Pokja AMPL (Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan) adalah kelompok kerja berstatus lembaga adhoc yang terdiri dari para pemangku kepentingan pembangunan sektor air minum dan sanitasi. Dalam rapat ini dilaksanakan untuk pemberian masukan dan tanya jawab dari peserta rapat terkait Pokja AMPL Kota Magelang menyongsong Hari Air Sedunia 22 Maret 2021.
Peserta dari rapat ini adalah perwakilan dari Bappeda Kota Magelang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, DPUPR, PDAM, Universitas Tidar, IUWASH PLUS, Akatirta, Kecamatan Magelang Tengah, Kecamatan Magelang Utara, Kecamatan Magelang Selatan, dan Satgas Sungai KKBM.
Focus Group Discussion(FGD) OPD di Lingkungan pemerintah Kota Magelang ini dilaksanakan pada tanggal 16, 22 dan 23 Februari 2021. FGD ini merupakan salah satu tahapan yang haru dilalaui dalam rangka penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2022. Dalam FGD ini dilaksanakan dalam rangka penggalian masalah dan perumusan alternatif penyelesaian masalah yang akan dimuat dalam dokumen perencanaan.
Pelaksanaan konsultasi publik ini dilaksanakan Dalam rangka mendapatkan masukan masyarakat terkait penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2022. Pada tahun ini konsultasi publik dilaksanakan pada hari Jum’at 19 Februari 2021 dan bertempat di ruangan Pangripta/ Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang. Peserta Dalam konsultasi publik ini dari perwakilan anak, lansia, organisasi pengusaha, disabilatas, akademisi dan perwakilan pelajar. Untuk kepala OPD maupun yang mewakili mengikuti kegiatan ini secara daring.
Kegiatan ini dibuka oleh plh Walikota Magelang Drs H Joko Budiyono, M.M dan dipimpin oleh plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang Handini Rahayu, ST, M.Eng.
“Musrenbang Merupakan Pendekatan Perencanaan Yang Berorientasi Pada Proses (Atas Bawah – Bawah Atas”
Musrenbang adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, yang dilaksanakan secara berjenjang dimana Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan.