PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 58 TAHUN 2020
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG SATU DATA INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAGELANG,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
- Peraturan Pernerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 101);
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 52);
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2018 tentang tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 83);
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 94);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG
NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG SATU DATA INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Magelang.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Walikota adalah Walikota Magelang.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informasi, dan statistik.
- Informasi Pemerintahan Daerah adalah informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah.
- Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Satu Data Informasi adalah serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan data yang beragam, akurat, mutakhir, terpadu, bermanfaat, akuntabel, dan berkesinambungan yang terintegrasi dalam satu sistem informasi terpadu yang mudah diakses oleh pengguna data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian penyelenggaraan pemerintahan.
- Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/ kejadian/ kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
- Metadata adalah informasi terstruktur terkait suatu Data yang menggambarkan, menjelaskan, menemukan, atau menjadikan suatu informasi dari Data mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola.
- Portal Data adalah media penyimpanan data yang dapat diakses melalui web untuk berbagi pakai Data.
- Walidata adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan Oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data.
- Produsen Data adalah Perangkat Daerah dan atau pihak lain disepakati sebagai Produsen Data dalam Forum Satu Data yang menghasilkan Data sesuai kewenangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Sistem Informasi Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut DataGO adalah sistem data warehouse terintegrasi berbasis website yang berfungsi mengelola Data dari Produsen Data secara aktual dan akuntabel untuk kebutuhan pembangunan daerah.
- Pembina Data adalah instansi vertikal yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik di Daerah dan memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembinaan kepada daerah/ instansi terkait Data.
- Pengguna Data adalah kementerian/ lembaga/ daerah/ instansi, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
- Forum Satu Data adalah suatu forum koordinasi yang beranggotakan unsur-unsur Pembina Data, Walidata, Koordinator Data, Produsen Data dan unsur lainnya dalam mengumpulkan, mengonsolidasikan, menyelesaikan permasalahan Data, serta menyepakati kesatuan, penggunaan dan pemanfaatan Data pembangunan.
- Indikator Kinerja Pembangunan adalah Data yang menggambarkan realisasi kinerja Perangkat Daerah terhadap target yang ditetapkan dalam dokumen rencana pembangunan Daerah.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
- Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Satu Data Informasi di Daerah.
- Peraturan Walikota ini bertujuan:
- untuk mewujudkan Sistem Informasi Data terpadu dalam pembangunan Daerah yang berkualitas, efektif dan akuntabel; dan
- untuk memberikan pedoman teknis pengelolaan satu data di Daerah.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
- penyelenggaraan Satu Data Informasi;
- pelaksanaan tugas tim pengarah, tim pelaksana, Produsen Data dan Walidata;
- penyelenggaraan Forum Satu Data;
- pengumpulan, pengolahan Data, dan verifikasi;
- mekanisme input Data;
- penyebarluasan dan pembatasan Akses Data; dan
- pengembangan Portal Data.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SATU DATA INFORMASI
Pasal 4
- Penyelenggaraan Satu Data Informasi di Daerah menggunakan DataGO sebagai Portal Data.
- DataGO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi Data terpadu.
Pasal 5
Satu Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
- kondisi geografis Daerah;
- demografi;
- potensi sumber daya Daerah;
- ekonomi Daerah;
- aspek kesejahteraan masyarakat;
- aspek pelayanan umum;
- aspek daya saing Daerah; dan
- informasi keuangan Daerah.
Pasal 6
- Penyelenggaraan Satu Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh:
- tim pengarah;
- tim pelaksana;
- Produsen Data; dan
- Walidata.
- Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibantu oleh Walidata pendukung yang merupakan pimpinan pada Produsen Data.
- Walidata pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjuk Pengelola Data sebagai pelaksana teknis pengumpulan dan penginputan Data pada DataGO.
- Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Produsen Data dan Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 7
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, bertugas:
- memberi arahan terkait kebijakan tata kelola Satu Data Informasi di Daerah;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan Satu Data Informasi di Daerah; dan
- memberikan keputusan terkait permasalahan yang timbul dalam pengelolaan Satu Data Informasi di Daerah.
