk mendapatkan saran dan pertimbangan. Perangkat Daerah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Bappeda untuk menjaga sinergitas substansinya dengan RKPD. Bappeda akan menindak lanjuti dengan verifikasi Renja OPD untuk memastikan kesesuaian rancangan Renja OPD dengan rancangan RKPD.

Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra OPD) yang merupakan perencanaan pembangunan perangkat daerah periode waktu 5 (lima) tahun, yang telah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah menjadi pedoman kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD.

Penyusunan rancangan Renja OPD merupakan tahapan awal yang harus dilakukan sebelum disempurnakan menjadi dokumen Renja OPD yang definitif. Rancangan Rencana Kerja (Renja) OPD Tahun 2024 sebagai bahan untuk penyusunan Rancangan RKPD Kota Magelang Tahun 2024.

1.4 MAKSUD DAN TUJUAN

1.4.1 Maksud

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2024 disusun dengan maksud untuk:

  1. Menentukan arah kebijakan pembangunan daerah Kota Magelang Tahun 2024;
  2. Menetapkan program prioritas untuk seluruh urusan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mencapai target RPJMD Kota Magelang Tahun 2021-2026;
  3. Menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta penentuan Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024;
  4. Sebagai pedoman Penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) Tahun 2024.

1.4.2 Tujuan

Tujuan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Magelang Tahun 2024 adalah untuk menciptakan sinergitas pelaksanaan pembangunan daerah antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan serta menciptakan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah.

1.5 SISTEMATIKA RKPD

Dokumen RKPD Kota Magelang Tahun 2024 terdiri dari 2 (dua) buku dengan substansi dan sistematika sebagai berikut:

  1. Buku 1, dengan Sistematika sebagai berikut:
    PERATURAN WALIKOTA
    DAFTAR ISI
    BAB I PENDAHULUAN
    Pada bagian ini dijelaskan mengenai gambaran umum penyusunan rancangan RKPD 2024 yang memuat latar belakang penyusunan RKPD, landasan hukum, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan penyusunan, serta sistematika dokumen perencanaan RKPD, agar urgensitas dan kepentingan penyusunan serta sinergitas antar bab dapat dengan mudah dipahami.
    BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
    Menyajikan gambaran umum kondisi daerah tentang aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek layanan umum, dan aspek daya saing daerah; Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan RKPD sampai Tahun Berjalan dan Realisasi RPJMD yang menguraikan tentang hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD tahun 2022 dengan memperhatikan substansi dokumen RPJMD 2021-2026 dan substansi dokumen RKPD tahun 2023, serta gambaran permasalahan pembangunan daerah yang disajikan menurut urusan.
    BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH
    Memuat penjelasan tentang realisasi dan prediksi capaian indikator makro, kondisi ekonomi tahun 2022, prediksi 2024, yang antara lain mencakup indikator pertumbuhan ekonomi daerah; tantangan dan prospek perekonomian daerah; sumber-sumber pendapatan dan arah kebijakan keuangan daerah yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang diperlukan dalam pembangunan perekonomian daerah.
    BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
    Menyajikan perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah berdasarkan hasil analisis terhadap hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun 2022 dan capaian kinerja yang direncanakan, identifikasi isu strategis dan masalah mendesak di tingkat daerah dan nasional, rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan, serta menyajikan persandingan tema dan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota sebagai landasan dalam permusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah.
    BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH
    Menyajikan rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang disusun berdasarkan evaluasi pembangunan tahunan, kedudukan tahun rencana (RKPD) dan capaian kinerja yang direncanakan dalam RPJMD.
    BAB VI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
    Menyajikan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk memberi panduan dalam pencapaian kinerja tahunan yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) maupun Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada akhir tahun perencanaan.
    BAB VII PENUTUP
    Menyajikan penegasan bahwa dalam melaksanakan RKPD Kota Magelang Tahun 2024 diperlukan sinergisitas yang kokoh dan terpadu di jajaran pemerintah Kota Magelang, DPRD, pihak swasta dan seluruh lapisan masyarakat.
  2. Buku 2
    Buku 2 menyajikan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan RKPD Tahun 2022 dan realisasi RPJMD sampai dengan Tahun 2022, yang memuat evaluasi terhadap capaian kinerja setiap urusan terhadap target tahun 2022, serta terhadap target akhir RPJMD Kota Magelang tahun 2022, termasuk faktor pendorong dan penghambat capaian kinerja beserta upaya yang telah dilakukan di setiap urusan.

2 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH


3 KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH

Secara terminologi, kerangka ekonomi makro memberi gambaran tentang perkiraan kondisi ekonomi makro Kota Magelang baik yang dipengaruhi faktor internal serta variabel eksternalitas yang memberi pengaruh signifikan antara lain perekonomian regional, nasional maupun perekonomian global. Kerangka pendanaan ini menjadi basis kebijakan anggaran untuk mengalokasikan secara efektif dan efisien dengan perencanaan anggaran berbasis kinerja dan berorientasi pada konsep money follow programme priority. Dengan semakin pulihnya ekonomi Paska Covid-19, pergerakan perekonomian di seluruh wilayah, termasuk di Kota Magelang semakin menunjukkan optimisme ke arah sebelum pandemi.

Selain itu kerangka ekonomi dan keuangan daerah dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2024 menggambarkan kebijakan perekonomian daerah yang diambil sebagai dasar pencapaian bagi sasaran indikator ekonomi makro daerah. Kerangka ekonomi ini memberi gambaran tentang perkiraan kondisi ekonomi makro Kota Magelang yang dipengaruhi oleh perekonomian regional, nasional maupun perekonomian global. Bab ini akan membahas kerangka pendanaan daerah agar dapat memberikan fakta dan analisis terkait perkiraan sumber-sumber pendapatan dan besaran pendapatan dari sektor-sektor potensial, perkiraan kemampuan pembelanjaan dan pembiayaan untuk pembangunan daerah tahun 2024.

Kerangka ekonomi dan pendanaan daerah ini menjadi dasar kebijakan perencanaan anggaran agar dapat dialokasikan secara efektif dan berbasis program prioritas disamping juga untuk mencapai program dalam RPJMD yang dari hasil evaluasi pada tahun 2023 yang masuk dalam katagori program yang akan tercapai dan program yang perlu upaya keras untuk mencapai target RPJMD. Diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh sesuai target dan pertumbuhan ekonomi juga meningkat secara kualitas untuk menurunkan kemiskinan, memperbaiki ketimpangan pendapatan, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan IPM sebagai indikator kesejahteraan masyarakat.

Rancangan kerangka ekonomi dan pendanaan daerah tahun 2024 ini akan mampu menjembatani fungsi perencanaan dan penganggaran yang efektif dalam mengawal pencapaian target kinerja pembangunan maupun menyelesaikan permasalahan dan isu-isu strategis yang telah terindentifikasi di Kota Magelang.

