Selama 3 hari, dimulai dari hari senin, 13/1/2025 hingga Rabu, 15/1/2025 Bapperida Kota Magelang bersama-sama dengan DPMP4KB, BPKAD, Bagian Tata Pemerintahan, Kecamatan dan Kelurahan marathon melakukan sosialisasi Surat Edaran Musrenbang RKPD 2026 di 17 kelurahan yang ada di Kota Magelang. 

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan point-point penting dalam SE Musrenbang RKPD2026  yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu point penting tersebut adalah tentang adanya Musrenbang RT, yang pada periode sebelumnya dikenal dengan rembug warga. Usulan program pemberdayaan masyarakat dalam Renja RT dialokasikan sebesar 30 juta per RT.

Dalam rangka penguatan pemberdayaan masyarakat tahun 2026, mengakomodir program Kepala Daerah terpilih maka masyarakat dapat merencanakan usulan tambahan dengan alokasi sebesar 20 juta per RT untuk kegiatan yang bersifat tematik/kolaboratif serta infrastruktur sederhana. Dihadapan ketua RT, Ketua RW, LPM serta tokoh masyarakat lainnya, tim sosialisasi menyampaikan mekanisme pelaksanaan Musrenbang RT mulai dari menu usulan pelayanan dasar yang bersifat wajib dan pilihan yang ditetapkan minimal 60%, serta penjelasan usulan yang  bersifat Tematik/Kolaboratif yang ditetapkan pagunya maksimal 40%. Mekanisme  pengusulan Renja RT yang merupakan hasil dari Musrenbang RT dilakukan dengan sistem aplikasi Ora Ribet sehingga memudahkan RT untuk menyusun Renja RT hingga dalam bentuk Berita Acara. Dalam pelaksanaannya, proses Musrenbang RT serta pengusulan/penyusunan Renja RT akan dibantu oleh Fasilitator dari DPMP4KB.