RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045
WALI KOTA MAGELANG
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA MAGELANG,
Menimbang:
- bahwa perencanaan pembangunan Daerah diarahkan sebagai upaya untuk mendukung pencapaian cita-cita dan tujuan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun kedepan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah perlu disusun perencanaan pembangunan Daerah yang menghasilkan sasaran pokok dan arah kebijakan Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional, maka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Mengingat:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAGELANG
dan
WALI KOTA MAGELANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Magelang.
- Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Wali Kota adalah Wali Kota Magelang.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang wilayah Kota Magelang.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
- Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Kerja Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Kota Magelang untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah.
- Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
- Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan.
- Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah.
- Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah/Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran.
- Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi.
- Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Pasal 2
RPJPD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 (dua puluh) tahun ke depan terhitung sejak tahun 2025 sampai tahun 2045 dalam bentuk Visi, Misi, dan arah pembangunan.
BAB II
SISTEMATIKA
Pasal 3
- Dokumen RPJPD disusun dengan sistematika sebagai berikut:
- BAB I : pendahuluan;
- BAB II : gambaran umum dan kondisi Daerah;
- BAB III : permasalahan dan isu strategis;
- BAB IV : Visi dan Misi Daerah;
- BAB V : Arah Kebijakan dan Sasaran pokok; dan
- BAB VI : penutup.
- Dokumen RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB III
PELAKSANAAN RPJPD
Pasal 4
- RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang memuat Visi, Misi, dan program Wali Kota.
- RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan materi Visi, Misi, dan program calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota.
- Penyusunan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dijabarkan dalam RKPD.
- RPJPD menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya.
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 5
- Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD secara berkala.
- Ketentuan mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang.
Ditetapkan di Magelang WALI KOTA MAGELANG, |
Diundangkan di Magelang
pada tanggal 27 Agustus 2024
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG,
ttd.
HAMZAH KHOLIFI
LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2024 NOMOR 5
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (5-263/2024)
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025 - 2045
- UMUM
Pembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa baik mulai dari tingkat pusat hingga daerah dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan nasional diawali dengan proses perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Perencanaan Pembangunan Nasional menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan yang wajib disusun baik mulai dari tingkat pusat maupun daerah. Perencanaan pembangunan tersebut terangkai dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Telah selesainya periodesasi dari RPJPD Tahun 2005-2025 mendorong pelaksanaan penyusunan RPJPD periode selanjutnya yaitu tahun 2025-2045. Penyusunan RPJPD periode tahun 2025-2045 dilakukan guna memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan Visi, Misi, dan Arah Kebijakan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan. Hal ini merupakan amanat yang tercantum di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kota Magelang dalam bentuk Visi, Misi, dan arah pembangunan untuk masa 20 (dua puluh) tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2025 hingga tahun 2045. Pelaksanaan RPJPD terbagi dalam beberapa tahapan periodesasi pembangunan perencanaan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan. RPJPD digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Gubernur. Untuk selanjutnya RPJMD sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD tersebut merupakan rencana pembangunan tahunan yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 menjadi sangat penting bagi pembangunan di Jawa Tengah. Oleh karena itu Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 perlu untuk ditetapkan. - PASAL DEMI PASAL
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 2
- Cukup jelas.
- Pasal 3
- Cukup jelas.
- Pasal 4
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 128
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan nasional salah satunya terdiri dari perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan perencanaan daerah di wilayahnya.
Perencanaan pembangunan daerah disusun dalam jangka panjang (dua puluh tahun), jangka menengah (lima tahun), dan jangka pendek (satu tahun). Dokumen rencana pembangunan tersebut berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Daerah, dan Rencana Strategis (Renstra) SKPD serta Rencana Kerja (Renja) SKPD. Kegiatan penyusunan dokumen tersebut wajib disusun sesuai dengan periode masing-masing dokumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan undang-undang tentang SPPN, maka Pemerintah Kota Magelang wajib melaksanakan proses perencanaan pembangunan di wilayah Kota Magelang dengan menyusun dokumen perencanaan yang dimulai dari penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun. RPJPD disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, penyusunan RPJPD juga berpedoman pada dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal ini sesuai yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan terkait.
Penyusunan RPJPD Kota Magelang tahun 2025-2045 perlu memedomani dokumen RPJPN dan RPJPD di tingkat provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan bahwa visi, misi yang dirumuskan telah sesuai dan selaras dengan visi, misi RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, dokumen evaluasi RPJPD Kota Magelang Tahun 2005-2025 juga digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan visi, misi, arah kebijakan penyusunan RPJPD Kota Magelang dalam 20 tahun mendatang.
Penyusunan RPJPD Kota Magelang diharapkan dapat menjadi kerangka implementasi pembangunan kewilayahan di Kota Magelang agar seluruh tahapan pembangunan dapat berkesinambungan dan terlaksana dengan baik. Kota Magelang berada di persilangan lalu lintas ekonomi dan wisata antara Semarang-Magelang-Yogyakarta dan Purworejo-Magelang-Temanggung. Kota Magelang juga merupakan pusat kegiatan wilayah yang memiliki fungsi sebagai simpul transportasi yang melayani beberapa kabupaten di Kawasan Purwomanggung. Sementara itu, adanya pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur juga memberikan dampak dalam perencanaan Kota Magelang di masa mendatang.
Kota Magelang memiliki posisi yang strategis karena berada pada jalur utama yang menghubungkan ibukota Provinsi Jawa Tengah yaitu Kota Semarang dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y). Letaknya yang strategis ini menjadikan Kota Magelang memiliki potensi sebagai kota transit yaitu transit penumpang, barang dan wisata. Selain itu, adanya pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta dan rencana pembangunan jalan tol Wonosobo-Magelang tentunya berdampak langsung kepada kota-kota yang dilaluinya, salah satunya Kota Magelang. Oleh karena itu, dengan perkembangan yang terjadi di Kota Magelang maka dibutuhkan dokumen perencanaan jangka panjang daerah untuk mengantisipasi pengaruh dinamika perubahan terhadap perkembangan pembangunan daerah di Kota Magelang.
Selain itu, penyusunan visi dan misi RPJPD juga harus selaras dengan 4 pilar visi Indonesia Emas tahun 2045 yaitu (1) pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) pembangunan ekonomi berkelanjutan; (3) pemerataan pembangunan; serta (4) pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, perumusan visi dan misi RPJPD Kota Magelang harus dapat mencakup tujuan dan harapan daerah yang akan dicapai 20 (dua puluh) tahun ke depan dengan memperhatikan pada identifikasi dan penanganan isu-isu strategis yang ada, serta berpedoman dengan dokumen perencanaan baik di tingkat provinsi maupun nasional.
Proses penyusunan dilaksanakan berdasarkan tahapan yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Tahapan penyusunan RPJPD meliputi: (1) persiapan penyusunan; (2) penyusunan rancangan awal; (3) penyusunan rancangan; (4) pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang); (5) perumusan rancangan akhir; serta (6) penetapan. Penyusunan RPJPD dilakukan dengan melalui serangkaian forum musyawarah yang dimaksudkan untuk mengakomodasi dan penjaringan aspirasi, opini dari semua pemangku kepentingan pembangunan. Dengan demikian, perencanaan yang tersusun merupakan hasil komitmen bersama dan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah secara berkesinambungan.
1.2 Dasar Hukum Penyusunan
Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5511);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2020 Nomor 2);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 456); dan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114).
1.3 Hubungan Antar Dokumen RPJPD dengan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Lainnya
Penyusunan RPJPD Kota Magelang tidak terlepas dari RPJP Nasional, RPJP Provinsi Jawa Tengah, dan KLHS RPJPD. Selain itu RPJPD harus menjadi acuan dalam menyusun perencanaan lima tahunan atau perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJMD) sebagai tahapan pembangunan lima tahun pertama hingga lima tahun keempat untuk pencapaian visi Kota Magelang tahun 2045.
RPJPD Kota Magelang 2025-2045 memperhatikan hasil evaluasi RPJPD Kota Magelang Tahun 2005-2025, berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang Tahun 2011-2031, KLHS RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045, RPJPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045, dan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 (lihat Gambar 1.1). Kewajiban untuk penyelarasan dengan RTRW juga dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/110/SJ Tentang Penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, yang menyatakan bahwa dalam penyusunan visi, misi RPJPD, kebijakan RPJPD, hingga sasaran pokok 5 tahunan RPJPD harus selaras dan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) (lihat Gambar 1.2).
Selain itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2005-2045, penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota harus juga memperhatikan dokumen KLHS, RPPLH, dan hasil evaluasi RPJPD Kab/Kota pada periode sebelumnya (lihat Gambar 1.3).
1.4 Maksud dan Tujuan
1.4.1 Maksud
Maksud dari penyusunan RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 yaitu merumuskan cita-cita pembangunan daerah selama 20 (dua puluh) tahun ke depan yang dituangkan ke dalam visi, misi, arah, kebijakan, sasaran pokok, serta indikator kinerja pembangunan daerah Kota Magelang tahun 2025-2045 dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah, dan RTRW Kota Magelang.
1.4.2 Tujuan
Tujuan penyusunan RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 adalah:
- Menjaga arah kebijakan pembangunan daerah Kota Magelang dalam kurun waktu 2025-2045;
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan daerah jangka panjang Pemerintah Kota Magelang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat;
- Menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang dituangkan dalam RPJMD; serta
- Mewujudkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
1.5 Sistematika
Dokumen RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 disusun menjadi enam bab yaitu:
- PENDAHULUAN
Bab ini memuat tentang latar belakang, landasan hukum penyusunan, hubungan antar dokumen dengan dokumen rencana pembangunan daerah lainnya, maksud dan tujuan, serta sistematika. - GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
Bab ini menjelaskan tentang gambaran umum Kota Magelang yang meliputi aspek geografi dan demografi; aspek kesejahteraan masyarakat; aspek daya saing daerah; dan aspek pelayanan umum. Selain itu dijelaskan terkait evaluasi pelaksanaan RPJPD Kota Magelang tahun 2005-2025, tren demografi dan kebutuhan sarana prasarana pelayanan publik, dan pengembangan pusat pertumbuhan wilayah. - PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH
Bab ini menjelaskan tentang permasalahan dan isu strategis serta tantangan pembangunan Kota Magelang. - VISI MISI DAERAH
Bab ini menjelaskan tentang visi dan misi pembangunan Kota Magelang tahun 2025-2045. - ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN POKOK DAERAH
Bab ini menjelaskan tentang arah kebijakan, strategi dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Kota Magelang. - PENUTUP
Bab ini menjelaskan tentang kaidah pelaksanaan RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045.
2 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
2.1 Aspek Geografi dan Demografi
2.1.1 Geografi
Kota Magelang terletak antara 110°1’30” - 110°1’52” BT (Bujur Timur) dan 7°2’18” - 7°3’9” LS (Lintang Selatan), di tengah-tengah Kabupaten Magelang dan berbatasan secara langsung pada bagian utara dengan Kecamatan Tegalrejo, bagian selatan dengan Kecamatan Mertoyudan, dan bagian barat berbatasan langsung dengan Kecamatan Bandongan. Secara administratif Kota Magelang terbagi atas 3 (tiga) kecamatan dan 17 (tujuh belas) kelurahan dengan luas wilayah sebesar 1.856 Ha.
Berdasarkan konstelasi wilayahnya, Kota Magelang merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Purwomanggung yang terdiri dari Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Temanggung. Meskipun demikian, konstelasi wilayah tersebut akan mengalami sedikit perubahan di masa yang akan datang karena Kota Magelang tidak akan lagi berada dalam lingkup pengembangan Purwomanggung tetapi Gelangmanggung (Kab. Magelang, Kota Magelang, Kab. Temanggung). Kota Magelang juga berada pada persilangan jalur transportasi utama di Jawa Tengah, yang menghubungkan antara Semarang-Magelang-Yogyakarta dan Purworejo-Magelang-Temanggung. Selain itu, Kota Magelang juga berada pada persimpangan jalur pariwisata lokal, regional, dan nasional yakni Yogyakarta-Borobudur-Kopeng-Ketep Pass-dan Dataran Tinggi Dieng.
Secara topografi, Kota Magelang merupakan wilayah dataran rendah yang dikelilingi Gunung Merapi, Merbabu, Sindoro dan Sumbing, Pegunungan Gianti, Menoreh, Andong, dan Telomoyo dengan kemiringan relatif bervariasi antara 2-15% hingga lebih dari 40%. Titik tertinggi pada Gunung Tidar (503 mdpl), dengan variasi ketinggian keseluruhan Kota Magelang di antara 375-500 mdpl. Gunung Tidar termasuk sebagai kawasan lindung dengan kemiringan 30-40% dan berfungsi sebagai paru-paru kota dengan statusnya sebagai Kebun Raya.
Kota Magelang memiliki sumber air berupa air permukaan (berupa sungai dan saluran irigasi) dan air tanah (mata air ataupun air tanah dengan kedalaman antara 5 meter sampai dengan 20 meter). Terdapat dua sungai yang cukup besar, yaitu Sungai Elo (sebelah timur) dan Sungai Progo (sebelah barat). Selain itu terdapat dua saluran air yaitu Kali Bening (Kali Kota) dan Kali Progo Manggis yang berfungsi juga sebagai saluran irigasi teknis.
Sumber mata air yang ada di Kota Magelang adalah mata air Tuk Pecah I dan II (debit 102 liter/detik) serta mata air Sri Punganten yang sedang dibangun tahun 2024 dan akan mulai dimanfaatkan tahun 2025 (perkiraan debit yang dapat dimanfaatkan sebesar 30 liter/detik). Terkait dengan karakteristik air tanah yang ada di Kota Magelang, mayoritas cukup dalam dengan akuifer yang dangkal sehingga sulit untuk dikembangkan. Hal ini menyebabkan Kota Magelang sampai saat ini bergantung pada sumber-sumber air yang ada di Kabupaten Magelang.
Iklim Kota Magelang tergolong sejuk dengan tingkat curah hujan yang tinggi, temperatur maksimum 32°C dan terendah 20°C dengan tingkat kelembaban 88,8%. Selain itu, Kota Magelang juga merupakan wilayah dengan iklim tropis basah yang dipengaruhi oleh angin muson barat dan muson timur. Rata-rata curah hujan cenderung tinggi, yakni 16,68 mm/hari.
Penggunaan lahan di Kota Magelang didominasi oleh pekarangan/lahan untuk bangunan dan halaman. Total 69,49% dari luas Kota Magelang (1.856 Ha) merupakan lahan terbangun yang berupa permukiman, perdagangan dan jasa, pendidikan, perkantoran, kesehatan, pariwisata, industri dan kawasan terbangun lainnya. Alih fungsi lahan dari lahan tidak terbangun menjadi lahan terbangun semakin meningkat tiap tahunnya dan dalam kurun waktu 2006-2022, luas lahan sawah di Kota Magelang mengalami penurunan sebesar 32,4%.
Peningkatan alih fungsi lahan menjadi salah satu kontributor rendahnya kualitas lingkungan hidup. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Magelang cenderung mengalami fluktuasi bahkan mencapai kondisi buruk pada tahun 2020 dengan angka sebesar 47,03 dan capaiannya pada tahun 2022 dengan nilai 63,46 masih di bawah capaian nasional dan provinsi. Nilai tersebut kemudian sedikit meningkat pada tahun 2023 yaitu dengan skor 64,80. Dalam konteks nilai IKLH tahun 2023, mengacu pada S.135/SETPPKL/PEHKT/PKL.1.1/B/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penyampaian Hasil Ekspose IKLH 2023, terdapat konversi data capaian IKLH mulanya 64,80 menjadi 71,10. Dari 3 (tiga) indikator pembentuk IKLH yaitu Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), Indeks Kualitas Air (IKA), dan Indeks Kualitas Udara (IKU), komponen IKTL dan IKA Kota Magelang relatif lebih menunjukkan permasalahan seperti kurangnya proporsi ruang terbuka hijau publik, belum optimalnya pengelolaan limbah, kerusakan tanah/lahan, dan belum optimalnya pengelolaan sampah.
Rendahnya kualitas hidup Kota Magelang juga digambarkan melalui semakin bertambahnya tingkat emisi GRK Kota Magelang dari tahun ke tahun. Tahun 2021, emisi GRK Kota Magelang sebesar 22.297,55 Gg CO2e dengan dua sektor penyumbang terbesar yaitu sektor pengadaan dan penggunaan energi serta sektor pengelolaan limbah. Selain dua sektor tersebut, sampah makanan juga menjadi kontributor GRK di Kota Magelang mengingat persentase sampah makanan masih sebesar 33,70%.
Selain kualitas lingkungan hidup yang menunjukkan perlunya upaya peningkatan, kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Kota Magelang juga menunjukkan kondisi defisit atau terlampaui dengan rincian:
- Daya dukung lahan Kota Magelang dilihat dari jumlah penduduk tahun 2022 sebesar 121.675 jiwa dan luas wilayah Kota Magelang sebesar 1.853,71 Ha didapat daya dukung lahan sebesar 0,01524 ha/jiwa. Menurut standar Yeates pada konsumsi lahan untuk populasi penduduk 100.000 maka kisaran lahan adalah 0,076 ha/jiwa artinya daya dukung lahan Kota Magelang tahun 2022 sudah dalam kondisi defisit atau terlampaui.
- Daya dukung pangan beras (DDPb) berdasarkan hasil perhitungan diketahui bahwa DDPb Kota Magelang pada tahun 2022 sebesar 0,061 (lebih kecil dari 1) maka daya dukung pangan beras tahun 2022 dinyatakan defisit. Hanya sekitar 0,061 kebutuhan penduduk akan beras di tahun 2022 yang bisa dipenuhi oleh Kota Magelang sendiri. Dengan kata lain, Kota Magelang tahun 2022 telah mengalami defisit akan pangan (beras) sebesar -11.193,29 ton. Selanjutnya, ketika melihat proyeksi tahun 2045, defisit produksi pangan di Kota Magelang semakin memburuk dengan nilai daya dukung pangan berada di angka 0.014 dengan produktivitas padi diestimasikan 268,89 ton.
- Daya dukung air berdasarkan hasil perhitungan total kebutuhan air di Kota Magelang tahun 2022 adalah sebesar 12.996.751 m3/tahun. Potensi sumber daya air di Kota Magelang tahun 2022 adalah 5.364.021 m3/tahun ditambah 4.539.992 m3/tahun (asumsi bahwa potensi air permukaan mencukupi semua kebutuhan sawah untuk irigasi). Total Potensi Sumber Air (PSA) adalah 9.904.013 m3/tahun, sedangkan Kebutuhan Air (KA) adalah 12.996.751 m3/tahun sehingga DDA terhitung adalah 0,762 atau kurang dari 1. Maka dapat disimpulkan bahwa daya dukung air di Kota Magelang telah terlampaui atau defisit air. Berikutnya jika melihat proyeksi daya dukung air pada tahun 2045, kondisi defisit air di Kota Magelang akan lebih buruk dengan skor nilai DDA sebesar 0,7657 dengan Kebutuhan Air (KA) 12.934.018 m3/tahun.
- Daya Dukung Fungsi Lindung Kota Magelang adalah 0,227. Adapun kisaran dari DDL ini adalah 0-1 yang mana semakin mendekati angka 1 maka semakin baik fungsi lindungnya. Akan tetapi DDL yang didapat dari perhitungan mempunyai kecenderungan mendekati 0 sehingga dapat disimpulkan bahwa daya dukung fungsi lindung Kota Magelang 2022 lebih berfungsi ke kawasan budidaya.
- Daya dukung ekologi Kota Magelang menggunakan asumsi DDE Kota Magelang = DDE Provinsi Jawa Tengah. Dalam perhitungan PT Lemtek Konsultan Indonesia (2007) nilai biokapasitas dan tapak ekologi Jawa Tengah berturut turut adalah 0,1 ha/orang dan 1,22 ha/orang. Oleh karenanya DDE untuk Jawa Tengah adalah 0,08 yang artinya adalah status ini menggambarkan bahwa biokapasitas tidak mampu menopang kehidupan yang akan datang atau unsustainable.
Meskipun daya dukung pangan telah terlampaui namun Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Kota Magelang menunjukkan kondisi ketahanan pangan yang sangat tahan dengan angka 91,18 pada tahun 2023. Dalam kurun waktu 2019-2023, IKP Kota Magelang terus mengalami peningkatan kecuali pada tahun 2022 dengan angka 82,09 yang mengalami sedikit penurunan dibanding tahun 2021 yang berada pada angka 82,59. Dari nilai IKP tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat Kota Magelang memiliki keterjangkauan terhadap pangan juga pemanfaatan terhadap pangan. Meskipun demikian, Kota Magelang masih memiliki pekerjaan rumah terkait pembentukan kesadaran pada masyarakat terkait konsumsi pangan yang bergizi. Hal ini berangkat dari kondisi di lapangan yang menunjukkan bahwa masih adanya masyarakat Kota Magelang yang konsumsi pangannya masih berada di bawah standar kecukupan energi yang direkomendasikan. Kondisi tersebut ditunjukkan oleh indikator Prevalence of Undernourishment (PoU) tahun 2023 yang berada di angka 10,34%. Dalam kurun waktu 2019-2023 nilai indikator tersebut masih berfluktuasi dan belum menunjukkan adanya perbaikan yang berarti.
Berdasarkan kondisi topografi, klimatologi, geologi, serta letaknya yang dikelilingi oleh beberapa gunung api aktif, Kota Magelang merupakan daerah yang memiliki beberapa jenis rawan bencana, seperti tanah longsor, banjir, kebakaran, dan risiko bencana letusan gunung api dengan Indeks Risiko Bencana (IRB) dalam kurun waktu lima tahun terakhir berada pada kategori sedang. Di lain sisi, jika dihadapkan dengan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang sampai tahun 2023 masih menunjukkan pada kategori rendah (tingkat kapasitas daerah tahun 2023 sebesar 39,46%), maka penguatan ketahanan daerah terhadap bencana menjadi satu poin yang perlu terus diupayakan mengingat risiko bencana yang dihadapi akan semakin besar seiring bertambahnya dampak perubahan iklim.
2.1.2 Demografi
Jumlah penduduk Kota Magelang tahun 2010 sebanyak 118.713 jiwa, meningkat menjadi 122.150 jiwa pada tahun 2023 dengan kepadatan 6.581 jiwa/km², lebih tinggi dibandingkan kepadatan penduduk Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 yaitu rata-rata 1.093 jiwa/km². Kepadatan penduduk tertinggi berada di Kecamatan Magelang Tengah sebesar 8.664 jiwa/ km² dengan jumlah penduduk sebanyak 44.439 jiwa atau 36,38 persen dari total penduduk di Kota Magelang.
Laju pertumbuhan penduduk Kota Magelang selama periode 2020-2023 sebesar 0,19 persen per tahun. Pada tahun 2023 jumlah penduduk meningkat 0,39% dibandingkan tahun 2022. Tercatat beberapa tahun terakhir laju pertumbuhan penduduk cenderung menurun dan pada tahun 2022 mencapai titik terendah yaitu 0,06%, yang mengindikasikan bertambahnya penduduk usia tua sebagaimana gejala perkembangan aging population. Hal ini juga diperkuat dengan fakta bahwa persentase penduduk lansia (60 tahun ke atas) sudah lebih dari 10 persen, yaitu mencapai 15,15% di tahun 2023. Rerata pertumbuhan kelompok usia 60 tahun ke atas, sebesar 11,40%, lebih tinggi dibandingkan dengan penduduk kelompok usia 0-19 tahun (yaitu sebesar -5,49%).
Sex ratio Kota Magelang pada tahun 2023 yaitu 98,50, yang artinya dalam 100 penduduk perempuan, terdapat 98 penduduk laki-laki. Jumlah penduduk perempuan di Kota Magelang pada tahun 2023 sebanyak 61.535 jiwa, lebih tinggi dibandingkan penduduk laki-laki (60.615 jiwa).
Rasio ketergantungan Kota Magelang tahun 2023 sebesar 41,34 yang berarti bahwa setiap 100 penduduk Kota Magelang usia produktif (15-64 tahun) mempunyai beban tanggungan sebanyak 41-42 orang usia non produktif. Rasio ketergantungan yang kurang dari 50 menunjukkan bahwa Kota Magelang telah memasuki bonus demografi. Proporsi penduduk usia produktif (15-64 tahun) sebesar 70,75 persen dari total penduduk atau sebanyak 86.421 jiwa, jauh lebih banyak dibandingkan dengan penduduk usia non-produktif.
Rasio ketergantungan Kota Magelang lebih rendah daripada rasio ketergantungan Provinsi Jawa Tengah dan Nasional, namun tetap perlu untuk diperhatikan karena adanya gejala aging population di Kota Magelang. Tantangan aging population berdampak pada pergeseran beban yang ditanggung usia produktif lebih besar pada masyarakat kelompok umur tidak produktif/lansia dibandingkan kelompok anak-anak/belum produktif.
Rendahnya laju pertumbuhan penduduk dipengaruhi penurunan angka kelahiran total/Total Fertility Rate (TFR). Berdasarkan sensus penduduk 2010 dan Long Form SP2020, TFR Kota Magelang mengalami penurunan dari 1,95 menjadi 1,79 yang berarti di antara 100 perempuan melahirkan 179 anak selama masa reproduksinya.
Selain TFR, laju pertumbuhan penduduk dipengaruhi angka kematian penduduk. Hasil Long Form SP2020 menunjukkan angka kematian kasar di Kota Magelang sebesar 10,20; yang artinya terdapat 10 sampai 11 kematian untuk tiap 1.000 penduduk Kota Magelang. Berdasarkan kelompok umur, penduduk Kota Magelang yang berada pada kelompok umur lansia (60 tahun ke atas) merupakan kelompok umur dengan angka kematian tertinggi yaitu 45,05. Kematian lansia mencapai sekitar 9 kali lipat angka kematian dewasa (kelompok usia 15-59 tahun) yang hanya sekitar 4,96. Selain itu, angka kematian balita di Kota Magelang 12,66; yang artinya bahwa setiap 1.000 balita di Kota Magelang, 12-13 di antaranya tidak akan berhasil mencapai umur tepat lima tahun.
Pertumbuhan penduduk juga dipengaruhi perpindahan penduduk atau migrasi. Berdasarkan Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kota Magelang Tahun 2023, proporsi migrasi masuk (18,75) sedikit lebih besar dibandingkan dengan proporsi migrasi keluar (16,86). Melalui data tersebut dapat diartikan bahwa pada tahun 2023, terdapat 18-19 penduduk masuk dari setiap 1.000 penduduk; begitu juga terdapat 16-17 penduduk keluar dari setiap 1.000 penduduk. Jika dilihat tren yang terjadi dalam kurun waktu 2019-2023; terdapat pertambahan yang signifikan pada angka migrasi masuk yaitu pada tahun 2019 hanya pada angka 1,45 hingga tahun 2023 berada pada angka 18,75.
Berikutnya jika dilihat berdasarkan pendidikan terakhir yang ditamatkan, pada tahun 2023 penduduk Kota Magelang didominasi oleh lulusan SLTA/Sederajat dengan persentase sebesar 39,96%. Penduduk yang mengenyam pendidikan tinggi baik Diploma maupun Strata masih berada pada angka 18,77%. Hal tersebut menggambarkan bahwa masih terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki kemampuan manajerial. Kondisi tersebut juga menjadi tantangan bagi Kota Magelang supaya mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan dukungan fasilitas terutama bagi para lulusan sekolah kejuruan.
Hal tersebut linier dengan tingkat partisipasi sekolah Kota Magelang yang didominasi pada umur 7-18 tahun atau usia wajib sekolah dan partisipasi terendah berada pada umur 19-24 tahun. Meskipun demikian, Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kota Magelang sudah lebih tinggi daripada APS nasional maupun provinsi. Pada jenjang pendidikan usia dini, APS relatif stabil sejak tahun 2019 hingga tahun 2023, namun belum menunjukkan peningkatan pada lima tahun terakhir.
2.2 Aspek Kesejahteraan Sosial dan Budaya
2.2.1 Kesejahteraan Ekonomi
Ekonomi Kota Magelang setiap tahun mengalami peningkatan, kecuali pada tahun 2020, karena adanya dampak Covid-19. Pertumbuhan ekonomi di Kota Magelang tahun 2018-2019 di atas 5%. Memasuki masa akhir pandemi, ekonomi Kota Magelang tumbuh menjadi 3,2% di tahun 2021, dan semakin menguat di tahun 2022 menjadi 5,77%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah dan Nasional yang hanya mencapai 5,31%. Pada tahun 2023, perekonomian di hampir semua wilayah mengalami perlambatan yang ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi sedikit lebih rendah dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 5,45% di Kota Magelang; 4,98% di Provinsi Jawa Tengah dan 5,05% di Nasional.
Tren positif pertumbuhan ekonomi didorong oleh nilai inflasi yang terkendali. Inflasi Kota Magelang (dengan pendekatan sister city) dapat dikatakan terkendali dengan baik di kisaran 1,50 - 4,00 untuk lima tahun terakhir sampai tahun 2021. Meskipun pada tahun 2022 inflasi sempat naik menjadi 6,31% namun di tahun 2023 inflasi kembali stabil di angka 3,28%, sedikit lebih tinggi dari inflasi Provinsi Jawa Tengah (2,89%) di tahun yang sama. Hal ini menunjukkan inflasi di Kota Magelang pada tahun 2023 dapat dikategorikan pada inflasi sedang, yang dapat berdampak pada kenaikan harga dan kondisi perekonomian masyarakat jika pertumbuhannya tidak dikendalikan.