3.1 ARAH KEBIJAKAN EKONOMI DAERAH

3.1.1 Kondisi Perekonomian Global dan Nasional

Pemulihan ekonomi global tahun 2022 tertahan oleh adanya perang antara Rusia dan Ukraina yang berjalan sejak Februari 2022. Tingginya tensi geopolitik tidak hanya berdampak pada dua negara tersebut, melainkan meluas ke berbagai negara di dunia. Salah satu dampak perang berkaitan dengan tingginya tensi geopolitik adalah saling berbalas sanksi utamanya antara Rusia dengan negara Uni Eropa dan Amerika Serikat. Rusia dan Ukraina merupakan salah satu negara produsen terbesar untuk komoditas energi seperti minyak dan gas serta komoditas pangan gandum dunia. Sehingga, dengan adanya perang, suplai kebutuhan energi dan pangan menjadi terganggu dan memicu tingginya tekanan inflasi di berbagai negara pada tahun 2022. Dampak perang yang menghambat pemulihan ekonomi juga tecermin pada perekonomian beberapa negara seperti Inggris, Meksiko, Jepang, dan Spanyol yang belum mampu kembali ke level prapandemi hingga tahun 2022.

Aktivitas perdagangan global tahun 2022 mengalami perlambatan, tercermin dari penurunan pada Baltic Dry Index (BDI). Penurunan aktivitas perdagangan global disebabkan utamanya oleh gangguan rantai pasok, kebijakan sanksi perdagangan beberapa negara, tingginya harga komoditas, dan tekanan inflasi yang tinggi. Volume perdagangan dunia pada tahun 2022 dan 2023 diperkirakan terus mengalami tren perlambatan dengan pertumbuhan masing-masing 3,5 dan 1,0 persen, setelah mampu tumbuh tinggi sebesar 9,7 persen pada tahun 2021

Pada tahun 2022, aktivitas ekonomi global baik manufaktur maupun jasa mengalami perlambatan, tercermin dari penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) hingga berada di zona kontraksi pada akhir tahun 2022. Perang Rusia dan Ukraina memicu peningkatan harga komoditas pada tahun 2022. Selain itu, perang juga memicu krisis energi dan pangan serta peningkatan inflasi berbagai negara hingga mencapai rekor inflasi dalam beberapa dekade. Dalam merespons dan meredam tingginya inflasi, bank sentral berbagai negara meningkatkan suku bunga acuan. Seiring dengan respons kebijakan kenaikan suku bunga dan adanya kekhawatiran akan risiko resesi dan perlambatan global pada tahun 2023, tren harga komoditas diperkirakan akanmelambat dan tidak setinggi pada tahun 2022.

Dengan berbagai perkembangan terkini, per Januari 2023 International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2023 melambat sebesar 2,9 persen. Sementara, lembaga internasional lain, seperti World Bank dan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2023 masing-masing sebesar 1,7 dan 2,2 persen. Inflasi global yang masih tinggi diperkirakan akan menjadi penghambat pertumbuhan pada tahun 2023.

Beberapa lembaga internasional merevisi ke bawah pertumbuhan ekonomi global. Inflasi melanda negara-negara maju. Amerika yang biasanya di bawah 1 persen saat ini inflasi sudah mencapai 8,5 persen, dan inflasi paling tinggi di Turki sudah melompat ke angka 61,1 persen. Inflasi negara berkembang diperkirakan juga akan meningkat, namun dalam batas yang moderat. Kondisi ini berdampak pada skenario perdagangan Indonesia. Harga komoditas yang tinggi diperkirakan akan tetap mendorong pertumbuhan tinggi pada ekspor dan pendapatan negara, meskipun terdapat risiko tekanan inflasi yang semakin tinggi di beberapa negara mitra dagang Indonesia.

Arah kebijakan nasional ini menjadi pertimbangan arah belanja bagi RKPD tahun 2024 yaitu prioritas bagi belanja pada sektor yang mempercepat dampak sebagaimana tema RKP Tahun 2024.

3.1.2 Kondisi Perekonomian Nasional dan Jawa Tengah

Kondisi perekonomian nasional dan Jawa Tengah di tahun 2021 mulai tahap pemulihan akibat pandemi Covid-19. Meski demikian perekonomian mampu tumbuh lebih cepat dibandingkan perekonomian tahun 2020 yang berkontraksi hampir di seluruh wilayah. Sampai akhir tahun 2022 secara nasional pertumbuhan ekonomi tercatat 5.77% dengan pertumbuhan tertinggi berasal dari lapangan usaha jasa kesehatan dan kegiatan sosial. Sementara itu tingkat inflasi nasional masih cukup rendah namun terkendali di angka 1,87%.

Ekonomi domestik pada tahun 2022 mengalami pemulihan yang kuat di tengah tren perlambatan ekonomi global. Secara keseluruhan, ekonomi Indonesia mampu untuk tumbuh sebesar 5,3 persen pada tahun 2022. Pemulihan mobilitas dan pariwisata, terjaganya daya beli masyarakat, aktivitas produksi yang ekspansif, serta konsolidasi kebijakan fiskal dan moneter yang kuat selama tahun 2022, menjadi faktor pendorong bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sementara itu, PDB per kapita Indonesia juga mengalami peningkatan sebesar 9,9 persen, menjadi US$ 4.783,9 atau setara Rp 71,0 juta pada tahun 2022. Dengan pencapaian ini, Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia diperkirakan juga mengalami kenaikan.

Dari sisi pengeluaran, peningkatan mobilitas seiring dengan pelonggaran kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah telah mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga. Selain itu, penguatan program perlindungan sosial dalam meredam tekanan dari penyesuaian harga energi serta keberhasilan menjaga stabilitas harga pangan juga turut berperan dalam menjaga kesinambungan pemulihan daya beli masyarakat. Secara keseluruhan, konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 4,9 persen. Aktivitas investasi yang ditunjukkan oleh kinerja dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) tumbuh moderat sebesar 3,9 persen seiring dengan ketidakpastian global yang tengah berlangsung.

Sementara itu, konsumsi pemerintah mengalami kontraksi sebesar 4,5 persen, yang disebabkan oleh menurunnya belanja barang untuk pengendalian pandemi COVID-19. Tingginya harga komoditas di tengah berlangsungnya perang Rusia dan Ukraina mendorong peningkatan kinerja net ekspor Indonesia. Dari sisi ekspor, Indonesia mampu memanfaatkan peluang tersebut, sehingga ekspor dapat tumbuh sebesar 16,3 persen pada tahun 2022. Kenaikan tersebut utamanya didorong oleh kenaikan nilai bahan bakar mineral sebesar 67,5 persen dan volume bahan bakar mineral sebesar 7,2 persen. Selain itu, komoditas utama nonmigas yang mengalami kenaikan nilai dan volume adalah besi dan baja serta kendaraan dan bagiannya. Sementara itu, laju pertumbuhan impor Indonesia adalah sebesar 14,7 persen, yang didorong oleh kenaikan impor barang modal dan bahan baku. Secara keseluruhan, Indonesia masih mencatatkan net ekspor positif pada tahun 2022.

Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi didorong oleh pertumbuhan positif dari seluruh sektor pada tahun 2022. Hal tersebut didorong oleh pertumbuhan tinggi beberapa sektor yang mampu mencapai dua digit, yaitu transportasi dan pergudangan serta akomodasi dan makan minum. Capaian ini utamanya didorong oleh penyelenggaraan berbagai acara berskala internasional di Indonesia (MotoGP, KTT G20, World Conference on Creative Economy, International E-Sport Federation, World E-Sport Championship, World Super Bike), pembukaan perjalanan di negara sumber wisatawan mancanegara; serta pelaksanaan libur dan cuti bersama yang mampu meningkatkan perjalanan wisatawan mancanegara dan aktivitas pariwisata domestik.

Sektor pertanian menunjukkan peningkatan pertumbuhan sebesar 2,3 persen, seiring dengan adanya puncak panen dan tingginya harga komoditas perikanan dunia. Selain itu, adaptasi inovasi di sektor pertanian, terutama subsektor perikanan turut meningkatkan kapasitas produksi perikanan tangkap dan budidaya. Sektor industri pengolahan yang memiliki kontribusi terbesar pada PDB, yaitu 18,3 persen, tumbuh sebesar 4,9 persen.

Capaian ini didorong oleh pertumbuhan tinggi beberapa subsektor yang mampu mencapai dua digit, di antaranya industri logam dasar, industri mesin dan perlengkapannya, dan industri alat angkutan. Seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi, sektor perdagangan juga mengalami peningkatan dengan pertumbuhan sebesar 5,5 persen.

Pertumbuhan ekonomi yang relatif baik pada tahun 2022 menjadi modal kuat untuk menghadapi tekanan ketidakpastian global pada tahun 2023 yang diperkirakan akan tumbuh pada kisaran 5,3-5,5 persen. Konsumsi masyarakat diperkirakan akan tetap kuat, seiring dengan terjaganya daya beli masyarakat dan inflasi yang diperkirakan akan kembali ke target bank sentral yakni 2,0-4,0 pada semester II-2023. Konsumsi Lembaga Non-Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) juga diperkirakan akan meningkat seiring dengan persiapan pelaksanaan pemilu pada tahun 2024.

Ekspor barang dan jasa diperkirakan akan tetap tumbuh positif, seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi mitra dagang Indonesia di Wilayah Asia. Harga komoditas pada tahun 2023 diperkirakan akan melambat dan tidak setinggi pada tahun 2022. Komoditas batu bara menjadi peluang untuk ekspor dengan pembukaan kembali ekonomi Cina dan memenuhi kebutuhan energi Kawasan Eropa.

Dari sisi lapangan usaha, industri pengolahan tahun 2023 diperkirakan tetap menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan mampu tumbuh positif, didukung oleh peningkatan permintaan domestik maupun eksternal dan peningkatan investasi. Kinerja pariwisata dan sektor penunjangnya menunjukkan perbaikan secara signifikan, walaupun masih di bawah level prapandemi.

Tabel 3.1 Capaian Indikator Jawa Tengah dan Indonesia, 2018-2022
Pertumbuhan Ekonomi (%) 2018 2019 2020 2021 2022 Keterangan
Jawa Tengah 5,32 5,40 -2,65 3,33 5,31 Akhir Tahun 2022
Indonesia 5,17 5,02 -2,07 3,69 5,31 Akhir Tahun 2022
Sumber: BPS, 2023

Tingkat kemiskinan Indonesia pada September 2022 mengalami peningkatan dari 9,54 persen menjadi 9,57 persen. Beberapa faktor menjadi penyebab kenaikan angka kemiskinan di September 2022, antara lain karena pertumbuhan ekonomi yang melambat pada III dibanding triwulan II, dan kenaikan harga BBM yang menyebabkan kenaikan pada beberapa harga komoditas pangan. Pemerintah menargetkan angka kemiskinan 2023 sebesar 7,5-8,5 persen dalam RPJMN 2020-2024, namun dengan mempertimbangkan kondisi yang ada saat ini pemerintah memprakirakan angka kemiskinan 2023 berada di kisaran 8,5-9,0 persen dan kemiskinan ekstrem sekitar 1,5 persen.

Upaya keras terus dilakukan pada tahun 2023 untuk menurunkan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, antara lain dengan melanjutkan pelaksanaan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial. Salah satu pentahapan yang penting adalah melalui peningkatan ketepatan sasaran penerima program perlindungan sosial dengan menggunakan database sosial ekonomi yang mutakhir dan berperingkat. Beberapa aspek penekanan dalam reformasi ini, antara lain (1) penyiapan regulasi untuk pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi sehingga dapat digunakan seluruh K/L dan pemerintah daerah dalam penyaluran program pada tahun 2024; (2) perluasan dan implementasi skema perlindungan sosial adaptif kepada pemerintah daerah; (3) penyempurnaan proses graduasi dan komplementaritas program melalui pemberdayaan ekonomi yang dilakukan lintas sektor; (4) penguatan reformasi skema pembiayaan yang inovatif, ekspansif, dan berkesinambungan; dan (5) penjangkauan terhadap kelompok miskin dan rentan, seperti anak telantar, lansia, dan penyandang disabilitas yang memerlukan bantuan dan layanan pemerintah. Melalui penguatan agenda pembangunan reformasi perlindungan sosial yang didukung stabilitas ekonomi diharapkan upaya pemerintah menghapuskan kemiskinan ekstrem masih on-track.

Indikator ketenagakerjaan terus mengalami pemulihan dari tekanan pandemi COVID- 19. Pada Agustus 2022, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami penurunan sebesar 0,63 poin persentase menjadi 5,86 persen. Jumlah penciptaan lapangan kerja baru cukup besar mencapai 4,25 juta, tertinggi sejak tahun 2018. Pekerja di bidang pekerjaan dengan keahlian menengah dan tinggi pun mengalami peningkatan pada tahun 2022, menjadi sebesar 1,85 juta orang. Untuk meningkatkan pekerja di bidang pekerjaan dengan keahlian menengah dan tinggi, pemerintah terus berupaya melakukan reformasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Salah satunya adalah implementasi program Kartu Prakerja bagi 3,47 juta orang dengan total insentif mencapai Rp5,36 triliun.

Memasuki tahun 2023, seiring dengan akselerasi pertumbuhan ekonomi, TPT diperkirakan dapat diturunkan ke kisaran 5,3-6,0 persen. Program perlindungan pekerja dan peningkatan keahlian terus dilakukan melalui pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pelatihan vokasi, termasuk program Kartu Prakerja yang akan memulai kebijakan transisi program ke skema awal yaitu untuk meningkatkan keterampilan angkatan kerja melalui pelatihan vokasi.

