Agenda pelaksanaan Musrenbang Kelurahan se-Kota Magelang dimulai sejak tanggal 15 Januari 2015 dan berakhir tanggal 29 Januari 2015. Skenario Pelaksanaan Musrenbang ini dimaksudkan untuk menjaring usulan masyarakat di level kelurahan dalam kerangka pendekatan bottom up serta partisipatif. Musrenbang juga dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran proses perencanaan kepada seluruh stakeholders kota. Diharapkan bahwa masyarakat ikut memberikan warna bagi pembangunan di wilayahnya. Pelaksanaan Musrenbang sejauh ini berjalan sesuai dengan agenda. Hari ini Kamis (26/1/2015), pelaksanaan Musrenbang Kelurahan akan dilaksanakan di Kelurahan Rejowinangun Selatan pada pukul 13.00, sekaligus merupakan Musrenbang yang ke 8 setelah Kelurahan Kemirirejo, Jurangombo Selatan, Kramat Utara, Magersari, Potrobangsan, Gelangan dan Wates.
Walikota Magelang beserta jajaran SKPD pagi hari ini, Jumat 16/01/2015 mengadakan kegiatan Mlaku-mlaku Tilik Kalikota Magelang. Acara ini diselenggarakan dalam rangka melihat dan mengavaluasi secara langsung hasil pembangunan di sepanjang tanggul Kalikota antara lain telah dibangunnya Jogging Track. Dimulai dari Jalan Raden Saleh hingga PDAM Kota Magelang, Walikota mengharapkan hasil pengamatan lintas SKPD untuk dapat dituangkan dalam perencanaan pembangunan Tanggul Kalikota selanjutnya. Dalam arahannya kepada jajaran SKPD Walikota juga menekankan perlunya terus berinovasi memanfaatkan sumber daya yang ada untuk kemajuan kota. Selain itu dari kegiatan ini ditemukan beberapa poin evaluasi antara lain masih banyaknya pelanggaran berupa bangunan privat/publik yang melampaui batas yang seharusnya masuk dalam areal sempadan Kalikota.
Hari ini, Kamis, 15 Januari 2015, menjadi awal kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RKPD 2016 Kota Magelang di kelurahan. Kegiatan musrenbang diawali dari Kelurahan Kemirirejo, diikuti oleh kelurahan-kelurahan se-Kota Magelang sampai dengan akhir Januari 2015. Dihadiri oleh satkeholders kota seperti Lurah, Camat Magelang Tengah, Ketua LPM, Kepala Bappeda dan Kepala SKPD atau perwakilan dari SKPD terkait serta perwakilan dari warga masyarakat, pelaksanaan musrenbang ini merupakan proses yang dimulai dari kegiatan pra-musrenbang untuk pengumpulan aspirasi dan penentuan prioritas usulan masyarakat. Survey terhadap prioritas usulan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil kegiatan pra-musrenbang untuk verifikasi lapangan yang kemudian dipaparkan dalam musrenbang untuk penyepakatan usulan. Untuk usulan yang akan diusulkan ke SKPD terdapat batasan kriteria usulan yang dapat ditampung oleh SKPD dan dapat dilakukan cross-check dari masyarakat kepada perwakilan SKPD pada acara musrenbang tersebut.
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Dalam Pasal 2 (3) menyebutkan bahwa RPJMN Tahun 2015-2019 berfungsi salah satunya sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM Nasional. File lengkap Perpres dimaksud beserta dokumen lampirannya dapat diunduh disini