Kekayaan intelektual adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hasil kreativitas pikiran manusia yang dilindungi oleh hukum, seperti paten, merek dagang, hak cipta, dan desain industri. Kekayaan intelektual memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan, menjual, atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan hasil kreativitas tersebut. Paradigma Riset/Inovasi Indonesia menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2016 “Harapan Masa Keemasan Riset Indonesia”. Sebelumnya riset berbasis aktivitas penelitian masuk pada Laporan Tertib Administrasi Penelitian, sedangkan sesudahnya menjadi riset berbasis standar biaya keluaran di Paten, Jurnal Internasional dst. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Salah satu amanatnya bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan penyelenggaraan iptek melalui menumbuhkembangkan motivasi, pemberian stimulasi dan fasilitasi. Pemerintah Kota Magelang dengan visinya Maju, sehat dan Bahagia. Senantiasa mendorong produk riset dan inovasi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 untuk di daftarkan ke Kemenhumkam. Pendaftaran fasilitasi Kekayaan Intelektual setiap tahunnya sekitar puluhan produk, baik paten sederhana dan hak cipta. Produk Riset dan inovasi yang didafarkan berasal dari Masyarakat dan Perangkat daerah. Hal ini sebagai bentuk protektif bagi hasil hasil kreativitas dan inovasi masyarakat dan inovasi perangkat daerah yang setiap tahun di selenggarakan secara rutin. Pada Tahun 2023, Pemerintah Kota Magelang melalui Bappeda telah memiliki Klinik Kekayaan Intelektual. Hal ini selaras dengan Pasal 74 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Naional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berbunyi: ”Dalam meningkatkan pengelolaan Kekayaan Intelektual, unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat membentuk unit pengelolaan Kekayaan Intelektual”.
Pada hari Selasa 12 tanggal 13 Juni 2023 bertempat di aula Pangripta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang melaksanakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2023. Kegiatan ini turut mengundang perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Magelang dengan narasumber Dr. Tri Junianto selaku Kasubid Pelayanan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Prov. Jawa tengah. Kegiatan ini dimpimpin langsung oleh kepala Bappeda Kota Magelang, Handini Rahayu, ST., MT.
Dalam kegiatan ini disampaikan peran Klinik Kekayaan Intelektual yaitu Melakukan perlindungan dan pengelolaan hasil riset dari satu organisasi ke organisasi lainnya untuk tujuan pengembangan dan komersialisasi lebih lanjut.
Harapan dari kegiatan ini diharapkan para peserta semua dapat mengetahui, memahami dan mengaplikasikan pada proses pendaftaran Kekayaan Intelektual selanjutnya.