Gini Ratio Kota Magelang dari tahun 2010 hingga 2023 mengalami fluktuasi dengan kecenderungan meningkat dari 0,333 (2010) menjadi 0,419 (2023). Bila diukur dengan kriteria Bank Dunia, distribusi pendapatan di Kota Magelang pada tahun 2023 berada pada ketimpangan sedang ditunjukkan oleh distribusi pengeluaran kelompok 40% bawah yang berada angka 16,07% pada tahun 2023. Lebih lanjut dengan melihat rangkaian data yang lebih panjang yaitu dalam periode 2010-2023, dapat disimpulkan bahwa ketimpangan di Kota Magelang termasuk dalam kategori ketimpangan sedang.
Tren positif pertumbuhan ekonomi selaras dengan tren penurunan kemiskinan. Pada periode awal 2002-2003 tingkat kemiskinan mencapai 14%, dan puncak terendahnya terjadi di tahun 2023 dengan besaran pada angka 6,11% dengan indeks kedalaman 0,74 dan indeks keparahan 0,12. Data tersebut menunjukkan bahwa selain jumlah penduduk miskin berkurang, pendapatan penduduk miskin mengalami peningkatan yang ditunjukkan dari penurunan P0, P1 dan P2.
Selama lima tahun terakhir, periode 2019-2023, penurunan tingkat kemiskinan Kota Magelang (turun 1,35 persen poin) tercatat masih lebih tinggi dibanding Jawa Tengah (turun 0,03 persen poin) dan Nasional (turun 0,05 persen poin).
Peningkatan pendapatan penduduk miskin juga dapat dilihat dari penurunan kemiskinan saat garis kemiskinan naik. Pada tahun 2016-2023 garis kemiskinan Kota Magelang selalu mengalami kenaikan tetapi pada 2016-2023 persentase penduduk miskin mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan pendapatan penduduk pada periode waktu tersebut mampu mengimbangi atau bahkan melampaui kenaikan pengeluaran pemenuhan kebutuhan hidup.
Meskipun kemiskinan Kota Magelang di bawah rata-rata nasional dan provinsi namun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) lebih tinggi dibandingkan Nasional, Provinsi Jawa Tengah dan Kawasan Purwomanggung. Meskipun terjadi penurunan 7,99 poin dari tahun 2005 (13,24%) hingga 2023 (5,25%) namun masih berada di peringkat tertinggi kedua di antara wilayah kota di Jawa Tengah, di bawah Kota Semarang (5,99%). Bahkan dalam tiga tahun terakhir, tercatat TPT Kota Magelang selalu lebih tinggi daripada TPT Jawa Tengah dan Nasional. Kendati demikian, jika dilihat dari perubahan TPT dalam dua tahun terakhir, penurunan TPT terbesar di antara wilayah kota di Jawa Tengah terjadi di Kota Semarang dan Kota Magelang. Selama periode 2021-2023 TPT di Kota Magelang berkurang sebesar 3,48 persen poin.
Dilihat dari latar belakang pendidikan, angkatan kerja di Kota Magelang tahun 2023 sebesar 47% dari latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat. Pengangguran terbesar (57%) juga dari latar belakang pendidikan SMA/MA/SMK maka probabilitas terbesar tenaga kerja ini diserap pada lapangan kerja operasional bukan manajerial.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Agustus Tahun 2018-2023 diketahui bahwa pada tahun 2023 penyerapan tenaga kerja di Kota Magelang masih didominasi oleh sektor jasa, utamanya adalah lapangan usaha perdagangan besar dan eceran serta penyediaan akomodasi dan makan minum. Tenaga kerja di sektor jasa menyerap 78,81% dari total tenaga kerja yang ada di Kota Magelang. Sedangkan, sektor manufaktur mampu menyerap tenaga kerja sebesar 19,45%, utamanya di lapangan usaha industri pengolahan. Meskipun jumlah pekerja industri tahun 2023 masih lebih rendah dibandingkan tahun 2015 namun jumlah tersebut terus meningkat sejak tahun 2021.
Berikutnya, jika dilihat dari sisi UMKM, UMKM memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian melalui kewirausahaan untuk menekan angka pengangguran melalui penyediaan lapangan pekerjaan. Sayangnya, jika dilihat data series tahun 2019-2023, baik jumlah UMKM maupun serapan tenaga kerjanya masih menunjukkan fluktuasi. Pada tahun 2023, jumlah pelaku usaha UMKM (selain pedagang pasar dan PKL) sebanyak 8.364 jiwa dengan serapan tenaga kerja sebesar 12.020 jiwa. Kondisi tersebut masih lebih rendah daripada tahun 2021 dengan 9.206 jiwa dan serapan tenaga kerja 13.003 jiwa. Ini memperlihatkan bahwa kondisi yang terbentuk pada tahun 2023 belum bisa mengembalikan performa UMKM sebelum Covid-19 melanda. Namun bagaimanapun dapat ditarik pernyataan bahwa jumlah pelaku usaha memiliki korelasi positif dengan jumlah tenaga kerja meskipun tingkat penyerapan tenaga kerja dari wirausahawan saat ini masih relatif rendah, dilihat dari rasio kewirausahaan daerah tahun 2023 yang hanya sebesar 4,10.
2.2.2 Kesejahteraan Sosial Budaya
Gambaran pemajuan pembangunan kebudayaan di masa yang akan datang dapat dilihat melalui Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) yang memuat 7 (tujuh) dimensi, yakni dimensi ekonomi budaya, dimensi pendidikan, dimensi ketahanan sosial budaya, dimensi warisan budaya, dimensi ekspresi budaya, dimensi budaya literasi, dan dimensi kesetaraan gender. Saat ini gambaran pembangunan sosial kebudayaan di Kota Magelang dijelaskan sebagai berikut.
Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kota Magelang pada sepuluh tahun terakhir cenderung meningkat mendekati angka 100. Artinya kualitas sumber daya manusia perempuan dan laki-laki relatif seimbang. Jika disandingkan dengan kota/kabupaten di Kawasan Purwomanggung dan provinsi Jawa Tengah, IPG Kota Magelang menempati urutan ke 2, setelah Kabupaten Temanggung. Capaian indeks pembangunan gender (IPG) juga memiliki kinerja yang baik dengan nilai IPG Kota Magelang yang berada jauh di atas IPG nasional maupun provinsi.
Selain IPG, gambaran kesetaraan gender dapat dilihat dari nilai Indeks Ketimpangan Gender (IKG). Tidak berbeda dengan IPG, meskipun kondisi IKG Kota Magelang pada lima tahun terakhir fluktuatif namun mencapai titik terendah pada tahun 2023 yang artinya ketimpangan gender semakin rendah.
Peran serta perempuan dalam pembangunan Kota Magelang cenderung menunjukkan peningkatan, dilihat dari peningkatan capaian Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Tahun 2023 IDG meningkat menjadi 79,51 dari 76,35 di tahun 2020. Meskipun sempat mengalami penurunan cukup signifikan di tahun 2022 namun keterlibatan perempuan dalam ketenagakerjaan menunjukkan perbaikan di tahun 2023. Persentase perempuan sebagai tenaga profesional meningkat dari 46,81% pada tahun 2022 menjadi 59,55% pada tahun 2023. Sementara itu sumbangan pendapatan perempuan juga meningkat dari 42,84% (2022) menjadi 42,42% (2023). Peningkatan ini menjadikan IDG Kota Magelang relatif unggul dibandingkan kota-kota lain di Jawa Tengah. IDG Kota Magelang tahun 2023 berada di peringkat kedua di bawah Kota Surakarta (81,92) dan sedikit di atas Kota Salatiga (79,48).
Peningkatan peran serta perempuan dalam pembangunan memberikan kontribusi pada peningkatan ketahanan keluarga. Hasil pengukuran Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) Kota Magelang pada tahun 2020 dan 2021 mencapai 53,57 kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2022 menjadi 58,82 dan pada tahun 2023 kembali mengalami peningkatan mencapai 65,58.
Dilihat dalam lingkup ketenagakerjaan, perempuan juga cukup memiliki peranan penting dalam proses produksi barang dan jasa Kota Magelang. Pada tahun 2022, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan berada pada angka 58,30%, artinya lebih dari separuh penduduk perempuan usia kerja terlibat aktif sebagai tenaga kerja.
Meskipun pemberdayaan perempuan menunjukkan hal positif, namun perlindungan terhadap perempuan menjadi salah satu permasalahan yang perlu diselesaikan Kota Magelang. Hal tersebut tergambar dari jumlah kekerasan terhadap perempuan yang meningkat dalam periode 2020-2023. Pada tahun 2020, terdapat 1 (satu) jumlah kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan hingga pada tahun 2023 terus bertambah menjadi 20 (dua) puluh kasus yang dilaporkan. Kekerasan terhadap perempuan tersebut terjadi dalam lingkup rumah tangga maupun di luar lingkup rumah tangga. Selain itu, Kota Magelang juga perlu memberi perhatian terkait masih adanya kasus perkawinan anak. Pada tahun 2023, terdapat 27 (dua puluh tujuh) kasus perkawinan anak, jumlah tersebut sedikit meningkat dari tahun 2022 yang berjumlah 24 (dua puluh empat) kasus perkawinan anak.
Kota Magelang juga memiliki sejarah dan cerita rakyat sebagai salah satu perwujudan perkembangan seni budaya. Pada tahun 2020 jumlah kelompok seni budaya yang difasilitasi/dibina dan dikembangkan sebanyak 35 kelompok. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yakni 50 kelompok di tahun 2019. Sedangkan jumlah kelompok seni tercatat mengalami sedikit peningkatan dari 217 di tahun 2019 menjadi 223 pada tahun 2023. Meskipun tidak ada peningkatan signifikan secara kuantitas namun aktivitas kelompok-kelompok tersebut meningkat sejak tahun 2021 hingga 2023. Persentase kelompok kesenian yang aktif terlibat/mengadakan pertunjukan kesenian dalam 1 tahun terakhir meningkat dari 8,93% pada tahun 2021 menjadi 15,625% di tahun berikutnya hingga mencapai 23,58% pada tahun 2023.
Antusiasme masyarakat dalam pelestarian kebudayaan juga dapat dilihat dari peningkatan jumlah pengunjung tempat bersejarah dari 162.857 orang di tahun 2021, menjadi 333.936 pengunjung pada tahun berikutnya dan mencapai 425.032 pada tahun 2023. Kondisi ini relatif baik mengingat terjadi penurunan jumlah pengunjung museum di tahun 2020 sebanyak 22,6% dibandingkan tahun 2019.
Perlindungan cagar budaya di Kota Magelang mengalami peningkatan pada tahun 2023 seiring dengan ditambahnya 9 (sembilan) cagar budaya yang didaftarkan pada Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya sehingga secara total terdapat 51 (lima puluh satu) cagar budaya pada tahun 2023. Meskipun demikian, Kota Magelang belum tergabung dalam Jaringan Pustaka Indonesia untuk mengoptimalkan upaya pelestarian cagar budaya. Pun, jika dilihat dari indikator persentase cagar budaya (CB) dan warisan budaya tak benda (WBTB), capaiannya pada tahun 2023 baru sebesar 23,53%. Masih rendahnya capaian tersebut terjadi karena baru 12 (dua belas) cagar budaya yang diinputkan dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya melalui regulasi pemerintah kota. Selain itu, terkait WBTB Kota Magelang masih dalam proses pendataan calon WBTB yang akan ditetapkan.
Berikutnya, jika dilihat dari pembangunan budaya literasi masyarakat, Kota Magelang relatif berada dalam kondisi baik. Hal tersebut ditunjukkan melalui Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Kota Magelang pada tahun 2023 berada pada angka 93,11 dan mendapat peringkat kedua tertinggi se-Jawa Tengah. Meskipun demikian kondisi tersebut masih dapat dioptimalkan dengan memberikan layanan perpustakaan yang lebih merata, menambah koleksi perpustakaan dan tenaga pustakawan, mewujudkan keseluruhan perpustakaan ber-SNP, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam sosialisasi perpustakaan dan keanggotaannya dalam perpustakaan. Tingkat pemanfaatan perpustakaan tercatat meningkat setelah berakhirnya pandemi Covid 19 namun masih rendah yaitu di angka 0,62% pada tahun 2022 dan 2023, setelah mencapai pada titik terendah pada tahun 2020 yaitu 0,06% dan tahun 2021 sebesar 0,16%.
2.3 Aspek Daya Saing Daerah
2.3.1 Daya Saing Ekonomi Daerah
Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Magelang atas dasar harga konstan tahun 2023 mencapai 7.264,92 miliar rupiah, meningkat sebesar 375,47 miliar rupiah dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara dari sisi harga berlaku (adhb), PDRB Kota Magelang tahun 2022 mencapai Rp. 10.073,48 milliar. Angka ini meningkat menjadi Rp. 10.982,74 milliar di tahun 2023. Kondisi tersebut linier dengan meningkatnya PDRB per kapita Kota Magelang yang tahun 2023 berada pada angka 89,91 juta, mengalami peningkatan absolut sebesar 7,25 juta rupiah dibandingkan tahun sebelumnya. Selanjutnya jika dilihat secara sektoral, dari 16 (enam belas) lapangan usaha yang ada di Kota Magelang, semuanya mengalami pertumbuhan positif. Kendati demikian, terdapat tiga lapangan usaha yang mengalami perlambatan, pertumbuhannya lebih rendah dari tahun sebelumnya, yaitu kategori transportasi pergudangan, penyediaan akomodasi dan makan minum, serta jasa lainnya.
Kategori penyediaan akomodasi dan makan minum meskipun mengalami perlambatan namun merupakan kategori dengan pertumbuhan tertinggi, sebesar 11,52 persen. Terdapat 7 (tujuh) lapangan usaha yang tumbuh positif lebih dari lima persen yaitu, penyediaan akomodasi dan makan minum, informasi dan komunikasi, real estate, jasa perusahaan, administrasi pemerintah, pertahanan dan jaminan sosial wajib, jasa kesehatan dan kegiatan sosial serta jasa lainnya. Dari 9 (sembilan) lapangan usaha yang tumbuh kurang dari lima persen, 8 (delapan) di antaranya tumbuh lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, yaitu pertanian, kehutanan dan perikanan (0,92%), industri pengolahan (4,64%), pengadaan listrik dan gas (4,49%), pengadaan air, pengolahan sampah, limbah dan daur ulang (1,72%), konstruksi (3,22%), perdagangan (4,96%), jasa keuangan dan asuransi (3,37%), serta jasa pendidikan (3,82%).
Selama periode 2019-2023, struktur perekonomian Kota Magelang relatif sama, hanya saja di tahun 2023 kontribusi terbesar perekonomian bergeser dari sebelumnya konstruksi menjadi industri pengolahan dengan selisih yang kecil. Penyangga utama perekonomian di Kota Magelang pada tahun 2023 berasal dari 3 (tiga) lapangan usaha yaitu industri pengolahan sebesar 16,49%, lapangan usaha konstruksi sebesar 16,39%, dan lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor (14,07%). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ketiga lapangan usaha tersebut merupakan lapangan usaha potensial di Kota Magelang yang tetap perlu dioptimalkan agar kontribusinya terhadap PDRB semakin meningkat.
Peranan sektor perdagangan di Kota Magelang dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan meskipun masih menempati urutan ketiga terbesar dalam kontribusi terhadap PDRB, setelah sektor industri pengolahan dan konstruksi dalam struktur perekonomian daerah Kota Magelang. Pada tahun 2022 kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian Kota Magelang sebesar 14,05%, sedikit meningkat menjadi 14,07% di tahun 2023. Kondisi ini memberikan gambaran bahwa pelaksanaan pembangunan sejalan dengan arah pengembangan Kota Magelang sebagai kawasan perdagangan dan jasa pada regional Purwomanggung.
Meskipun kecil, volume sektor perdagangan juga disumbang oleh nilai ekspor. Nilai ekspor Kota Magelang selama tahun 2005-2023 besarannya fluktuatif. Pada tahun 2005, nilai ekspor sebesar US $ 4.410.487,44. Nilai ekspor tertinggi terjadi pada tahun 2006 yaitu sebesar US $ 11.540.275,29 yang berasal dari 5 komoditi. Nilai ekspor terendah terjadi pada tahun 2017 dengan nilai ekspor sebesar US $ 2.198.009,31, yang hanya berasal dari 3 komoditi. Jika dilihat pada tahun 2023, nilai ekspor Kota Magelang berada pada valuasi US $ 2.812.621 dan angka tersebut menurun dari tahun 2022 yang sebesar US $ 3.271.982.
Sementara itu usaha milik pemerintah daerah juga belum optimal berkontribusi terhadap perekonomian daerah dilihat dari Return on Asset (RoA) BUMD yang cenderung mengalami penurunan sejak tahun 2019 hingga 2023.
Meningkatnya peranan sektor perdagangan juga didukung oleh letak Kota Magelang yang berada pada jalur strategis menghubungkan Kota Semarang yang berstatus ibu kota Provinsi Jawa Tengah menuju Daerah Istimewa Yogyakarta. Adanya rencana proyek strategis nasional berupa pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen sepanjang 77 km akan berpengaruh pada perkembangan wilayah & peningkatan ekonomi. Potensi ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk terus dikembangkan dan ditingkatkan sehingga sektor perdagangan di masa depan dapat menjadi salah satu sektor lokomotif pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kota Magelang.
Kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDRB Kota Magelang pada tahun 2023 mencapai 16,49 persen, terbesar terhadap total perekonomian Kota Magelang. Pada periode tahun 2010-2023 terjadi peningkatan dari 14,09 persen pada tahun 2010 menjadi 16,49 persen pada tahun 2023 atau meningkat 2,40 persen selama 13 tahun terakhir. Industri Kota Magelang terdiri dari industri kecil dan menengah meliputi industri makanan dan minuman, pengolahan tembakau, tekstil, kulit, kayu (bambu, rotan dan sejenisnya) dan lainnya. Kontribusi sektor perdagangan dan industri terhadap PDRB Kota Magelang keberadaannya ditopang oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Peran sektor perdagangan dalam PDRB juga didukung oleh keberadaan koperasi namun kondisi eksisting menunjukkan bahwa peningkatan volume usaha koperasi tidak sejalan dengan pertumbuhan PDRB. Bahkan sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB Kota Magelang justru menurun. Hal ini juga berkaitan dengan kegiatan riil mayoritas koperasi yang berada pada kegiatan simpan pinjam.
Di sisi lain, jika dilihat dari sisi perlindungan terhadap tenaga kerja, Kota Magelang masih memiliki tantangan karena mengacu dari data BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Tengah-DIY, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2023 baru sebesar 44,53% dengan peserta 19.846 jiwa. Nilai tersebut menurun dari tahun 2022 yang capaiannya sebesar 50,28% dengan jumlah peserta 23.820 jiwa. Masih rendahnya cakupan tersebut mayoritas berasal dari pekerja sektor informal di Kota Magelang yang belum menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika melihat data tahun 2023, diestimasikan baru 4.918 tenaga informal yang tergabung.
Dilihat lebih lanjut, pertumbuhan sektor perdagangan dan industri terkait erat dengan aktivitas pariwisata sebagai salah satu sektor penting penggerak pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Hal ini karena sektor pariwisata merupakan sektor yang paling mudah dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Selain itu, dari segi linkage, sektor pariwisata menjadi penghubung dari banyak sektor. Sehingga sektor pariwisata memberikan efek pengganda yang dapat menciptakan ekonomi kerakyatan, di antaranya melalui industri kreatif.
Namun demikian, kinerja sektor pariwisata masih perlu ditingkatkan. Dalam kurun waktu 2019-2021, jumlah kunjungan wisata Kota Magelang baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara mengalami penurunan dengan penurunan wisatawan mancanegara mencapai 92%. Hal tersebut terjadi karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada pembatasan aktivitas masyarakat secara global. Pada tahun 2022, kunjungan wisatawan domestik sudah mulai mengalami perbaikan tetapi kunjungan wisatawan mancanegara masih rendah (693 wisatawan) meskipun sudah meningkat lebih dari seratus persen dibandingkan tahun 2021 (hanya mencapai 162 wisatawan). Jumlah kunjungan di tahun 2021 tersebut menunjukkan penurunan yang sangat drastis dibandingkan kunjungan wisatawan mancanegara tahun 2020 yang mencapai 4.123 (awal pandemi Covid 19) bahkan pada tahun sebelumnya mencapai 8.784 wisatawan. Pada tahun 2023 kondisi pariwisata menunjukkan pemulihan ditandai dengan peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara tercatat sebesar 1.717 wisatawan.
Kota Magelang memiliki posisi yang strategis yaitu berada dekat dengan beberapa potensi wisata dengan skala kawasan, regional hingga nasional. Kota Magelang juga berada pada persimpangan jalur pariwisata lokal, regional dan nasional yaitu Yogyakarta-Borobudur-Kopeng-Ketep Pass dan Dataran Tinggi Dieng. Terdapat Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur yang berada dekat dengan Kota Magelang dan merupakan destinasi wisata skala nasional hingga mancanegara serta beberapa potensi destinasi wisata lainnya dengan skala kawasan yang berada di kawasan Purwomanggung.
Selain daya tarik obyek wisata tersebut, Kota Magelang juga memiliki potensi events pariwisata tahunan seperti misalnya Grebeg Gethuk, Kirab Budaya Ndalu, Reli Mobil Kuno, Magelang Fair dan kegiatan pariwisata lainnya. Selain itu, ekonomi kreatif yang ada di Kota Magelang juga potensial untuk mendatangkan wisatawan. Potensi ekonomi kreatif Kota Magelang terbesar pada sub sektor kuliner, fashion, dan seni kriya yang tersebar di seluruh wilayah. Adanya potensi ekonomi kreatif, khususnya kuliner dapat menjadi peluang peningkatan perekonomian masyarakat apabila diiringi integrasi dengan aktivitas lainnya seperti pariwisata, perdagangan dan jasa.
Sebagai dukungan terhadap pengembangan sektor pariwisata, pada bulan November 2023 Kota Magelang telah bekerja sama dengan Kota Penang, Malaysia untuk pertukaran pengalaman pengembangan pariwisata, kerja sama UMKM, juga promosi bersama. Selain itu, Kota Magelang juga berkolaborasi dengan PT Taman Wisata Candi Borobudur (TWC) untuk menawarkan potensi wisata religi yang dimiliki kepada Tour Operator Asia. Tour Operator Asia tersebut mencakup 15 (lima belas) pilgrim tour operator dari Nepal, Thailand, Malaysia, India, dan Singapura. Kolaborasi tersebut dikemas dalam pilgrim tour ke Candi Borobudur yang melibatkan Kota Magelang sebagai salah satu wilayah penyangganya. Pilgrim tour tersebut dilaksanakan 2 (dua) kali pada tahun 2023 dan kelanjutan dari kegiatan tersebut diharapkan dapat terus membawa wisatawan mancanegara khususnya dari 5 (lima) negara yang terlibat.
Pengembangan seluruh sektor yang potensial di Kota Magelang diarahkan untuk meningkatkan aktivitas perekonomian sebagai pemicu pertumbuhan investasi. Nilai investasi terus mengalami kenaikan sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 namun mengalami penurunan sangat tajam pada tahun 2021 sebagai dampak pandemi Covid-19. Pulihnya kondisi perekonomian berimbas pada kenaikan nilai investasi hingga 41,15% di tahun 2022 dengan nilai Penanaman Modal Asing (PMA) ±120 milyar rupiah dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ±3,26 triliun rupiah. Meskipun dengan persentase pertumbuhan yang lebih kecil, namun nilai investasi pada tahun 2023 juga mengalami kenaikan sebesar 16,29% dengan nominal PMA ±117 miliar dan PMDN sebesar 4,218 triliun rupiah. Berikutnya, dilihat secara agregat dari tahun 2012 hingga 2023 nilai investasi terbesar adalah untuk perdagangan, hotel, dan restoran. Peningkatan investasi ini perlu diteruskan untuk menguatkan posisi Kota Magelang sebagai kota perdagangan dan jasa. Investasi pada sektor jasa termasuk pariwisata dan ekonomi kreatif diarahkan untuk meningkatkan belanja barang/jasa yang ada di Kota Magelang. Hal tersebut juga untuk memperbaiki kondisi pembentukan modal tetap yang hampir mendominasi PDRB meskipun secara tren sudah mengalami penurunan. Dalam kurun waktu 2021-2023, rasio pembentukan modal tetap terhadap PDRB menurun dari 50,97% menjadi 47,40%.
Selanjutnya, dalam konteks penerimaan pendapatan daerah, pada tahun 2023 penerimaan pajak Kota Magelang sebesar Rp58.081.811.662. Jika dibandingkan dengan PDRB ADHB Kota Magelang tahun 2023 sebesar 10.982,74 miliar, maka rasio pajak daerah terhadap PDRB berada pada angka 0,53%. Angka tersebut mengalami sedikit peningkatan dari tahun 2022 yang berada pada angka 0,50%. Dilihat dalam kurun waktu lima tahun maka terjadi kenaikan sebesar 0,07% dari tahun 2019 hingga 2023. Meskipun rasio pajak daerah masih berada di bawah 1%, tetapi memiliki tren positif dari tahun ke tahun. Masih rendahnya rasio pajak tersebut mengindikasikan bahwa Kota Magelang belum mandiri secara finansial karena APBD belum mampu berperan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
2.3.2 Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM)
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Magelang di tahun 2023 merupakan yang tertinggi di antara daerah di Kawasan Purwomanggung dan lebih tinggi dibanding nilai IPM Nasional maupun Provinsi Jawa Tengah. Tren IPM Kota Magelang selalu mengalami peningkatan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, walaupun tingkat pertumbuhannya masih rendah dibandingkan dengan kota atau kabupaten lain di Jawa Tengah.
Capaian positif IPM disumbang dari peningkatan capaian komponen pendidikan dan kesehatan. Dari komponen Pendidikan, Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Kota Magelang di atas rata-rata nasional sedangkan Usia Harapan Hidup (UHH) selalu meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023 HLS Kota Magelang sebesar 14,40 sudah melampaui angka nasional (13,15 tahun) dan RLS penduduk usia 25 tahun ke atas mencapai 11,20 tahun, melampaui angka RLS nasional (8,77 tahun).
Peningkatan RLS dan HLS juga diimbangi peningkatan kualitas pendidikan dilihat dari capaian kompetensi literasi dan numerasi siswa SD dan SMP yang terus meningkat sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.
Upaya peningkatan RLS dan HLS sangat terkait dengan Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada semua jenjang pendidikan, tidak terkecuali pada jenjang pendidikan anak usia dini. APS anak usia 5-6 tahun pada tahun 2022 sebesar 83,96 kemudian meningkat menjadi 93,78 pada tahun 2023. Angka ini harus diupayakan hingga mencapai 100% untuk mendukung pencapaian target HLS dan RLS.
Usia Harapan Hidup (UHH) penduduk Kota Magelang sudah mencapai usia 77 tahun dan diproyeksikan terus meningkat hingga tahun 2045 hingga mencapai kisaran angka 78-80 tahun, sejalan dengan peningkatan indeks kesehatan dan didukung capaian rumah tangga sehat sudah mendekati seratus persen yaitu 96,96 (data buku saku kesehatan Provinsi Jawa Tengah tahun 2022). Sumber daya manusia kesehatan (SDMK) di Kota Magelang juga relatif baik dilihat dari pemenuhan sertifikat kompetensi yang mencapai seratus persen pada tahun 2022, sejalan dengan peningkatan jumlah tenaga kesehatan pada setiap tahunnya.
Akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan cukup baik digambarkan melalui cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional yang cenderung meningkat sejak tahun 2019, dari 97,26% hingga mencapai 100% pada tahun 2023. Bahkan sejak tahun 2021 kepesertaan JKN sudah melebihi 99%.
Jika dilihat dari aspek kesehatan sumber daya manusia, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan di Kota Magelang. Dalam kurun waktu 2013-2023, Angka Kematian Ibu (AKI) masih menunjukkan fluktuasi. AKI pada tahun 2023 mencapai angka terendah yaitu 0 karena tidak ada kasus kematian ibu melahirkan, sejalan dengan Angka Kematian Bayi (AKB) yang juga mencapai angka terendah di tahun 2023 yaitu 5,47 (enam kasus kematian bayi). Kondisi positif tersebut menjadi indikasi upaya preventif, promotif, dan kuratif yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kematian ibu melahirkan dan kematian bayi cukup efektif.
Selain itu, stunting juga menjadi salah satu fokus didasarkan pada hasil survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2023 yang menunjukkan prevalensi balita stunting di Kota Magelang sebesar 15,5%, yang mengalami kenaikan 10,32% dibandingkan tahun 2022 yaitu 13,9%. Terkait penyakit menular, tuberkulosis juga perlu mendapatkan perhatian mengingat insiden tuberkulosis per 100.000 penduduk pada tahun 2023 sebesar 199 meningkat dari angka tahun 2022 (183,81).
Peningkatan insiden tuberkulosis kontradiktif dengan cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis (treatment coverage) dan angka keberhasilan pengobatan tuberkulosis (treatment success rate) yang justru mengalami penurunan di tahun 2023. Maka upaya untuk menekan insiden tuberkulosis harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari perluasan penemuan dan pengobatan kasus hingga keberhasilan pengobatan.
Dari dimensi ekonomi, kondisi ekonomi masyarakat Kota Magelang dibandingkan dengan kawasan lain di Purwomanggung, menunjukkan kinerja yang terbaik. Nilai pengeluaran per kapita yang disesuaikan dengan daya beli di Kota Magelang lebih besar sekitar 15% dari nilai rata-rata pengeluaran per kapita di Kawasan Purwomanggung. Apabila disandingkan dengan kemampuan ekonomi masyarakat secara umum di Provinsi Jawa Tengah, Kota Magelang masih lebih unggul dengan selisih nilai pengeluaran sekitar Rp 1.340.000 per kapita per tahun. Namun, apabila dibandingkan dengan lima kota lain di Jawa Tengah, kinerja pengeluaran per kapita Kota Magelang merupakan yang terendah.
