Pada pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang berbunyi Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kondisi sekarang terdapat beberapa permasalahan terkait data, antara lain :
- Perbedaan datar dokumen di tahun yang sama,
- Data yang dimiliki OPD digunakan sendiri,
- Pemetaan data publikasi masih kurang,
- Permintaan data dari pusat atau provinsi belum terakomodir,
- Keterbatasan SDM pengelola data,
- Belum ada koordinasi antar OPD,
- Kualitas dokumen perencanaan yang masih kurang.
Hal tersebut berdampak :
- Banyaknya sistem informasi data,
- Double inputing data yang berpotensi beda data,
- Kurangnya keberlanjutan manajemen data,
- Pelaksanaan pembangunan tidak terkawal dengan baik,
- Sasaran dan target perencanaan menjadi kurang tepat.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 bertempat di aula Pangripta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang melaksanakan Rapat koordinasi Integrasi Data Sosial Ekonomi. Rapat ini dipimoin oleh kepala Bappeda Kota Magelang Handini Rahayu, ST, M.Eng. dengan undangan dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk membangun data yang integratif untuk kebutuhan perencanaan dan juga untuk sosialisasi dengan OPD untuk mencermati data apa yg mereka butuhkan untuk kepentingan sektoral