PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG
SATU DATA INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAGELANG,
Menimbang:
- bahwa dalam rangka mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh pengguna data, sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu adanya perbaikan tata kelola data informasi pemerintahan daerah;
- bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian penyelenggaraan pemerintahan, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan satu data informasi pemerintahan daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah.
Mengingat:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 55);
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 52).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAGELANG
dan
WALIKOTA MAGELANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG SATU DATA INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Magelang.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Walikota adalah Walikota Magelang.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah daerah.
- Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informasi, dan statistik.
- Informasi Pemerintahan Daerah adalah informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah.
- Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Satu Data Informasi adalah serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan data yang beragam, akurat, mutakhir, terpadu, bermanfaat, akuntabel, dan berkesinambungan yang terintegrasi dalam satu sistem informasi terpadu yang mudah diakses oleh pengguna data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian penyelenggaraan pemerintahan.
- Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/ kejadian/ kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
- Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan, dan asumsi.
- Metadata adalah informasi terstruktur terkait suatu Data yang menggambarkan, menjelaskan, menemukan, atau menjadikan suatu informasi dari Data mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola.
- Interoperabilitas Data adalah kesiapan Data untuk dibagipakaikan antarsistem yang saling berinteraksi.
- Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan secara nasional.
- Portal Data adalah media penyimpanan data yang dapat di akses melalui web untuk berbagi pakai Data.
- Walidata adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data.
- Produsen Data adalah Perangkat Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
- Pembina Data adalah kementerian/lembaga yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembinaan kepada kementerian/ lembaga/ daerah/ instansi terkait Data.
- Pengguna Data adalah kementerian/ lembaga/ daerah/ instansi, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
- Forum Satu Data adalah suatu forum yang beranggotakan unsur-unsur Perangkat Daerah, Badan Pusat Statistik Daerah, serta unsur pemerintahan lainnya dan masyarakat dalam mengumpulkan, mengkonsolidasikan, menyelesaikan permasalahan data, serta menyepakati kesatuan data, penggunaan dan pemanfaatan data pembangunan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di Daerah.
Pasal 3
Tujuan pengaturan Satu Data Informasi untuk:
- memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data di Pemerintah Daerah;
- mewujudkan ketersediaan Data yang beragam, akurat, mutakhir, terpadu, bermanfaat, akuntabel, dan berkesinambungan yang terintegrasi dalam satu sistem informasi terpadu yang mudah diakses secara bersama oleh Pengguna Data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan;
- mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan yang berbasis pada Data; dan
- mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Pemerintah Daerah.
BAB III
STRATEGI PELAKSANAAN SATU DATA INFORMASI
Pasal 4
- Strategi penyelenggaraan Satu Data Informasi adalah:
- perbaikan tata kelola Data;
- penerapan strategi;
- pelaksanaan rencana aksi tahunan.
- Perbaikan tata kelola Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penetapan Standar Data dan Metadata;
- penyusunan Metadata yang memenuhi format baku;
- penyebarluasan Data dengan menerapkan Interoperabilitas Data yang menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Data.
- Penerapan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- penataan regulasi dan kelembagaan;
- pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (Portal Data); dan
- peningkatan kemampuan sumber daya.
BAB IV
PRINSIP SATU DATA INFORMASI
Pasal 5
Prinsip Satu Data Informasi terdiri atas:
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data sesuai dengan Standar Data yang ditetapkan Pembina Data;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata, sesuai dengan format Metadata Baku yang ditetapkan Pembina Data; dan
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dapat dibagipakaikan antarsistem elektronik.
Pasal 6
- Data yang dapat dibagipakaikan antarsistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d harus:
- konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan
- disimpan dalam format terbuka yang mudah dibaca sistem elektronik.
- Bagi pakai Data antarsistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, atau dokumen sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai Data yang dapat dibagipakaikan antarsistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Penyelenggara Satu Data Informasi
Pasal 7
Penyelenggara Satu Data Informasi terdiri atas:
- tim pengarah;
- tim pelaksana;
- Produsen Data; dan
- Walidata.
Pasal 8
- Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diketuai oleh Walikota.
- Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
- Pembina Data;
- Walidata; dan
- unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh seorang Ketua yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat yang melaksanakan urusan bidang data dan informasi pada Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan dan pembangunan daerah.
- Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
- Perangkat Daerah;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- instansi vertikal;
- perguruan tinggi; dan/atau
- pihak lain disepakati sebagai Produsen Data dalam Forum Satu Data.
- Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d adalah Dinas.
Pasal 9
- Susunan keanggotaan tim pengarah dan tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas tim pengarah, tim pelaksana, Produsen Data, dan Walidata diatur dalam Peraturan Walikota.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Forum Satu Data
Pasal 10
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dapat melaksanakan komunikasi dan koordinasi terkait pelaksanaan Satu Data Informasi melalui Forum Satu Data.
