Selain merupakan salah satu program unggulan Kota Magelang, Rodanya MasBagia (Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia) juga bertujuan untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan, maka pada tanggal 16 sd. 18 Februari 2022 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang melaksanakan desk verifikasi RKM-Rodanya MasBagia untuk tahun anggaran 2023. 

Tim verifikasi ini terdiri dari perwakilan Bappeda, Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, DP4KB (Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana), BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), DLH (Dinas Lingkungan Hidup), dan Disperkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman). Hadir sebagai undangan tim kecamatan dan para lurah serta pendamping Rodanya MasBagia.

Proses verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi yang sudah dilakukan di tingkat kelurahan dan kecamatan. 

Berikut merupakan daftar kegiatan wajib :

  1. Bantuan pangan untuk lanjut usia tidak mampu yang belum terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebesar RP. 150.000,00 per orang (apabila tidak terdapat lanjut usia yang belum terdaftar dalam DTKS, maka usulan wajib ini tidak lagi menjadi kewajiban untuk diusulkan)
  2. Pemberian makanan tambahan dan vitamin di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) lansia dan balita sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  3. Pendukung kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Dasawisma sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  4. Pelatihan keterampilan usaha dan ketrampilan kerja, paling sedikit kepesertaan untuk 2 (dua) orang @ 3.000.000,-.
  5. Biaya operasional pelaksanaan RODANYA MASBAGIA sebesar 3% dari alokasi anggaran dana RT Rp. 30.000.000,00 setiap RT setiap tahun (atau sebesar Rp. 900.000,00)
  6. Bantuan beras untuk penanganan/pencegahan stunting (beras anti stunting) bagi KK yang memiliki baduta (bawah dua tahun atau saat ini berusia berusia 0-1th) sebanyak 5 kg persemester (10kg per tahun) sebesar Rp 200.000,- (apabila tidak terdapat baduta, maka usulan wajib ini tidak lagi menjadi kewajiban untuk diusulkan)
  7. Pengadaan APAR bagi RT yang belum memiliki atau mengajukan pd usulan sebelumnya, dengan kapasitas 3-5kg, sebesar Rp. 600.000-850.000,-
  8. Biaya pembayaran wifi bagi RT/RW yg sudah memiliki fasilitas wifi melalui RKM sebelumnya sebesar Rp 300.000 per RT per bulan bagi RT yg sdh ada wifi, dan diatur untuk masing-masing RT bagi wifi yg dipasang di RW.