Dalam upaya untuk mensinergikan dan mengintegrasikan perencanaan pembangunan di tingkat kota dengan arah kebijakan provinsi dan nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bappeda Provinsi mengadakan kegiatan fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota.

Fasilitasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa rencana pembangunan jangka menengah kota selama lima tahun ke depan selaras dengan program strategis yang ditetapkan oleh provinsi dan nasional. Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur mekanisme dan tahapan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.

Kegiatan fasilitasi yang berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Jawa Tengah, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait. Forum ini melibatkan perwakilan dari Bapperida, Inspektorat, BPKAD, serta Bagian Hukum dari pemerintah kota yang sedang menyusun dokumen RPJMD.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan arahan, evaluasi, dan penyelarasan terhadap substansi dokumen perencanaan yang telah disusun oleh pemerintah kota. Melalui fasilitasi ini, diharapkan dokumen RPJMD yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mampu menjawab isu-isu strategis daerah serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan jangka menengah provinsi dan nasional.

Langkah fasilitasi ini mencerminkan kolaborasi yang nyata antarlevel pemerintahan, guna mewujudkan tata kelola pembangunan yang terintegrasi, efisien, dan berorientasi pada hasil.