Pada hari Jum'at, 12 Agustus 2022 bertempat di ruang Mantyasih, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang melaksanakan rapat pembahasan Integrated Urban Farming. Dalam rapat ini turut sebagai undangan adalah perwakilan dari OPD di lingkungan Pemerintah Kota Magelang yang terkait dengan kegiatan tersebut. 

Integrated Urban Farming atau Pertanian Perkotaan Terpadu merupakan suatu sistem gabungan antara kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, dam unsur pengelolaan sampah. Dalam Kerangka Acuan Kerja yang terlah disusun disebutkan bahwa keluaran hanya mencakup urusan pertanian, peternakan, dan perikanan sehingga membutuhkan penyesuaian tertentu mengingat bahwa saat ini Kota Magelang sedang membahas Peraturan Walikota terkait dengan Magelang Cinta Organik yang merupakan bagian dari strategi pengurangan sampah untuk mencapai bebas sampah serta memanfaatakan hasil pengelolaan sampah untuk mendukung urban farming di Kota Magelang.

Masukan yang dapat dihimpun dalam rapat koordinasi tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Kota Magelang sangat mendukung budidaya ikan hias, mengingat sumber daya alam kurang mendukung untuk budidaya ikan konsumsi, budaya ikan hias sangat digemari oleh masyarakat dan cukup berkembang di Kota Magelang.
  2. Seharusnya ada standar zonasi terkait dengan peternakan (Kambing dan Sapi), akan tetapi pada prakteknya akan sulit dilakukan di Kota Magelang. Sementara itu, untuk ternak ayam terkendala dengan aturan.
  3. Pentingnya regulasi yang bersifat memaksa sehingga program penguraangan sampah akan berjalan lebih maksimal, sebagai contoh pada Kabupaten Banyumas dimana ada beberapa strategi yang dilakukan oleh DLH sebagai berikut:
    1. Ada bantuan jaring dan magot pada tiap-tiap RT/RW sehingga pengelolaan sampah organik lebih maksimal dan memberi manfaat secara ekonomi.
    2. Adanya reguasi yang menyebutkan adanya pelarangan bagi pemerintah untuk membeli pupuk dari luar kota sehingga pupuk kompos hasil pengelolaan sampah dapat diperjualbelikan.