Pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 bertempat di ruang Mantyasih Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang dan dipimpin oleh kepala bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah pada Bappeda Kota Magelang Iwan Triteny Setyadi, S.T., MT. Turut hadir sebagai undangan perwakilan dari DPUPR Kota Magelang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang, DPMP4KB Kota Magelang, Dinas Kesehatan Kota Magelang, Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Bagian Kesra Setda Kota Magelang, Perumda Air Minum/PDAM Kota Magelang, dan Fungsional Perencana Bappeda Kota Magelang.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan rapat koordinasi Kelompok kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP). Rapat koordinasi ini ditujukan guna membahas mengenai strategi pencapaian akses sanitasi, air minum, dan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui hibah bantuan sosial. Namun salah satu syarat dalam mendapatkan bantuan ataupun hibah yaitu kepemilikan lahan atau aset dimiliki pribadi bukan sewa.
Pemerintah pusat terkait dengan pemberian bantuan menghendaki untuk tidak diberikan secara terus menerus. Untuk pemberian hibah diperuntukkan untuk sanitasi komunal dan untuk individu jatuhnya pemberian bantuan sosial. Salah satu kendala dari pemberian hibah dan bantuan yaitu keberadaan bangunan ataupun lahan yang menempati tanah bengkok dan sewa, yang mana hingga saat ini dinas perkim belum menemukan cara agar masyarakat yang menempati itu dapat menerima bantuan dan hibah.
Pada urusan non hibah PDAM selalu mendapat kan dari puast, provinsi, dan daerah. Pemberian pada provinsi diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan di daerah urusan hanya terkait dengan penyertaan modal, pendanaan diarahkan ke pemerintah kota dan dari pemerintah kota memfasilitasi dengan menyusun dokumen penyertaan modal.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang membuat dan menyusun Peraturan Walikota (Perwal) terkait air minum dan sanitasi dan terlebih dahulu menjukan nota dinas ke Walikota.