Pada tahun 2019, pengeluaran per kapita masyarakat per bulan sudah mencapai Rp 1.373.329. Nilai pengeluaran menurun pada tahun 2020 yang merupakan dampak dari pandemi Covid-19. Setelah tahun 2020, nilai pengeluaran per kapita di Kota Magelang kembali meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi perekonomian masyarakat terus membaik. Perlu diwaspadai penurunan rata-rata konsumsi per kapita di tahun terakhir. Besarnya nilai pengeluaran per kapita menggambarkan daya beli penduduk Kota Magelang terhadap harga-harga sejumlah komoditas pangan maupun non-pangan.
Tren peningkatan pengeluaran per kapita selaras dengan tingkat produktivitas tenaga kerja. Selama periode tahun 2010 sampai 2023 tingkat produktivitas tenaga kerja penduduk Kota Magelang mengalami tren meningkat dari 74,66 juta rupiah/jiwa pada tahun 2010 menjadi 110,80 juta rupiah/jiwa di tahun 2023 atau mengalami kenaikan sebesar 36,14 juta rupiah/jiwa.
Dibandingkan kota-kota lain di Jawa Tengah, pada tahun 2023 produktivitas tenaga kerja Kota Magelang berada di posisi ke tiga, di bawah Kota Semarang dan Kota Surakarta. Bila dibandingkan dengan produktivitas tenaga kerja secara nasional yang mencapai 88,95 juta rupiah/jiwa, maka produktivitas tenaga kerja di Kota Magelang masih lebih tinggi di atas nasional. Sedangkan di sisi lain, produktivitas tenaga kerja Kota Magelang tertinggi jika dibandingkan dengan daerah-daerah di Kawasan Purwomanggung.
2.3.3 Daya Saing Fasilitas/ Infrastruktur Wilayah
Kondisi infrastruktur Kota Magelang belum mencapai kondisi ideal meskipun untuk infrastruktur tertentu, seperti jalan, sudah baik. Pada tahun 2022 kondisi jalan mantap mencapai 93,00% sedangkan 7,00% dalam kondisi rusak. Namun pada tahun 2023 terjadi penurunan capaian kondisi jalan mantap menjadi 85,41% karena penambahan ruas jalan yang tidak linier dengan pemeliharaan ruas jalan. Selanjutnya, terkait dengan keamanan lalu lintas, kondisi ruas jalan di Kota Magelang juga masih perlu dioptimalkan. Pada tahun 2023, persentase kelengkapan jalan yang telah terpasang terhadap kondisi ideal pada jalan kewenangan kota menunjukkan angka 85,41%. Artinya, fasilitas perlengkapan jalan di Kota Magelang seperti rambu, marka, penerangan jalan umum, dan alat pemberi syarat lalu lintas masih perlu untuk ditingkatkan.
Infrastruktur transportasi yang mumpuni semakin menjadi krusial bagi Kota Magelang baik dilihat dari sisi internal maupun eksternal. Secara eksternal, Kota Magelang perlu menangkap peluang yang maksimal dari lokasinya yang strategis yang berada pada jalur transportasi Yogyakarta-Magelang-Semarang. Secara internal, salah satu tantangan yang dihadapi Kota Magelang yaitu terus meningkatnya jumlah kendaraan pribadi baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat). Sampai tahun 2023, terdapat 321.263 unit roda dua dan 78.631 unit roda empat di Kota Magelang. Ke depan, jumlah kendaraan pribadi akan terus meningkat sedangkan kapasitas jalan Kota Magelang tidak bertambah secara signifikan. Terlebih dengan tantangan eksternal Kota Magelang sebagai jalur transportasi Yogyakarta-Semarang tentunya kendaraan yang melintas akan berasal dari berbagai wilayah. Oleh karena itu, beban kerja jalan Kota Magelang akan semakin besar.
Berdasarkan data pemeringkatan jalan pada tahun 2023, terdapat beberapa jalan utama di Kawasan Strategis Kota Magelang yang memiliki kinerja jalan relatif buruk dibandingkan kinerja ruas jalan yang lain, seperti Jalan Pemuda (V/C ratio 0,6) dan Jalan Jenderal Sudirman (V/C ratio 0,6). Selanjutnya, jika dilihat dari rata-rata kinerja jalan di Kota Magelang pada tahun 2022, nilai V/C ratio sudah berada pada angka 0,79. Derajat kejenuhan dengan angka 0,79 tersebut jika dibandingkan dengan kondisi ideal berdasarkan Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) tahun 1997, maka nilai tersebut sudah melampaui ambang batas yang ditentukan (derajat kejenuhan jalan yang ideal yaitu <0,75). Hal ini perlu menjadi perhatian bahwa kemacetan menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi Kota Magelang, terlebih jika melihat tantangan dari sisi internal maupun eksternal.
Tantangan terhadap kinerja jalan tersebut diperburuk dengan keberadaan kelengkapan jalan yang belum optimal. Hal tersebut relevan jika selanjutnya melihat data kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Magelang. Terdapat peningkatan kecelakaan lalu lintas di tahun 2022 dibandingkan tahun 2021 yang berlokasi di ruas-ruas jalan rawan kecelakaan yaitu sebagian ruas Jl. A. Yani dan Jl. Jenderal Gatot Subroto. Kemudian jika melihat jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas tahun 2023, secara jumlah memang mengalami penurunan dari tahun 2022 tetapi memakan korban meninggal dunia yang lebih tinggi.
Konektivitas antar wilayah di Kota Magelang saat ini ditopang oleh keberadaan satu buah terminal penumpang induk, yaitu Terminal Tipe A, dan sub-Terminal atau Tipe C. Hingga saat ini Kota Magelang belum dilengkapi dengan sarana pergantian antar moda lainnya seperti bandara dan stasiun. Namun untuk koneksi dengan Bandara New Yogyakarta International Airport dan Stasiun Tugu Yogyakarta sudah tersedia shuttle yang melayani setiap hari. Sedangkan pergerakan antar wilayah dengan kawasan sekitar, termasuk dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur, hingga saat ini belum terintegrasi dengan angkutan publik.
Memperhatikan kebijakan pengembangan wilayah sekitar yang akan berpengaruh terhadap aktivitas dan pergerakan dari dan menuju Kota Magelang, antara lain pengaktifan kembali rel kereta api Ambarawa-Secang-Magelang-Yogya serta adanya pengembangan exit Jalan Tol Bawen-DIY di Kota Magelang, maka dibutuhkan infrastruktur yang tangguh. Selain tuntutan kondisi jalan mantap juga harus didukung sistem transportasi berkelanjutan, untuk mendukung transformasi ekonomi. Penyediaan angkutan publik Kota Magelang saat ini belum mengarah pada pemanfaatan moda transportasi yang aman, murah dan ramah lingkungan dan masih bertumpu pada 226 angkutan kota yang aktif beroperasi.
Selain itu, berdasarkan lokasi Kota Magelang yang strategis dan menjadi pusat kegiatan wilayah Kawasan Purwomanggung, serta rencana terkait pengaktifan kembali rel kereta api Ambarawa-Secang-Magelang-Yogya, adanya pengembangan exit Jalan Tol Bawen-DIY di Kota Magelang, maka perlu adanya peningkatan kualitas transportasi di Kota Magelang untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah.
Berikutnya jika dilihat dari kondisi infrastruktur yang lain, sayangnya kondisi saluran drainase (primer) di Kota Magelang sebagian besar belum masuk kriteria baik. Hingga tahun 2023 baru 32,40% drainase kota, atau sepanjang 6.555 m, dalam kondisi baik sedangkan sisanya (13.675 m) belum dalam kondisi baik. Begitu juga dengan kondisi saluran irigasi yang pada tahun 2023 baru 56,47% atau 8.708 m dari total 16.550 m yang berada dalam kondisi baik.
Selain itu, pemenuhan kebutuhan air minum dan sanitasi juga masih perlu didorong menuju pemenuhan akses aman. Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan di Kota Magelang selama periode tahun 2017-2023 terus mengalami peningkatan. Kondisi pada tahun 2017 menunjukkan angka 87,88% dan tahun 2023 berada di angka 98,32%. Namun, jika melihat data proporsi populasi yang memiliki akses layanan sumber air minum aman dan berkelanjutan (air siap minum perpipaan) pada tahun 2023 masih berada pada angka 88,21%. Angka tersebut meningkat dari tahun 2022 yang sebesar 85,75%.
Sebelum tahun 2022, air siap minum menggunakan kriteria dapat diminum secara langsung tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu namun sejak tahun 2022 mengacu pada Pedoman Pengukuran Capaian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berbasis Hasil Tahun 2019 yang dikeluarkan Bappenas tentang definisi air minum aman adalah yang memenuhi aspek 4K (kuantitas, kualitas, kontinuitas dan keterjangkauan). Air minum aman berasal dari PDAM dan non-perpipaan yang memenuhi kategori aspek 4K tersebut. Sehingga tampak terjadi kenaikan drastis capaian tahun 2022 dibandingkan tahun 2021.
Terkait aspek kuantitas, tantangan besar bagi Kota Magelang yaitu terkait supply pemenuhan kebutuhan air bersih yang bergantung pada sumber-sumber air yang berada di luar wilayah Kota Magelang sehingga perlu peningkatan ketersediaan air baku melalui penggalian potensi sumber air yang tersedia serta penghijauan daerah tangkapan mata air maupun peningkatan kerja sama antardaerah. Selain itu, keberlanjutan air bersih di Kota Magelang juga menghadapi permasalahan risiko pencemaran. Jika melihat persentase rumah tangga dengan akses sanitasi layak dan berkelanjutan pada tahun 2023, Kota Magelang sudah berada pada 98,81%; namun jika dilihat dari akses sanitasi aman capaiannya baru di angka 14,22% di tahun 2023.
Kemudian terkait dengan infrastruktur energi, pemenuhan kebutuhan energi listrik sudah mendekati kondisi ideal dilihat dari rasio elektrifikasi Kota Magelang yang sudah mendekati seratus persen pada tahun 2022, dengan pemakaian terbesar pada kelompok rumah tangga. Jumlah pemakaian listrik pada tahun 2023 mencapai 347.874.181,00 kWh, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan jumlah pemakaian 301.431.732,00 kWh. Maka terjadi kenaikan konsumsi listrik per kapita dari 3.186,77 kWh/ jiwa pada tahun 2022 menjadi 3.333,18 kWh/ jiwa tahun 2023.
Di lain sisi, terkait dengan penanganan kawasan kumuh sebagai bagian integral dari tujuan pemenuhan kebutuhan permukiman layak huni, Kota Magelang masih memiliki pekerjaan rumah. Kota Magelang memiliki luas 1.856 Ha dengan kepadatan penduduk cukup tinggi yang berdampak pada masih munculnya kawasan kumuh bahkan tersebar merata di seluruh kecamatan yang ada dengan luasan bervariasi.
Sisa luasan kawasan kumuh tiap kelurahan berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Luas Permukiman Kumuh Berdasarkan Pembagian Urusan Pemerintah terkait Penanganan Permukiman Kumuh antara Pemerintah Kota Magelang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Tengah tanggal 25 Maret 2024 sebesar 13,79 hektar. Dalam kurun waktu 2015-2023, luas permukiman kumuh secara keseluruhan terus mengalami penurunan. Pada tahun 2015, Kecamatan Magelang Utara merupakan kecamatan yang memiliki luas permukiman kumuh terbesar dan pada tahun 2023 berhasil menjadi kecamatan dengan luas permukiman kumuh yang paling kecil. Melihat kondisi tahun 2023, kawasan kumuh paling besar tersisa di Kecamatan Magelang Selatan.
Kondisi perkotaan dengan wilayah sempit dan kepadatan penduduk tinggi menjadi hambatan penataan lingkungan bebas kumuh. Adapun penanganan kawasan kumuh tersebut salah satunya dengan membuat program pengurangan jumlah RTLH melalui fasilitas perbaikan kualitas rumah yang diwujudkan dengan bantuan stimulan perumahan swadaya. Pada tahun 2015 hingga tahun 2020, kondisi RTLH Kota Magelang terus mengalami penurunan dari 4.707 unit menjadi 2.852 unit di tahun 2020 dengan 277 unit sudah direhabilitasi. Jumlah RTLH tahun 2021 tercatat 1.679 dan sampai tahun 2023 telah dilakukan penanganan terhadap 1.002 unit rumah melalui skema kolaborasi pentahelix antara pemerintah daerah, BAZDA, TNI, CSR Bank Jateng, dan LSM.
Penanganan permukiman kumuh termasuk RTLH harus mempertimbangkan keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di wilayah perkotaan sehingga solusi yang efektif, salah satunya melalui vertical housing. Dukungan pemerintah kota terhadap penyediaan vertical housing di Kota Magelang yaitu dengan membangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hingga tahun 2023, Pemerintah Kota Magelang sudah memiliki 3 (tiga) rusun dan 2 (dua) rusus. Tiga rusun yang dimaksud berlokasi pada Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara; Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan; dan Kelurahan Wates Kecamatan Magelang Utara. Sedangkan 2 (dua) rususnya berlokasi di Kelurahan Wates; Kecamatan Magelang Utara dan Kelurahan Kedungsari; Kecamatan Magelang Utara.
Pendirian Rusunawa dan Rusus tidak hanya menjadi strategi penanganan RTLH tetapi juga bagian dari upaya pengurangan backlog rumah yang terjadi di Kota Magelang. Terkait dengan backlog, backlog kepemilikan rumah di Kota Magelang pada tahun 2023 mencapai 4.774 unit. Tuntutan penyediaan rumah layak huni pada tahun-tahun mendatang akan meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk. Data menunjukkan selama lima tahun terakhir persentase rumah tangga dengan akses hunian layak di Kota Magelang meningkat sebesar 11,47%, dari 64,69% pada tahun 2019 menjadi 76,16% di tahun 2023.
Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk Kota Magelang juga dapat memunculkan berbagai masalah salah satunya masalah sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya pertambahan penduduk yang pesat dan kepadatan penduduk yang tinggi. Volume sampah saat ini akan selalu meningkat sesuai dengan laju pertumbuhan penduduk Kota Magelang dan peningkatan teknologi serta aktivitas sosial ekonomi.
Seiring berjalannya waktu, terdapat perubahan paradigma kinerja persampahan dari jumlah sampah terkelola menjadi sampah terolah. Dari perubahan cara pandang tersebut maka diperlukan proses Reuse, Reduce, Recycle (3R) pada setiap sampah yang dihasilkan yang diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang dibuang dalam tempat pemrosesan akhir. Dalam kurun waktu 2020-2022, pengurangan volume sampah di Kota Magelang terus mengalami peningkatan meskipun berikutnya pada tahun 2023 mengalami penurunan dan berada di angka 14,93%. Proses pengurangan sampah tersebut dilakukan melalui implementasi proses 3R dalam bentuk pengolahan sampah non-organik menjadi produk pakai atau pembuatan kompos dari sampah organik.
Dilihat dari fasilitas persampahan yang dimiliki, Kota Magelang telah didukung oleh 6 (enam) sarana TPS 3R yang tersebar di seluruh wilayah Kota Magelang. Selain TPS3R, sistem pengelolaan sampah Kota Magelang juga didukung dengan keberadaan 120 Bank Sampah yang tersebar di seluruh kecamatan dan 13 Kampung Organik. Akan tetapi efektivitasnya dalam mengurangi sampah belum optimal karena belum seluruh bank sampah dalam kondisi aktif juga jumlah sampah yang didaur ulang masih didominasi oleh pengepul/lapak dibandingkan Bank Sampah Unit maupun Induk dan TPS3R yang ada. Perlu penguatan gerakan pilah sampah dari rumah untuk membangun kesadaran masyarakat untuk mengolah sampah secara mandiri.
Keberadaan Bank Sampah ini merupakan upaya sadar dan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah dalam rangka mengurangi timbulan sampah dari sumbernya (RT/RW). Pada beberapa Bank Sampah, melalui kepemimpinan dan manajerial kelembagaan yang cukup baik telah mampu mengembangkan Bank Sampah ini menjadi :
- Kawasan hijau/urban farming melalui penanaman sayuran dan bunga untuk konsumsi maupun jualan, selain itu bahkan mengelola hasil tanaman tersebut menjadi produk olahan pangan di Kelurahan Kedungsari;
- Mengelola sampah anorganik menjadi barang layak jual (kaca, kertas, plastik, dsb) pada hampir semua Bank Sampah;
- Mengelola sampah organik menjadi bahan layak jual (pupuk kompos, magot, sabun dari minyak jelantah, eco enzim, dll) pada beberapa bank sampah;
- Mengelola sampah untuk membangun warung kelontong, dari dan oleh warga masyarakat di Bank Sampah Bougenvile Kelurahan Jurangombo Utara;
- Mengelola dan mengembangkan Bank Sampah menjadi Kampung Iklim dan Kawasan Wisata Edukasi di Bank Sampah Bersemi Kelurahan Cacaban.
Meskipun demikian, kontribusi dari Bank Sampah terhadap pengurangan sampah ini sangat minim, tidak lebih dari 10% dari jumlah timbulan sampah. Oleh karena itulah dibutuhkan mekanisasi sistem pengelolaan persampahan sebagai upaya untuk mencapai target pengelolaan sampah sesuai dengan arahan dari provinsi maupun Nasional. Sampah residu yang masuk ke TPST pada tahun-tahun mendatang diarahkan untuk dikelola di TPST Regional Magelang dan sudah dirintis sejak beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023 telah dilaksanakan pembayaran ganti rugi 19 (sembilan belas) bidang tanah untuk akses jalan menuju TPST Regional Magelang dan 24 (dua puluh empat) bidang tanah lainnya ditargetkan selesai pada tahun 2024.
Perwujudan kota layak huni membutuhkan dukungan kelengkapan fasilitas perkotaan. Ketersediaan sekolah pada jenjang pendidikan dasar hingga tahun 2023 sudah mencukupi dengan mayoritas kondisi baik dan sudah terakreditasi. Selain itu, Kota Magelang juga dilengkapi fasilitas pendidikan lanjutan dengan dua universitas, yaitu Universitas Muhammadiyah Magelang dan Universitas Tidar yang telah terakreditasi dengan peringkat B. Selain itu, Akademi Militer (AKMIL) yaitu sekolah pendidikan TNI Angkatan Darat dan Sekolah Perwira Prajurit Karier TNI di Indonesia juga berlokasi di Kota Magelang.
Terkait dengan fasilitas kesehatan, ketersediaannya di Kota Magelang sudah cukup lengkap dan tersedia merata. berupa puskesmas, klinik/balai kesehatan, dan laboratorium kesehatan. Tercatat sebanyak 8 (delapan) rumah sakit, 5 (lima) puskesmas, 12 (dua belas) puskesmas pembantu, 16 (enam belas) klinik/balai kesehatan, dan 5 (lima) laboratorium kesehatan. Selain itu Kota Magelang memiliki Rumah Sakit Tidar yang merupakan rumah sakit Tipe B yang memiliki fasilitas terbaik dan terlengkap dalam lingkup Eks-Karesidenan Kedu.
Aktivitas perekonomian didukung kecukupan fasilitas perdagangan dan jasa Kota Magelang, meliputi 5 (lima) pasar tradisional, 6 (enam) supermarket dan (17) tujuh belas grosir. Pada tahun 2019, Pasar Rejowinangun memperoleh sertifikat SNI 8152:2015 dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebagai pasar rakyat dengan kategori mutu 2 untuk pasar tipe 1. Jangkauan pelayanan fasilitas perdagangan tersebut hingga skala regional kawasan. Selain itu Pemerintah Kota Magelang pada tahun 2022 mendirikan IKM center sebagai fasilitas yang mengintegrasikan aktivitas perdagangan dengan pariwisata.
Pengembangan kegiatan pariwisata saat ini didukung fasilitas akomodasi dan makan minum berupa 8 (delapan) hotel berbintang, 13 (tiga belas) hotel melati dan 54 (lima puluh empat) restoran/ rumah makan. Selain mendukung pariwisata lokal, fasilitas tersebut juga mendukung kegiatan wisata dari daerah sekitarnya, seperti KSPN Borobudur. Adanya hotel dan restoran di Kota Magelang merupakan salah satu penyumbang terbesar investasi di Kota Magelang.
Kota Magelang memiliki daya tarik obyek wisata di antaranya Taman Kyai Langgeng, Kebun Raya Gunung Tidar, Museum Oei Hong Djien (OHD), Museum Sudirman, Museum BPK dan kampung-kampung tematik (kampung iklim dan kampung religi). Namun, belum semua dari daya tarik tersebut telah dikelola dengan baik dan memenuhi kriteria sapta pesona.
2.3.4 Daya Saing Iklim Investasi
Iklim investasi Kota Magelang relatif kondusif dengan pertumbuhan investasi rata-rata sebesar 16% pada tahun 2022 dan 2023. Salah satu faktor penting pencapaian kinerja tersebut adalah kemudahan perizinan terkait investasi. Sosialisasi terkait kemudahan perizinan melalui media cetak maupun media sosial terus dilakukan untuk menarik lebih banyak investor. Selain itu, penggunaan aplikasi OSS untuk perizinan juga akan mempercepat proses perizinan yang akan semakin menarik investor. Sebagai upaya peningkatan pelayanan perizinan, pada tahun 2022 Pemerintah Kota Magelang meresmikan Mal Pelayanan Publik dan hingga tahun 2023 terdapat total 38 tenant.
Selain kemudahan perizinan, iklim investasi yang mendukung juga dipengaruhi oleh kondisi daerah yang kondusif. Terkait dengan dukungan tersebut, Kota Magelang sudah menunjukkan perbaikan. Hal tersebut diperlihatkan melalui angka kriminalitas tahun 2023 yang sebesar 7,43%; menurun dari tahun 2019 dengan angka kriminalitas pada posisi 10,90%. Meskipun demikian, angka kriminalitas Kota Magelang di tahun 2023 masih lebih tinggi daripada tahun 2022 yang berada pada angka 5,94%. Artinya, Kota Magelang masih perlu mengupayakan agar tren penurunan kriminalitas sepenuhnya terwujud supaya dapat mengoptimalkan perwujudan kondisi kota yang kondusif. Selain itu, perbaikan juga terlihat dari menurunnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum secara signifikan mulai tahun 2022. Pada tahun 2021, jumlah pelanggaran mencapai 634 kasus, kemudian menurun pada tahun 2022 menjadi 166 kasus, dan berada pada angka 161 kasus pada tahun 2023. Lebih dari itu, dalam kurun waktu 2019-2023 tidak ada konflik SARA/sosial yang terjadi di Kota Magelang.
Selain situasi yang kondusif, dilihat Pemetaan Daya Saing Daerah (PDSD) tahun 2023, Kota Magelang memiliki keunggulan komparatif dibandingkan wilayah sekitarnya yaitu Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo, Kab. Magelang, dan Kabupaten Temanggung baik dalam ekosistem inovasi, regulasi, sumber daya manusia, maupun pasar. Sejak tahun 2021, nilai PDSD Kota Magelang terus mengalami peningkatan dan di tahun 2023, nilai PDSD Kota Magelang berada pada angka 4,22 poin; meningkat 0,098 poin dari tahun 2022. Dari 4 (empat) aspek penilaian PDSD yaitu Aspek Faktor Penguat, Aspek Ekosistem Inovasi, Aspek Sumber Daya Manusia, dan Aspek Faktor Pasar, kontributor peningkatan terbesar di tahun 2023 berada di Faktor Penguat dan Ekosistem Inovasi. Faktor Penguat pada tahun 2023 memiliki nilai 4,456 poin; meningkat 0,529 poin dari tahun 2022. Berikutnya terkait Ekosistem Inovasi pada tahun 2023 yang berada pada angka 4,275 poin; bertambah 0,394 poin dari sebelumnya. Terkait dengan konteks inovasi, jika dilihat melalui indikator kapabilitas inovasi, Kota Magelang juga mengalami peningkatan yaitu pada skor 3,52 di tahun 2022 menjadi 3,65 di tahun 2023. Meskipun demikian, hal yang perlu diperhatikan bahwa gap capaian Kota Magelang dengan wilayah sekitarnya pada Aspek Faktor Pasar dan Faktor Penguat cukup tipis. Ini perlu menjadi catatan bahwa Kota Magelang lebih perlu mengusahakan peluang pasar yang lebih besar serta iklim bisnis yang lebih kondusif dilengkapi dengan dukungan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan supaya lebih bisa bersaing dengan wilayah sekitar.
Berikutnya, jika melihat kondisi sektor keuangan milik pemerintah Kota Magelang, kondisinya sampai tahun 2023 belum dapat berkontribusi secara riil dalam kegiatan ekonomi maupun investasi. Peran sektor keuangan yang menjadi kewenangan pemerintah kota masih dangkal dilihat dari kemampuan bank milik pemerintah kota dalam menarik simpanan maupun menyalurkan pinjaman. Hal tersebut diperlihatkan melalui rasio total dana pihak ketiga pada bank milik pemerintah kota terhadap PDRB dalam kurun waktu 2019-2023 masih berfluktuasi dan berada pada kisaran 1%. Begitu juga dengan rasio total kredit pada bank milik pemerintah kota terhadap PDRB yang menunjukkan kondisi yang tidak jauh berbeda. Selama tahun 2019-2023, rasio tersebut masih fluktuatif, bahkan terus mengalami penurunan sejak tahun 2021 dengan besaran berada dalam kisaran 1%. Penguatan sektor keuangan perlu menjadi perhatian guna membangun iklim yang kondusif untuk berinvestasi di Kota Magelang.
2.4 Aspek Pelayanan Umum
Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kota Magelang tahun 2019-2023 cenderung mengalami peningkatan (Gambar 2.30) meskipun terjadi perubahan komponen penilaian pada periode tahun 2018-2019 dengan tahun 2020-2022. Pada tahun 2022 terdapat dua komponen pada komponen hasil yang menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2021 yaitu Kinerja Organisasi. Maka perbaikan manajemen kinerja menjadi hal penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Meskipun demikian pada tahun 2023 terjadi peningkatan signifikan IRB Kota Magelang hingga mencapai angka 84,85.
Jika dilihat dari capaian IRB tahun 2022, mengacu pada hasil antara area perubahan memperlihatkan bahwa terdapat penurunan pada aspek profesionalitas ASN dan SPBE. Optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dilihat dari Indeks SPBE, yang selaras dengan Major Project Transformasi Digital. Tahun 2022 capaian Indeks SPBE mencapai 2,67 dan meningkat menjadi 3,36 pada tahun 2023. Salah satu hal yang juga penting dalam keberhasilan pelaksanaan transformasi digital adalah literasi digital untuk menurunkan kesenjangan digital (digital gap). Berdasarkan hasil Susenas tahun 2023, sebanyak 96,18% rumah tangga Kota Magelang telah mengakses internet. Angka tersebut naik sebesar 4,49% dibandingkan tahun 2021 (91,69%). Kendati demikian, penduduk usia 5 tahun ke atas yang pernah mengakses internet dalam 3 bulan terakhir di Kota Magelang tahun 2023 sebanyak 82,32%, lebih rendah dibanding wilayah perkotaan di Jawa yang mencapai 90,18% di tahun yang sama.
Selanjutnya jika melihat dari capaian SPBE tahun 2023, capaian domain tata kelola SPBE paling rendah, bahkan mengalami penurunan dari tahun 2022. Dari hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa komponen penyelenggaraan SPBE merupakan komponen yang paling memerlukan perbaikan. Perlu adanya penguatan kematangan tim koordinasi serta kolaborasi pelaksaan SPBE level kota. Selain itu, perlu adanya perbaikan arsitektur SPBE agar dapat mengintegrasikan aplikasi-aplikasi yang sudah terbangun serta menjembatani interoperabilitas data supaya lebih efisien.
Di sisi lain, perbaikan manajemen ASN dilakukan melalui penerapan sistem merit. Pada tahun 2022 indeks sistem merit Kota Magelang mencapai 0,6450 dengan nilai tingkat penerapan 273 (kategori baik). Selain itu, peningkatan indeks reformasi birokrasi juga didukung dengan peningkatan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Kota Magelang dari 78,72 pada tahun 2021 menjadi 94,14 pada tahun 2022. Linear dengan IPAK yang mengalami peningkatan, Indeks Integritas Kota Magelang juga mengalami peningkatan meskipun belum signifikan, yaitu dari angka 80 pada tahun 2022 menjadi 80,71 pada tahun 2023.
Melalui capaian Indeks Integritas pada tahun 2023, risiko korupsi Kota Magelang sudah berada pada kategori terjaga dengan kondisi sudah lebih baik daripada rata-rata kondisi nasional. Meskipun demikian, Kota Magelang masih perlu mengoptimalkan beberapa hal di antaranya yaitu transparansi dan keadilan layanan juga upaya pencegahan korupsi. Terkait transparansi dan keadilan layanan, Kota Magelang masih perlu memperbaiki informasi terkait SOP pelaksanaan tugas/layanan yang tersedia agar lebih jelas dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Berikutnya, Kota Magelang juga perlu mengupayakan pencegahan korupsi yang lebih masif dan berdampak mengingat risiko keberadaan korupsi yang masih tinggi khususnya pada aspek penilaian praktik suap, praktik pungli, transparansi layanan publik, intervensi pihak lain, kualitas transparansi dan akuntabilitas penyediaan barang dan jasa, serta objektivitas kebijakan manajemen SDM.
Selanjutnya, perbaikan tata kelola pemerintahan memberi dampak positif pada kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik. Hasil survei kepuasan masyarakat menunjukkan peningkatan dari 80,82 di tahun 2019 menjadi 86,43 pada tahun 2023 (kategori baik). Hasil ini sejalan dengan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang juga menunjukkan peningkatan dari 61,24 (zona kuning) di tahun 2021 menjadi 98,17 (zona hijau) pada tahun 2023. Sama halnya dengan kualitas pelayanan publik yang menunjukkan peningkatan dari 4,31 pada tahun 2021 menjadi 4,51 di tahun 2022. Pada tahun 2023, kualitas pelayanan publik masih stagnan dari tahun sebelumnya, yaitu tetap berada pada angka 4,51.
