Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan Peraturan Walikota  Magelang Nomor 89  Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas  dan Fungsi, serta Tata Kerja  Badan  Perencanaan Pembangunan  Daerah  Kota  Magelang bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian, dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah dan meyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang  perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. pelaksanaan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  dan
  5. pelaksanaan fungsi lain  yang diberikan oleh  Walikota yang berkaitan  dengan tugas dan fungsinya.