Di level provinsi Jawa Tengah, pemulihan ekonomi juga menunjukkan tren penguatan. Pada tahun 2021 mampu menjaga pertumbuhan yang positif sebesar, 3,3 persen. Meski dihantam gelombang Covid-19 varian delta, pemulihan ekonomi berlanjut di triwulan 1 Tahun 2022 dengan pertumbuhan mencapai 5,12 % yang lebih besar dari capaian nasional sebesar 5,01%. Pada triwulan 2 Tahun 2022 ekonomi Jawa tengah terus tumbuh dan mencapai pertumbuhan 5,66%, akan tetapi pada triwulan III-2022 sedikit menurun menjadi sebesar 5,28 % akibat cuaca ekstrim yang menurunkan produksi pertanian dan sektor pertambangan serta mulai melambatnya ekspor dan investasi. Pasar domestik dan internasional masih tumbuh meskipun tidak sepesat triwulan sebelumnya. Pada triwulan IV-2022 ekonomi Jawa Tengah meningkat sebesar 5,31%. Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan signifikan dalam mendukung perekonomian Jawa Tengah tumbuh positif di tahun 2022 meliputi Transportasi dan Pergudangan sebesar 73,03 persen; Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 16,99 persen dan Jasa Lainnya sebesar 11,79 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen ekspor barang dan jasa (termasuk ekspor antar daerah) sebesar 10,48 persen, dan diikuti dengan komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) sebesar 5,52 persen.

Kondisi ekonomi yang semakin membaik juga berpengaruh terhadap kondisi ketenagakerjaan di Jawa Tengah. Pada periode Agustus 2022 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Tengah sebesar 5,57 persen atau sebanyak 1,08 juta orang, turun 0,38 persen dibandingkan periode Agustus 2021. Dari sisi kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah juga mulai meningkat, hal ini ditandai dengan menurunnya angka kemiskinan Jawa Tengah dari yang sebelumnya sebesar 11,25 persen pada September 2021 menjadi 10,98 persen pada September 2022 atau menurun sebanyak 75,78 ribu orang.

3.1.3 Kondisi Perekonomian Kota Magelang

Respons kebijakan ekonomi dan sosial yang telah dirumuskan dalam menghadapi pandemi mampu menjaga pergerakan indikator makro sampai akhir tahun 2022 pada angka capaian dengan tingkat penurunan/peningkatan yang tidak terlalu tajam dari tahun 2021. Setelah di tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Kota Magelang tumbus signifikan menjadi sebesar 5,77 persen, dibandingkan dengan dengan pertumbuhan ekonomi 3.20% di tahun 2021.

Keberhasilan pembangunan di Kota Magelang selama tahun 2022 dapat dilihat dari peningkatan capaian kinerja makro di aspek ekonomi dan kesejahteraan sosial berikut:

Tabel 3.2 Realisasi Capaian Indikator Makro Kota Magelang 2016-2022
Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022
Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,23 5,42 5,46 5,44* -2,45 3,20 5,77
TPT (%) NA 6,68 4,88 4,37 8,59 8,73 6,71
IPM (%) 77,16 77,84 78,31 78,80 78,99 79,43 80,39
Inflasi (%) 2,25 3,90 2,65 2,19 1,84% - 3,84%* 1,53** 6,31
Rasio Gini 0,328 - 0,340* 0,328 - 0,340* 0,387 0,412 0,405 0,452 0,427
Persentase Penduduk Miskin (%) 8,79 8,75 7,87 7,46 7,58 7,75 7,10
Sumber: BPS Kota Magelang, 2023
* Prediksi
** Berdasarkan inflasi sister city Kota Tegal

3.1.4 Pemerataan Pendapatan

Berdasarkan kriteria Bank Dunia, persentase hasil pembangunan yang diterima oleh 40% penduduk berpenghasilan terendah di Kota Magelang mengalami fluktuasi dari tahun 2017-2022. Penurunan terjadi selama kurun waktu 2017-2019, perlahan kembali naik di tahun 2020 walaupun kembali turun drastis di tahun 2021 dan pada tahun 2022 kembali naik. Pada tahun 2022 tercatat bahwa 40% penduduk berpendapatan rendah di Kota Magelang menerima hasil pembangunan sebesar 16,24%. Meski demikian persentase ini mengindikasikan Kota Magelang masih berada pada kelompok ketimpangan pendapatan sedang/menengah. Di tahun 2022, kelompok 20% penduduk Kota Magelang dengan pendapatan tinggi memperoleh hasil pembangunan yang sangat tinggi sebesar 50,59%.

Tabel 3.3 Pemerataan Pendapatan Penduduk Kota Magelang menurut Kriteria Bank Dunia, 2017-2022
Tahun Kriteria Bank Dunia
40% Pendapatan Bawah 40% Pendapatan Menengah 20% Pendapatan Tinggi
2017 17,77 38,88 43,35
2018 16,29 39,30 44,41
2019 15,17 37,58 47,25
2020 16,26 36,80 46,95
2021 14,90 32,91 52,19
2022 16,24 33,16 50,59
Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2023

3.1.5 Pertumbuhan Ekonomi

Ekonomi Kota Magelang tahun 2022 diproyeksikan mengalami pertumbuhan positif sebesar 5,77 persen, meningkat dibanding capaian tahun 2021 yang tumbuh sebesar 3,20 persen. Pertumbuhan ekonomi Kota Magelang tahun 2022 ini lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah dan Pusat yang tumbuh di angka 5,31 persen. Ekonomi yang tumbuh positif di angka 5,77 persen menunjukkan kondisi ekonomi yang semakin pulih dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

Nilai tambah yang dihasilkan dari perekonomian di Kota Magelang ditunjukkan oleh nilai PDRB atas dasar harga konstan tahun 2010 (adhk) sebesar Rp. 6.513,89 milliar (2021) yang meningkat menjadi Rp. 6.889,45 milliar di tahun 2022. Sementara dari sisi harga berlaku (adhb), PDRB Kota Magelang tahun 2021 mencapai Rp. 9.178,78 milliar. Angka ini meningkat menjadi Rp. 10.088,60 milliar di tahun 2022.

Pertumbuhan Ekonomi Kota Magelang (%), 2017-2022
Gambar 3.1 Pertumbuhan Ekonomi Kota Magelang (%), 2017-2022
Sumber: BPS Kota Magelang (2023)
* Angka Sementara
** Angka Sangat Sementara
*** Angka Proyeksi

Ekonomi Kota Magelang yang tumbuh positif didukung oleh pertumbuhan lapangan usaha transportasi dan pergudangan yang diestimasi tumbuh 50,05 persen, penyediaan akomodasi dan makan minum yang tumbuh 15,85 persen dan jasa lainnya yang tumbuh 15,36 persen. Kemudian, keempat lapangan usaha yang memiliki peran dominan juga tumbuh positif diantaranya konstruksi, industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor serta administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib yang tumbuh berturut-turut sebesar 0,86 persen, 3,38 persen, 2,25 persen, dan 1,12 persen.

Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan terjadi di semua komponen pengeluaran. Konsumsi rumah tangga diestimasi masih mengalami pertumbuhan positif sebesar 5,40 persen. Konsumsi Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga tumbuh 4,73 persen. Nilai Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang merupakan proyeksi dari investasi meskipun melambat namun masih tetap tumbuh positif 1,26 persen.