Pasal 8
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Pembina Data;
- Koordinator Data; dan
- Pengelola Data.
Pasal 9
Pembina Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, bertugas:
- memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data;
- memberikan pembinaan terkait Data dan Metadata;
- bersama Walidata, memberikan pembinaan secara berkala pada Produsen Data;
- memeriksa kesesuaian (verifikasi dan validasi) Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan memberikan masukan terkait perumusan Rencana Aksi Tahunan.
Pasal 10
Koordinator Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, bertugas:
- memberikan arahan kebutuhan Data sektoral;
- mengoordinasikan penyusunan Rencana Aksi Tahunan; dan
- memantau pencapaian Rencana Aksi Tahunan.
Pasal 11
Pengelola Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, bertugas:
- menghimpun Data lintas sektor di Produsen Data;
- memastikan setiap Data memiliki dan berkesesuaian dengan Metadatanya;
- melaksanakan entri Data tepat waktu pada DataGO sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Aksi Tahunan; dan
- mengomunikasikan keterisian Data dan Metadata dengan Walidata.
Pasal 12
Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, bertugas:
- menunjuk Pengelola Data;
- menghasilkan Data dan Metadata sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
- memberikan pengesahan terhadap Data dan Metadata yang dihasilkan;
- menyampaikan Data beserta Metadata kepada Walidata;
- memberikan masukan kepada Walidata dan Koordinator Data mengenai tata kelola Data;
- memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Rencana Aksi Tahunan; dan
- memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai standar Data, Metadata, dan interoperabilitas Data.
Pasal 13
Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, bertugas:
- memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
- mengelola program dan kegiatan Satu Data Informasi;
- menyebarluaskan Data dan Metadata di portal Satu Data Indonesia;
- mengelola dan mengembangkan DataGO untuk pencapaian Rencana Aksi Tahunan;
- melaksanakan pengumpulan Data dan Metadata Variabel;
- menyelenggarakan Forum Satu Data;
- menyebarluaskan Data dan Metadata Variabel;
- mengelola permohonan Data;
- membantu Pembina Data tingkat Daerah dalam membina Produsen Data; dan
- melakukan monitoring dan evalusi implementasi tata kelola Data sektoral di Daerah.
BAB V
PENYELENGGARAAN FORUM SATU DATA
Pasal 14
- Pemerintah Daerah membentuk Forum Satu Data dengan melibatkan tim pelaksana dan Walidata.
- Forum Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
- Forum Satu Data dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Forum Satu Data.
- Sekretariat Forum Satu Data melibatkan unit kerja di lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 15
- Forum Satu Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melakukan komunikasi dan koordinasi berkaitan dengan:
- Rencana Aksi Tahunan kebutuhan Data Daerah yang diusulkan oleh Produsen Data dan Koordinator Data;
- pembatasan akses Data;
- Metadata;
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Informasi; dan
- permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Informasi.
- Dalam hal terdapat permasalahan pengambilan keputusan dalam koordinasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Forum Satu Data dapat meminta arahan dari tim pengarah.
- Pengoordinasian Forum Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 16
Alur koordinasi Forum Satu Data tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB VI
PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA
Bagian Kesatu
Jenis Data
Pasal 17
- Jenis Data dalam DataGO dituangkan dalam Rencana Aksi Tahunan.
- Jenis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Data strategis Daerah;
- Data triwulan;
- Data makro; dan
- Indikator Kinerja Pembangunan.
Bagian Kedua
Pengumpulan Data
Pasal 18
- Pengumpulan Data dilaksanakan dengan cara:
- kompilasi Data sekunder; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
- Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- kesepakatan Forum Satu Data; dan/ atau
- rekomendasi Pembina Data.
- Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik oleh Produsen Data sesuai dengan Rencana Aksi Tahunan.
- Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data harus disahkan oleh Walidata Pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengolahan Data
Pasal 19
- Hasil pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikompilasi oleh Walidata.
- Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi yang terkini dan akuntabel.
- Hasil kompilasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan Indikator Kinerja Pembangunan dijadikan sebagai referensi realisasi target kinerja setiap Perangkat Daerah.
Bagian Keempat
Verifikasi Data
Pasal 20
- Walidata dan Pembina Data melakukan verifikasi Data sebelum disebarluaskan.
- Verifikasi Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia.
- Dalam hal terdapat revisi terhadap Data yang telah dipublikasikan, maka Produsen Data wajib mengirimkan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada Walidata sebagai bukti validasi atas revisi Data.
BAB VII
MEKANISME INPUT DATA
Pasal 21
- Walidata melakukan pengaturan periode input Data melalui DataGO yang dituangkan dalam Rencana Aksi Tahunan.
- Pengelola Data melakukan input Data sesuai dengan jenis dan periode input Data dalam Rencana Aksi Tahunan.
- Input Data hanya dilakukan oleh Pengelola Data melalui akses yang sah terhadap DataGO.
- Data yang diinput pada DataGO harus disahkan oleh Walidata Pendukung.
- Dalam melakukan input Data dalam DataGO, Produsen Data harus menaati batas waktu tertentu yang ditetapkan dalam Rencana Aksi Tahunan.
BAB VIII
PENYEBARLUASAN DAN PEMBATASAN AKSES DATA
Bagian Kesatu
Penyebarluasan Data
Pasal 22
- Data disebarluaskan dalam DataGO yang dapat diakses secara daring oleh Pengguna Data.
- Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkelanjutan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
- Walidata menyediakan fasilitas agar Data dapat dibagipakaikan antarsistem elektronik.
- Dalam hal terdapat publikasi Data sektoral lain yang sama dengan jenis Data pada DataGO, maka Data yang digunakan adalah Data yang bersumber dari DataGO.
Pasal 23
Alur pengumpulan, pengolahan, verifikasi dan penyebarluasan Data tercantum dalam Lampiran Il yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Bagian Kedua
Pembatasan Akses Data
Pasal 24
- Produsen Data wajib memberitahukan kepada Walidata, apabila terdapat pembatasan akses terhadap Data.
- Produsen Data memberitahukan pembatasan akses terhadap Data melalui dokumen yang telah disahkan oleh Walidata Pendukung.
- Daftar Data yang akan diberikan batasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama tim pelaksana melalui Forum Satu Data.
- Perubahan terhadap pembatasan akses terhadap Data yang telah ditetapkan, dirumuskan melalui Keputusan Walikota berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
BAB IX
PENGEMBANGAN PORTAL DATA
Pasal 25
- Walidata mengembangkan Portal Data sebagai bagian dari pengelolaan Satu Data Informasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pengembangan Portal Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertahankan keutuhan dan keberlanjutan Data.
BAB X
PELAPORAN
Pasal 26
- Walidata melaporkan hasil pengelolaan Satu Data Informasi kepada Walikota, Wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah selaku tim pengarah.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit dua kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 27
Biaya pengelolaan Satu Data Informasi dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 28
Pengelolaan Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota ini paling lambat 1 Januari 2021.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 tahun 2015 tentang DataGO Sebagai Pusat Sistem Informasi Data Daerah Terpadu (Berita Daerah Kota Magelang Tahun 2015 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang 25 tahun 2015 tentang DataGO Sebagai Pusat Sistem Informasi Data Daerah Terpadu (Berita Daerah Kota Magelang Tahun 2018 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dałam Berita Daerah Kota Magelang.
Ditetapkan di Magelang
Pada tanggal 28 Desember 2020
WALIKOTA MAGELANG
ttd
SIGIT WIDYONINDITO
Diundangkan di Magelang
Pada tanggal 28 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG
ttd
JOKO BUDIYONO
BERITA DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2020 NOMOR 58