Semenjak tahun 2022, salah satu hasil antara area perubahan reformasi birokrasi yang dinilai adalah Indeks Reformasi Hukum. Capaian Kota Magelang untuk tahun 2022 sebesar 66,85 kemudian meningkat hingga mencapai 77,57 pada tahun 2023. Peningkatan tersebut menunjukkan upaya perbaikan harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah yang berkualitas, mendorong kualitas regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan penataan database peraturan perundang-undangan.
2.5 Evaluasi Hasil RPJPD Tahun 2005-2025
Berdasarkan Evaluasi RPJPD Kota Magelang 2005-2025 diketahui bahwa meskipun predikat kinerja pemerintah sangat tinggi namun terdapat beberapa indikator yang masih perlu ditingkatkan capaiannya hingga akhir tahun perencanaan tahun 2025. Terdapat 30 dari 88 indikator pada sasaran pokok misi RPJPD Kota Magelang Tahun 2005-2025 yang tingkat capaian kinerjanya belum mencapai 100%. Indikator dengan capaian sedang di antaranya yaitu indikator terkait infrastruktur, tata Kelola pemerintahan, dan lingkungan hidup.
RPJPD Kota Magelang Tahun 2005-2025 memiliki 5 (lima) sasaran pokok, 18 (delapan belas) penanda keberhasilan sasaran pokok, dan 27 (dua puluh tujuh) arah kebijakan. Pencapaian misi menghadapi berbagai kendala sehingga misi tersebut tidak tercapai secara optimal.
Indikator | Target Sasaran Pokok RPJPD Kota Magelang | Capaian Kinerja RPJMD Kota terhadap Sasaran Pokok RPJPD Kota Magelang | Tingkat Capaian Kinerja RPJMD Kota terhadap Sasaran Pokok RPJPD Kota Magelang (%) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Periode I | Periode II | Periode III | Periode IV | Periode I | Periode II | Periode III | Periode IV-2022 | Periode I | Periode II | Periode III | Periode IV | |
Persentase sarana perdagangan milik Pemerintah Kota Magelang menuju standar inklusivitas/ universal design | NA | NA | 60% | NA | NA | NA | 40% | NA | NA | NA | 66,67% | NA |
Indeks aksesibilitas perkotaan | NA | NA | NA | 78,90 | NA | NA | NA | 39,33 | NA | NA | NA | 49,85% |
Persentase sekolah (SD & SMP) berstandar nasional | NA | NA | 60,66 90 |
NA | NA | 30,66 60 |
55,66 85 |
NA | NA | 100% | 91,76% 94,44% |
NA |
Indeks Pendidikan | NA | NA | NA | 0,791 | 0,6754 | 0,7066 | 0,7471 | 0,7622 | 100% | 100% | 100% | 96,36% |
Indeks Kesehatan | NA | NA | NA | 0,879 | 0,8675 | 0,8758 | 0,8772 | 0,8772 | 100% | 100% | 100% | 99,80% |
Pengeluaran per Kapita yang disesuaikan (ribu Rp) | NA | 658,75 | 11.873,86 | 13.127,00 | 9.681,00 | 10.793,00 | 12.349,00 | 12.816,00 | 100% | 100% | 104% | 97,63% |
Persentase kualitas infrastruktur wilayah | NA | NA | NA | 84,5 | NA | NA | NA | 68,55 | NA | NA | NA | 81,12% |
Nilai Penguatan Ketentraman dan Ketertiban Umum | NA | NA | NA | 97,86 | NA | NA | NA | 72,98 | NA | NA | NA | 74,58% |
Nilai pemajuan kebudayaan | NA | NA | NA | 71,91 | NA | NA | NA | 60,78 | NA | NA | NA | 84,20% |
Indeks Infrastruktur Wilayah | NA | NA | NA | 92,36 | NA | NA | NA | 68,55 | NA | NA | NA | 74,22% |
Pemerataan pendapatan versi Bank Dunia | NA | 31,42% | NA | 16,50% | 21,85% | 17,20% | 14,90% | 16,24% | 100% | 54,74% | 100% | 98,42% |
Persentase Luas Kawasan Kumuh | NA | 44 | 0 | 0 | NA | 3,91 | 2,20 | 1,10 | NA | 100% | 40,79% | 49,03% |
Persentase jumlah Kepala Keluarga yang terlayani air minum | NA | 96,81 | 100 | 98,65 | 96,76 | 82,50 | 97,08 | 98,05 | 100% | 85,22% | 97,08% | 99,39% |
Prosentase RTLH | NA | NA | 0 | NA | NA | 4,40 | 8,61 | NA | NA | 100% | 25,84% | NA |
Indeks Kualitas Ruang Kota | NA | NA | NA | 70,21 | NA | NA | NA | 48,17 | NA | NA | NA | 68,61% |
Persentase Ruang Terbuka Hijau Publik | NA | NA | 18,37 | 18 | 13 | 18,37 | 16,24 | 16,24 | 100% | 100% | 88,41% | 90,22% |
Indeks Ketahanan Daerah | NA | NA | NA | 66,80 | NA | NA | NA | 21,50 | NA | NA | NA | 32,19% |
Indeks aksesibilitas perkotaan | NA | NA | NA | 78,90 | NA | NA | NA | 39,33 | NA | NA | NA | 49,85% |
Indeks SPBE | NA | NA | NA | 3,25 | NA | NA | NA | 2,67 | NA | NA | NA | 82,15% |
Persentase UMKM yang produktif | NA | 100 | NA | NA | 30 | 75 | NA | NA | 100% | 75% | NA | NA |
Persentase Penduduk Miskin | NA | 11 | 6,4 | 6,7 | 10,51 | 9,05 | 7,75 | 7,10 | 100% | 117,73% | 78,91% | 94,03% |
Indeks Resiliensi Daerah | NA | NA | NA | 77,22 | NA | NA | NA | 57,30 | NA | NA | NA | 74,20% |
Tingkat Pengangguran Terbuka | NA | 9% | 5% | 6% | 13,28% | 6,43% | 8,73% | 6,71% | 100% | 128,56% | 25,40% | 88,17% |
Skor Pola Pangan Harapan (PPH) | NA | NA | 91,60 | 93,24 | NA | 87,50 | 90,20 | 90,59 | NA | 100% | 98,47% | 97,16% |
Indeks Pembangunan Manusia | NA | 78,37 | 78,37 | 83,34 | 73,99 | 76,39 | 79,43 | 80,39 | 100% | 97,39% | 101,35% | 96,46% |
Indeks Pembangunan Gender | NA | 74 | 96,23 | 96,15 | 94,16 | 95,81 | 95,54 | 95,91 | 100% | 129,47% | 99,28% | 99,75% |
Indeks sistem merit | NA | NA | NA | 0,73 | NA | NA | NA | 0,6825 | NA | NA | NA | 93,49% |
Indeks Persepsi anti Korupsi | NA | NA | NA | 96,55 | NA | NA | NA | 86,76 | NA | NA | NA | 89,86% |
Indeks Reformasi Birokrasi | NA | NA | 59 | 85,10 | NA | 50,26 | 67,11 | 68,2 | NA | 100% | 113,75% | 80,14% |
Tingkat capaian kinerja pemerintah kota | NA | Sangat Baik | NA | NA | Sangat Baik | Cukup Baik | NA | NA | 100% | 75% | NA | NA |
Rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi RPJPD Tahun 2005-2025 untuk penyusunan RPJPD 2025-2045 yaitu:
- Penyusunan visi RPJPD Kota Magelang tahun 2O25-2O45 diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, tata kelola pemerintahan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, infrastruktur masa depan, pelestarian lingkungan hidup berkelanjutan.
- Perumusan misi, pentahapan arah kebijakan pembangunan lima tahunan dan sasaran pokok RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045, untuk:
- Memperhatikan keselarasan dengan nilai-nilai kunci dari pernyataan visi.
- Mempertimbangkan permasalahan dan isu strategis jangka panjang, serta faktor penghambat dan pendorong capaian kinerja di antaranya indeks infrastruktur wilayah, indeks kualitas ruang kota, indeks aksesibilitas perkotaan, luas kawasan kumuh, indeks ketahanan daerah dan wawasan kebangsaan.
- Memperhatikan prediksi kondisi internal dan eksternal dengan mempertimbangkan kondisi sampai dengan tahun 2023.
- Memperhatikan kebijakan jangka panjang nasional dan provinsi.
- Menguraikan sasaran pokok berdasarkan prioritas masing-masing misi dan dijabarkan dalam indikator kinerja yang akan dicapai dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
- Indikator Makro Pembangunan
- Merumuskan arah prioritas pembangunan pada setiap tahapan periode RPJPD sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pemerataan pembangunan.
- Menghitung target indikator makro dengan memperhatikan target Provinsi, mengingat capaian provinsi merupakan agregat dari kabupaten/kota.
- Meningkatkan target Kinerja indikator makro dengan capaian lebih baik dari rata-rata capaian provinsi.
- Indikator Kinerja Sasaran Pokok RPJPD Kota Magelang tahun 2025-2045 dengan:
- Mempertimbangkan hasil evaluasi capaian indikator RPJPD tahun 2OO5-2O25 khususnya indikator dengan capaian sedang, rendah dan sangat rendah.
- Jika indikator RPJPD Tahun 2025-2045 masih menjadi bagian dari pencapaian sasaran pokok RPJPD periode selanjutnya, maka upaya pencapaiannya perlu diwujudkan menjadi bagian dalam arah pembangunan/prioritas pembangunan lima tahunan pada per tahapan/periodisasi RPJPD.
- Menghitung target indikator kinerja sasaran pokok RPJPD Kota Magelang periode selanjutnya dengan:
- Memperhatikan kondisi awal capaian.
- Memperhatikan kerealistisan target kinerja (perhitungan target tidak pesimis dan over optimis).
- Mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal sampai dengan tahun 2023 yang diprediksi dapat mempengaruhi ketercapaian target.
2.6 Tren Demografi dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana
Proyeksi demografi Kota Magelang diperoleh berdasarkan Dokumen Proyeksi Penduduk Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah 2020-2035 dan dilanjutkan dengan menggunakan forecasting sampai tahun 2045. Hasil proyeksi tersebut menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kota Magelang terus mengalami peningkatan selama periode tahun 2025-2045. Sementara, angka kelahiran (TFR) dan angka kematian bayi (IMR) selama periode 2025-2045 pertumbuhannya cenderung mengalami penurunan yaitu masing-masing sebanyak 1,2% dan 13%.
Di sisi lain, angka rasio ketergantungan diproyeksikan mengalami peningkatan hingga mencapai 62,1 pada tahun 2045 (Tabel 2.2). Kondisi ini semakin memperkuat adanya fenomena aging population yang dapat menjadi tantangan pembangunan Kota Magelang pada masa yang akan datang. Apabila dilihat berdasarkan proporsi jumlah penduduk per kecamatan di Kota Magelang (Tabel 2.3), diproyeksikan selama periode tahun 2025-2045 cenderung mengalami peningkatan dengan pertumbuhan masing-masing kecamatan sebesar 0,5%. Proporsi jumlah penduduk terbesar berada di Kecamatan Magelang tengah yang diproyeksikan akan meningkat menjadi 45.399 jiwa pada tahun 2045. Sedangkan proporsi terkecil berada di Kecamatan Magelang Utara yaitu diproyeksikan pada tahun 2045 mencapai 38.076 jiwa.
2.6.1 Proyeksi Kebutuhan Rumah
Jumlah penduduk Kota Magelang setiap tahunnya diproyeksikan akan terus mengalami peningkatan hingga tahun 2045. Peningkatan jumlah penduduk ini berdampak pada peningkatan kebutuhan akan tempat tinggal. Perhitungan proyeksi dilakukan dengan merujuk pada SNI 03-1733-2004 yang menggambarkan bahwa setiap KK minimal terlayani 1 unit rumah tinggal.
Berdasarkan hasil perhitungan proyeksi, didapatkan bahwa kebutuhan tempat tinggal di Kota Magelang meningkat menjadi 31.189 unit pada tahun 2045. Hal ini menunjukkan masih terdapat kekurangan penyediaan hunian sebanyak 2.979 unit karena pada tahun 2022 jumlah rumah di Kota Magelang hanya terdapat 28.210 unit.
Berdasarkan Dokumen Reviu Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Magelang diketahui beberapa rencana pembangunan permukiman, termasuk vertical housing berupa rusus dan rusun. Upaya pemenuhan kebutuhan permukiman tersebut salah satunya dilakukan melalui pemanfaatan seluas 162.742,34 m² atau 16,27 hektar. Dengan luasan tersebut dapat dibangun sebanyak 2.277 unit rumah atau jika dibagi dengan rusun berkapasitas 320 unit (dimensi 72 x 29 m²), maka terdapat 7 rusun yang dapat dibangun untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, pembangunan kembali dan konsolidasi lahan juga menjadi mekanisme yang dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan lahan permukiman yang terus meningkat setiap tahunnya.
2.6.2 Proyeksi Kebutuhan Air Minum
Proyeksi kebutuhan air minum Kota Magelang hingga tahun 2045 dihitung mengacu pada hasil proyeksi kebutuhan air minum yang tertuang dalam Dokumen Reviu RISPAM Kota Magelang tahun 2022. Proyeksi tersebut selanjutnya dibedakan pada SPAM wilayah pelayanan Perumda Air Minum dan Non-Perumda Air Minum. Mulai tahun 2040, ditargetkan cakupan pelayanan Perumda Air Minum Kota Magelang telah mencapai 100%. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, pada akhir tahun perencanaan tahun 2045, kebutuhan air maksimum Kota Magelang sebesar 471,74 liter/detik. Besarnya kebutuhan tersebut masih dapat diimbangi dengan asumsi bahwa kapasitas produksi PDAM masih berada di angka yang sama dengan tahun 2023 yaitu 950,00 liter/detik.
Berikutnya jika melihat proyeksi kebutuhan air minum SPAM wilayah pelayanan non-Perumda Air Minum Kota Magelang, kebutuhan air maksimum pada masing-masing kecamatan juga terus meningkat sampai tahun 2045. Pada tahun 2045, kebutuhan air maksimum untuk Kecamatan Magelang Selatan sebesar 4,69 liter/detik; Kecamatan Magelang Tengah sebesar 5,19 liter/detik; dan Kecamatan Magelang Utara sebesar 4,36 liter/detik. Dari ketiga kecamatan tersebut, sampai tahun 2045 kapasitas produksi pada Kecamatan Magelang Selatan dan Kecamatan Magelang Utara masih mampu memenuhi kebutuhan. Beda hal dengan Kecamatan Magelang Tengah sebagai wilayah yang memiliki kebutuhan air terbesar, kapasitas produksinya sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan sejak tahun 2037.
Meskipun proyeksi kebutuhan SPAM wilayah pelayanan Perumda Air minum masih dapat dipenuhi begitu juga dengan sebagian besar wilayah pada proyeksi kebutuhan non-perumda air minum, namun perihal supply air bersih perlu untuk tetap diperhatikan. Beberapa hal yang menjadi tantangan dalam penyediaan air minum yaitu adanya risiko berkurangnya debit mata air sebagai sumber utama penyediaan air minum akibat perubahan iklim, juga peluang kebutuhan air non-domestik yang melampaui perhitungan akibat adanya kegiatan/pembangunan di luar prediksi. Oleh karena itu, upaya mitigasi melalui impelementasi konsep pembangunan zero run-off, upaya pengelolaan air minum melalui optimalisasi non-revenue water dan kerja sama antar-daerah, juga upaya adaptasi melalui kajian pengembangan recycled water dapat menjadi alternatif solusi.
2.6.3 Proyeksi Kebutuhan Listrik
Listrik merupakan salah satu komponen kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan perkembangan infrastruktur. Dengan memahami perkiraan kebutuhan listrik di masa depan, pemerintah dapat mengembangkan strategi untuk memastikan pasokan listrik yang stabil dan andal.
Berdasarkan hasil perhitungan, kebutuhan listrik di Kota Magelang diproyeksikan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya hingga mencapai 152,78 GWh tahun 2045. Peningkatan kebutuhan listrik ini salah satunya dipengaruhi oleh peningkatan jumlah pelanggan sebesar 71,75% di tahun 2045. Peningkatan kebutuhan listrik di masa yang akan datang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pertumbuhan penduduk yang cepat, perkembangan ekonomi, dan peningkatan urbanisasi di Kota Magelang.
Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas industri, permintaan akan daya listrik juga mengalami peningkatan signifikan. Tantangannya bagi pembangunan daerah Kota Magelang adalah bagaimana memastikan ketersediaan pasokan listrik yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ini sambil tetap berfokus pada keberlanjutan dan efisiensi energi. Pembangunan infrastruktur listrik yang memadai, investasi dalam teknologi ramah lingkungan, dan pengembangan sumber energi terbarukan menjadi kunci dalam mengatasi tantangan ini. Selain itu, perlu adanya kebijakan yang mendukung efisiensi energi, pengelolaan permintaan, dan diversifikasi sumber energi untuk mencapai ketahanan energi yang berkelanjutan dalam menghadapi peningkatan kebutuhan listrik di masa depan.
2.6.4 Proyeksi Persampahan
Berdasarkan perhitungan daya tampung sampah di Kota Magelang diketahui bahwa pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi Kota Magelang mengalami peningkatan yang sangat pesat dan berpengaruh terhadap jumlah sampah yang dihasilkan. Perlunya dilakukan prediksi jumlah sampah dan kapasitas tampung TPA. Timbulan sampah di Kota Magelang menggunakan proyeksi jumlah penduduk dan asumsi timbulan sampah 0,7 kg/orang/hari (Permen KLHK No.10 Tahun 2018 pasal 6 ayat 1). Maka, didapat gambaran prediksi volume sampah 20 tahun ke depan terus mengalami peningkatan hingga mencapai 89,85 ton pada tahun 2045.
Selain itu, adanya arah kebijakan KSPN Borobudur, Kota Magelang termasuk ke dalam kawasan penyangga sehingga memiliki potensi limpahan wisatawan, serta banyaknya potensi daya tarik wisata yang dapat dikembangkan akan menjadi tantangan terkait peningkatan timbulan sampah kegiatan pariwisata. Kebijakan penetapan 7 kawasan strategis ekonomi di (Soekarno-Hatta, Sidotopo dsb,) juga berpotensi meningkatkan aktivitas perdagangan dan jasa sehingga, dapat berdampak salah satunya pada peningkatan produksi sampah makanan (food waste) di masa yang akan datang.
Di lain sisi, keberadaan fasilitas persampahan di Kota Magelang untuk mengurangi sampah akhir yang dihasilkan belum berperan secara optimal. Fasilitas persampahan seperti TPS 3R belum seluruhnya beroperasi, begitu juga dengan keberadaan bank sampah yang tidak seluruhnya aktif. Selain itu, keberadaan kampung organik sebagai kepanjangan tangan bank sampah masih perlu untuk terus dikembangkan. Berikutnya, jika dilihat dari kapasitas pengelolaan sampahnya pada tahun 2023, TPS 3R memiliki kapasitas pengelolaan sampah sebesar 0,107 ton/hari; bank sampah kapasitas pengelolaannya sebesar 0,79 ton/hari; dan kampung organik kapasitas pengelolaannya pada angka 1,114 ton/hari. Pada tahun 2023, keberadaan sarana-sarana tersebut baru dapat mengurangi sampah yang dibuang di TPSA Banyu Urip sebesar 14,93%.
Sampai tahun 2023, timbulan sampah yang tidak dapat diolah kembali yang dihasilkan oleh Kota Magelang akan dibuang di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Banyu Urip. TPSA Banyu Urip yang berlokasi di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. TPSA beroperasi sejak tahun 1996 dengan perkiraan usia pakai 20 (dua puluh) tahun sehingga idealnya pada tahun 2016 sudah tidak dapat dipakai. Selain itu, tumpukan sampah di TPSA tersebut telah mencapai lebih dari 20 (dua puluh) meter dan tidak dapat dikembangkan karena tidak memenuhi kriteria pada RTRW Kabupaten Magelang. Peran dari TPSA Banyu Urip selanjutnya akan digantikan oleh TPST Regional yang direncanakan untuk dibangun. TPST Regional tersebut berada di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang dengan rencana kapasitas sebesar 200 ton/hari yang akan melayani Kota dan Kabupaten Magelang. Berdasarkan proyeksi timbulan sampah, keberadaan fasilitas persampahan yang dimiliki maupun dapat diakses Kota Magelang, serta tujuan jangka panjang untuk mengupayakan keberlanjutan lingkungan, maka upaya pengurangan sampah untuk mengurangi volume sampah yang dibuang di lokasi akhir perlu untuk diperhatikan.
2.6.5 Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan
Perhitungan proyeksi kebutuhan fasilitas pendidikan dan kesehatan berdasarkan Permen PUPR No. 01 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Cakupan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan mengacu pada Standar Nasional Indonesia 03-1733-2004 tentang penataan sarana dan prasarana permukiman. Menurut SNI 03-1733-2004 terdapat acuan standar (m²/jiwa) untuk mengetahui kebutuhan per satuan sarana pendidikan maupun kesehatan yang ditunjukkan pada tabel berikut.
Hasil proyeksi menunjukkan bahwa kebutuhan sarana pendidikan mengalami peningkatan kecuali SMA. Kebutuhan sarana pendidikan SD diproyeksikan meningkat menjadi 78 unit pada tahun 2045 dari 76 unit pada tahun 2022, yang artinya dibutuhkan penambahan sebanyak 2 unit sekolah. Sementara kebutuhan sarana SMP juga dibutuhkan penambahan sebanyak 3 unit atau dari 23 unit pada tahun 2022 menjadi 26 unit pada tahun 2045. Disisi lain, kebutuhan sarana SMA justru mengalami penurunan yaitu dari 31 unit menjadi hanya 26 unit pada tahun 2045.
Namun, apabila melihat komposisi penduduk berdasarkan usia sekolah, penduduk usia SD, SMP dan SMA (7-14 tahun) di Kota Magelang diproyeksikan cenderung mengalami penurunan. Selain itu, didukung dengan angka kelahiran (TFR) yang diproyeksikan juga mengalami penurunan. Sehingga, proyeksi kebutuhan fasilitas pendidikan perlu mempertimbangkan kondisi tersebut. Maka dari itu, dilakukan perhitungan proyeksi dengan mempertimbangkan jumlah penduduk usia sekolah dan didapatkan hasil bahwa kebutuhan fasilitas SD dan SMP diproyeksikan berkurang dari tahun 2022.
Kebutuhan fasilitas SD menjadi minimal 73 unit pada tahun 2045, atau berkurang sebanyak 3 unit dari tahun 2022. Kebutuhan fasilitas SMP berkurang sebanyak 1 unit pada tahun 2045, atau dari 23 pada tahun 2022 menjadi minimal 22 unit di tahun 2045. Sedangkan kebutuhan fasilitas SMA dari 31 unit di tahun 2022 menjadi minimal 30 unit pada tahun 2045, atau berkurang sebanyak 1 unit. Kondisi ini mengindikasikan bahwa penyediaan sarana dan prasarana pendidikan di Kota Magelang sudah mencukupi. Hanya saja, pada penyediaan fasilitas SMA dibutuhkan pemerataan khususnya pada wilayah Kecamatan Magelang Selatan. Berdasarkan hasil Focused Group Discussion (FGD) didapati bahwa di Kecamatan Magelang Selatan masih kekurangan sekolah SMA negeri.
Berdasarkan hasil proyeksi, kebutuhan sarana kesehatan di Kota Magelang hingga tahun 2045 tidak mengalami peningkatan. Hal tersebut menunjukkan bahwa penyediaan sarana kesehatan di Kota Magelang telah mencukupi untuk melayani penduduk di Kota Magelang saat ini maupun di masa yang akan datang.
Pada tahun 2045, kebutuhan rumah sakit diproyeksikan berjumlah 8 (delapan) unit dan pada tahun 2022 telah tersedia 8 (delapan) unit rumah sakit yang berlokasi di kota Magelang. Terkait dengan puskesmas, kebutuhan tahun 2045 berjumlah 1 (satu) unit dan pada tahun 2022 telah tersedia 5 (lima) unit puskesmas. Berikutnya mengenai puskesmas pembantu, pada tahun 2045 proyeksi kebutuhannya sebesar 4 (empat) unit dan pada tahun 2022 telah tersedia 11 (sebelas) unit puskesmas pembantu. Dengan demikian, ketersediaan sarana kesehatan saat ini telah mampu memenuhi kebutuhan hingga tahun 2045.
2.7 Pusat Pertumbuhan Wilayah
2.7.1 Rencana Struktur Ruang Kota Magelang
Sesuai Peraturan Daerah Kota Magelang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Magelang 2011-2031 pusat pelayanan Kota Magelang terletak di Kawasan Alun-Alun atau disebut sebagai BWP I. BWP I mempunyai luas kurang lebih 245 ha dengan fungsi utama sebagai kawasan pusat pelayanan sosial dan ekonomi skala kota rekreasi wisata perkotaan, dan permukiman dengan kepadatan tinggi.
Kota Magelang memiliki sistem pusat-pusat pelayanan yaitu Pusat Pelayanan Kota (PPK), Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK), dan Pusat Lingkungan (PL). Rencana Sistem Pusat-pusat Struktur Ruang Kota Magelang direncanakan sebagai berikut:
- Pusat Pelayanan Kota Magelang, mempunyai cakupan pelayanan seluruh wilayah Kota Magelang dan Regional yaitu Kawasan PURWOMANGGUNG sebagai hinterland. Mempunyai makna sebagai fungsi pelayanan eksternal. Pusat Pelayanan Kota ditetapkan di BWP I yang terdapat di sebagian Kelurahan Cacaban, sebagian Kelurahan Kemirirejo, sebagian Kelurahan Magelang, sebagian Kelurahan Magersari, Kelurahan Panjang, Kelurahan Rejowinangun Selatan, dan sebagian Kelurahan Rejowinangun Utara, yaitu Kawasan Alun-Alun Kota Magelang.
- Sub-pusat Pelayanan Kota Magelang, direncanakan mempunyai cakupan pelayanan sub-wilayah kota dan terutama mempunyai skala pelayanan kota atau sebagai pengungkapan fungsi kawasan dalam memberikan pelayanan bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam kawasan atau masing-masing bagian wilayah kota (fungsi pelayanan internal). Adapun pembagian sub-pusat pelayanan Kota Magelang meliputi:
- Sub-Pusat Pelayanan Kota BWP I yaitu Kawasan Rejowinangun yang melayani sebagian Kelurahan Cacaban, sebagian Kelurahan Kemirirejo, sebagian Kelurahan Magelang, sebagian Kelurahan Magersari, sebagian Kelurahan Panjang, Kelurahan Rejowinangun Selatan dan sebagian Kelurahan Rejowinangun Utara;
- Sub-Pusat Pelayanan Kota BWP II yaitu Kawasan Kebonpolo yang melayani sebagian Kelurahan Cacaban, sebagian Kelurahan Magelang, Kelurahan Potrobangsan, Kelurahan Wates, dan Kelurahan Gelangan;
- Sub-Pusat Pelayanan Kota BWP III yaitu Kawasan Taman Kyai Langgeng yang melayani sebagian Kelurahan Magersari, sebagian Kelurahan Kemirirejo, Kelurahan Jurangombo Selatan, dan Kelurahan Jurangombo Utara;
- Sub-Pusat Pelayanan Kota BWP IV yaitu Kawasan Sukarno-Hatta yang melayani sebagian Kelurahan Magersari, Kelurahan Tidar Utara, Kelurahan Tidar Selatan, dan sebagian Kelurahan Rejowinangun Utara; dan
- Sub-Pusat Pelayanan Kota BWP V yaitu Kawasan Sidotopo yang melayani Kelurahan Kramat Utara, Kelurahan Kramat Selatan, dan Kelurahan Kedungsari.
- Pusat Lingkungan mempunyai cakupan pelayanan skala lingkungan wilayah di Kota Magelang. Pusat lingkungan merupakan pusat pelayanan skala lingkungan di Bagian Wilayah Perkotaan, meliputi:
- Pusat Pelayanan Lingkungan di BWP I, Kawasan Rejowinangun di Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan.
- Pusat Pelayanan Lingkungan di BWP II, Kawasan Karesidenan di Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah; Kawasan Tuguran di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara; dan Kawasan Urip Sumoharjo di Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara.
- Pusat Pelayanan Lingkungan di BWP III, Kawasan Taman Parkir di Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan; dan Kawasan Karet di Kelurahan Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan.
- Pusat Pelayanan Lingkungan di BWP IV, Kawasan Sokka di Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Utara; dan Kawasan Canguk di Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Utara.
- Pusat Pelayanan Lingkungan di BWP V, Kawasan Menowo di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara; dan Kawasan Sambung di Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara.
2.7.2 Rencana Pola Ruang Kota Magelang
- Kawasan Lindung
- Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi sempadan sungai, sempadan irigasi, dan sempadan jalur Kereta Api.
- Kawasan Sempadan Sungai Kawasan sempadan sungai yaitu Kawasan Sempadan Sungai Progo dan Kawasan Sempadan Sungai Elo. Kawasan ini memiliki luas kurang lebih 24,81 Ha.
- Kawasan Sempadan Irigasi, meliputi Saluran Kota, Saluran Manggis, Saluran Bening, Saluran Ngaran, Saluran Gandekan, dan Saluran Kedali dengan luasan sempadan irigasi yang mungkin dimiliki adalah sekitar 32 Ha.
