Sebagai upaya pelestarian cagar budaya dengan memperhatikan aspek-aspek penilaian dan penghargaan kepada pemilik cagar budaya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan isu-isu strategis yang berkembang serta agar bisa digunakan sebagai standard pelestarian dan pengelolaan dalam penetapan cagar budaya serta penghargaannya, maka dalam tahun anggaran 2022, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang melalui bidang Penelitian dan Pengembangan menyusun Naskah Akademik Standard Pelestarian dan Pengelolaan Dalam Penetapan Cagar Budaya di Kota Magelang.

Penyusunan naskah akademik ini diperlukan karena terdapat beberapa masalah yang ada saat ini, yaitu :

  • Fenomena yang ada saat ini masih sering terjadi di berbagai kota di Indonesia, serta khususnya di Kota Magelang adalah perdebatan implementasi standard pelestarian dan pengelolaan yang memadukan keberadaan nilai cagar budaya dan pengembangan bangunan atau elemen baru, pengembangan yang sudah seharusnya mempertimbangkan dampak positif dan negatif bagi upaya pelestarian.
  • Permasalahan lainnya yang sering muncul adalah belum adanya perhargaan terhadap pelestari baik yang berperan aktif sebagai pemilik atau sebagai pemerhati. Jika di UUCB No 11 Tahun 2011 masih disebutkan dalam pasal satu terkait dengan definisi umum serta pada pasal 22 ayat 1 dan 2 di bab kepemilikan, maka pada PP No 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya sudah disebutkan secara khusus di BAB V Intensif dan Kompensasi. Hal ini tentunya bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam terwujudnya penataan ruang dan arsitektur bangunan yang dituangkan dalam berbagai dokumen perencanaan dengan memegang prinsip pelestarian 5 Cs-nya.
  • Kegiatan penyusunan naskah akademik Standard Pelestarian dan Pengelolan dalam Penetapan Cagar Budaya berdasarkan Analisa Dampak Cagar Budaya dengan mengacu pada berbagai piagam pelestarian yang dikeluarkan badan internasional yaitu UNESCO, ICOMOS yang didetilkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemerintah Kota Magelang pada khususnya.
  • Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi pengejawantahan Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.

Pada hari Jum’at 28 Oktober 2022 bertempat di ruang rapat Tidar Bappeda Kota Magelang telah dilaksanakan rapat persiapan penyusunan Naskah Akademik Standard Pelestarian dan Pengelolaan Dalam Penetapan Cagar Budaya di Kota Magelang dengan mengundang ahli Cagar Budaya, ahli Sosial serta tim tenaga ahli Cagar Budaya Kota Magelang.

Kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan naskah akademik yang bisa digunakan sebagai standard penetapan dan pelestarian Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya untuk Kota Magelang dengan menyertakan point-point pentingnya.