RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2005-2025

1 PENDAHULUAN

1.1 PENGANTAR

Berdasarkan sejarah, hari jadi Kota Magelang ditentukan atas dasar nama yang terkait dengan kata “Magelang”. Pemakaian nama Magelang ini dapat ditelusuri melalui pemakaian nama tempat yang terkenal pada zaman dahulu, dan zaman sekarang tempat ini masih dikenal oleh penduduk setempat.

Berdasarkan hasil penelitian dan dengan memperhatikan beberapa faktor dan kriteria yang telah disepakati bersama disimpulkan bahwa Hari Jadi Kota Magelang adalah tanggal 11 April 907 Masehi dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1989 bahwa Hari Jadi Kota Magelang secara resmi pada tanggal 11 April.

Secara geografis Kota Magelang terletak pada posisi 7°26´18˝-7°30´9˝ Lintang Selatan dan 110°12´30˝-110°12´52˝ Bujur Timur. Posisi ini terletak persis di tengah-tengah Pulau Jawa. Apabila dilihat dari posisi ini maka jarak ke kota-kota jawa lainnya relatif sama dan mudah jalur transportasinya, sehingga akan memudahkan siapapun yang akan menuju kota-kota lainnya di Pulau Jawa.

Sebagai kota terkecil di Jawa Tengah, Kota Magelang hanya mempunyai luas wilayah 0,06% dari keseluruhan luas wilayah Provinsi Jawa Tengah atau 18,12 Km². Dari luasan wilayah tersebut, secara administratif terbagi menjadi 3 (tiga) Kecamatan dan 17 Kelurahan dengan jumlah penduduk 118.646 jiwa (tahun 2006) dengan tingkat kepadatan 6.548 jiwa/km².

Semenjak terbentuknya hingga saat ini penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Magelang beserta segenap komponen masyarakat Kota Magelang telah mengupayakan untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Selama ini telah dikenal beberapa rencana pembangunan yang disusun untuk memberikan arah pembangunan daerah. Rencana pembangunan ada yang berdimensi waktu jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Semua rencana pembangunan tersebut telah disusun dan diaplikasikan hingga memberikan hasil yang cukup signifikan bagi perkembangan dan kemajuan daerah.

Pemilihan Walikota secara langsung setiap periode lima tahunan menjadi pertimbangan utama pentingnya penyusunan rencana pembangunan daerah yang berkesinambungan. Mengingat pentingnya rencana pembangunan dalam dimensi jangka panjang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Pemerintah Kota Magelang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah untuk kurun waktu tahun 2005-2025.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Magelang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kota Magelang yang substansinya memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah sebagai satu kesatuan kerangka makro perencanaan pembangunan dalam format Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJP Daerah disusun dengan maksud menyediakan dokumen perencanaan yang komprehensif dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dari 2005 sampai dengan 2025 yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah untuk setiap jangka waktu lima tahunan.

Acuan utama penyusunan RPJP Daerah adalah rumusan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah dengan mendasarkan kepada: (1) data yang berkaitan dengan indikator kesejahteraan masyarakat; (2) statistik fungsi-fungsi pemerintahan di bidang sosial budaya; (3) statistik bidang pemerintahan umum; (4) data bidang fisik prasarana; (5) kondisi ekonomi makro daerah.

Karena RPJP Daerah berfungsi sebagai dokumen publik yang merangkum arah pembangunan dua puluh tahunan di bidang pelayanan umum pemerintahan dan pembangunan, maka proses penyusunannya dilakukan melalui serangkaian forum musyawarah perencanaan partisipatif, dengan melibatkan berbagai unsur pelaku pembangunan (stake holders), eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta para pakar akademisi yang berkompeten dengan memperhatikan kebijakan dan program Pemerintah Provinsi dan Nasional.

1.2 PENGERTIAN

RPJP Daerah Kota Magelang adalah dokumen perencanaan yang mempunyai masa berlaku 20 tahun. Penyusunannya mengacu kepada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Propinsi Jawa Tengah serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Daerah Propinsi Jawa Tengah yang disesuaikan dengan potensi dan karakteristik daerah. RPJP Daerah akan menjadi acuan dalam setiap penyusunan Dokumen Lima Tahunan RPJM Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), Dokumen Satu Tahunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja-RKPD) untuk skala Daerah, dan Rencana Kerja SKPD untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah. Adanya keterkaitan antar dokumen perencanaan pembangunan diharapkan dapat mewujudkan sinkronisasi dan sinergisitas pelaksanaan pembangunan serta sharing pembiayaan pembangunan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.3 MAKSUD DAN TUJUAN

