Pada hari Selasa, 12 Maret 2019, Bappeda Kota Magelang mengadakan acara Konsultasi Publik, dalam rangkaian Perubahan RPJMD Kota Magelang Tahun 2016-2021. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Magelang, Bp. Joko Budiyono. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya-jawab untuk lebih bisa menggali informasi dari para peserta rapat.
Pada hari Jumat, 22 Februari 2019, Kota Magelang hadir di Kota Salatiga dalam rangka penilaian tahap 2, Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat Provinsi Jawa Tengah. Rombongan dipimpin oleh Wakil Walikota Magelang, Ibu Dra. Windarti Agustina. Turut hadir pula, Wakil Ketua DPRD Kota Magelang Ibu Dian Mega Ariani. Paparan disampaikan oleh Wakil Walikota Magelang dan Kepala Bappeda Kota Magelang, Bp. Ir. Joko Soeparno, MPl. Selain itu, turut dihadirkan pula para kepala OPD dan Lurah, perwakilan Lansia, Anak-anak, akademisi, dan mitra masyarakat.
Daerah yang berhasil meraih peringkat 1, akan diajukan oleh Pemprov ke tingkat Nasional.
Pada hari Jumat, 15 Februari 2019, bertempat di kawasan Taman Kyai Langgeng Magelang, Bappeda Kota Magelang mengadakan acara Konsultasi Publik dalam rangkaian Penyusunan RKPD Tahun 2020 Kota Magelang. Acara ini menghadirkan perwakilan anak-anak sekolah dari berbagai SMP dan SMA di Kota Magelang, serta perwakilan Lansia dari kelurahan-kelurahan. Acara ini bertujuan untuk menjaring usulan kegiatan serta impian dan harapan dari para anak dan lansia bagi Kota Magelang.
Magelang – Walikota Magelang, Sigit Widyonindito menunjuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang, Joko Suparno untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu setelah Sekda sebelumnya, Sugiharto, resmi purna tugas karena mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP).
“Yang akan menjabat Plh Sekda Kota Magelang sementara adalah Joko Suparno. Yang bersangkutan baru satu jam ini saya panggil. Banyak yang bertanya-tanya siapa, siapa pun nggak masalah, semua memenuhi syarat,” ujar Sigit, di sela acara Purna Tugas Sekda Kota Magelang di Pendopo Pengabdian Walikota Magelang, Rabu (1/8/2018).
Sigit menambahkan, ada aturan baru yang mengatur tentang Plh Sekda. Yakni terkait rentang waktu masa jabatan Plh.
“Ada rentang waktu jabatan Plh, yakni paling lama sampai 15 hari. Setelah itu, dalam waktu 5-6 hari saya harus menggodog nama Penjabat (Pj) Sekda yang harus diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk persetujuan,” ungkap Sigit.