3.1.6 Tingkat Pengangguran Terbuka

Jumlah pengangguran terbuka di Kota Magelang tahun 2022 berkurang sebanyak 1.289 orang dibanding tahun 2021 lalu. Dengan jumlah pengangguran terbuka sebanyak 4.487 orang pada tahun 2022. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Magelang menurun dari 8,73 persen (2021) menjadi 6,71 persen (2022). TPT diukur sebagai persentase jumlah pengangguran terbuka terhadap jumlah angkatan kerja.

Keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan selain ditandai dengan menurunnya TPT, juga diikuti dengan peningkatan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). TPAK Kota Magelang meningkat dari 67,07 persen (2021) menjadi 67,56 persen (2022). Angka ini berarti bahwa dari 100 orang penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang ada di Kota Magelang tahun 2022 terdapat sekitar 68 orang yang termasuk dalam angkatan kerja. Tercatat jumlah angkatan kerja di Kota Magelang tahun 2022 sebanyak 66.834 orang. Peningkatan TPAK menunjukkan besaran relatif ketersediaan pasokan tenaga kerja di Kota Magelang untuk memproduksi barang dan jasa juga mengalami peningkatan. Seiring dengan peningkatan TPAK dan penurunan TPT, jumlah penduduk bekerja di Kota Magelang tahun 2022 juga meningkat sebanyak 2.030 orang.

Tabel 3.4 Indikator Ketenagakerjaan Kota Magelang, 2018-2022
Tahun Penduduk Bekerja
(orang)
Pengangguran Terbuka
(orang)
Angkatan Kerja
(orang)
Bukan Angkatan Kerja
(orang)
TPT
(%)
TPAK
(%)
2018 63.698 3.201 66.899 30.215 4,78 68,90
2019 60.649 2.769 63.418 34.220 4,37 64,95
2020 60.612 5.699 66.311 31.767 8,59 67,61
2021 60.317 5.769 66.086 32.444 8,73 67,07
2022 62.347 4.487 66.834 32.091 6,71 67,56
Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2023

3.1.7 Kontribusi Sektor Perekonomian terhadap PDRB

Selama periode tahun 2017-2022 perekonomian Kota Magelang memiliki struktur yang sama. Penyangga utama perekonomian di Kota Magelang pada tahun 2022 masih berasal dari tiga lapangan usaha dominan yaitu konstruksi (16,55 persen), industri pengolahan (16,44 persen) dan perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor (14,05 persen).

Struktur Perekonomian Kota Magelang Menurut Lapangan Usaha, 2022
Gambar 3.2 Struktur Perekonomian Kota Magelang Menurut Lapangan Usaha, 2022
Sumber: BPS Kota Magelang (2023)

Struktur perekonomian Kota Magelang dari sisi penggunaan pada tahun 2022 masih seperti tahun-tahun sebelumnya, masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga dan PMTB. Sebanyak 56,17 persen nilai tambah yang dihasilkan di Kota Magelang digunakan untuk memenuhi konsumsi akhir rumah tangga dengan nilai sebesar Rp. 5.666,98 milliar. Selain itu share dari komponen PMTB terhadap PDRB sebesar 48,87 persen. Struktur pengeluaran dari konsumsi pemerintah tercatat sebesar 16,07 persen. Struktur dari net ekspor barang dan jasa yang bernilai negatif menunjukkan bahwa impor barang dan jasa dari luar daerah Kota Magelang masih lebih dominan.

Struktur Perekonomian Kota Magelang Menurut Pengeluaran, 2022
Gambar 3.3 Struktur Perekonomian Kota Magelang Menurut Pengeluaran, 2022
Sumber: Kota Magelang (2023)

3.1.8 PDRB per Kapita

Gambaran dan rata-rata pendapatan yang diterima oleh setiap penduduk selama satu tahun di suatu wilayah/daerah dapat diproksi dengan indikator PDRB per kapita. PDRB per kapita Kota Magelang di tahun 2022 mencapai angka Rp. 82,91 juta. Angka ini meningkat 9,85 persen dibanding kondisi tahun 2021 lalu yang mencapai Rp. 75,48 Juta. Peningkatan ini seiring dengan bangkitnya perekonomian pasca Covid-19.

PDRB per kapita Kota Magelang dan Jawa Tengah (Juta Rupiah/tahun), 2017-2022
Gambar 3.4 PDRB per kapita Kota Magelang dan Jawa Tengah (Juta Rupiah/tahun), 2017-2022
Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah (2023)

Perkembangan PDRB per kapita Kota Magelang memiliki pola yang serupa dengan Jawa Tengah. PDRB per kapita cenderung meningkat setiap tahun kecuali pada tahun 2020 yang sedikit mengalami penurunan disebabkan karena dampak pandemi Covid-19. PDRB per kapita Kota Magelang setiap tahun selalu lebih tinggi dibanding PDRB per kapita Jawa Tengah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


4 SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH


5 RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH


6 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik untuk masukan, proses, keluaran (output), hasil (outcome), manfaat, dan/atau dampak (impact) yang menggambarkan tingkat capaian kinerja yang akan dicapai suatu program, atau kegiatan. Hal ini menjadi dasar penilaian kinerja baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun hasil perencanaan pembangunan yang sekaligus sebagai petunjuk kemajuan dalam rangka mencapai tujuan atau sasaran.

Indikator tersebut akan menjadi parameter prioritas pembangunan sekaligus sebagai instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RKPD. Pada dasarnya penyusunan indikator kinerja daerah dirumuskan berdasarkan tujuan pembangunan, yang merupakan upaya untuk mengatasi permasalahan daerah baik yang menyangkut pelayanan dasar maupun non pelayanan dasar, serta penjabaran strategi yang diturunkan dari visi dan misi RPJMD Kota Magelang Tahun 2021-2026, tanpa mengabaikan kebijakan eksternal yang termuat dalam RPJP Nasional, RPJM Nasional, dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJPD Kota Magelang 2005-2025.

Sebagai alat ukur pencapaian kinerja tujuan, sasaran, yang diimplementasikan ke dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disusun sebagai satu BAB tersendiri dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Substansi Bab ini memuat rincian indikator kinerja beserta target yang direncanakan untuk dapat dicapai di akhir pelaksanaan perencanaan tahun 2024 sebagai panduan dalam pencapaian kinerja tahunan yang ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan ukuran keberhasilan suatu tujuan dan sasaran strategis sebagai suatu prioritas program dan kegiatan yang mengacu pada sasaran strategis rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan, digunakan untuk mengukur keberhasilan upaya mencapai tujuan jangka pendek yang merupakan upaya untuk mencapai tujuan jangka menengah dan jangka panjang.

Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pencapaian kinerja pembangunan daerah, maka dalam RKPD tahun 2024 disusun program, kegiatan, sampai dengan sub kegiatan serta indikator kinerja pembangunan daerah yang disusun dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang terkait. Penetapan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2024 memuat dua hal, yaitu Indikator Kinerja Utama Daerah dan Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2024 sebagaimana tersaji dalam Tabel 6.1 dan 6.2.

