Di Tahun Anggaran 2023, Badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang menyusun Analisis Kebijakan Persampahan Kota Magelang. Tujuan penyusunan dokumen ini adalah melakukan kajian pengelolaan sampah Kota Magelang, khususnya di TPS3R di Malanggaten Kelurahan Rejowinangun Utara dan tempat pembuangan akhir (TPA) di Banyu Urip kKecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, melakukan kajian revitalisasi TPS3R di Malanggaten dengan memanfaatkan fasilitas yang ada dan menambah kemampuan untuk dapat mengolah sampah membusuk menjadi pupuk cair, pakan ternak cair dan kompos Masaro, melakukan kajian revitalisasi dan pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) Masaro di TA di Banyu Urip dan menyiapkan hasil kajian agar dapat digunakan sebagai dasar pembangunan instalasi pengolahan sampah di TPS3R di Malanggaten dan TPA di Banyu Urip.

Pada hari Kamis, 22 Juni 2023 bertempat di aula Pangripta Bappeda Kota Magelang telah dilaksanakan paparan laporan pendahuluan terkait analisis kebijakan persampahan Kota Magelang dengan narasumber Akhmad Zainal Abidin dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Bandung (ITB). Dalam kegiatan ini turut mengundang perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Magelang yang terkait, Badan Pusat Statistik Kota Magelang, Kotaku (Kota Tanpa Kumuh), USAID IUWASH, dan Forum Komunikasi Antar Lembaga Keswadayaan Masyarakat Sejuta Bunga.