Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Magelang melalui Bidang Riset dan Inovasi menggelar Rapat Koordinasi Strategis pada Kamis (16/01/2025) di Ruang Mantyasih. Rapat ini menghadirkan Tim Penyusun Raperda, akademisi, serta perwakilan internal Bapperida untuk membahas draft awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Kota Magelang.

dalam memperbarui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah, yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika dan kebutuhan terkini. Urgensi pembaruan ini muncul dari tiga faktor utama: perkembangan regulasi nasional, penguatan kelembagaan riset dan inovasi di tingkat lokal, serta kebutuhan mendesak akan regulasi pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Bapperida menegaskan pentingnya regulasi baru yang mampu menyesuaikan tata kelola riset dan inovasi dengan tantangan terkini, baik dari aspek hukum, kelembagaan, maupun implementasi lapangan. 

Melalui Raperda ini, Bapperida juga berkomitmen memastikan bahwa hasil riset dan inovasi di Kota Magelang tidak hanya relevan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat. Optimalisasi pengelolaan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu fokus utama, sehingga inovasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak nyata sekaligus terlindungi secara legal.