Tabel 6.1 Indikator Kinerja Utama Daerah Kota Magelang Tahun 2024
No Indikator Kinerja Utama Target RKPD
Tahun 2024
1. Nilai Pembangunan Masyarakat 84,31 *)
2. Nilai penguatan toleransi 96,83 *)
3. Nilai penguatan ketentraman dan ketertiban umum 87,95
4. Nilai stabilitas daerah 97,03 *)
5. Nilai pemajuan kebudayaan 64,87
6. Nilai partisipasi masyarakat 93,91 *)
7. Indeks Pembangunan Manusia 81,94
8. Indeks Pendidikan 0,773
9. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat 17
10. Indeks Kesehatan 0,88 *)
11. Pengeluaran per kapita yang disesuaikan (Ribu Rp) 12.846
12. Indeks Pembangunan Gender 95,91 *)
13. Indeks Reformasi Birokrasi 75,10
14. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 87,78 *)
15. Nilai Kematangan Organisasi Daerah (KOD) 35,56 *)
16. Indeks Sistem Merit 0,705
17. Indeks SPBE 2,675
18. Maturitas SPIP 3,745
19. Nilai SAKIP A
20. Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah 93,59
21. Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,13 - 5,77 *)
22. Persentase penduduk miskin 6,36 - 7,00
23. Ketimpangan Pendapatan 16,42
24. Persentase Kontribusi PDRB sektor Industri Pengolahan dan Perdagangan (%) 30,49 *)
25. Persentase pertumbuhan investasi 16
26. Persentase Peningkatan Kunjungan Wisatawan 3,10
27. Persentase PMKS 9,06
28. Tingkat Pengangguran Terbuka 5,8 - 7,1
29. Persentase Pertumbuhan UMKM 4,5
30. Indeks Kualitas Ruang Kota 67,04
31. Indeks infrastruktur wilayah 91,36
32. Persentase kesesuaian pemanfaatan ruang 76
33. Indeks aksesibilitas perkotaan 68,70
34. Persentase luas kawasan kumuh 0,00
35. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 63,46 *)
36. Persentase ruang terbuka hijau publik 17
37. Indeks Resiliensi Daerah 66,36
38. Indeks Ketahanan Daerah 47,40
39. Skor PPH 93,10 *)
Sumber: RPJMD Kota Magelang 2021-2026
*) : Penyesuaian target berdasarkan realisasi tahun 2022

 