Pasal 11
- Penyelenggaraan Forum Satu Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertujuan untuk melakukan koordinasi dalam hal perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan pembahasan kendala dan hambatan yang dihadapi Produsen Data dan/atau Pengguna Data, serta permasalahan terkait penyediaan dan/atau penyebarluasan Data.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Forum Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
BAB VI
PENYELENGGARAAN SATU DATA INFORMASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
- Pemerintah Daerah menyelenggarakan Satu Data Informasi sebagai basis Data penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Satu Data Informasi diselenggarakan terhadap:
- informasi pembangunan Daerah; dan
- informasi keuangan Daerah.
Pasal 13
Informasi pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi perencanaan pembangunan Daerah yang mencakup:
- kondisi geografis Daerah;
- demografi;
- potensi sumber daya Daerah;
- ekonomi Daerah;
- aspek kesejahteraan masyarakat;
- aspek pelayanan umum; dan
- aspek daya saing Daerah.
Pasal 14
Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan.
Pasal 15
Selain informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Satu Data Informasi dapat diselenggarakan terhadapi informasi pemerintahan daerah lainnya.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan
Pasal 16
Penyelenggaraan Satu Data Informasi dilakukan melalui kegiatan:
- perencanaan Data;
- pengumpulan dan pengolahan Data;
- input Data; dan
- penyebarluasan dan pembatasan akses Data.
Bagian Ketiga
Perencanaan Data
Pasal 17
- Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan untuk menghindari duplikasi dalam pengumpulan Data.
- Produsen Data menyampaikan rencana daftar Data yang akan dihasilkan kepada tim pelaksana.
- Walidata bersama tim pelaksana menelaah rencana daftar Data yang akan dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Forum Satu Data.
- Daftar Data yang telah disusun dan/atau ditelaah oleh tim pelaksana disampaikan kepada tim pengarah untuk mendapatkan persetujuan.
- Produsen Data menghasilkan Data sesuai dengan daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 18
- Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dituangkan dalam rencana aksi tahunan.
- Penyusunan rencana aksi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan.
Bagian Keempat
Pengumpulan dan Pengolahan Data
Pasal 19
- Dalam rangka menghasilkan Data sesuai dengan daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Produsen Data melakukan pengumpulan dan pengolahan Data.
- Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- langsung dari sumber Data; dan
- tidak langsung.
- Pengolahan Data dilakukan dengan cara:
- menyiapkan Data awal atau Data input, dalam beberapa bentuk yang sesuai untuk keperluan pengolahan; dan
- mengubah Data input, melalui sederet operasi pengolahan termasuk kombinasi Data untuk menghasilkan Data dalam bentuk yang lebih dapat digunakan.
Pasal 20
- Pengumpulan Data secara langsung dari sumber Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pembina Data.
- Pengumpulan Data secara langsung dari sumber Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan melalui skema survei skala kota, harus mendapat rekomendasi dari Pembina Data dan wajib menyampaikan hasilnya kepada Walidata.
- engumpulan Data secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, diperoleh melalui Data yang sudah tersedia di Perangkat Daerah dan/atau pihak lainnya.
- Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan Produsen Data kepada Walidata melalui Portal Data sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam rencana aksi tahunan.
Pasal 21
- Pengumpulan dan pengolahan Data dilakukan menurut norma, standar, prosedur, dan kriteria yang merujuk pada Prinsip Satu Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
- Data yang telah dikumpulkan dan diolah oleh Produsen Data wajib disampaikan kepada Walidata untuk dipublikasikan melalui Portal Data.
- Produsen Data menyampaikan kembali Data kepada Walidata sesuai dengan batas waktu tertentu yang ditetapkan dalam rencana aksi tahunan, apabila terdapat pemutakhiran pada Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 22
- Kegiatan pengumpulan dan pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21, termasuk proses verifikasi dan validasi Data.
- Verifikasi dan validasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Dalam hal terdapat revisi terhadap Data yang telah dipublikasikan dalam Portal Data, maka Produsen Data wajib mengirimkan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada Walidata sebagai bukti validasi atas revisi Data.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan dan pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Walikota.
Bagian Kelima
Input Data
Pasal 24
- Produsen Data dapat melakukan input Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dengan menggunakan akun masing-masing Produsen Data.
- Akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Walidata kepada Produsen Data yang terdiri atas nama pengguna dan kata kunci untuk mengakses Portal Data.
- Akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh Produsen Data lain.
- Dalam melakukan input Data dalam Portal Data, Produsen Data harus menaati batas waktu tertentu yang ditetapkan dalam rencana aksi tahunan.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan input Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dalam Peraturan Walikota.
Bagian Keenam
Penyebarluasan dan Pembatasan Akses Data
Pasal 26
- Penyebarluasan dan pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
- Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata dengan melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
- Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Data dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 27
- Produsen Data wajib memberitahukan kepada Walidata, apabila terdapat pembatasan akses terhadap Data.
- Daftar Data yang akan diberikan batasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama tim pelaksana melalui Forum Satu Data.
- Walidata menyediakan akses terhadap semua Data dan Metadata yang disampaikan oleh Produsen Data kepada Pengguna Data berdasarkan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Data yang diberikan batasan akses ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penyebarluasan dan Pembatasan Akses Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 diatur dalam Peraturan Walikota.