- Kawasan Sempadan Jalur Kereta Api mengikuti jalur rencana pengembangan jalur kereta api Ambarawa-Secang-Magelang-Yogya yang ditetapkan oleh PT KAI.
- Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
RTH Eksisting Kota Magelang yaitu 300,22 Ha (16%), RTH Rencana berdasarkan RTRW Kota Magelang Tahun 2011-2031 yaitu 70,78 Ha. RTH mempunyai proporsi paling sedikit 30% dari luas wilayah Kota Magelang, yang diisi oleh tanaman baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam. RTH sebesar 30% tersebut terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. RTH tersebar di seluruh wilayah Kota Magelang. - Kawasan Lindung Geologi
- Kawasan Cekungan Air Tanah, Kawasan resapan air tanah yang merupakan perlindungan geologi yaitu berupa Cekungan Air Tanah Magelang-Temanggung. Cekungan Air Tanah Magelang-Temanggung merupakan cekungan air tanah lintas kabupaten / kota.
- Kawasan Lindung Sempadan Air, Mata air yang terdapat di Kota Magelang adalah Mata Air Tuk Pecah yang merupakan sumber air yang dimanfaatkan dan dikelola oleh PDAM Kota Magelang. Luasan daerah sempadan mata air Tuk Pecah direncanakan seluas 1,12 hektar.
- Kawasan Cagar Budaya, sesuai dengan yang telah ditetapkan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah (BP3JT) Tahun 2010 meliputi:
- Rumah Sakit Soejono;
- Menara Air Kota Magelang;
- Rumah Sakit Umum Daerah Tidar;
- Kelenteng Liong Hok Bio;
- Eks-Karesidenan Kedu;
- Kepolisian Resor Magelang Kota;
- Museum Badan Pemeriksa Keuangan;
- Plengkung;
- Pondok Sriti;
- Wisma Diponegoro;
- Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Magelang;
- Museum Jenderal Sudirman;
- Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Magelang ;
- Pasturan St. Ignatius;
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Sekolah Menengah Ilmu Pariwisata (SMIP) Wiyasa;
- Komando Distrik Militer Magelang;
- Gereja St. Ignatius;
- Gereja Kristen Jawa Magelang;
- Kantor Koordinasi Pembangunan Wilayah II Provinsi Jawa Tengah;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Eks Kepolisian Wilayah Kedu;
- Bangunan Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Tidar;
- Petilasan Mantyasih; dan
- Cagar Budaya lain yang ditemukan di kemudian hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi sempadan sungai, sempadan irigasi, dan sempadan jalur Kereta Api.
- Rencana Kawasan Budidaya
- Kawasan Perumahan
Luas kawasan perumahan di Kota Magelang sebesar kurang lebih 881,70 hektar. - Perdagangan Jasa
Pengembangan kawasan perdagangan dan jasa meliputi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko modern, dan sarana perdagangan jasa lainnya. Kawasan perdagangan dan jasa di Kota Magelang sebesar kurang lebih 264,61 hektar. - Kawasan Perkantoran
Kawasan perkantoran Kota Magelang yaitu kawasan perkantoran pemerintah. Luas kawasan perkantoran sebesar kurang lebih 42,20 hektar. - Kawasan Peribadatan
Sarana peribadatan di Kota Magelang terdiri dari masjid, musala, gereja, kelenteng, dan lain sebagainya. Luas kawasan peribadatan di Kota Magelang kurang lebih 9,18 hektar. - Kawasan Pendidikan
Kawasan pendidikan di Kota Magelang meliputi PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK, dan perguruan tinggi yang tersebar di seluruh wilayah daerah. Luas kawasan pendidikan di Kota Magelang kurang lebih sebesar 68,88 hektar. - Kawasan Kesehatan
Sarana kesehatan di Kota Magelang sendiri skala pelayanannya sudah sampai ke skala regional. Kawasan kesehatan di Kota Magelang memiliki luas kurang lebih 51,09 hektar. - Kawasan Olahraga
Kawasan olahraga di Kota Magelang meliputi Kawasan GOR (Gelanggang Olahraga) Samapta, lapangan olahraga dan kawasan lain yang ditetapkan lebih lanjut. Kawasan ini memiliki luas kurang lebih 61,06 hektar. - Kawasan Transportasi
Sarana transportasi di Kota Magelang terdiri dari Terminal Tipe A, Terminal Tipe C, dan Terminal Angkutan Barang serta pengembangan baru Stasiun Kereta Api untuk menindaklanjuti program strategis nasional. Luas kawasan transportasi sendiri kurang lebih 4,01 hektar. - Kawasan Peruntukan Industri
Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan peruntukan industri Kota Magelang meliputi:- Sentra industri kecil dan menengah; dan
- Perusahaan-perusahaan industri. Arahan pengembangan kawasan peruntukan industri Kota Magelang di antaranya:
- Kawasan peruntukan industri dikembangkan untuk perusahaan industri kecil dan menengah pada seluruh wilayah Kota Magelang.
- Pengembangan kawasan peruntukan industri harus selaras dengan peruntukan kawasan di sekitarnya.
- Kawasan Pariwisata
Kawasan pariwisata di Kota Magelang meliputi Taman Kyai Langgeng dan lokasi lain yang ditetapkan lebih lanjut. Kawasan pariwisata memiliki luas kurang lebih 17,02 hektar. - Kawasan Pertanian
Dalam rencana pola ruang kawasan pertanian, dapat ditetapkan luasan dan sebaran Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pertanian. Kawasan pertanian/ KP2B Kota Magelang direncanakan seluas 63,34 Ha yang di dalamnya terdiri dari LP2B seluas 35,97 Ha dan LCP2B seluas 27,37 Ha. LP2B tersebar di Gelangan, Magelang, Tidar Utara, Kramat Selatan seluas 35,97 Ha. Sedangkan LCP2B tersebar di Cacaban, Jurangombo Utara, Kedungsari, Kramat Selatan, Magelang, Potrobangsan, Tidar Selatan, Tidar Utara, Wates seluas 27,37 Ha. - Kawasan Perikanan Budi Daya
Kawasan peruntukan perikanan budi daya di Kota Magelang memiliki luas 3,44 hektar - Kawasan Hutan Rakyat
Kawasan peruntukan hutan rakyat memiliki luas kurang lebih 35,96 hektar. - Kawasan Pertanahan dan Keamanan
Kawasan pertahanan dan keamanan terdiri dari kawasan-kawasan milik TNI yang tersebar di seluruh wilayah Kota Magelang dan memiliki luas kurang lebih 147,54 hektar. Keterbatasan lahan di Kota Magelang merupakan tantangan dalam mewujudkan rencana pola ruang kota sehingga diperlukan upaya-upaya untuk pengoptimalan lahan yang ada saat ini, seperti penyediaan hunian dan perkantoran melalui vertical building maupun penyediaan RTH dengan pemanfaatan atap rumah, gedung (roof garden), urban farming dan lain sebagainya guna mewujudkan rencana pola ruang Kota Magelang.
- Kawasan Perumahan
- Kawasan Strategis Kota Magelang
Kawasan strategis yang ditetapkan di Kota Magelang meliputi:- Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup.
Kawasan strategis ini secara umum merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati di Kota Magelang yang berupa kawasan pelestarian alam berupa Kawasan Kebun Raya Gunung Tidar Magelang. Fungsi Gunung Tidar dari sudut kepentingan lingkungan hidup beragam, meliputi fungsi sebagai perlindungan dan konservasi tumbuhan secara ex situ, perlindungan plasma nutfah, perlindungan bagi kawasan bawahannya serta sebagai imbuhan air kawasan lindung geologi bagi Cekungan Air Tanah (CAT) Magelang-Temanggung. Beragam fungsi yang terdapat pada Gunung Tidar, maka kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan. - Kawasan Strategis Pertumbuhan Ekonomi
Rencana pengembangan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi berdasarkan sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Magelang Tahun 2005-2025, meliputi:- kawasan Gedung Olahraga (GOR) Samapta;
- kawasan Kebonpolo;
- kawasan Sukarno Hatta;
- kawasan Taman Kyai Langgeng;
- kawasan sentra perekonomian Lembah Tidar. Kawasan ini meliputi Pasar Rejowinangun, Pusat Kuliner Lembah Tidar, pertokoan Jalan Ikhlas, Pasar Sidomukti, Pasar Klithikan Sidomukti I, kawasan shopping, dan sebagainya;
- kawasan sekitar Alun-Alun; dan
- kawasan Sidotopo.
- Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup.
- Kawasan Strategis Sosial dan Budaya
Kawasan strategis sosial budaya di Kota Magelang terdiri dari benda cagar budaya dan lingkungan bangunan cagar budaya sebagai berikut:- Rumah Sakit Soejono
- Menara Air Kota Magelang
- RSU Tidar
- Kelenteng Liong Hok Bio
- Eks-Karesidenan Kedu
- Polresta Magelang
- Museum BPK
- Plengkung
- Pondok Sriti
- Wisma Diponegoro
- GPIB Magelang
- Museum Jendral Sudirman
- SMP 1 Magelang
- Pasturan St Ignatius
- SMK (SMIP) Wiyasa
- Kodim Magelang
- Gereja St Ignatius
- Gereja Kristen Jawa Magelang
- Kantor Koordinasi Pembangunan Wil II Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Polwil Kedu
- Bangunan Unit Gawat Darurat RS Tidar
- Kawasan Petilasan Prasasti Mantyasih
- Benda cagar budaya lain yang dikemudian hari diketemukan dan ditetapkan lebih lanjut meliputi lingkungan cagar budaya yang diusulkan menjadi cagar budaya melalui Walikota dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.7.3 Pengembangan Eksternal Wilayah
Berdasarkan dokumen RTRW Kota Magelang Tahun 2011-2031, Kota Magelang menjadi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) untuk Kawasan Purwomanggung (Kab. Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kab. Temanggung). Kota Magelang sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Pusat pelayanan keuangan/bank yang melayani beberapa kabupaten
- Pusat pengolahan/pengumpulan barang yang melayani beberapa kabupaten
- Simpul transportasi yang melayani beberapa kabupaten
- Pusat pemerintahan yang melayani beberapa kabupaten
- Pusat pendidikan yang melayani beberapa kabupaten
- Pusat Kesehatan yang melayani beberapa kabupaten
- Pusat perdagangan dan jasa umum lain yang melayani beberapa kabupaten
Dalam pengembangan Wilayah Kota Magelang dilaksanakan upaya antara lain adalah peningkatan konektivitas dan aksesibilitas dengan reaktivasi jalur Kereta Api Ambarawa-Secang-Magelang-Yogya yang telah di rencanakan dalam rencana induk kereta api nasional, Selain itu, dapat didorong pengembangan sarana perkeretaapian berupa stasiun di Kota Magelang yang diintegrasikan dengan Terminal Tidar dan exit tol yang terintegrasi dengan rencana pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta maupun jalan tol Wonosobo-Magelang.
Selain itu, dalam konteks percepatan pertumbuhan ekonomi kawasan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2019, Kota Magelang menjadi bagian Kawasan Pendukung Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur dan Sekitarnya. Kota Magelang didorong untuk ikut serta dalam pembangunan koridor Pariwisata KSPN Borobudur melalui pengembangan wisata perkotaan dan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan serta pembangunan sektor jasa pendukung aktivitas masyarakat di kawasan Purwomanggung, serta memberikan dukungan konektivitas pergerakan antar Pulau Jawa bagian Utara dan Selatan. Peran Kota Magelang untuk dapat memberikan pelayanan perkotaan skala regional ini perlu terus dikuatkan. Berikut beberapa penjelasan dari rencana Pembangunan yang ada di Kota Magelang.
- Rencana Sistem Jaringan Kereta Api
Sistem jaringan pelayanan kereta api direncanakan menurut fungsinya sebagai perkeretaapian umum antar kota yang merupakan jaringan kereta api jalur Ambarawa-Secang-Magelang-Yogya, meliputi:- Pengembangan prasarana perkeretaapian Pengembangan prasarana perkeretaapian berupa jalur rel kereta api Ambarawa-Secang-Magelang-Yogya dalam rencananya melewati wilayah Kota Magelang bagian Selatan dengan dilengkapi infrastruktur perkeretaapian serta infrastruktur perkotaan yang diperlukan; dan/atau
- Pengembangan sarana perkeretaapian Pengembangan sarana perkeretaapian berupa stasiun di Kota Magelang yang diintegrasikan dengan Terminal Tidar. Pengembangan stasiun dilengkapi dengan fasilitas pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi lapangan.
- Rencana Pengembangan Exit Jalan Tol Bawen-DIY
Pengembangan jalan tol Bawen-DIY yang merupakan kebijakan pusat melewati wilayah Kabupaten Magelang dan berbatasan langsung dengan Kota Magelang, sehingga perlu dilakukan antisipasi dengan pengembangan exit jalan tol yang masuk dalam kota terintegrasi dengan Jalan Arteri Primer Soekarno-Hatta. Pengembangan exit jalan tol dimaksudkan untuk tetap menghidupkan kegiatan di dalam Kota Magelang sebagai PKW dan Kota Transit. - Rencana Pengembangan Prasarana Persampahan Tempat Pemrosesan Sementara Terpadu (TPST) Regional
Pengembangan prasarana persampahan berupa Tempat Pemrosesan Sementara Terpadu (TPST) Regional dilaksanakan dengan penetapan lokasi dan perwujudan sistem serta manajemen persampahan Regional melalui langkah-langkah koordinasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Dalam pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui persetujuan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten sekitar yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. - Terdapat beberapa proyek Pengembangan eksternal wilayah yang masih tertunda seperti Pembangunan RSUD Tipe C Kota Magelang, Pembangunan RSUD Rujukan Kanker Kota Magelang, Revitalisasi sempadan Sungai Progo (river amenity).
Selain itu, berdasarkan regulasi Keputusan Menteri PUPR 367/2023 lampiran IV, Kota Magelang juga termasuk dalam rencana pembangunan jalan tol Wonosobo-Magelang dalam Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040 (rencana ini telah diakomodasi dalam draft perubahan RTRW Provinsi Jawa Tengah). Jalan tol Wonosobo-Magelang akan terhubung dengan jalan tol Yogyakarta-Bawen, artinya peluang yang ditangkap dari adanya exit tol harusnya semakin besar (menangkap mobilitas dari dan ke Semarang-Yogya-Wonosobo).
Adanya pengembangan jaringan transportasi regional yang menghubungkan Kota Magelang dengan daerah lainnya melalui rencana Pembangunan tol, reaktivasi rel kereta api, dll dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di Kota Magelang. Hal tersebut dapat menjadi stimulus bagi kegiatan perekonomian di Kota Magelang, seperti pariwisata, UMKM, dan lain sebagainya.
Pembangunan tol di sekitar destinasi wisata akan dapat berpengaruh dalam meningkatkan aktivitas wisata di Kota Magelang. Selain itu, embrio UMKM yang sudah ada akan dapat dengan mudah melakukan ekspansi produk dengan adanya pembangunan Tol Bawen-Yogyakarta dan Tol Wonosobo-Magelang. Adanya Arah kebijakan Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur juga dapat memberikan manfaat limpasan wisatawan untuk meningkatkan sektor pariwisata di Kota Magelang yang perlu didukung dengan adanya kolaborasi dan kerja sama antar daerah.
Maka peningkatan aksesibilitas dan konektivitas di Kota Magelang diharapkan dapat berpengaruh pada peningkatan perekonomian bagi Kota Magelang. Namun hal tersebut perlu didukung peningkatan daya saing daerah melalui peningkatan kualitas SDM, optimalisasi pemanfaatan TIK untuk daya saing daerah dan literasi informasi publik guna mendukung peningkatan kapasitas masyarakat, produktivitas masyarakat dan sektor potensial yang ada di Kota Magelang.
3 PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH
3.1 Permasalahan Pembangunan Daerah
Berdasarkan gambaran kondisi umum Kota Magelang beserta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD Kota Magelang Tahun 2005-2025 selanjutnya diidentifikasi permasalahan utama yang dihadapi Kota Magelang. Permasalahan tersebut secara rinci dijelaskan pada 4 (empat) pembahasan yaitu aspek geografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, dan aspek pelayanan umum.
3.1.1 Aspek Geografi
Permasalahan pada aspek geografi yaitu rendahnya kapasitas dan kualitas lingkungan hidup serta ketahanan daerah terhadap bencana. Pada tahun 2023, IKLH Kota Magelang berada di atas rata-rata Provinsi Jawa Tengah namun masih berada di bawah rata-rata Nasional. Kualitas tutupan lahan menjadi komponen indeks dengan angka terendah dan cenderung menurun sejak tahun 2018 seiring peningkatan alih fungsi lahan dan diproyeksikan terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk.
Peningkatan kebutuhan ruang untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana penduduk dihadapkan pada ketersediaan ruang yang relatif tetap sehingga sulit untuk mempertahankan kualitas lahan sehingga defisit lahan akan semakin besar. Selain kualitas tutupan lahan, kualitas udara juga menunjukkan tren menurun sejak tahun 2019.
Peningkatan alih fungsi lahan meningkatkan risiko berkurangnya daerah resapan air sehingga menimbulkan permasalahan keberlanjutan penyediaan air bersih dan air minum. Perhitungan daya dukung air Kota Magelang telah menunjukkan kondisi defisit pada tahun 2022. Tidak hanya terkait kapasitas, sumber daya air eksisting juga dihadapkan pada potensi pencemaran sehingga pemanfaatan potensi sumber air tidak optimal.
Pengaruh pertumbuhan penduduk terhadap perubahan fungsi lahan turut membawa dampak terhadap peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Kota Magelang. Peningkatan jumlah penduduk berarti meningkatnya aktivitas perkotaan, ditandai dengan peningkatan emisi GRK. Sektor pengadaan dan penggunaan energi berkontribusi terbesar terhadap emisi GRK, yang terus mengalami kenaikan sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, dengan peningkatan mencapai 21.888,39 Gg CO2e selama kurun waktu lima tahun. Sejalan dengan peningkatan emisi GRK, kualitas udara juga menunjukkan kondisi di bawah standar pada beberapa kawasan.
Rendahnya kualitas lingkungan hidup menjadi faktor berpengaruh terhadap peningkatan risiko bencana, selain kondisi topografi, klimatologi, dan geologi eksisting Kota Magelang. Sedangkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi kejadian bencana masih rendah sehingga Indeks Ketahanan Daerah Kota Magelang masuk kategori rendah. Di sisi lain, risiko bencana menunjukkan kecenderungan meningkat seiring dengan terjadinya perubahan iklim. Fenomena perubahan iklim erat kaitannya dengan rendahnya kualitas lingkungan hidup yang dalam hal ini dalam konteks Kota Magelang kualitas lingkungan hidup juga berada pada kondisi yang belum optimal.
3.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat
3.1.2.1 Lambatnya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Dalam konstelasi regional Purwomanggung, tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Magelang masih relatif unggul dilihat dari capaian IPM dalam kategori tinggi. Namun jika dibandingkan dengan kota-kota lain di Jawa Tengah, Kota Magelang masih memiliki beberapa permasalahan pembangunan untuk diselesaikan dalam jangka panjang terutama untuk mendukung pencapaian target menuju kemiskinan nol persen.
Sejak tahun 2018 persentase penduduk miskin Kota Magelang masih di atas tujuh persen. Namun demikian pada tahun 2022 penurunan persentase penduduk miskin Kota Magelang merupakan yang terbesar di Jawa Tengah. Untuk dapat melanjutkan tren positif tersebut maka diperlukan akselerasi dalam penurunan TPT bersamaan dengan upaya penurunan ketimpangan pendapatan.
Ketimpangan pendapatan Kota Magelang berada di atas rata-rata Provinsi Jawa Tengah bahkan Nasional. Maka upaya pengentasan kemiskinan harus dilakukan dalam kerangka peningkatan akses terhadap pekerjaan dan penghidupan yang layak, bukan sekadar peningkatan pendapatan ataupun penurunan pengangguran. Hal ini untuk mengimbangi tingginya garis kemiskinan Kota Magelang sehingga peningkatan pendapatan penduduk miskin harus diupayakan lebih tinggi dibandingkan garis kemiskinan.
Pengentasan kemiskinan menjadi bagian integral dari penanganan masalah sosial sehingga diperlukan penguatan perlindungan sosial untuk menjamin akses penduduk rentan pada kebutuhan dasar diiringi dengan pengembangan lingkungan yang inklusif bagi disabilitas, anak-anak, lanjut usia, maupun kelompok rentan lainnya seiring dengan situasi bonus demografi saat ini.
Untuk memaksimalkan manfaat dari capaian pembangunan manusia, kesetaraan gender di Kota Magelang masih perlu didorong akselerasinya. Hal ini mengingat Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Kota Magelang yang meningkat, bahkan menjadi kedua tertinggi dibanding kota lain di Jawa Tengah pada tahun 2022. Ketimpangan terbesar tampak pada tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan dibandingkan laki-laki. Selain akses terhadap pekerjaan, hal lain terkait kesetaraan gender yang masih menjadi permasalahan adalah adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak juga praktik perkawinan anak.
Di sisi lain, agar potensi bonus demografi menjadi faktor positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka penyerapan tenaga kerja juga perlu menjadi perhatian, terlebih melihat karakteristik pengangguran Kota Magelang yang didominasi lulusan SMA/MA/SMK. Hal tersebut mengindikasikan masih adanya permasalahan terkait dengan kualitas sumber daya manusia salah satunya ditunjukkan melalui tenaga kerja yang terbentuk belum dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja yang tersedia. Kondisi terkini menunjukkan bahwa dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, Rata-rata Lama Sekolah (RLS) penduduk Kota Magelang relatif stagnan dan belum mencapai sebelas tahun. Artinya, mayoritas penduduk usia di atas 25 tahun tidak menamatkan pendidikan SLTA.
Peningkatan kualitas tenaga kerja juga harus diimbangi dengan penyediaan lapangan kerja. Minimnya variasi dan keragaman lapangan kerja yang sesuai dengan profil generasi Z menjadi salah satu kendala penyerapan tenaga kerja di Kota Magelang. Oleh karena itu diperlukan akselerasi investasi terutama pada lapangan-lapangan usaha yang tidak membutuhkan ketersediaan sumber daya alam dan mampu mewadahi karakteristik tenaga kerja di Kota Magelang dan namun mampu memberikan dampak signifikan pada perekonomian daerah. Hal ini sejalan dengan transformasi ekonomi sebagai salah satu misi pembangunan jangka panjang nasional.
Tidak hanya terkait kualitas pendidikan, kesejahteraan masyarakat terkait aspek kesehatan juga masih perlu dioptimalkan. Prevalensi stunting yang cenderung meningkat; kematian ibu melahirkan, bayi, dan balita yang masih terjadi; serta peningkatan kejadian penyakit menular dan tidak menular mengindikasikan pola hidup sehat dan bersih belum sepenuhnya berhasil. Peran lintas sektor perlu dikuatkan dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat mulai dari pendidikan, kerangka kebijakan, dukungan sosial hingga peningkatan kualitas sarana kesehatan.
3.1.2.2 Degradasi Nilai Identitas Lokal
Situasi bonus demografi menjadi potensi modal sosial bagi pembangunan daerah apabila didukung penguatan kohesi sosial sebagai identitas lokal. Namun nilai-nilai kebersamaan dan gotong-royong justru cenderung memudar dalam masyarakat perkotaan seiring arus modernisasi dan menguatnya upaya pemberdayaan masyarakat dalam arti sempit oleh pemerintah. Semangat kolektif dalam memecahkan permasalahan untuk mencapai tujuan bersama justru akan mengkerdilkan modal sosial yang selama ini telah dimiliki oleh masyarakat, apabila peran pemerintah sebagai katalisator tidak didesain secara tepat dan komprehensif.
Implementasi penguatan nilai identitas lokal melalui pendidikan karakter di setiap institusi pendidikan saat ini juga belum terpantau. Selain itu aktivitas-aktivitas seni budaya dapat menjadi sarana penguatan nilai-nilai identitas lokal namun pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal dan seni tradisional saat ini belum optimal. Menurunnya nilai-nilai solidaritas dan kemitraan juga meningkatkan potensi konflik dalam kelompok masyarakat dan mengancam ketahanan sosial budaya terbukti masih terjadi konflik antar-warga disertai kekerasan.
3.1.3 Aspek Daya Saing Daerah
3.1.3.1 Belum Optimalnya Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah
Selama periode tahun 2018-2022, perekonomian Kota Magelang memiliki struktur yang sama yaitu bertumpu pada lapangan usaha konstruksi, usaha industri pengolahan, dan perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sehingga ketiganya merupakan lapangan usaha potensial. Namun pertumbuhan ketiga sektor tersebut lebih rendah dibandingkan sektor lainnya dan lambat dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga perlu dioptimalkan agar kontribusinya terhadap PDRB semakin meningkat. Hal ini searah pengembangan Kota Magelang sebagai kawasan perdagangan dan jasa di kawasan pengembangan Purwomanggung.
Meskipun secara konsisten menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi terbesar dalam perekonomian Kota Magelang namun pertumbuhan sektor perdagangan kurang signifikan beberapa tahun terakhir. Pengembangan sektor perdagangan sangat terkait dengan industri pengolahan. Nilai ekspor pada kurun waktu lima tahun terakhir relatif kecil dan hanya berasal dari tiga komoditi. Kualitas produk, kapasitas produksi, dan keterbatasan jaringan pemasaran menjadi faktor kendala dalam peningkatan volume ekspor.
Peningkatan volume perdagangan antardaerah menjadi salah satu kunci dalam pengembangan sektor perdagangan Kota Magelang karena pasar lokal yang terlalu kecil. Kerja sama antardaerah dalam rangka perluasan pasar masih sangat terbatas. Selain itu belum terjalin integrasi berbagai sektor terkait untuk peningkatan volume perdagangan, seperti misalnya dengan industri kreatif dan pariwisata beserta segala komponen yang ada di dalamnya (akomodasi hotel dan restoran).
Sektor pariwisata hingga saat ini belum cukup berperan bagi perekonomian daerah. Kota Magelang belum mampu menarik wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara secara kontinu. Dalam kurun waktu 2016-2023, kunjungan wisatawan masih mengalami fluktuasi dan tren peningkatan belum terbentuk sepenuhnya. Hal tersebut menjadi gambaran bahwa Kota Magelang belum dapat berperan dan mengambil peluang dari keberadaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur. Salah satu penyebabnya yaitu potensi daya tarik wisata yang belum dikelola dengan optimal, termasuk di dalamnya belum kuatnya diferensiasi daya tarik wisata yang dimiliki oleh Kota Magelang.
Selanjutnya, pengembangan potensi ekonomi daerah juga perlu dioptimalkan karena belum sepenuhnya dapat menangkap peluang dari rencana pengembangan internal maupun eksternal Kota Magelang. Keberadaan kawasan strategis ekonomi kota belum dapat menggerakkan perekonomian sebagaimana yang diharapkan. Begitu juga dengan keuntungan lokasi strategis Kota Magelang yang berada pada simpul transportasi Semarang-Yogyakarta, juga sebagai pusat kegiatan di regional Purwomanggung juga belum mampu ditangkap secara maksimal.
Akselerasi kontribusi sektor perdagangan tidak terlepas dari peran UMKM dan IKM. Sebagai urban area yang menopang perekonomiannya melalui sektor sekunder, UMKM memainkan peran yang sangat penting. Mewujudkan ekosistem yang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya UMKM menjadi pekerjaan rumah bagi Kota Magelang. Hal ini perlu menjadi perhatian karena dalam beberapa tahun terakhir perkembangan UMKM tidak selalu menunjukkan tren positif. Peningkatan aktivitas produksi sekaligus jual beli produk UMKM dalam skala tertentu dapat memicu peningkatan perekonomian daerah. Selain itu UMKM memiliki peran penting dalam menekan angka pengangguran melalui penyediaan lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat sebagai penggerak roda perekonomian daerah.
Di sisi lain, UMKM erat kaitannya dengan ekonomi kreatif. Dari tujuh belas sub-sektor ekonomi kreatif, dua potensi terbesar Kota Magelang berada pada sub-sektor kuliner dan subsektor fashion. Kerjasama sektor ekonomi kreatif dengan sektor yang lain belum terwujud dengan matang padahal keberadaan sektor ekonomi kreatif bila diintegrasikan dengan sektor lain dapat bersifat komplementer dan memberikan nilai tambah. Pengalaman nasional pasca-pandemi Covid-19 menunjukkan sektor ekonomi kreatif relatif lebih cepat pulih dibanding sektor yang lainnya, maka sektor ini dapat dijadikan penopang perekonomian daerah.
Belum optimalnya pengembangan potensi Kota Magelang secara umum disebabkan karena belum optimalnya kerja sama pentahelix baik dalam satu sektor, lintas sektor, ataupun lintas wilayah. Padahal integrasi antara pariwisata-UMKM-ekonomi kreatif-perdagangan dan jasa lainnya ataupun kerja sama Kota Magelang dengan daerah sekitarnya akan bersifat komplementer dan memberikan nilai tambah. Selain itu, pemanfaatan Internet of Things (IoT) dalam sektor-sektor tersebut juga belum dilakukan dengan maksimal padahal IoT sangat bermanfaat untuk membangun kesadaran konsumen juga sebagai media jual beli. Kualitas pelaku juga sarana prasarana pendukung perdagangan dan jasa juga belum berada pada performa terbaiknya mengingat belum adanya standarisasi dan belum sepenuhnya menerapkan prinsip inklusivitas.