Tabel 6.2 Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2024
No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Pada Awal Periode RPJMD Tahun Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD
2020 2022 2023 2024 2025 2026
  ASPEK PELAYANAN UMUM
1 URUSAN WAJIB YANG BERKAITAN PELAYANAN DASAR
1.1 PENDIDIKAN
1.1.1 Angka Partisipasi Murni SD/MI % NA 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
1.1.2 Angka Partisipasi Murni SMP/MTs % NA 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
1.1.3 Angka Partisipasi Murni Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C) % NA 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
1.1.4 Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD % NA 91,00 92,00 93,00 94,00 95,00 95,00
1.1.5 Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI % NA 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
1.1.6 Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs % NA 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
1.1.7 Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C) % NA 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
1.1.8 Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI % 0,0000 0,0032 0,0016 0,0000 0,0000 0,0000 0,0000
1.1.9 Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs % 0,00 0,05 0,04 0,00 0,00 0,00 0,00
1.1.10 Angka Kelulusan (AL) SD/MI % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
1.1.11 Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
1.1.12 Angka Kelulusan (AL) Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) % NA 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
1.1.13 Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
1.1.14 Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA % NA 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
1.1.15 Persentase angka melek aksara penduduk umur ≥15 tahun % 97,63 98,00 98,50 99,00 99,50 100,00 100,00
1.1.16 Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV:                
1.1.16.a - PAUD % 65,00 66,00 67,00 68,00 69,00 70,00 70,00
1.1.16.b - SD/MI % 95,30 95,60 95,70 95,80 95,90 96,00 96,00
1.1.16.c - SMP/MTs % 95,71 97,00 97,25 97,50 98,00 98,50 98,50
1.2 KESEHATAN
1.2.1 Indeks Kesehatan Angka 0,875 0,876 0,877 0,878 0,878 0,879 0,879
1.2.2 Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup Angka 138,79 140 130 120 110 100 100
1.2.3 Angka Kematian Balita (AKBa) per 1.000 kelahiran hidup Angka 16,66 16 16 15 15 15 15
1.2.4 Angka Kematian Bayi (AKB) per 1.000 kelahiran hidup Angka 13,88 13 13 13 12 12 12
1.2.5 Angka Kematian Neonatal (AKN) per 1000 kelahiran hidup Angka 16 11 11 10 10 10 10
1.2.6 Prevalensi malnutrisi/wasting (berat badan/tinggi badan) anak pada usia kurang dari 5 tahun, berdasarkan tipe % NA 3 3 3 3 3 3
1.2.7 Persentase warga negara usia lanjut (60 tahun ke atas) yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar % 85,1 100 100 100 100 100 100
1.2.8 Persentase rumah tangga berperilaku hidup bersih dan sehat % NA 63 66 69 72 75 75
1.2.9 Cakupan penemuan dan pengobatan penyakit menular % NA 59 62 65 67 70 70
1.2.10 Ketercapaian upaya pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) % NA 70 72 75 77 80 80
1.2.11 Indeks Kepuasan Masyarakat Indeks 78 80 82 84 86 88 88
1.3 PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
1.3.2 Persentase kesesuaian pemanfaatan ruang % NA 72 74 76 78 80 80
1.3.3 Jumlah aksesibilitas sarana pemerintahan daerah yang sesuai universal desain unit NA 10 20 30 40 50 50
1.4 PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
1.4.1 Cakupan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman berkualitas % NA 51,47 52,52 54,53 58,65 59,79 59,79
1.4.2 Persentase pemenuhan kebutuhan perumahan layak huni pada kawasan bencana dan relokasi program pemerintah % NA 90 90 90 90 90 90
1.4.3 Luas kawasan permukiman kumuh Ha 39,91 14,90 0 0 0 0 0
1.5 KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1.5.1 Persentase kriminalitas yang tertangani % 73,88 80,50 81,00 81,50 82,00 82,50 82,50
1.5.2 Kematian disebabkan konflik per 100.000 penduduk Angka 0 0 0 0 0 0 0
1.5.3 Jumlah kasus kejahatan pembunuhan pada satu tahun terakhir Angka 0 0 0 0 0 0 0
1.5.4 Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi % NA 100 100 100 100 100 100
1.5.5 Tingkat Partisipasi Politik masyarakat dalam pemilu % 77,41 0 0 78 0 0 0
1.5.6 Nilai Penguatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum % NA 99 99 99 99 99 99
1.5.7 Persentase penurunan gangguan trantibum % NA 1 1 1 1 1 1
1.5.8 Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran % NA 100 100 100 100 100 100
1.5.9 Indeks kapasitas daerah dalam penanggulangan bencana Indeks NA 35,29 41,18 47,06 52,94 58,82 58,82
1.5.10 Rasio Resiko Dampak Bencana Angka NA 2 2 2 2 2 2
1.6 SOSIAL
1.6.1 Persentase Penurunan PMKS % NA 0,26 0,26 0,26 0,26 0,26 0,26
1.6.2 Persentase penanganan PMKS % NA 100 100 100 100 100 100
2 URUSAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR
2.1 TENAGA KERJA
2.1.1 Besaran kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB) % NA 65 68 71 73 76 76
2.1.2 Besaran Pencari Kerja yang terdaftar yang ditempatkan % 51,42 60 60 65 65 70 70
2.2 PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2.2.2 Persentase pelaku usaha ekonomi perempuan % NA 15,00 15,20 15,20 15,20 15,40 15,40
2.2.3 Rasio KDRT % 0,04 0,04 0,04 0,04 0,35 0,35 0,35
2.3 PANGAN
2.3.1 Tingkat Ketersediaan Energi % NA 100 100 100 100 100 100
2.3.2 Tingkat Ketersediaan Protein % NA 100 100 100 100 100 100
2.3.3 Persentase Penguatan cadangan pangan % NA 20 22 25 27 30 30
2.4 PERTANAHAN
2.4.1 Persentase luas lahan bersertifikat % 93,12 93,20 93,23 93,36 93,44 93,53 93,53
2.4.2 Penyelesaian kasus tanah Negara (Penyelesaian kasus tanah) % NA 20 40 60 80 100 100
2.5 LINGKUNGAN HIDUP
2.5.1 Indeks Kualitas Air Indeks 16,67 16,67 16,67 16,67 16,67 16,67 16,67
2.5.2 Indeks Kualitas Udara Indeks 83,67 85.92 88.25 93.03 95.36 95.36 95.36
2.5.3 Presentase ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap pelaksanaan dokumen lingkungkan % NA 43,33 43,33 46,67 46,67 50,00 50,00
2.5.4 Indeks Kualitas Tutupan Lahan Indeks 31,38 31,38 31,66 31,93 32,21 32,48 32,48
2.5.5 Persentase Sampah yang Terkelola % 84,11 88,05 90,65 93,65 97,15 99,65 99,65
2.6 ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2.6.1 Nilai kualitas administrasi kependudukan % NA 84,37 88,07 91,21 94,63 95,83 95,83
2.6.2 IKM OPD Indeks 82,83 84,00 85,00 86,00 87,00 88,00 88,00
2.6.3 Nilai tertib administrasi kependudukan % NA 99,10 99,20 99,30 99,38 99,50 99,50
2.6.4 Cakupan pemanfaatan data kependudukan % NA 70,00 80,00 88,33 97,50 100,00 100,00
2.7 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
2.7.1 Persentase keswadayaan masyarakat % NA 40 42 45 48 50 50
2.7.2 Persentase Kelurahan Kategori Cepat Berkembang % NA 59 65 71 76 82 82
2.8 PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
2.8.1 Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) % NA 2,6 2,5 2,4 2,3 2,2 2,2
2.8.2 Total Fertility Rate (TFR) Angka NA 8 7 7 6 6 6
2.9 PERHUBUNGAN
2.9.1 Cakupan Penyelenggaraan Urusan Perhubungan yang Berkeselamatan % NA 86 87 88 89 90 90
2.10 KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2.10.1 Indeks SPBE Indeks 3,21 2,40 2,55 2,675 2,975 3,25 3,25
2.10.2 Nilai domain kebijakan SPBE Angka 3,21 2,90 3,00 3,00 3,30 3,50 3,50
2.10.3 Nilai domain tata kelola SPBE Angka 0,00 2,70 2,70 2,80 2,80 3,00 3,00
2.10.4 Nilai domain Manajemen SPBE Angka 0 1,2 1,5 1,8 2,5 3 3
2.10.5 Nilai domain layanan SPBE Angka 0 2,8 3 3,1 3,3 3,5 3,5
2.11 KOPERASI DAN UMKM
2.11.1 Peningkatan omzet pelaku usaha mikro % -8,22 -3,00 -2,00 -1,00 2,00 3,00 3,00
2.11.2 Peningkatan volume usaha koperasi Rp 41,227,671,003 41,928,541,411 43,895,483,280 45,939,758,280 48,065,748,585 50,278,072,095 50,278,072,095
2.12 PENANAMAN MODAL
2.12.1 Pertumbuhan Nilai investasi PMA/PMDN % NA 16 16 16 16 16 16
2.12.2 Jumlah investor berskala nasional (PMA/PMDN) Angka NA 3 3 3 3 3 3
2.12.3 Rata-rata lama waktu pelayanan perizinan Hari 5 4,5 4 3,5 3 2,5 2,5
2.12.4 IKM Pelayanan Perijinan Indeks 83.41 83,50 83,50 84,00 84,50 85,00 85,00
2.13 KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
2.13.1 Persentase prestasi kepemudaan, olahraga dan pramuka % NA 40,67 41,43 43,28 44,74 46,85 46,85
2.13.2 Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri % NA 2,09 2,12 2,15 2,18 2,22 2,22
2.13.3 Jumlah atlet berprestasi Angka 5 15 20 25 30 35 35
2.13.4 Jumlah prestasi olahraga Angka 25 125 150 175 200 225 225
2.14 STATISTIK
2.14.1 Indeks kepuasan pengguna data sektoral (skala 5) Indeks 3,21 3,40 3,45 3,50 3,55 3,60 3,60
2.15 PERSANDIAN
2.15.1 Indeks Kematangan Keamanan Informasi (KAMI) Indeks 1 1 1 2 2 2 2
2.16 KEBUDAYAAN
2.16.1 Cakupan obyek pemajuan kebudayaan % NA 60 70 80 90 100 100
2.16.2 Cakupan pengelolaan kesenian, kebudayaan, cagar budaya dan museum % NA 53 57 59 61 64 64
2.17 PERPUSTAKAAN
2.17.1 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Indeks NA 17 17 17 17 17 17
2.17.2 Persentase peningkatan layanan perpustakaan % NA 27 28 29 30 31 31
2.17.3 Persentase perpustakaan satuan pendidikan yang dibina % NA 31.01 33.54 36.07 38.60 41.13 41.13
2.18 KEARSIPAN
2.18.1 Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban % NA 100 100 100 100 100 100
2.18.2 Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban % NA 100 100 100 100 100 100
3 URUSAN PILIHAN
3.1 KELAUTAN DAN PERIKANAN
3.1.1 Persentase Peningkatan Produksi Peternakan Budidaya % NA 2,5 2,5 2,5 2,5 2,5 2,5
3.2 PARIWISATA
3.2.1 Persentase PAD sektor pariwisata % 2,89 3,73 3,83 4,17 4,26 4,52 4,52
3.2.2 Persentase kunjungan wisata kota % NA 100 100 100 100 100 100
3.2.3 Lama kunjungan Wisata Angka 1-2 hari 1-2 hari 1-2 hari 1-2 hari 1-2 hari 1-2 hari 1-2 hari
3.3 PERTANIAN
3.3.1 Produktivitas produksi pertanian Ton/Ha 6,05 6,15 6,25 6,35 6,45 6,50 6,50
3.3.2 Persentase Peningkatan Produksi perikanan budidaya % NA 0.6 0.6 0.6 0.6 0.6 0.6
3.4 ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
3.5 PERDAGANGAN
3.5.1 Persentase kontribusi PDRB sektor perdagangan % 14,3 13,65 13,65 13,65 13,65 13,65 13,65
3.6 PERINDUSTRIAN
3.6.1 Persentase kontribusi PDRB sektor industri pengolahan % 16,12 16,14 16,16 16,18 16,20 16,22 16,22
3.7 TRANSMIGRASI
4 URUSAN PENUNJANG
4.1 FUNGSI LAIN
4.1.1 Persentase Pemenuhan Sasaran dan Area Perubahan RB yang nilainya telah mencapai B % NA 80 90 100 100 100 100
4.1.2 Persentase kebijakan bidang Administrasi Pembangunan, Perekonomian dan Pengadaan Barang Jasa yang terpenuhi % NA 100 100 100 100 100 100
4.1.3 Persentase kebijakan bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat yang terpenuhi % NA 100 100 100 100 100 100
4.1.4 Persentase OPD dengan nilai SAKIP A % NA 80 90 100 100 100 100
4.1.5 Nilai LPPD Angka NA 3,60 3,70 3,80 3,90 4,00 4,00
4.1.6 Persentase dokumentasi dan publikasi kegiatan pimpinan % NA 100 100 100 100 100 100
4.1.7 Tingkat kepuasan pimpinan % NA 100 100 100 100 100 100
4.1.8 Indeks Kepuasan Masyarakat (DPRD) Indeks NA 70 72 75 78 80 80
4.1.9 Nilai SAKIP Sekretariat DPRD Nilai NA 68 (B) 69 (B) 70 (B) 71 (BB) 72 (BB) 72 (BB)
4.1.10 Indeks Kepuasan Masyarakat (Kec. Magelang Utara) Indeks 80,00 80,50 81,00 81,50 82,00 82,50 82,50
4.1.11 Indeks Kepuasan Masyarakat (Kec. Magelang Tengah) Indeks 80,00 80,50 81,00 81,50 82,00 82,50 82,50
4.1.12 Indeks Kepuasan Masyarakat (Kec. Magelang Selatan) Indeks 80,00 80,50 81,00 81,50 82,00 82,50 82,50
4.2 KEUANGAN
4.2.1 Nilai Opini BPK Opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP
4.2.2 Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah % 89,76 89,76 91,43 91,43 93,10 93,10 93,10
4.2.3 Akuntabilitas Penatausahaan Barang Milik Daerah % 88,79 89,77 90,76 92,64 94,29 94,64 94,64
4.2.4 Rasio kemandirian keuangan daerah % 32,02 36,16 34,61 35,64 36,69 36,69 36,69
4.2.5 Rasio PAD terhadap pendapatan daerah % 23,82 26,05 25,25 25,81 26,37 26,37 26,37
4.3 PERENCANAAN
4.3.1 Nilai SAKIP dari aspek perencanaan % 22,49 24,50 25,00 25,50 26,00 26,50 26,50
4.3.2 Persentase Tingkat efektivitas proses perencanaan pembangunan daerah dan kualitas dokumen perencanaan % 53,25 76,00 81,00 86,50 92,00 93,25 93,25
4.4 KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
4.4.1 Indeks sistem merit Indeks NA 0,6450 0,6825 0,7050 0,7300 0,7300 0,7300
4.4.2 Nilai sistem merit Angka NA B (250 - 324) B (250 - 324) B (250 - 324) B (250 - 324) B (250 - 324) B (250 - 324)
4.5 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
4.5.1 Persentase implementasi rencana kelitbangan % NA 17,02 36,17 55,32 76,60 100,00 100,00
4.5.2 Persentase pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan dan inovasi % NA 24,00 49,00 65,17 66,31 68,44 68,44
4.6 PENGAWASAN
4.6.1 Kapabilitas APIP Angka 3,00 3,16 3,30 3,30 3,30 3,30 3,30
4.6.2 MRI Angka 2,12 2,29 2,47 2,65 2,82 3,00 3,00
4.6.3 Nilai SAKIP Komponen Evaluasi Internal Angka 6,9 7,5 8,1 8,2 8,3 8,4 8,4
4.6.4 Indeks Persepsi Korupsi Indeks 3,38 3,40 3,40 3,42 3,43 3,45 3,45
Sumber: RPJMD Kota Magelang 2021-2026