BAB VII
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pasal 29
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan untuk mendukung:
- penyelenggaraan Satu Data Informasi; dan
- pencapaian prinsip Satu Data Informasi.
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengembangan Portal Data, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk aplikasi, dan infrastruktur teknologi informasi dikelola secara terintegrasi oleh Dinas.
- Data yang digunakan sebagai bahan dalam aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari Perangkat Daerah dan/atau pihak lain.
Pasal 31
- Dinas berwenang untuk melakukan rasionalisasi terhadap seluruh sistem informasi untuk mencapai jumlah yang efisien.
- Dalam melakukan kajian untuk mencapai rasionalisasi sistem informasi, Dinas memperhatikan sifat, jenis, keberagaman, dan urgensi sistem informasi tersebut.
- Perangkat Daerah yang membutuhkan pengadaan suatu aplikasi, situs web, atau infrastruktur teknologi informasi wajib mengajukan usulan untuk disetujui dan dikembangkan oleh Dinas.
- Aplikasi dan/atau situs web yang berfungi sebagai sarana pendataan akan dikonsolidasi dan diintegrasikan oleh Dinas.
BAB VIII
INSENTIF DAN DISINSENTIF
Pasal 32
- Walikota dapat memberikan insentif dan disinsentif kepada Produsen Data berdasarkan kinerja penyelenggaraan Satu Data Informasi yang meliputi:
- pengelolaan Data yang baik;
- pemutakhiran Data secara berkala; dan/atau
- pelaksanaan berbagi pakai Data melalui Portal Data.
- Penilaian kinerja penyelenggaran Satu Data Informasi dilakukan dalam Forum Satu Data Indonesia.
- Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan atau apresiasi lainnya.
- Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran terhadap pelaksanaan kinerja penyelenggaraan Satu Data Informasi.
- Teguran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan teguran dalam lingkup pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai negeri sipil, sepanjang bukan merupakan tindakan penyalahgunaan dalam berbagi pakai Data sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada pihak yang tidak berwenang.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 33
Pembiayaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan Satu Data Informasi, dibebankan pada:
- anggaran pendapatan belanja Daerah; dan
- sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang.
Ditetapkan di Magelang
pada tanggal 18 Desember 2018
WALIKOTA MAGELANG,
ttd.
SIGIT WIDYONINDITO
Diundangkan di Magelang
pada tanggal
18 Desember 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH
KOTA MAGELANG,
ttd.
SUMARTONO
LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2018 NOMOR
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: 15 / 2018
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG
NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG
SATU DATA INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
I. UMUM
Terminologi “data” dapat diartikan sebagai suatu kumpulan fakta berupa angka, karakter, simbol-simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi dan lain-lain. Kegunaan data pada umumnya adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai suatu keadaaan dan mendukung pembuatan keputusan atau pemecahan masalah.
Peranan data sangat penting, karena data merupakan bahan baku dalam penyusunan statistik atau indikator yang digunakan untuk melihat keadaan, memantau, dan mengevaluasi hasil-hasil yang telah dilaksanakan. Penggambaran situasi dan pengambilan keputusan perlu didukung oleh sekelompok data yang representatif, karena data yang tidak representatif akan menghasilkan suatu penggambaran kondisi yang tidak tepat, kesimpulan yang mengandung bias sangat besar dan menyesatkan, serta bila digunakan dalam pembuatan keputusan, maka keputusan tersebut akan menjadi tidak tepat. Oleh karenanya, para Pengguna Data perlu memahami beberapa persyaratan data yang baik, serta memiliki nilai tambah jika digunakan dalam suatu proses kajian.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, data adalah titik awal (starting point) atau pedoman/petunjuk dalam penyusunan strategi pembangunan, yang sekaligus juga merupakan titik akhir (ending point) dari suatu target-target penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang ingin dicapai di masa mendatang. Dengan demikian, data merupakan sumber informasi bagi penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Masih terdapat suatu tuntutan kebutuhan sangat mendesak tentang ketersediaan data/informasi yang bersifat dinamis, handal dan sahih, yang merupakan syarat utama bagi upaya perumusan kebijakan ke arah peningkatan mutu pembangunan dan daya saing Daerah dalam konstelasi regional, nasional maupun internasional. Untuk mengatasi kendala utama dalam peningkatan mutu pembangunan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan konsolidasi data/informasi pembangunan Daerah, agar keterhubungan mata rantai proses penyediaan data dasar dari semua pihak yang terlibat, dapat dikelola secara terintegrasi, efektif dan efisien. Hal itulah yang menjadi awal pemikiran perlunya suatu lembaga yang mampu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di bidang tata kelola perdataan, secara baik dan terpadu, sehingga terbangun suatu komitmen yang kuat dalam mewujudkan satu data untuk penyelenggaraan pemerintahan di Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “unsur lain” adalah unsur Perangkat Daerah dan/atau pihak lain yang terkait.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan “informasi pemerintahan daerah lainnya” antara lain informasi mengenai proses pembentukan Perda, kepegawaian, kependudukan, dan layanan pengadaan barang dan jasa.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 83