3.1.3.2 Penyediaan Permukiman Layak, Terjangkau dan Berkelanjutan Belum Maksimal
Kota Magelang masih menghadapi berbagai permasalahan kualitas permukiman perkotaan, setidaknya dapat dilihat dari masih adanya permukiman kumuh. Akses sanitasi dan air minum menjadi salah satu kendala dalam mewujudkan tujuan nol permukiman kumuh, dilihat dari capaian akses air minum aman belum mencapai 100%. Hingga tahun 2023 backlog rumah dan jumlah rumah tidak layak huni masih mencapai ribuan unit. Sedangkan pencapaian sanitasi aman masih sangat rendah terkendala penyedotan lumpur tinja secara berkala belum dilaksanakan oleh sebagian besar rumah tangga.
Selain kebutuhan rumah, sarana permukiman perkotaan seperti misalnya ruang terbuka hijau publik juga belum tersedia merata dan mencukupi terutama pada skala lingkungan. Infrastruktur jalan mayoritas dalam kondisi mantap, meskipun belum mencapai seratus persen, namun belum dilengkapi drainase kondisi baik. Belum semua sarana publik, seperti misalnya sarana kesehatan, pendidikan, perdagangan, sarana kebudayaan dan rekreasi memenuhi standar inklusivitas. Prasarana persampahan skala kota juga belum mencukupi dihadapkan pada kondisi TPA over-capacity sedangkan TPS3R belum berfungsi optimal.
3.1.3.3 Belum Optimalnya Sarana Prasarana dalam Mendukung Pengembangan Wilayah
Letak strategis Kota Magelang perlu didukung dengan peningkatan sarana prasarana yang memadai, khususnya terkait konektivitas antardaerah dan peningkatan citra kota. Meskipun seluruh wilayah kota sudah terhubung dengan jaringan jalan namun pergerakan internal wilayah kota belum didukung penyediaan sarana transportasi berkelanjutan. Kinerja jalan pada kawasan-kawasan strategis justru menunjukkan kondisi relatif buruk.
Konektivitas regional juga belum didukung transportasi publik yang terintegrasi, aman, nyaman, dan terjangkau sehingga pergerakan masyarakat dari dan menuju daerah sekitar didominasi kendaraan pribadi. Kondisi ini menjadi salah satu penghambat pergerakan antardaerah sehingga belum terlihat dampak pengganda kebijakan pengembangan wilayah strategis daerah sekitar terhadap perkembangan Kota Magelang.
Sementara itu adanya proyek pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta, selain dapat menjadi stimulus pertumbuhan perekonomian Kota Magelang jika dapat dimanfaatkan dengan optimal, seperti memudahkan distribusi barang terkait perdagangan dan jasa, juga dapat menjadi permasalahan. Tanpa peningkatan fungsi strategis kota serta dukungan konektivitas antara kawasan-kawasan strategis kota dengan wilayah sekitar maka keberadaan jalan tol justru dapat menjadi penyebab menurunnya pergerakan barang dan jasa menuju Kota Magelang.
3.1.3.4 Belum Optimalnya realisasi Investasi
Kinerja investasi di Kota Magelang meskipun menunjukkan peningkatan secara tren, namun demikian masih banyaknya persoalan yang dihadapi terkait dengan realisasi investasi dan potensi investasi daerah.
Hal ini tampak pada beberapa kasus terhentinya rencana-rencana investasi skala menengah dan besar yang memanfaatkan aset-aset daerah. Persoalan ini cenderung menghambat proyeksi kemanfaatan investasi yang ditargetkan dalam memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta kesejahteraan masyarakat sebagai multiplier effect dari aktualisasi investasi di Kota Magelang.
3.1.4 Aspek Pelayanan Umum
Permasalahan dalam aspek pelayanan umum yaitu implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh belum berdampak. Capaian indeks reformasi Kota Magelang pada tahun 2023 yang meningkat signifikan sebanyak 16,61 poin dari tahun 2022 masih mencatatkan beberapa permasalahan. Penerapan RB belum mampu mendorong perbaikan kinerja organisasi secara substantif, lebih bersifat formal pemenuhan syarat administratif. Selain itu, perencanaan kinerja tampak belum sepenuhnya berorientasi hasil.
Implementasi SPBE sebagai salah satu komponen penting dalam reformasi birokrasi di era digital saat ini menunjukkan perlunya perbaikan pada beberapa aspek terutama manajemen. Perbaikan kompetensi sumber daya manusia, peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, peningkatan kapasitas sistem jaringan intra pemerintah daerah, peningkatan layanan berbagi pakai data dan pemanfaatan sertifikat elektronik dan integrasi layanan publik belum optimal.
Perbaikan pelayanan publik telah diupayakan dengan cara penyederhanaan proses birokrasi yaitu melalui digitalisasi layanan namun tingkat pemanfaatan terhadap layanan-layanan tersebut relatif rendah. Tampak adanya kesenjangan digital dan kurangnya literasi terhadap pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Perbaikan kinerja organisasi menuntut perbaikan menyeluruh terhadap proses bisnis setiap organisasi mulai dari kualitas data hingga sistem pengendalian dan evaluasi, didukung optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk perbaikan pelayanan publik. Perbaikan kualitas data telah dirintis melalui pengembangan portal datago.magelangkota.go.id sebagai sarana publikasi sekaligus layanan informasi untuk masyarakat. Namun layanan berbagi pakai data belum berkembang sehingga potensi deviasi data masih terjadi.
Selain itu, terkait integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga masih perlu diperhatikan. Meskipun jika dilihat dari indeks integritas Kota Magelang telah berada pada kategori terjaga dan posisinya sudah lebih baik daripada kondisi Nasional, namun berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berdasarkan sudut pandang eksper, Kota Magelang dinilai masih memiliki risiko praktik suap dan pungli yang tinggi. Oleh karena itu, pembentukan karakter ASN yang berintegritas perlu dikuatkan untuk semakin meminimalisir terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di lingkungan pemerintah Kota Magelang. Pembentukan karakter tersebut juga perlu diimbangi dengan pembentukan kualitas sumber daya manusia yang mampu menjaga objektivitas kebijakan serta mewujudkan transparansi dan independensi pelayanan publik yang ada di Kota Magelang.
3.2 Isu Strategis Daerah
Perumusan isu strategis daerah mempertimbangkan isu eksisting yang menjadi baseline perencanaan dengan melihat kondisi di masa lampau dan kondisi eksisting pada masing-masing skala lokus RPJPD. Selanjutnya, berdasarkan kondisi pada baseline perencanaan tersebut dirumuskan masalah utama yang dapat terjadi di masa yang akan datang. Lokus dalam perumusan isu strategis meliputi makro yaitu lingkup Nasional dan Provinsi Jawa Tengah, lokus meso yaitu kawasan Purwomanggung, D.I.Y dan Kota Semarang, lokus mikro yaitu Kota Magelang. Sedangkan isu eksisting meliputi isu eksternal dan isu internal Kota Magelang.
Penentuan fokus isu pada perumusan isu strategis tidak hanya melalui identifikasi potensi dan masalah namun juga menggunakan metode cascading melalui identifikasi dokumen kebijakan pada tingkat nasional, regional dan global, serta konsep Sustainable Development Goals (SDGs). Selain itu, dalam perumusan fokus isu juga mempertimbangkan jajak pendapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkorelasi langsung dengan pembangunan di Kota Magelang serta didukung dengan hasil kegiatan FGD (Focused Group Discussion). Hal tersebut dilakukan sebagai wujud perencanaan dengan mempertimbangkan kerjasama pentahelix antar-stakeholder terkait. Beberapa kebijakan terkait yang menjadi pertimbangan dalam metode cascading tersebut yaitu rekomendasi evaluasi RPJP Kota Magelang Tahun 2005-2045, isu RPJP Nasional 2025-2045, isu rancangan akhir RPJPD Provinsi 2025-2045, dan isu strategis KLHS RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045.
EVALUASI RPJP KOTA MAGELANG 2005-2045 | KLHS RPJPD KOTA MAGELANG 2025-2045 | Isu Regional (Provinsi Jawa Tengah) | Isu Nasional | Isu Global (SDG’s) |
---|---|---|---|---|
|
|
|
|
|
Berdasarkan hasil iterasi terhadap seluruh fokus kebijakan pada tingkat nasional, regional dan global serta konsep SDGs juga didukung hasil konsultasi publik, dirumuskan isu strategis Kota Magelang yaitu:
3.2.1 Kualitas Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat
Kota Magelang saat ini berada pada kondisi bonus demografi dan dihadapkan pada permasalahan kemiskinan dan ketenagakerjaan akibat sumber daya manusia yang belum mampu bersaing secara regional dan global. Selain itu kondisi bonus demografi yang dihadapi Kota Magelang saat ini akan bergeser menuju aging population pada waktu dua puluh tahun mendatang sehingga pengelolaan potensi sumber daya manusia menjadi hal penting dan strategis dalam pembangunan jangka panjang Kota Magelang.
Sumber daya manusia berkualitas merupakan modal utama dalam akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengatasi permasalahan-permasalahan utama dalam pembangunan yaitu pengangguran dan kemiskinan. Beberapa hal yang menjadi fokus dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia Kota Magelang yaitu pengembangan budaya kerja dan pengembangan mental masyarakat agar memiliki mindset berorientasi produktif; mencetak tenaga kerja terampil dengan keahlian khusus sesuai kebutuhan pasar tenaga kerja; peningkatan kualitas layanan fasilitas kesehatan berbasis paradigma sehat (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif), cakupan jaminan kesehatan, dan habituasi gaya hidup sehat di masyarakat; penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas, terjangkau dan inklusif; peningkatan produktivitas perempuan dan lansia didukung pengembangan sistem kesejahteraan sosial yang inklusif; pemanfaatan kemajuan teknologi dan pasar global untuk memperluas kesempatan kerja, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan penduduk. Hal ini harus didukung pengembangan kurikulum pendidikan yang mengarah pada transformasi digital untuk pengembangan kualitas masyarakat yang adaptif dan kreatif.
Pergeseran kondisi bonus demografi dan aging population juga menuntut pengelolaan kondisi sosial budaya masyarakat secara cermat. Selain pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar, dibutuhkan lebih banyak ruang-ruang publik yang memfasilitasi interaksi sosial masyarakat. Hal ini akan berdampak positif pada kondusifitas kota untuk peningkatan daya saing daerah dan pada akhirnya menjadi faktor positif pada perkembangan investasi.
Kesejahteraan berkaitan dengan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Peningkatan kesejahteraan artinya membuka lebih banyak pilihan bagi masyarakat, mulai dari peningkatan kualitas pemenuhan kebutuhan dasar, selanjutnya membuka peluang untuk tidak hanya memenuhi kebutuhan primer, tetapi juga kebutuhan sekunder, bahkan tersier. Adanya kesempatan-kesempatan tersebut turut berperan dalam menentukan kualitas sumber daya manusia yang ada di masa depan. Oleh karena itu, akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi hal yang esensial karena dampaknya akan dirasakan jangka panjang.
3.2.2 Perwujudan Permukiman yang Berkelanjutan
Permukiman layak huni yang berkelanjutan mengedepankan terwujudnya lingkungan yang terpenuhi kebutuhan sarana prasarananya sehingga dapat menumbuhkan kondisi permukiman yang baik secara fisik maupun sosial budaya serta dapat berdampak positif bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Isu permukiman layak huni dan berkelanjutan dihadapkan pada beberapa kondisi di antaranya yaitu peningkatan kebutuhan hunian, kelayakan fisik lingkungan permukiman yang perlu didukung sarana prasarana pelayanan dasar yang berkualitas, tantangan keterbatasan lahan dan kekumuhan, juga pemenuhan akses transportasi umum.
Perwujudan permukiman berkelanjutan tentu saja mensyaratkan penyediaan sarana dan prasarana yang berkualitas. Selain menjamin akses bagi seluruh masyarakat terhadap hunian layak dan sarana prasarana dasar permukiman, beberapa prioritas dalam hal ini antara lain penyediaan ruang terbuka hijau (publik), pengurangan sampah dan limbah, dan pengembangan sistem transportasi berkelanjutan. Linier dengan hal tersebut, maka pengembangan permukiman berkelanjutan juga selaras dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Peningkatan kebutuhan sarana dan prasarana tidak hanya menjadi konsekuensi dari pertumbuhan penduduk, namun juga akibat kecenderungan peningkatan aktivitas perkotaan yang perlu ditangkap dari peningkatan konektivitas dan aksesibilitas dengan wilayah sekitar. Maka selain aspek kualitas, diperlukan peningkatan kapasitas layanan sarana dan prasarana perkotaan untuk mendukung pergerakan manusia dan barang secara nyaman dan aman.
Untuk mewujudkan permukiman yang berkelanjutan perlu memperhatikan konektivitas kawasan permukiman dengan wilayah sekitar. Kawasan permukiman harus terhubung dengan pusat-pusat kegiatan seperti lokasi pendidikan, kesehatan, perkantoran dan perdagangan jasa. Hal ini mengurangi kecenderungan penggunaan kendaraan pribadi dan segala dampak yang ditimbulkan (misalnya pengurangan emisi, peningkatan kualitas udara, pengurangan kemacetan). Selain konektivitas, sarana dan prasarana publik perlu mengoptimalkan kawasan strategis untuk mendongkrak nilai tambah ekonomis dan terkoneksi dengan aktivitas ekonomi daerah sekitar.
Menyikapi struktur penduduk yang mengarah pada aging population maka pengaturan kebijakan pembangunan sarana prasarana umum wajib memperhitungkan akses bagi pengguna kelompok lansia selain juga memperhatikan akses bagi kelompok difabel, anak, dan masyarakat berkebutuhan khusus lainnya. Maka diperlukan akselerasi penyediaan sarana dan prasarana perkotaan yang memenuhi prinsip desain universal untuk mendorong inklusivitas pelayanan publik.
3.2.3 Peningkatan Ketahanan Daerah dan Kualitas Lingkungan Hidup
Peningkatan ketahanan daerah menjadi salah satu isu strategis Kota Magelang mengingat masih rendahnya kapasitas kota dalam menghadapi ancaman bencana dan semakin besarnya dampak dari rendahnya kualitas lingkungan hidup. Ketahanan daerah menjadi penting melihat konsekuensi yang ditimbulkan berkaitan langsung dengan eksistensi manusia dan kegiatannya. Ketahanan daerah juga erat kaitannya dengan kualitas lingkungan hidup, keduanya bersifat saling mempengaruhi.
Penurunan dan pengendalian tingkat polusi udara, air, dan tanah menjadi salah satu fokus dalam peningkatan ketahanan daerah melihat kecenderungan penurunan kualitas lingkungan hidup, sebagai dampak ketidakseimbangan antara jumlah populasi dan kegiatan manusia dengan daya dukung lingkungan hidup. Perlu pengendalian aktivitas ekonomi daerah pada tingkat efek rumah kaca yang paling rendah melalui pemanfaatan teknologi hemat energi dan ramah lingkungan.
Peningkatan ketahanan dan kualitas lingkungan hidup berkaitan dengan resiliensi Kota Magelang dalam menghadapi bencana, keberlanjutan air secara kuantitas dan kualitas, kualitas udara, kualitas tutupan lahan, juga keberlanjutan penyediaan pangan. Poin-poin tersebut perlu menjadi komitmen jangka panjang supaya setiap upaya pembangunan mempertimbangkan risiko bencana dan keberlanjutan lingkungan. Perlu strategi mengatasi keterbatasan sumber daya alam untuk kebutuhan dasar rumah tangga, yaitu pangan, air dan energi yang berkelanjutan melihat kondisi daya dukung lahan, pangan, dan air saat ini sudah terlampaui/ defisit.
3.2.4 Pengembangan potensi ekonomi daerah berorientasi global
Sektor ekonomi potensial Kota Magelang beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan pertumbuhan sehingga diperlukan transformasi ekonomi melalui pengembangan potensi ekonomi daerah berorientasi global untuk akselerasi pertumbuhan perekonomian daerah. Pengembangan ekonomi kreatif didorong untuk menjadi basis dalam transformasi ekonomi Kota Magelang melihat potensi sektor ini cukup besar. Pada konteks Kota Magelang, hal tersebut berkaitan dengan sektor perdagangan dan jasa, salah satunya berkaitan dengan aktivitas pariwisata . Beberapa hal yang perlu didorong antara lain:
- Fasilitasi pengembangan angkatan kerja yang kreatif menciptakan kebutuhan pasar;
- Pemerintah daerah mengembangkan sistem kepedulian masyarakat menggunakan produk lokal dan memasarkan secara global;
- Fasilitasi pengembangan sistem jaringan modal sosial secara terstruktur, sistematis dan masif untuk percepatan dan perluasan usaha rumah tangga dan usaha mikro naik kelas;
- Fasilitasi khusus kelompok pemuda untuk pengembangan industri kreatif, industri pengolahan, perdagangan, wisata, Jasa Meetings, Incentives, Conferences and Exhibition (MICE) dan alternatif jasa modern lainnya (di antaranya melalui pengembangan sistem inkubasi talent muda di bidang teknologi informasi untuk produktivitas potensi ekonomi untuk mencapai pasar masif dan berdaya saing);
- Fasilitasi UMKM berorientasi ekspor (luar daerah atau luar negara);
Pengembangan pariwisata dalam upaya optimalisasi pengembangan potensi ekonomi lokal harus didukung kolaborasi pengembangan potensi wisata antar daerah di Kawasan Gelang Manggung selain juga sumber daya manusia andal dan penyediaan infrastruktur inklusif dan integratif antara potensi daya tarik wisata dengan kuliner, UMKM, dan sektor ekonomi kreatif lainnya.
3.2.5 Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif, Responsif, Bersih
Transformasi penyelenggaraan pemerintahan menjadi isu penting demi mewujudkan pembangunan kota yang lebih baik melalui pelayanan publik yang dinamis, transparan dan gesit. Tidak hanya sebagai upaya untuk mewujudkan good governance namun diharapkan menjadi salah satu katalis dalam peningkatan daya saing daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu tata kelola pemerintahan perlu didukung pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju serta sumber daya aparatur yang semakin kapabel dan berintegritas.
Peningkatan integritas aparat perlu didukung oleh pembentukan lingkungan yang kondusif bagi pengawasan internal dan eksternal terhadap segala upaya yang mengarah pada pelanggaran integritas dalam pelayanan publik, proses pengadaan barang dan jasa, penanganan benturan kepentingan instansi, dan penggunaan anggaran. Untuk itu diperlukan intensifikasi, sosialisasi, dan kampanye kepada seluruh pemangku kepentingan terkait upaya pencegahan yang telah dilakukan.
3.2.6 Penguatan kohesi sosial dan identitas budaya lokal
Penguatan kohesi sosial dan identitas budaya lokal menjadi salah satu isu yang diusung Kota Magelang dalam rangka mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif baik untuk hidup maupun berinvestasi. Kohesi sosial tidak hanya terbentuk dari hubungan antar masyarakat dalam lingkup makro tetapi juga hubungan masyarakat dalam lingkup mikro, mulai unit masyarakat terkecil yaitu keluarga. Kohesi sosial menjadi penting karena mendorong terwujudnya rasa aman dan tumbuhnya toleransi dalam masyarakat. Selain itu, seiring dengan kemajuan teknologi, berbagai jenis budaya dan cara pandang semakin mudah menginfiltrasi kondisi eksisting. Hal tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman nilai moral dan spiritual supaya karakter luhur dari budaya Indonesia pada umumnya dan budaya Jawa pada khususnya tidak tergerus perkembangan zaman.
Selain itu, budaya yang berbentuk benda seperti kesenian dan cagar budaya juga menjadi komitmen untuk terus dilestarikan. Penguatan budaya dalam bentuk benda diupayakan berperan sebagai bagian dari citra kota (city branding) yang memberikan ciri khas tersendiri bagi Kota Magelang sehingga dalam jangka panjang, masyarakat yang harmonis dan berkarakter diharapkan menjadi nilai tambah tersendiri untuk mewujudkan keberlanjutan dan kemampuan daya saing bagi Kota Magelang.
3.3 Tantangan Pembangunan Daerah
Tantangan pembangunan Kota Magelang mempertimbangkan tantangan global (megatren) pencapaian visi Indonesia Emas 2045 serta kondisi internal dan eksternal yang harus dikelola agar tidak menghambat pencapaian visi Kota Magelang tahun 2025-2045. Secara umum, megatren global yang mempengaruhi pembangunan dalam 20 (dua puluh) tahun ke depan yaitu terkait pergeseran struktur demografi, perubahan iklim, perubahan teknologi terutama digitalisasi, perubahan geopolitik dan geoekonomi.
Fenomena-fenomena tersebut akan mempengaruhi paradigma pembangunan global yang dapat mendorong kebijakan pro-lingkungan, adaptasi teknologi, konektivitas infrastruktur kawasan yang lebih hijau, serta meningkatnya penggunaan sistem digital.
3.3.1 Pergerakan Demografi
Kota Magelang telah mengalami bonus demografi. Hal ini ditunjukkan oleh jumlah penduduk produktif (15-64) yang lebih tinggi yaitu sebanyak 85.811 jiwa (70,52% dari total penduduk) dibandingkan dengan penduduk non-produktif. Kondisi ini dapat menjadi potensi modal sosial dalam penciptaan tenaga kerja. Apabila dilihat komposisi bonus demografi berdasarkan usia, generasi z berada pada urutan ketiga setelah generasi X dan millennial.
Meskipun termasuk urutan ketiga, generasi Z dapat menjadi potensi sumber daya manusia bagi pembangunan Kota Magelang apabila didukung dengan program dan fasilitas pengembangan diri. Hal tersebut karena karakteristik generasi Z yang cenderung lebih melek digital dibanding dengan generasi lainnya sehingga dapat mengikuti perkembangan global. Kondisi ini juga dapat menjadi peluang potensi investasi pada peningkatan teknologi digital di Kota Magelang.
Bonus demografi memberikan tantangan dalam penyediaan lapangan pekerjaan, sehingga memerlukan inovasi dan kreativitas untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan sumber pendapatan bagi angkatan kerja muda;
Meski mengalami bonus demografi, laju pertumbuhan penduduk Kota Magelang pada tahun 2022 cenderung menurun menjadi sebesar 0,06% dan termasuk laju pertumbuhan rendah. Selanjutnya, berdasarkan hasil proyeksi pertumbuhan penduduk, bonus demografi yang terjadi di Kota Magelang hanya sampai hingga tahun 2025. Laju pertumbuhan penduduk pada periode tahun selanjutnya yaitu 2030-2045 diproyeksikan mengalami stagnan hanya sebesar 0,6%. Hal tersebut juga didukung oleh angka kelahiran (TFR) cenderung terus menurun hingga diproyeksikan mencapai 1,71 pada tahun 2045.
Di sisi lain, angka ketergantungan justru cenderung mengalami peningkatan dan diproyeksikan mencapai 62,13 pada tahun 2045. Selain itu berdasarkan hasil proyeksi piramida penduduk pada tahun 2045, komposisi penduduk lansia lebih banyak dibandingkan anak-anak. Fenomena tersebut mengindikasikan perkembangan aging population yang selanjutnya menunjukkan adanya pergeseran komposisi ketergantungan pada penduduk usia lanjut.
Aging population merupakan kondisi yang menunjukkan bahwa jumlah penduduk lansia (60 tahun ke atas) akan terus bertambah dan angka morbiditas (angka kesakitan) usia 60 tahun ke atas menurun. Selain meningkatkan kapasitas sumber daya manusia usia produktif saat ini, juga perlu mempersiapkan untuk peningkatan kapasitas penduduk usia nonproduktif di masa yang akan datang agar dapat mengoptimalkan peluang bonus demografi kedua tersebut, untuk menciptakan lansia yang sehat, mandiri, dan tangguh.
Pergeseran struktur demografi yang mulai didominasi oleh usia tua dapat memberikan tantangan dalam penyediaan jaminan kesehatan dan jaminan sosial, serta penyediaan sarana prasarana yang ramah lansia. Peningkatan kapasitas usia nonproduktif dapat dilakukan melalui dukungan kebijakan, seperti: (i) pelayanan kesehatan, terutama bagi penduduk lansia; (ii) infrastruktur yang memadai kebutuhan lansia; (iii) keterampilan penduduk lansia; (iv) keterbukaan lapangan kerja sesuai kondisi lansia.
Perbedaan karakteristik lansia pada 20 tahun mendatang dengan lansia saat ini, juga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pada masa yang akan datang. Salah satu perbedaan karakteristik lansia pada 20 tahun mendatang yaitu terkait kemampuan digitalisasi. Perkembangan digitalisasi pada saat ini, tidak menutup kemungkinan akan berpengaruh pada kemampuan digitalisasi lansia di masa mendatang. Oleh karena itu, kebijakan dan pengelolaan berbasis teknologi informasi perlu untuk disiapkan.
Selain perubahan struktur demografi, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan urbanisasi dan migrasi. Pemerintah dituntut memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana perkotaan dengan kondisi daya tampung dan daya dukung lingkungan yang semakin terbatas akibat urbanisasi.
3.3.2 Perubahan Iklim
Dampak perubahan iklim yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan, air, dan energi serta penurunan kualitas lingkungan hidup salah satunya berasal dari emisi GRK. Meningkatnya jumlah penduduk di Kota Magelang berdampak pada peningkatan emisi gas rumah kaca sebagai hasil dari aktivitas perkotaan akibat meningkatnya besaran konsumsi energi, proses industri dan penggunaan produk, serta perubahan pemanfaatan lahan. Selain itu, belum optimalnya pengelolaan sampah dari hulu ke hilir juga menjadi penyumbang emisi gas rumah kaca di Kota Magelang.
Peningkatan emisi gas rumah kaca merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan iklim yang dapat berdampak pada perwujudan ketahanan pangan. Perubahan iklim perlu diwaspadai terlebih secara global telah memasuki fenomena global boiling termasuk di Kota Magelang. Berdasarkan data persebaran jasa ekosistem untuk pengatur iklim, sebaran kelas jasa ekosistem pengatur iklim di Kota Magelang sebagian besar termasuk kelas rendah dengan luas 1.336,79 Ha atau 72,10 persen, diikuti kelas sedang sebesar 404,85 Ha atau 21,84 persen dan hanya sebagian kecil termasuk kelas tinggi dengan luas 112,36 Ha atau 6,06 persen. Artinya sebagian besar wilayah Kota Magelang termasuk rentan iklim.
Maka dari itu, perlu untuk mengurangi produksi emisi gas rumah kaca guna mengurangi dampak perubahan iklim terhadap perwujudan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Magelang. Pemerintah harus memastikan perlindungan aset dan usaha/pekerjaan masyarakat berdaya tahan menghadapi risiko perubahan iklim ekstrem.
3.3.3 Perkembangan Teknologi yang Pesat
Perkembangan teknologi juga menghasilkan sistem atau robot yang dapat mempermudah pekerjaan manusia, seperti kecerdasan buatan, teknologi nano, bioteknologi, teknologi komputer kuantum, teknologi berbasis internet, ataupun printer 3D. Dengan perkembangan ini dikhawatirkan pekerjaan manusia diambil alih oleh robot, sehingga ada pekerjaan yang hilang atau perubahan jenis lapangan pekerjaan.
Perkembangan media sosial merupakan salah satu bentuk nyata dari semakin canggihnya teknologi. Media sosial sebagai media berbasis pada internet memungkinkan para penggunanya berinteraksi dan mempresentasikan diri baik secara seketika maupun tertunda dengan khalayak luas. Untuk menangkap fenomena tersebut, pemerintah perlu adaptif memanfaatkan media sosial untuk komunikasi kebijakan, advokasi kebijakan, mengembangkan e-public participation, dan pengawasan publik untuk pelayanan publik yang lebih berkualitas dan akuntabel. Hal ini menjadi tantangan kesanggupan pemerintah beradaptasi dan memitigasi risiko keamanan data, risiko pengangguran tenaga kerja yang tidak kompatibel dengan perkembangan teknologi, serta penyesuaian sarana prasarana berbasis teknologi.
Teknologi informasi dan komunikasi membawa implikasi pada global connectedness. Global connectedness diartikan sebagai dunia yang terhubung sangat erat (hyperconnected) lewat berbagai jaringan di berbagai tipe, misalnya data, suara, multimedia dan transportasi.
3.3.4 Perubahan geopolitik dan geoekonomi
Pergeseran kekuatan ekonomi memberikan tantangan bagaimana pemerintah daerah dapat menyesuaikan diri dengan penguatan ekonomi daerah yang berdaya saing pada jangkauan global. Untuk itu pemerintah harus melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi.
Transformasi ekonomi harus didukung oleh hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi. Investasi harus menjadi prioritas untuk penciptaan lapangan kerja, antara lain dengan memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang. Tantangan untuk pemerintah bagaimana memastikan masyarakat di daerahnya mampu bersaing.
Menghadapi tren pergeseran ekonomi, pembangunan infrastruktur menghadapi tantangan untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat.
Di sisi lain juga tantangan bagaimana menjaga rasa aman masyarakat daerahnya menghadapi ekses interkoneksi ekonomi global. Kesenjangan pendapatan dan kemiskinan menjadi ekses kemajuan ekonomi kelompok menengah baru. Tantangan yang muncul bagaimana kesenjangan itu terus diupayakan berkurang. Kebijakan redistribusi dan inklusif ditingkatkan agar menjangkau semua kelompok masyarakat. Hal ini penting untuk menurunkan risiko konflik mengingat globalisasi juga menggerus kohesi sosial.
3.3.5 Keterbatasan Lahan dalam Pemenuhan Kebutuhan Ruang
Meskipun keterbatasan lahan merupakan conditio sine qua non bagi Kota Magelang, namun demikian kondisi ini harus didorong sebagai peluang untuk munculnya kreativitas dalam pemenuhan kebutuhan ruang.
Kebutuhan ruang dalam pemenuhan perumahan misalnya, memiliki dimensi lain yang perlu dioptimalkan, misalnya dengan pengembangan secara vertikal, demikian pula terhadap pemenuhan keruangan lainnya yang relevan.
Dari sisi pemanfaatan ruang dalam konteks budi daya pertanian kota juga memerlukan kebijakan yang mendorong implementasi teknologi pertanian perkotaan. Hal ini memerlukan skema perencanaan yang terstruktur dan pelibatan aktor pembangunan yang terkait.
3.3.6 Dinamika Perubahan Regulasi
Dalam konteks manajemen pembangunan daerah di era otonomi yang desentralistis, perubahan regulasi menjadi sebuah keniscayaan dalam rangka menangkap dan menskenariokan perbaikan dan akselerasi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Acapkali dinamika perubahan regulasi tersebut masih tumpang tindih dan tidak konsisten serta berpotensi mengganggu laju pelaksanaan perencanaan pembangunan.
Oleh karena itu perlunya mekanisme koordinasi, fasilitasi serta pelibatan daerah dalam merumuskan regulasi oleh provinsi maupun pusat. Hal ini diyakini akan mampu meminimalisir potensi kekacauan yang ditimbulkan oleh kebijakan pusat yang tidak akomodatif terhadap potensi dan konteks lokal.
4 VISI DAN MISI KOTA MAGELANG TAHUN 2025-2045
4.1 Visi Kota Magelang
Rencana pembangunan jangka panjang merupakan instrumen yang digunakan untuk menjawab permasalahan strategis saat ini hingga 20 tahun mendatang sehubungan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan eksternal dalam lingkup global, nasional maupun regional. Visi dan misi dalam rencana pembangunan jangka panjang dirumuskan berdasarkan sintesis permasalahan kondisi eksisting/baseline dengan isu strategis (yang memperhatikan tantangan lingkungan strategis regional, nasional dan global termasuk di antaranya hasil isu strategis KLHS RPJPD). Berdasarkan hasil analisis, fokus pengembangan di Kota Magelang meliputi (1) sumber daya manusia; (2) ketahanan pangan dan lingkungan hidup; (3) pariwisata dan ekonomi kreatif; serta (4) perdagangan, jasa, dan UMKM. Empat fokus pengembangan, yang diwakili oleh isu strategis masing-masing, dianalisis berkaitan dengan faktor eksternal dan internal yang dapat berpengaruh terhadap pengembangan daerah.
Penyusunan visi, misi, hingga arah kebijakan pembangunan daerah juga diperkuat dan didukung dengan hasil FGD (Focused Group Discussion) dari seluruh pemangku kepentingan terkait di Kota Magelang. Berdasarkan sintesis analisis teknokratik dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan maka dihasilkan rumusan visi Kota Magelang tahun 2025-2045:
“Magelang Kota Perdagangan dan Jasa yang Berdaya Saing, Berkarakter, dan Berkelanjutan”
Rumusan visi tersebut juga berpedoman pada Visi Indonesia Emas 2045: “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”, serta hasil penyelarasan dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dan visi pembangunan Jawa Tengah Tahun 2025-2045 yaitu “Jawa Tengah Maju, Mandiri, Sejahtera, Berbudaya, dan Berkelanjutan.”
Visi pembangunan daerah tahun 2025-2045 merupakan cita-cita dan harapan masyarakat Kota Magelang. Adapun makna dari visi tersebut adalah:
Kota Perdagangan dan Jasa
Kota Perdagangan dan Jasa dimaknai sebagai pembangunan Kota Magelang yang diarahkan untuk memperkuat sektor perdagangan skala mikro dan jasa dengan menitikberatkan pada sektor perekonomian, kesehatan, pendidikan, pariwisata dan transportasi yang inovatif dan berlandaskan IPTEK serta berwawasan lingkungan sebagai bentuk pemanfaatan posisi strategis wilayah.
Sebagai Kota Perdagangan dan Jasa, pada tahun 2045, Kota Magelang mampu memosisikan eksistensi dirinya dalam konstelasi kewilayahan dengan mengoptimalkan geoekonomi dan mampu memanfaatkan peluang-peluang lingkungan strategis yang mendorong Kota Magelang sebagai episentrum Kota Perdagangan dan Jasa.
Berdaya Saing
Berdaya saing dimaknai dengan pembangunan Kota Magelang yang mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif dalam peningkatan perekonomian daerah, sehingga dapat menciptakan pasar masif yang didukung dengan infrastruktur dan sumber daya manusia yang berkualitas unggul untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Magelang Tahun 2045 mencapai kondisi berdaya saing dalam konteks regional maupun dengan kota-kota lain di Jawa Tengah dan nasional serta mampu memberikan kontribusi yang tinggi pada perekonomian dan kesejahteraan di lingkup Provinsi Jawa Tengah.
Daya saing dimaksud berwujud dalam tumbuh berkembangnya potensi sektor unggulan daerah, ekonomi kreatif dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan hidup serta keseimbangan dari berbagai aspek. Selain itu daya saing sumber daya manusia juga menjadi bagian capaian penting pada tahun 2045. Karakteristik sumber daya manusia yang berkualitas, adaptif dengan perkembangan teknologi dan tuntutan serta tantangan inovasi daerah.
Disisi lain, penguatan kualitas, kapasitas infrastruktur serta pemerataannya menjadi milestone capaian tahun 2025. Daya saing dalam jangka panjang dapat ditunjukkan melalui kondisi sarana prasarana yang inklusif dan mampu mengurangi ketimpangan antar wilayah.
Berkarakter
Berkarakter dimaknai dengan pembangunan sumber daya manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermoral, berbudaya, dan berwawasan luas sebagai modal sosial dalam pemerintahan yang modern, inovatif dan berintegritas di berbagai aspek pembangunan, khususnya sosial dan ekonomi. Berkarakter juga dimaknai dengan peningkatan kultur produktif, daya juang ekonomi, dan inklusivitas dalam aktivitas masyarakat Kota Magelang.
Eksistensi berkarakter juga berpengaruh dalam tumbuhnya budaya inovatif yang mampu menerobos segala permasalahan dan tantangan kota sebagai organisasi pembelajar (learning organization).
Berkelanjutan
Berkelanjutan dimaknai dengan pengembangan kemampuan adaptif dan kemandirian daerah dalam memanfaatkan sumber daya serta mengelola wilayahnya secara efektif sehingga dapat mewujudkan Kota Magelang yang berdaya dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mendukung keberlangsungan pembangunan. Kota Magelang yang Berkelanjutan, mampu meningkatkan kualitas hidup lingkungan dan masyarakat serta memiliki daya tahan terhadap bencana.
Penyusunan visi Kota Magelang telah diwujudkan melalui pendekatan yang sinergis, mempertimbangkan visi pembangunan jangka panjang nasional dan provinsi Jawa Tengah, serta dokumen rencana lainnya. Proses ini melibatkan keterlibatan aktif masyarakat melalui berbagai tahapan, termasuk konsultasi publik serta partisipasi perangkat daerah. Dengan demikian, visi tersebut bukan hanya mencerminkan aspirasi pemangku kepentingan, tetapi juga menjadi hasil kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Penyusunan visi yang holistik ini memberikan landasan bagi pembangunan Kota Magelang yang berkelanjutan dan merespons kebutuhan serta harapan masyarakat, sehingga dapat menjadi panduan yang efektif dalam mencapai tujuan pembangunan yang berdampak positif bagi seluruh masyarakat di Kota Magelang.
4.1.1 SASARAN VISI
Keberhasilan pencapaian visi Magelang Kota Perdagangan dan Jasa yang Berdaya Saing, Berkarakter, dan Berkelanjutan ditandai oleh sasaran utama visi sebagai berikut:
- Peningkatan Pendapatan per Kapita, dengan indikator PDRB per Kapita dan laju pertumbuhan ekonomi. Sasaran ini mendukung pencapaian sasaran visi nasional yaitu pendapatan per kapita setara negara maju.
- Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan, ditandai dengan indikator tingkat kemiskinan dan rasio gini. Kedua indikator tersebut mendukung sasaran visi nasional yaitu kemiskinan menuju 0% dan ketimpangan berkurang.
- Kota Magelang sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Regional, diukur melalui dua indikator yaitu kontribusi PDRB sektor perdagangan dan jasa dalam Regional dan Indeks Daya Saing Daerah. Sasaran visi ini mendukung visi nasional yaitu kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat.
- Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia, memiliki indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sasaran tersebut mendukung sasaran nasional yaitu daya saing sumber daya manusia meningkat.
- Penurunan Emisi GRK Menuju Net Zero Emission, diukur melalui indikator penurunan intensitas emisi GRK. Sasaran visi daerah yang diusung sama dengan sasaran nasional yaitu intensitas emisi GRK menurun menuju net zero emission.
4.2 Misi Kota Magelang
Sebagai bentuk komitmen dan hakikat pembangunan kota yang ingin diwujudkan, visi pembangunan Kota Magelang 2025-2045 selanjutnya dijabarkan dalam misi pembangunan. Misi pembangunan kota ini, disusun berdasarkan Grand Strategy hasil analisis SWOT yang telah dilakukan. Sehingga, untuk mewujudkan visi “Magelang Kota Perdagangan dan Jasa yang Berdaya Saing, Berkarakter, dan Berkelanjutan”, dijabarkan ke dalam 5 misi yang akan menjadi acuan arah pembangunan kota pada 20 tahun ke depan, yaitu:
- Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, berarti meningkatkan kualitas sumber daya manusia; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; meningkatkan mutu kesehatan dan pendidikan; meningkatkan produktivitas; masyarakat yang berkarakter dan berbudaya; pengoptimalan pemanfaatan IPTEK; serta meningkatkan perlindungan sosial yang adaptif.
- Mewujudkan perekonomian daerah yang inklusif, tangguh dan berdaya saing, berarti penguatan potensi perdagangan dan jasa sebagai leading sector ekonomi termasuk di dalamnya penguatan kawasan strategis ekonomi kota; peningkatan inovasi potensi wisata sebagai stimulan peningkatan promosi daya tarik wisata; peningkatan keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat; serta peningkatan pembangunan ekonomi inklusif didukung stabilitas ekonomi daerah.
- Meningkatkan ketahanan daerah dan lingkungan yang berkelanjutan, berarti peningkatan ketahanan pangan; peningkatan kualitas lingkungan; peningkatan ketahanan sosial budaya; peningkatan ketenteraman dan ketertiban; peningkatan kondusifitas daerah; peningkatan partisipasi masyarakat dalam agenda politik; peningkatan ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim; peningkatan kemampuan adaptif daerah; peningkatan konservasi cagar budaya.
- Mewujudkan infrastruktur yang adaptif dan berwawasan lingkungan, berarti penguatan infrastruktur daerah yang berkualitas dan berwawasan lingkungan sebagai pusat pelayanan perdagangan dan jasa; penguatan infrastruktur konektivitas; pengoptimalan pelayanan dasar; peningkatan penyediaan hunian.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berarti penguatan penerapan tata kelola pemerintahan yang responsif, agile, akuntabel, transparan dan kondusif melalui kaidah pelaksanaan yang efektif dan pembiayaan pembangunan yang memadai; pengoptimalan sistem pemerintahan berbasis digital; peningkatan aksesibilitas pelayanan publik yang inklusif, serta optimalisasi dan kerja sama antar stakeholders.
5 ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN POKOK PEMBANGUNAN
5.1 Arah Kebijakan
Untuk mencapai visi “Magelang Kota Perdagangan dan Jasa yang Berdaya Saing, Berkarakter, dan Berkelanjutan” maka dibutuhkan tahapan-tahapan yang menunjukkan prioritas fokus perencanaan sebagai arah kebijakan pembangunan tanpa mengabaikan fokus perencanaan lainnya. Arah kebijakan tersebut bertujuan agar dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Magelang dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Gambaran arah kebijakan pada masing-masing tahapan tersaji pada gambar berikut.
5.1.1 Arah Kebijakan Tahap I (Tahun 2025-2029)
Berlandaskan pelaksanaan dan pencapaian pembangunan tahap sebelumnya, pada tahap 5 tahun pertama diarahkan pada pembangunan sumber daya manusia modern, inovatif dan berintegritas sebagai modal sosial dalam berbagai aspek pembangunan. Tahap ini dilakukan dengan peningkatan kapasitas masyarakat didukung penguatan reformasi birokrasi, peningkatan ketenteraman dan ketertiban untuk mewujudkan kondusifitas daerah, dan peningkatan pengendalian pencemaran lingkungan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.
Fokus sumber daya manusia menjadi prioritas pertama pembangunan pada tahap 5 tahun pertama dikarenakan untuk menciptakan keunggulan kompetitif dan komparatif daerah yang berdaya saing maka perlu untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya terlebih dahulu termasuk penguatan kapasitas aparatur daerah untuk penguatan reformasi birokrasi. Selanjutnya fokus perdagangan, jasa dan UMKM diarahkan pada optimalisasi pelaku usaha dan kapasitas SDM dalam memberikan pelayanan jasa.
Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Unggul pada tahap 1 RPJPD diarahkan pada peningkatan Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada setiap jenjang pendidikan, termasuk pencapaian wajib belajar tiga belas tahun, dan peningkatan kapasitas dan keahlian lulusan SMA/SMK untuk meningkatkan penyerapan angkatan kerja khususnya untuk lulusan SMA/SMK. Selain itu upaya peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata juga menjadi perhatian pada tahap ini sebagai bagian dari kesiapan untuk menangkap potensi KSPN Borobudur bagi Kota Magelang. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas baik individu maupun daerah.
Tidak hanya terkait dengan peningkatan produktivitas, sumber daya manusia berkualitas juga terkait dengan peningkatan ketahanan sosial budaya. Individu berkualitas menjadi komponen utama dalam pembentukan ketahanan keluarga dan secara kolektif membentuk masyarakat yang tangguh dalam menghadapi berbagai perubahan hingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan. Maka peningkatan kualitas pendidikan juga mencakup penguatan implementasi pendidikan karakter dan nilai-nilai kearifan lokal dan nilai budaya sebagai modal dasar pembangunan.
Penanganan stunting dan pencegahan terhadap kematian ibu, bayi, dan balita menjadi salah satu prioritas dalam upaya peningkatan kesehatan pada fase I RPJPD. Tidak hanya melalui peningkatan pelayanan di fasilitas kesehatan namun penguatan peran berbagai elemen (organisasi profesi, swasta, akademisi) dalam upaya tersebut juga dilakukan. Selain kesehatan ibu dan anak, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai faktor risiko tuberkulosis juga menjadi salah satu fokus meskipun jumlah kasus menunjukkan penurunan pada beberapa tahun terakhir.
Inisiasi pengembangan atau diversifikasi pelayanan di fasilitas kesehatan dapat dilakukan untuk memperluas jangkauan pelayanan sekaligus meningkatkan aktivitas jasa kesehatan untuk peningkatan produktivitas ekonomi daerah.
Mewujudkan perekonomian daerah yang inklusif, tangguh dan berdaya saing, diarahkan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang merupakan sektor kunci yang dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan sebagai stimulan pertumbuhan sektor-sektor lainnya yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. Terdapat beberapa potensi pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan di Kota Magelang. Akan tetapi pengelolaannya belum optimal sehingga pada tahap ini fokus pariwisata dan ekonomi kreatif diarahkan untuk meningkatkan pengelolaan amenitas, aksesibilitas dan atraksi pada sektor tersebut didukung dengan SDM yang berkapasitas.
Peningkatan kontribusi sektor perdagangan dan jasa pada tahap ini didorong melalui peningkatan peran kawasan strategis kota, salah satunya melalui penguatan perencanaan kawasan strategis prioritas, termasuk dalam hal ini adalah penguatan konektivitas kawasan strategis kota dengan kawasan strategis wilayah sekitar. Untuk itu kajian dan tahap awal penerapan konsep Pusat Bisnis Terintegrasi (PBT) terutama di Kawasan Soekarno Hatta dilakukan pada lima tahun pertama RPJPD.
Salah satu hal penting dalam upaya peningkatan perekonomian daerah adalah peningkatan ketenteraman dan ketertiban untuk mewujudkan kondusifitas daerah. Tingkat kriminalitas diupayakan untuk menurun sejalan dengan upaya peningkatan pencegahan dan penanganannya. Untuk itu perlu penguatan pengawasan ketenteraman dan ketertiban berbasis masyarakat dan lingkungan. Selain itu pemanfaatan teknologi, seperti misalnya CCTV, di wilayah-wilayah rawan gangguan dioptimalkan.
Meningkatkan ketahanan daerah dan lingkungan yang berkelanjutan diarahkan pada peningkatan pengendalian pencemaran lingkungan, penguatan inisiatif urban farming serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim, melalui peningkatan peran serta masyarakat. Upaya pengendalian pencemaran lingkungan bersifat komprehensif mencakup strategi pencegahan, pengawasan, dan penanganan. Pada tahap I RPJPD prioritas utama pada peningkatan kesadaran bersama berbagai elemen masyarakat bahwa setiap orang bertanggung jawab dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, tanpa mengabaikan upaya pengawasan dan penanganan yang harus tetap dilakukan.
Termasuk dalam hal ini adalah peningkatan kesadaran seluruh pihak dalam mengurangi timbulan sampah serta menangani dan mengolah sampah yang ditimbulkan dari aktivitas konsumsi maupun produksi. Selain mendorong penerapan ekonomi sirkuler, penurunan timbulan sampah diharapkan berdampak pada penurunan emisi gas rumah kaca dan tingkat residu sampah di TPSA. Untuk mendukung pengolahan sampah residu maka didorong penyelesaian pembangunan TPST Regional pada periode ini.
Prioritas ketahanan bencana pada tahap ini adalah untuk peningkatan kesiapsiagaan daerah terhadap bencana melalui perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana di antaranya penyusunan rencana kontingensi bencana sesuai risiko bencana yang dihadapi daerah dan pengembangan sistem pemulihan bencana. Selain itu salah satu hal mendasar yang harus dilaksanakan pada tahap ini adalah penyusunan dan penetapan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang merupakan rencana umum dan menyeluruh penanggulangan bencana yang meliputi seluruh tahapan bencana (pra-saat-paska bencana).
Pada akhir tahap ini diharapkan sudah muncul inisiatif kemandirian masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pangan dalam skala lingkungan. Penguatan informasi dan edukasi terkait keunggulan ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan dari pertanian perkotaan (urban farming) menjadi tahapan penting untuk membangun budaya mandiri pangan di masyarakat. Selain itu diperlukan pemetaan potensi lahan untuk pengembangan pertanian perkotaan pada skala lingkungan sebagai basis data dalam menentukan sasaran lokasi prioritas.
Mewujudkan infrastruktur yang adaptif dan berwawasan lingkungan yang diarahkan pada peningkatan akses dan kualitas sarana dan prasarana perkotaan menuju kondisi mantap. Akses air siap minum perpipaan diupayakan untuk mencapai seratus persen pada tahap I RPJPD melalui penanganan Non-Revenue Water (NRW) sebagai prioritas. Selain itu diperlukan upaya-upaya inovatif untuk peningkatan kualitas dan kuantitas air tanah misalnya melalui optimalisasi pemanfaatan air hujan, sesuai Peraturan Walikota Magelang Nomor 99 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Air Hujan.
Kebutuhan hunian terus diupayakan terutama melalui penguatan skema kerja sama pentahelix dalam perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Melalui skema tersebut diharapkan terjadi akselerasi pencapaian target penyediaan Rumah Layak Huni (RLH). Selain itu didorong penguatan inovasi penyediaan hunian agar mampu mengimbangi permintaan hunian yang diproyeksikan terus meningkat sejalan dengan meningkatnya aktivitas perkotaan, terutama dengan pengoptimalan pemanfaatan lahan.
Peningkatan akses rumah tangga dengan sanitasi aman memerlukan upaya akselerasi pada tahap awal RPJPD melalui skema inovatif pengembangan layanan lumpur tinja terjadwal (L2T2) karena kendala utama dalam peningkatan akses sanitasi aman adalah minimnya rumah tangga yang melaksanakan penyedotan tangki septik minimal sekali dalam lima tahun. Salah satu prioritas dalam hal ini adalah peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penyedotan lumpur tinja secara rutin dan terjadwal.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diarahkan pada penguatan reformasi birokrasi mutlak dilakukan. Periode pertama RPJPD diprioritaskan pada penguatan manajemen talenta, perbaikan proses bisnis SPBE, perbaikan infrastruktur dan penguatan literasi digital, dan perluasan akses masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul diarahkan pada Penguatan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui peningkatan kualitas dan ketersediaan sumber daya manusia kesehatan; pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar; pencegahan, pengobatan, dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular; pemenuhan ketahanan gizi masyarakat; dan pemenuhan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Kota Magelang serta penyiapan dan peningkatan SDM jasa kesehatan unggulan untuk mendukung penguatan peran jasa kesehatan.
Mewujudkan perekonomian daerah yang inklusif, tangguh dan berdaya saing diarahkan pada penguatan infrastruktur iptek dan penguatan sistem inovasi sub sektor industri pengolahan dan akomodasi makan minum; penguatan ekosistem ekonomi kreatif, peningkatan iklim berwirausaha; peningkatan SDM kelembagaan Koperasi; Peningkatan SDM dan kelembagaan BUMD, Peningkatan penyediaan dan penempatan lapangan kerja, serta peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan; Penguatan Infrastruktur Teknologi Informasi: Pengembangan jaringan internet berkecepatan tinggi dan peningkatan aksesibilitas; penguatan kondusifitas daerah, Peningkatan Potensi Pajak Daerah ; Penguatan kelembagaan dan SDM pada Bank Milik Daerah dan Penguatan Stabilitas harga.
Meningkatkan ketahanan daerah dan lingkungan yang berkelanjutan diarahkan pada upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup; Peningkatan pengelolaan persampahan; Peningkatan penggunaan energi terbarukan dan pengkondisian kelembagaan/lingkungan serta penyusunan dokumen terkait konservasi lingkungan; peningkatan ketahanan daerah terhadap bencana serta peningkatan langkah dan strategi mendukung penurun emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Mewujudkan infrastruktur yang adaptif dan berwawasan lingkungan diarahkan pada upaya peningkatan kualitas jalan dan jembatan, peningkatan kualitas dan kuantitas saluran drainase dan irigasi kota; peningkatan akses sanitasi dan air minum aman serta peningkatan perlindungan sumber air baku; monitoring dan evaluasi pelaksanaan perwujudan ruang serta penguatan pemanfaatan dan pengendalian ruang; pemerataan pembangunan kawasan perkotaan di 3 kawasan strategis; penyediaan hunian yang layak dan berkelanjutan didukung sarana prasarana pendukung lingkungan yang baik dan penyediaan dokumen perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; perbaikan transportasi publik perkotaan yang andal dan berkeselamatan; perbaikan konektivitas intern dan antar kawasan yang mendukung pengembangan kawasan.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diarahkan pada upaya Peningkatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, adaptif, kolaboratif, dan bebas korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, digitalisasi tata kelola pemerintahan dan kompetensi ASN, penguatan kelembagaan, kolaborasi dan kerja sama antar daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta penguatan manajemen pengawasan internal.
5.1.2 Arah Kebijakan Tahap II (Tahun 2030-2034)
Sumber daya manusia masih menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan tahun 2030-2034 namun fokus utama diarahkan pada pengoptimalan potensi sektor pariwisata sebagai stimulus pertumbuhan sektor-sektor lainnya, didukung penguatan sumber daya manusia dan infrastruktur yang berkualitas. Sumber daya manusia memasuki tahap pemantapan sehingga diharapkan sudah memiliki kapasitas dan daya saing dalam mengelola potensi daerah.
Penguatan sumber daya manusia diarahkan untuk pengembangan akses dan mutu dan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Pengembangan akses dan mutu pelayanan kesehatan diarahkan pada peningkatan kualitas dan ketersediaan sumber daya manusia kesehatan; pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar; pencegahan, pengobatan, dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular; pemenuhan ketahanan gizi masyarakat; dan pemenuhan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Kota Magelang.
Pengembangan akses dan pelayanan pendidikan diarahkan untuk akselerasi pemenuhan layanan pendidikan bermutu yang inklusif, penguatan jaringan dan fasilitas pendidikan dan penelitian, diversifikasi program pendidikan yang adaptif dan kolaboratif. Selain itu upaya perlindungan sosial diarahkan pada peningkatan perlindungan sosial yang adaptif, terintegrasi, dan inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat, khususnya bagi kelompok marginal dan rentan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pendataan yang terintegrasi agar tepat sasaran, tepat guna, dan efisien; serta peningkatan SDM berkarakter budaya.
Pembentukan SDM berkarakter dilaksanakan melalui peningkatan kualitas keluarga, pengarusutamaan gender serta sistem perlindungan melalui dukungan kebijakan dan pemenuhan pelayanan dampingan dan rehabilitasi terintegrasi serta peningkatan pusat pembelajaran keluarga.
Mewujudkan perekonomian daerah yang inklusif, tangguh dan berdaya saing diarahkan pada peningkatan infrastruktur IPTEK dan ekosistem inovasi dalam industri pengolahan serta sektor akomodasi makan dan minum, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, peningkatan iklim wirausaha, penguatan SDM dan kelembagaan koperasi serta BUMD, penyediaan dan penempatan lapangan kerja yang inklusif, serta peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan.
Termasuk dalam prioritas pada tahap ini adalah penguatan konsep hub kebudayaan dan industri kreatif melalui penyelenggaraan MICE (Meeting, Incentives, Conferences, and Exhibitions). Posisi strategis kawasan penyangga KSPN Borobudur dapat dimanfaatkan sebagai faktor tarikan penyelenggaraan berbagai kegiatan kebudayaan dan bisnis dengan dukungan amenitas dan aksesibilitas yang unggul serta ancillary yang baik, di antaranya melalui peningkatan kualitas infrastruktur perkotaan. Selain itu pengembangan transportasi terintegrasi yang menghubungkan kawasan-kawasan strategis kota dengan pusat-pusat aktivitas di wilayah sekitar harus sudah diinisiasi.
Meningkatkan ketahanan daerah dan lingkungan yang berkelanjutan diarahkan pada Peningkatan sistem pengelolaan lingkungan hidup didukung penurunan GRK, adaptasi dan mitigasi iklim, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam keberlanjutan lingkungan perkotaan; Peningkatan ketahanan pangan daerah melalui penyusunan strategi, koordinasi, kerja sama antara wilayah, kaderisasi petani dan infrastruktur yang andal.
Mewujudkan infrastruktur yang adaptif dan berwawasan lingkungan diarahkan pada peningkatan akses infrastruktur perkotaan yang berkelanjutan berupa peningkatan kualitas jalan dan jembatan, peningkatan kualitas dan kuantitas saluran drainase dan irigasi kota; peningkatan akses sanitasi dan air minum aman, optimalisasi pemanfaatan sumber air baku dalam kota, serta peningkatan perlindungan sumber air baku; penyediaan dokumen rencana tata ruang serta penguatan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; Peningkatan hunian layak dan berkelanjutan didukung sarana prasarana pendukung lingkungan yang baik; peningkatan transportasi publik perkotaan yang andal dan berkeselamatan; akselerasi penguatan konektivitas intern dan antar kawasan yang mendukung pengembangan kawasan.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diarahkan pada Pengembangan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, adaptif, kolaboratif, dan bebas korupsi melalui Pengembangan kualitas pelayanan publik, digitalisasi tata kelola pemerintahan dan kompetensi ASN, peningkatan kelembagaan, kolaborasi dan kerja sama antar daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta penguatan manajemen pengawasan internal.
5.1.3 Arah Kebijakan Tahap III (Tahun 2035-2039)
Pembangunan jangka panjang Kota Magelang tahun 2035-2039 diarahkan pada kebijakan “Penguatan inovasi sektor pariwisata dan perdagangan jasa secara linier sebagai motor penggerak perekonomian daerah.”
Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul diarahkan pada pemantapan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui peningkatan kualitas dan ketersediaan sumber daya manusia kesehatan; pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar; pencegahan, pengobatan, dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular; pemenuhan ketahanan gizi masyarakat; dan pemenuhan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Kota Magelang. Di samping itu dari sisi kesehatan diupayakan dengan pengembangan ekosistem intelektual melalui keterhubungan dan kemitraan antar jaringan akademis, penguatan iklim literasi yang inklusif dan berkelanjutan; Pengembangan jenis perlindungan sosial yang adaptif, terintegrasi, dan inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat, khususnya bagi kelompok marginal dan rentan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pendataan yang terintegrasi agar tepat sasaran, tepat guna, dan efisien. Pemantapan strategi peningkatan perencanaan keluarga berkualitas berbasis kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, kontrasepsi, partisipasi masyarakat menuju keluarga kecil bahagia sejahtera dengan pengoptimalan perlindungan terhadap perempuan dan anak, pengarusutamaan gender dan pengembangan pusat pembelajaran keluarga. Pemantapan SDM berkarakter budaya.
Mewujudkan perekonomian daerah yang inklusif, tangguh dan berdaya saing diarahkan pada pengembangan infrastruktur IPTEK dan ekosistem inovasi dalam industri pengolahan serta sektor akomodasi makan dan minum, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, peningkatan iklim wirausaha, penguatan SDM dan kelembagaan koperasi serta BUMD, penyediaan dan penempatan lapangan kerja yang inklusif, serta peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan.
Meningkatkan ketahanan daerah dan lingkungan yang berkelanjutan diarahkan pada Peningkatan sistem pengelolaan lingkungan hidup didukung penurunan GRK, adaptasi dan mitigasi iklim, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam keberlanjutan lingkungan perkotaan; Peningkatan ketahanan pangan daerah melalui penyusunan strategi, koordinasi, kerja sama antara wilayah, kaderisasi petani dan infrastruktur yang andal.
