Definisi RKPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pada hari Senin, 9 April 2022 bertempat di aula Pangripta Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Magelang dan dipimpin oleh kepala Bappeda Kota Magelang dilaksanakan rapat koordinasi penyempurnaan dokumen RKPD Kota Magelang tahun 2023. Dimana berdasarkan surat gubernur Jawa Tengah nomor 050.23/0007602 tentang fasilitasi rancangan akhir perkada RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2023 bahwa persyaratan fasilitasi disampaikan dalam bentuk dokumen hardcopy paling lambat tanggal 17 Mei 2023.