Kondisi Pengelolaan Sampah di Kota Magelang saat ini bisa dikatakan bahwa (UPTD) TPSA sebagai Unit Pelayanan Teknis Daerah adalah unit yang bertugas untuk melayani, menata, mengatur, dan mengelola sampah yang ditimbulkan dari aktivitas kota. Penanganan bertujuan untuk mengelola tumpukan sampah serta limbah lindi yang dihasilkan. Kota Magelang tidak memiliki TPA yang berlokasi di kota Magelang sehingga harus berlokasi di luar wilayah Kota Magelang, yaitu di Desa Banyuurip Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. Pemerintah yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang menangani sampah melalui TPST (Tempat pengolahan sampah terpadu). Pada TPST berlangsung kegiatan pemisahan dan 10 pengolahan sampah secara terpusat serta dilakukan pemisahan, pencucian, pengemasan, serta pengiriman produk daur ulang sampah. Keberadaan TPST di Kota Magelang sebanyak dua buah TPST yaitu di Jurangombo Utara dan di Kelurahan Magersari. Guna untuk memenhui kebutuhan penanganan sampah di seluruh Kota Magelang, maka sedang dibandung TPST baru di sejumlah daerah yaitu Rusunawa Potrobangsan, Bojong, Dumpoh, dan Sukorini. Upaya penanganan sampah yang telah dilakukan oleh pemerintah mencakup pengangkutan sampah dari TPS menuju UPTD TPSA Banyuurip sebagai pembuangan sampah akhir. Berikut merupakan data pengangkutan sampah di Kota Magelang.
Pada hari Senin 31 Juli 2023, Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) Kota Magelang melaksanakan Focused Group Discussion (FGD) terkait Analisis Kebijakan Persampahan Kota Magelang dimana FGD ini merupakan salah satu proses dari penyusunan Kajian Pengelolaan Sampah Kota Magelang, Khususnya TPS 3R Di Malanggaten Kelurahan, Rajowinangon Utara Dan TPA Di Banyu Urip, Kecamatan Tegalrejo. FGD ini dapat menjadi alat yang efektif dalam melakukan analisis kebijakan persampahan di Kota Magelang. Hasil dari FGD dapat menjadi pijakan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efisien dan berkelanjutan dalam mengatasi permasalahan persampahan. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan setempat.
Turut mengundang dalam FGD ini perwakilan dari Institut Teknologi Bandung, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Magelang, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang, a Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Magelang, Bidang Pengelolaan dan Penanganan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang, Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang, Pengendalian Dampak Lingkungan Ahli Muda pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang, Badan Pusat Statistik Kota Magelang, Forum Komunikasi Antar Lembaga Keswadayaan Masyarakat Sejuta Bunga, UPTD TPSA Kota Magelang, Kotaku (Kota Tanpa Kumuh), Usaid Iuwash.