Mewujudkan infrastruktur yang adaptif dan berwawasan lingkungan diarahkan pada peningkatan akses infrastruktur perkotaan yang berkelanjutan antara lain peningkatan kualitas jalan dan jembatan, peningkatan kualitas dan kuantitas saluran drainase dan irigasi kota; peningkatan akses sanitasi dan air minum aman, optimalisasi pemanfaatan sumber air baku dalam kota, serta peningkatan perlindungan sumber air baku; monitoring dan evaluasi pelaksanaan perwujudan ruang serta penguatan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; pemerataan pembangunan kawasan perkotaan di seluruh kawasan strategis; peningkatan hunian layak dan berkelanjutan didukung sarana prasarana pendukung lingkungan yang baik; serta pemantapan transportasi publik perkotaan yang andal dan berkeselamatan.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diarahkan pada akselerasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas, adaptif, kolaboratif, dan bebas korupsi melalui perwujudan pelayanan publik yang paripurna, digitalisasi tata kelola pemerintahan dan kompetensi ASN, kolaborasi dan kerja sama antar daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta penguatan manajemen pengawasan internal.
5.1.4 Arah Kebijakan Tahap IV (Tahun 2040-2045)
Tahapan terakhir pembangunan jangka panjang Kota Magelang diarahkan untuk “Penguatan sektor pariwisata, perdagangan dan jasa sebagai leading sector pertumbuhan ekonomi daerah.”
Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul diarahkan pada Pemantapan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui pemenuhan ketersediaan sumber daya manusia kesehatan; pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar; pencegahan, pengobatan, dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular; pemenuhan ketahanan gizi masyarakat; dan pemenuhan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Kota Magelang; Kota Magelang sebagai pusat studi pendidikan menjadi episentrum pengembangan intelektual dan pengetahuan, didukung dengan adanya perpustakaan, dan lembaga pendidikan yang saling terhubung yang berfungsi sebagai lingkungan yang mendukung pertumbuhan literasi, intelektual dan inovasi, serta membentuk landasan bagi kemajuan sosial dan ekonomi; pemantapan sistem perlindungan sosial yang adaptif, terintegrasi, dan inklusif yang tepat sasaran, tepat guna, dan efisien; Pengembangan SDM berkarakter budaya melalui 1) Integrasi antara pelestarian nilai-nilai budaya dan sejarah serta kemajuan modern yang berkelanjutan. 2) Pengembangan kekayaan warisan budaya sebagai aset utama serta 3) Penguatan konservasi dan pelestarian budaya lokal melalui pengembangan komunitas, pemajuan objek kebudayaan, dan penyelenggaraan acara budaya sebagai DTW (Daya Tarik Wisata) yang mendukung ekosistem ekonomi kreatif.
Mewujudkan perekonomian daerah yang inklusif, tangguh dan berdaya saing diarahkan pada infrastruktur IPTEK dan ekosistem inovasi yang berkelanjutan dalam industri pengolahan serta sektor akomodasi makan dan minum, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, peningkatan iklim wirausaha, penguatan SDM dan kelembagaan koperasi serta BUMD, penyediaan dan penempatan lapangan kerja yang inklusif, serta peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan. Perwujudan misi ini juga mengarah pada terwujudnya ekonomi hijau (green economy) sekaligus mendukung kebijakan ekonomi hijau level provinsi Jawa Tengah.
Meningkatkan ketahanan daerah dan lingkungan yang berkelanjutan diarahkan pada Peningkatan sistem pengelolaan lingkungan hidup didukung penurunan GRK, adaptasi dan mitigasi iklim, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam keberlanjutan lingkungan perkotaan; Peningkatan ketahanan pangan daerah melalui penyusunan strategi, koordinasi, kerja sama antara wilayah, kaderisasi petani dan infrastruktur yang andal; serta terwujudnya stabilitas daerah melalui: 1)Penciptaan ketenteraman dan ketertiban dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan bersinergi dengan aparat penegak hukum; 2) Kebijakan yang setara dan inklusif sebagai legitimasi birokrasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan 3) Perlindungan Hak Asasi Manusia
Mewujudkan infrastruktur yang adaptif dan berwawasan lingkungan diarahkan pada perwujudan kualitas jalan, jembatan, serta pengelolaan drainase dan irigasi kota yang optimal untuk mendukung mobilitas perkotaan yang aman; perwujudan akses sanitasi dan air minum aman yang optimal dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber air baku dalam kota yang berkelanjutan; hunian layak perkotaan yang optimal dan berkelanjutan didukung sarana prasarana pendukung lingkungan yang baik; perwujudan integrasi transportasi publik perkotaan dan regional yang andal, nyaman, ramah lingkungan serta terkoneksi secara efisien; infrastruktur transportasi dan sistem transportasi yang mendukung transportasi ramah lingkungan, guna meningkatkan konektivitas, mengurangi emisi, serta mendukung keberlanjutan kota. Perwujudan misi ini juga mengarah pada terwujudnya infrastruktur hijau (green infrastructure) sekaligus mendukung kebijakan ekonomi hijau.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diarahkan pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, adaptif, kolaboratif, dan bebas korupsi yang paripurna.
5.2 Strategi Pengembangan Wilayah
Strategi pengembangan wilayah merupakan turunan dari sasaran pokok yang digunakan sebagai langkah dalam melaksanakan sasaran-sasaran pokok tersebut. Strategi pengembangan wilayah bertujuan untuk meningkatkan keunggulan kompetitif dan komparatif kota sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah. Sumber Daya Manusia yang unggul dan berdaya saing merupakan harapan Kota Magelang sebagai modal dalam pengembangan wilayah dan ekonomi di tengah keterbatasan lahan dan sumber daya alam. Dengan demikian, perlu menjadi prioritas utama dalam penentuan strategi pengembangan wilayah dan ekonomi. Selain itu, letak strategis Kota Magelang yang berada pada simpul transportasi darat didukung dengan adanya berbagai rencana pembangunan infrastruktur konektivitas meliputi jalan tol, terminal tipe A dan reaktivasi rel kereta api dapat menjadi peluang dalam meningkatkan keunggulan kompetitif dan komparatif khususnya pada sektor pariwisata, perdagangan dan jasa. Keunggulan kompetitif dan komparatif berarti bahwa pariwisata, perdagangan dan jasa di Kota Magelang memiliki daya tarik, nilai jual dan keunikan yang berbeda dari daerah lainnya, sehingga dapat mencapai pasar masif dan berdaya saing. Dengan demikian, Kota Magelang diarahkan sebagai pusat pelayanan pariwisata, perdagangan dan jasa di Kawasan Purwomanggung. Dalam hal ini dilakukan dengan mengintegrasikan atraksi, amenitas dan aksesibilitas di dalam satu kawasan yang dapat melayani pengunjung yang berasal dari berbagai potensi wisata di daerah sekitarnya.
Pengembangan pariwisata dalam hal ini tidak hanya terkait pada penyediaan destinasi wisata baru, namun lebih pada pemanfaatan potensi yang telah ada, seperti halnya yang dapat dilihat pada Gambar 5.6. Berdasarkan persebaran potensi destinasi wisata di Kota Magelang dapat diklasifikasikan menjadi 3 kawasan yaitu kawasan wisata sejarah/budaya yang terpusat di wilayah tengah, wisata alam di wilayah selatan, dan wisata olahraga di wilayah utara. Maka dari itu, pengembangan pusat pariwisata dapat difokuskan pada masing-masing karakteristik tersebut. Selain itu, Kota Magelang memiliki fasilitas rumah sakit terbaik di wilayah Eks-Karesidenan Kedu yang berpeluang untuk dikembangkan sebagai wisata kesehatan, yang didukung dengan penyediaan akomodasi khususnya penginapan di sekitar rumah sakit tersebut bagi keluarga pasien yang berasal dari luar daerah. Pengembangan wisata kesehatan tersebut merupakan bentuk keunggulan kompetitif dan komparatif Kota Magelang.
Disisi lain, pengembangan sektor perdagangan dan jasa diarahkan untuk mengoptimalkan potensi yang telah ada seperti adanya beberapa kawasan strategis ekonomi, ketersediaan akomodasi yang berkualitas, didukung dengan infrastruktur konektivitas, sehingga dapat mewujudkan Magelang sebagai Kota Perdagangan dan Jasa yang Berdaya Saing, Berkarakter dan Berkelanjutan. Dalam hal ini, perdagangan yang akan dikembangkan di Kota Magelang merupakan perdagangan skala mikro meliputi potensi UMKM, Ekonomi Kreatif, Industri rumahan dan sebagainya yang juga bertujuan untuk mendukung aktivitas pariwisata seperti pengoptimalan pusat oleh-oleh berbasis UMKM pada kawasan wisata. Sektor jasa juga turut dikembangkan untuk mendukung aktivitas pariwisata seperti penyediaan akomodasi bagi pengunjung, dan sebagainya. Selain itu, untuk mendukung peningkatan sektor perdagangan dan jasa di Kota Magelang dengan memanfaatkan lokasi strategis, maka dapat dilakukan pembangunan hub-logistik berbasis jalan raya sebagai generator (vibrant) untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Integrasi antara sektor pariwisata, perdagangan dan jasa sebagai sektor potensial bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai modal dalam pembangunan. Berdasarkan kondisi eksistingnya, pengembangan wilayah Kota Magelang cenderung terpusat pada wilayah tengah dan selatan. Sehingga, sebagai bentuk upaya pemerataan pembangunan, strategi pengembangan wilayah Kota Magelang sebagai pusat pelayanan pariwisata, perdagangan dan jasa di Kawasan Purwomanggung diarahkan pada wilayah bagian utara Kota Magelang.
Pengoptimalan sektor pariwisata dalam hal ini tidak hanya terkait potensi daya tarik wisata, namun juga difokuskan pada 7A of tourism yaitu penyediaan amenitas, aksesibilitas dan atraksi yang dipertajam dengan penguatan activities, attitude, ambience dan accelerator. Dengan memanfaatkan potensi limpahan wisatawan dari daerah sekitar, terutama dari KSPN Borobudur dapat menjadi stimulan pertumbuhan sektor-sektor lainnya khususnya pada sektor perdagangan dan jasa. Mengingat keterbatasan lahan yang ada di Kota Magelang, maka strategi tersebut dapat digunakan untuk menarik wisatawan yang berwisata di daerah sekitar Kota Magelang untuk memilih akomodasi yang ada di Kota Magelang.
5.3 Sasaran Pokok
Sasaran pokok RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 merupakan gambaran rangkaian kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan yang menggambarkan terwujudnya visi RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 pada setiap tahapan dan diukur dengan menggunakan indikator kinerja yang bersifat progresif. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kota Magelang Tahun 2025-2045 ditetapkan 5 (lima) sasaran pokok dengan 15 (lima belas) arah pembangunan daerah Kota Magelang. Visi pembangunan Kota Magelang yang akan diwujudkan pada jangka panjang dijabarkan dalam misi, sasaran pokok, dan arah pembangunan daerah. Penjabaran misi, sasaran pokok, dan arah pembangunan dijelaskan sebagai berikut.
Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dilakukan dengan memastikan penyediaan layanan dasar secara merata dan inklusif, terutama penyediaan akses pendidikan yang semakin inklusif, kesehatan untuk semua, dan perlindungan sosial. Misi ini dilakukan dalam rangka pencapaian sasaran pokok Terwujudnya masyarakat yang berwawasan luas, berdaya saing dan berbudaya. Pencapaian sasaran pokok difokuskan pada lima arah pembangunan meliputi: Kesehatan untuk semua; Pendidikan berkualitas secara inklusif; dan Perlindungan sosial yang adaptif; Keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan masyarakat inklusif serta Pemajuan kebudayaan dan pendidikan karakter. Upaya yang dilakukan pada arah pembangunan di atas adalah:
- Kesehatan untuk semua dilakukan dengan upaya penguatan, pengembangan dan pemantapan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui peningkatan kualitas dan ketersediaan sumber daya manusia kesehatan; pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar; pencegahan, pengobatan, dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular; pemenuhan ketahanan gizi masyarakat; dan pemenuhan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Kota Magelang serta penyiapan dan peningkatan SDM jasa kesehatan unggulan untuk mendukung penguatan peran jasa kesehatan.
- Pendidikan Berkualitas secara Inklusif dilakukan dengan upaya Penguatan, pengembangan dan akselerasi akses dan mutu pendidikan melalui peningkatan standar kompetensi semua jenjang pendidikan, pemenuhan ketersediaan sarana prasarana pendidikan dan penguatan kualitas dan ketersediaan guru dan tenaga kependidikan, penguatan kurikulum pendidikan karakter dan muatan lokal serta percepatan pelaksanaan sekolah inklusi.
- Perlindungan Sosial yang adaptif dilakukan dengan upaya penguatan peningkatan dan pengembangan jenis perlindungan sosial yang adaptif, terintegrasi, dan inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat, khususnya bagi kelompok marginal dan rentan, dengan mengoptimalkan sistem pendataan yang terintegrasi agar tepat sasaran, tepat guna dan efisien.
- Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender dan Masyarakat Inklusif dilakukan dengan upaya penguatan, peningkatan dan pemantapan perencanaan keluarga didasarkan pada prinsip keluarga berkualitas, penguatan pengarusutamaan gender dengan menumbuhkan kesadaran terhadap isu kekerasan dan inklusivitas, penerapan pendidikan dan pelatihan tentang kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan serta pelibatan berbagai komunitas perlindungan.
- Pemajuan Kebudayaan dan Pendidikan Karakter dilakukan dengan upaya penguatan dan pemantapan SDM berkarakter budaya melalui implementasi muatan lokal.
Mewujudkan perekonomian daerah yang inklusif, tangguh dan berdaya saing dilakukan dengan proses secara menerus untuk mendorong sektor-sektor ekonomi yang saat ini memiliki produktivitas rendah menjadi sektor-sektor ekonomi yang memiliki produktivitas tinggi. Misi ini dilakukan dalam rangka mencapai sasaran pokok terwujudnya perekonomian daerah yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan. Pencapaian sasaran pokok difokuskan pada arah pembangunan Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi; Transformasi Digital; Integrasi Ekonomi Domestik dan Global; dan stabilitas ekonomi daerah. Upaya yang dilakukan pada arah pembangunan di atas yaitu:
- Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi dilakukan dengan upaya penguatan, peningkatan dan pengembangan infrastruktur IPTEK dan ekosistem inovasi dalam industri pengolahan serta sektor akomodasi makan dan minum, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, peningkatan iklim wirausaha, penguatan SDM dan kelembagaan koperasi serta BUMD, penyediaan dan penempatan lapangan kerja yang inklusif, serta peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan.
- Transformasi Digital dilakukan dengan upaya Penguatan Infrastruktur Teknologi Informasi: Pengembangan jaringan internet berkecepatan tinggi dan peningkatan aksesibilitas; Digitalisasi UMKM: Membantu UMKM dalam mengadopsi teknologi digital untuk operasional, pemasaran dan penjualan yang berorientasi ekspor; Digitalisasi dan Otomatisasi: Implementasi teknologi digital, dalam proses industri; serta pemantapan transformasi digital.
- Integrasi ekonomi domestik dan global dilakukan dengan upaya penguatan kondusifitas wilayah, penguatan ekosistem inovasi, akselerasi investasi daerah serta penguatan kolaborasi antar wilayah dalam rangka investasi bersama.
- Stabilitas Ekonomi Makro dilakukan dengan upaya peningkatan potensi pendapatan daerah, penguatan Sumber daya manusia pada Badan Usaha Milik Daerah dan Penguatan Stabilitas Harga.
Meningkatkan ketahanan daerah dan lingkungan yang berkelanjutan dilakukan dalam rangka mencapai sasaran pokok Meningkatnya ketahanan daerah lingkungan yang berkelanjutan. Pencapaian sasaran pokok difokuskan pada arah pembangunan lingkungan hidup berkualitas; Ketahanan energi, air dan kemandirian pangan; resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim, ketenteraman dan ketertiban serta demokrasi substansial. Upaya yang dilakukan dalam arah pembangunan pada misi ini adalah sebagai berikut:
- Lingkungan Hidup Berkualitas dilakukan dengan upaya Peningkatan sistem pengelolaan lingkungan hidup didukung penurunan GRK, adaptasi dan mitigasi iklim, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam keberlanjutan lingkungan perkotaan; Peningkatan ketahanan pangan daerah melalui penyusunan strategi, koordinasi, kerja sama antara wilayah, kaderisasi petani dan infrastruktur yang andal.
- Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim dilakukan melalui upaya peningkatan ketahanan daerah terhadap bencana dan meningkatkan langkah dan strategi mendukung penurunan emisi GRK, mengembangkan teknologi efisiensi energi, pada sektor industri, transportasi dan gedung, serta penerapan dan pemantapan teknologi ramah lingkungan yang mendukung penurunan emisi GRK.
- Ketenteraman dan Ketertiban serta demokrasi substansial dilakukan melalui upaya Terwujudnya stabilitas daerah dengan Penciptaan ketenteraman dan ketertiban dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan bersinergi dengan aparat penegak hukum; Kebijakan yang setara dan inklusif sebagai legitimasi birokrasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Mewujudkan infrastruktur yang adaptif dan berwawasan lingkungan, dilakukan dalam rangka mewujudkan sasaran pokok terwujudnya yang adaptif dan berkelanjutan. Pencapaian sasaran pokok difokuskan pada arah pembangunan Akses Infrastruktur perkotaan berkelanjutan. Hal ini dilakukan dengan upaya peningkatan kualitas jalan dan jembatan, peningkatan kualitas dan kuantitas saluran drainase dan irigasi kota; peningkatan dan optimalisasi akses sanitasi dan air minum aman serta peningkatan perlindungan sumber air baku; monitoring dan evaluasi pelaksanaan perwujudan ruang serta penguatan pemanfaatan dan pengendalian ruang Pemerataan pembangunan kawasan perkotaan di kawasan strategis; penyediaan dan peningkatan hunian yang layak dan berkelanjutan didukung sarana prasarana pendukung lingkungan yang baik dan penyediaan dokumen perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; perbaikan, akselerasi, pemantapan dan integrasi transportasi publik perkotaan yang andal dan berkeselamatan. Perbaikan, akselerasi, pemantapan dan integrasi konektivitas intern dan antar kawasan yang mendukung pengembangan kawasan; perbaikan konektivitas intern dan antar kawasan yang mendukung pengembangan kawasan.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dilakukan untuk mewujudkan sasaran pokok terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan dinamis. Pencapaian sasaran pokok difokuskan pada arah pembangunan Regulasi dan Tata Kelola yang berintegritas adaptif dan kolaboratif. Arah pembangunan ini dilakukan dengan upaya Peningkatan, pengembangan dan akselerasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas, adaptif, kolaboratif, dan bebas korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, digitalisasi tata kelola pemerintahan dan kompetensi ASN, penguatan kelembagaan, kolaborasi dan kerja sama antar daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta penguatan manajemen pengawasan internal.
Keberhasilan atas misi, sasaran pokok dan arah pembangunan melalui indikasi upaya yang dilakukan ditunjukkan melalui Indikator Utama Pembangunan sebagaimana tabel berikut:
No | Misi | Sasaran Pokok | Arah Pembangunan | Indikator Utama Pembangunan | Satuan | Baseline 2025 | Target | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2025-2029 | 2030-2034 | 2035-2039 | 2040-2045 | |||||||
1 | Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul | Terwujudnya masyarakat yang berwawasan luas, berdaya saing dan berbudaya | Kesehatan untuk Semua | Usia Harapan Hidup (UHH) | Tahun | 77,38 | 78,97 | 80,56 | 82,15 | 83,72 |
Jumlah Kasus Kematian Ibu | Kasus | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||
Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita | % | 12,56 | 10,25 | 7,94 | 5,63 | 3,31 | ||||
Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis (treatment coverage) | % | 90 | 91 | 94 | 97 | 100 | ||||
Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) | % | 90 | 91 | 92 | 93 | 95 | ||||
Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | ||||
Pendidikan Berkualitas secara Inklusif | Persentase siswa yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional (seluruh jenjang): | |||||||||
a. Literasi membaca SD / sederajat | % | 80,45 | 85,45 | 89,02 | 92,59 | 94,73 | ||||
b. Literasi membaca SMP / sederajat | % | 88,94 | 90,73 | 92,17 | 93,60 | 95,02 | ||||
c. Numerasi SD / sederajat | % | 62,22 | 70,97 | 79,72 | 84,97 | 99,74 | ||||
d. Numerasi SMP / sederajat | % | 82,72 | 85,30 | 87,88 | 90,46 | 93,04 | ||||
Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun | Tahun | 11,13 | 11,50 | 11,77 | 12,04 | 12,38 | ||||
Harapan Lama Sekolah | Tahun | 14,95 | 15,75 | 16,58 | 17,36 | 18,00 | ||||
Proporsi Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi | % | 20,89 | 23,09 | 25,29 | 27,48 | 29,70 | ||||
Angka partisipasi sekolah 5-6 tahun | % | 89,07 | 90,80 | 93,53 | 97,26 | 100 | ||||
Perlindungan Sosial yang Adaptif | Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan | % | 46,53 | 51,53 | 56,53 | 61,53 | 67,53 | |||
Tingkat Kemiskinan | % | 5,00 - 5,70 | 3,80 - 4,50 | 2,60 - 3,30 | 1,40 - 2,10 | 0,00 - 0,42 | ||||
Pemajuan Kebudayaan dan Pendidikan Karakter | Persentase satuan pendidikan yang mempunyai guru mengajar mulok bahasa daerah / seni budaya dan mengarus-utamakan kebudayaan | % | 21,28 | 42,55 | 63,83 | 85,11 | 100 | |||
Persentase Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang dilestarikan | % | 26,42 | 30,16 | 32,88 | 34,94 | 36,56 | ||||
Jumlah pengunjung tempat bersejarah | Ribu Orang | 440 | 530 | 755 | 1.000 | 1.125 | ||||
Persentase kelompok kesenian yang aktif terlibat / mengadakan pertunjukan kesenian dalam 1 tahun terakhir | % | 27,36 | 29,72 | 32,08 | 33,96 | 36,32 | ||||
Tingkat pemanfaatan perpustakaan | % | 2,91 | 3,49 | 4,07 | 4,65 | 5,25 | ||||
Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif | Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) | Angka | 65,34 | 68,46 | 72,35 | 76,24 | 80,91 | |||
Indeks Ketimpangan Gender | Angka | 0,244 | 0,228 | 0,208 | 0,192 | 0,174 | ||||
2 | Mewujudkan perekonomian daerah yang inklusif, tangguh dan berdaya saing | Terwujudnya perekonomian daerah yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan | Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi | Rasio PDRB Industri Pengolahan | % | 16,78 | 17,19 | 17,88 | 18,58 | 19,56 |
Rasio PDRB Akomodasi Makan dan Minum | % | 6,73 | 7,27 | 8,17 | 9,06 | 9,96 | ||||
Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara | Orang | 1.800 | 9.558 | 11.088 | 12.843 | 18.045 | ||||
Rasio Kewirausahaan Daerah | % | 4,95 | 7,96 | 10,97 | 13,98 | 16,99 | ||||
Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB | % | 3,63 | 5,32 | 7,10 | 8,88 | 10,66 | ||||
Return on Asset (ROA) BUMD | % | 1,42 | 2,00 | 3,00 | 4,00 | 5,16 | ||||
Tingkat Pengangguran Terbuka | % | 5,02 - 4,72 | 5,02 - 4,72 | 4,72 - 4,42 | 4,42 - 4,12 | 2,54 | ||||
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan | % | 59,86 | 60,30 | 61,86 | 63,86 | 73,18 | ||||
Distribusi pengeluaran berdasarkan kriteria bank dunia | Angka | 16,67 - 16,87 | 18,17 - 20,17 | 19,67 - 21,67 | 21,17 - 23,17 | 22,67 - 24,87 | ||||
Kapabilitas Inovasi | Angka | 3,70 | 4,00 | 4,50 | 5,00 | 5,00 | ||||
Transformasi Digital | Persentase Rumah Tangga dengan Akses Internet | % | 96,59 | 97,69 | 98,52 | 99,14 | 99,76 | |||
Integrasi Ekonomi Domestik dan Global | Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) | % | 47,72 | 46,53 | 45,34 | 44,15 | 42,95 | |||
Stabilitas Ekonomi Makro Daerah | Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB | % | 0,71 | 0,93 | 1,15 | 1,37 | 1,60 | |||
Total Dana Pihak Ketiga pada Bank Milik Kabupaten Kota/ PDRB | % | 1,99 | 2,03 | 2,10 | 2,16 | 2,20 | ||||
Total Kredit pada Bank Milik Kabupaten Kota/ PDRB | % | 1,82 | 1,86 | 1,91 | 1,96 | 2,02 | ||||
Disparitas Harga | % | ±10 | ±10 | ±10 | ±10 | ±10 | ||||
3 | Meningkatkan ketahanan daerah dan lingkungan yang berkelanjutan | Meningkatnya ketahanan daerah lingkungan yang berkelanjutan | Lingkungan Hidup Berkualitas | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) | Angka | 71,44 | 71,48 | 71,53 | 71,57 | 71,62 |
Timbulan sampah terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah | % | 19,95 | 37,50 | 54,90 | 72,50 | 90,00 | ||||
Ketahanan Energi, Air dan kemandirian Pangan | Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment) | % | 9,67 | 7,99 | 5,61 | 3,69 | 2,27 | |||
Indeks Ketahanan Pangan (IKP) | Angka | 91,56 | 92,50 | 93,45 | 94,39 | 95,22 | ||||
Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim | Indeks Resiko Bencana (IRB) | Angka | 98,25 | 89,51 | 80,56 | 75,29 | 70,95 | |||
Penurunan Emisi GRK Kumulatif | Ton CO2-eq | 154.992,13 | 2.810.026,46 | 5.465.060,59 | 8.120.094,72 | 10.775.129,40 | ||||
Ketentraman dan Ketertiban, serta Demokrasi Substansial | Jumlah Kejadian Konflik SARA | Kali | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | |||
4 | Mewujudkan infrastruktur yang adaptif dan berwawasan lingkungan | Terwujudnya infrastruktur yang adaptif dan berkelanjutan | Akses infrastruktur perkotaan berkelanjutan | Rumah Tangga dengan Akses Hunian layak | % | 76,16 | 78,00 | 87,15 | 96,30 | 100,00 |
Persentase Panjang Jalan kondisi permukaan mantap kewenangan kab/kota | % | 85,41 | 86,50 | 87,50 | 88,50 | 89,50 | ||||
Persentase kelengkapan jalan yang telah terpasang terhadap kondisi ideal pada jalan kab/kota | % | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | ||||
Akses Rumah Tangga perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan | % | 89,10 | 91,80 | 93,50 | 96,20 | 100,00 | ||||
Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi aman | % | 17,22 | 81 | 92 | 92 | 96 | ||||
5 | Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik | Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan dinamis | Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas, Adaptif dan Kolaboratif | Indeks Reformasi Birokrasi | Angka | 84,87 | 85 | 88 | 90 | 92 |
Indeks Reformasi Hukum | Angka | 80 | 85 | 90 | 92,50 | 95 | ||||
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | Angka | 3,37 | 4,00 | 4,50 | 5,00 | 5,00 | ||||
Indeks Pelayanan Publik | Angka | 3,72 | 4,36 | 4,68 | 5,00 | 5,00 | ||||
Indeks Integritas Nasional | Angka | 82,34 | 85 | 89 | 93 | 98,63 |
6 PENUTUP
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Magelang Tahun 2025–2045 yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan Kota Magelang, merupakan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan jangka panjang daerah 20 (dua puluh) tahun ke depan. RPJP Daerah juga menjadi arah dan pedoman di dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya selama periode tersebut di atas. Selain itu, juga sebagai koridor dalam penyusunan visi, misi dan program calon Walikota dalam kurun waktu 5 (lima) tahunan.
Untuk mewujudkan konsistensi dan kesinambungan pembangunan berdasarkan RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045, maka pelaksanaan RPJPD Kota Magelang 2025-2045 memperhatikan kaidah pelaksanaan meliputi:
- Konsistensi perencanaan dan pendanaan disertai manajemen risiko untuk memastikan perencanaan yang berkualitas, kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan perencanaan, serta ketersediaan pendanaan dan pemanfaatannya secara optimal, didukung dengan penguatan mekanisme pengambilan keputusan yang tepat;
- Kerangka pengendalian yang kontinu dan partisipatif dengan memanfaatkan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan, dengan ruang lingkup meliputi pengendalian perencanaan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan rencana jangka menengah dan pendek serta pemantauan terhadap rencana tindak pengendalian dalam proses manajemen risiko;
- Sistem insentif untuk mendorong partisipasi aktif semua unsur pelaku pembangunan meliputi unsur pemerintah dan nonpemerintah seperti dunia usaha, lembaga penelitian, akademisi dan kelompok masyarakat lainnya;
- Mekanisme perubahan yang dapat dilakukan pada saat terjadi dinamika pembangunan akibat terjadinya faktor yang tidak dapat dikendalikan dengan tetap berdasarkan pada evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan; serta
- Komunikasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang dinamis, transparan, responsif dan komunikatif melalui berbagai metode komunikasi yang efektif dalam pelaksanaan RPJPD Kota Magelang Tahun 2005-2045.
Pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045 akan lebih optimal dalam mewujudkan visi misi jangka panjang didukung dengan kapasitas pembiayaan yang memadai. Peningkatan kapasitas pembiayaan daerah dilakukan melalui pengembangan pembiayaan daerah alternatif dan kreatif, serta optimalisasi layanan jasa jasa sektor keuangan.
Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan dukungan, kesungguhan, tanggung jawab, semangat gotong royong, komitmen serta peran aktif berbagai pihak di Kota Magelang dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kota Magelang tahun 2025-2045 yaitu Magelang Kota Perdagangan dan Jasa yang Berdaya Saing, Berkarakter dan Berkelanjutan, akan dapat mendukung perwujudan visi pembangunan Indonesia Emas 2045.