7 PENUTUP

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2024 disusun dengan mengacu pada RPJMD Kota Magelang Tahun 2021-2026. Dalam penyusunannya, RKPD 2024 mengakomodir berbagai dokumen perencanaan, yaitu RPJMD Provinsi Jawa Tengah tahun 2018-2024, berpedoman kepada RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang Tahun 2011-2031, serta dokumen perencanaan sektoral lainnya.

RKPD Kota Magelang ini juga yang memuat evaluasi hasil pelaksanaan RKPD tahun 2021 dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, rancangan kerangka ekonomi daerah tahun 2024, kebijakan umum dan prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaannya yang bersifat indikatif yang dilaksanakan pada tahun 2024. Regulasi dasar penyusunan perencanaan adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Kedua regulasi tersebut mengamanatkan bahwa:

  1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota menjadi pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
  2. Rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan APBD

Dengan demikian maka dokumen RKPD Kota Magelang ini dimaksudkan sebagai acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), serta sebagai acuan dan pedoman OPD dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum, sekaligus mendorong masyarakat untuk mewujudkan partisipasinya dan juga untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan. RKPD tahun 2024 ini merupakan bagian dari keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan program kegiatan perangkat daerah di Kota Magelang tahun 2024 sehingga akan menjadi landasan setiap perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran tahun 2024. Usulan kegiatan yang menjadi bagian dari RKPD ini telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, sehingga pembiayaannya diusulkan ke APBD Pemerintah Kota Magelang, APBD Provinsi Jawa Tengah, dan kepada Pemerintah Pusat malalui APBN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 pula maka penyusunan RKPD 2024 dilaksanakan dengan koordinasi antar instansi dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, melibatkan partisipasi masyarakat dan seluruh pelaku kepentingan (stakeholder) melalui forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Focused Group Discussion (FGD), serta musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Kelurahan, tingkat Kecamatan, dan tingkat Kota Magelang, yang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan terutama sinkronisasi dan penyelarasan rencana program dan kegiatan yang telah ditentukan menjadi prioritas untuk dilaksanakan di tahun 2024.

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan RKPD tahun 2024, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Magelang berkewajiban untuk melakukan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan melakukan analisa terhadap penjabaran dan sinergitas RKPD tahun 2024 ke dalam Renja OPD 2024 serta prioritas dan pagu indikatif OPD 2024.

Demikian agar dokumen perencanaan tahunan RKPD 2024 ini dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Walikota Magelang



MUCHAMAD NUR AZIZ