RPJP Daerah Kota Magelang Tahun 2005-2025 disusun dengan maksud memberikan arah dan acuan bagi seluruh unsur pemerintah daerah, masyarakat dan pihak swasta di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai visi, misi dan arah pembangunan. Sedangkan tujuannya adalah :

  1. Menyediakan satu pedoman berwawasan 20 tahun ke depan untuk menentukan arah pembangunan daerah, dengan mendasarkan diri pada kondisi riil dan proyeksi ke depan.
  2. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan lima tahunan daerah.
  3. Menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan Kota Magelang apabila terjadi pergantian Kepala Daerah.
  4. Menjamin terciptanya sistem pembangunan yang sinergis di daerah dan atau antar daerah dan wilayah pada skala regional, provinsi, serta nasional.
  5. Mendorong partisipasi antar pelaku pembangunan untuk dapat berperan serta secara nyata dalam pembangunan Kota Magelang.

1.4 LANDASAN HUKUM

Dalam penyusunan RPJP Daerah Kota Magelang, sejumlah peraturan yang digunakan sebagai landasan hukum adalah:

  1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4817);
  15. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
  16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-udangan;
  17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah;
  18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
  19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3);
  20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 2);
  21. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 3);
  22. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 4);
  23. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 5);
  24. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 6);

1.5 HUBUNGAN RPJP DAERAH DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA

RPJP Daerah Kota Magelang Tahun 2005-2025 yang merupakan perencanaan pembangunan dalam kurun waktu 20 tahunan, digunakan untuk menjaga kesinambungan pembangunan. RPJP Daerah harus menjadi acuan dalam menyusun perencanaan lima tahunan atau perencanaan pembangunan jangka menengah. Dalam RPJP Daerah telah digariskan mengenai apa yang menjadi prioritas pembangunan lima tahun pertama hingga lima tahun ke empat. Berkaitan dengan hal ini, maka visi, misi kepala daerah yang sekaligus akan menjadi visi, misi dan program kerja di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah maka penjabaran kebijakan pembangunan ke dalam RPJM Daerah harus mengacu kepada kebijakan RPJP Daerah. Pada masa transisi sebelum diundangkannya RPJP Daerah, Kota Magelang pada akhir bulan Agustus Tahun 2005 baru mempunyai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan langsung. Pada waktu yang bersamaan proses penyusunan RPJP Daerah sedang dilaksanakan, sehingga pada penyusunan RPJM Daerah lima tahun pertama belum bisa mengacu kepada RPJP Daerah. Namun demikian untuk menjaga kesinambungan kebijakan daerah substansi RPJM Daerah pada lima tahun pertama tersebut akan dimasukkan dan disesuaikan di RPJP Daerah, hal ini telah diatur oleh Undang-Undang. Selanjutnya RPJM Daerah akan dijabarkan ke dalam Rencana Strategis di Satuan Kerja Perangkat Daerah, disamping itu akan dijabarkan pula di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) yang merupakan perencanaan tahunan daerah. Dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah itulah Satuan Kerja Perangkat Daerah dan masyarakat bisa mengacu sebagai pedoman dalam menyusun kegiatan dalam kerangka regulasi dan kerangka anggaran setiap tahun. Proses akhir dalam perencanaan disusunlah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai pedoman bagi eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan.

1.6 TATA URUT

Tata urutan penulisan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Magelang Tahun 2005-2025 adalah sebagai berikut:

Bab I Pendahuluan, berisi tentang pengantar penyusunan RPJP Daerah, pengertian RPJP Daerah, maksud dan tujuan, landasan normatif penyusunan serta tata urutan penyusunan RPJP Daerah.
Bab II Kondisi umum, menguraikan kondisi daerah pada saat ini, tantangan yang dihadapi dan modal dasar yang dimiliki untuk didayagunakan dalam pembangunan daerah.
Bab III Visi dan misi pembangunan Kota Magelang Tahun 2005-2025 menguraikan Visi dan Misi Pembangunan Kota Magelang dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
Bab IV Arah, tahapan, dan prioritas pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025 dijabarkan ke dalam 4 (empat) tahapan pembangunan jangka menengah 5 (lima) tahunan, dimana masing-masing tahap memuat skala prioritas dalam kerangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka panjang.
Bab V Kaidah Pelaksanaan
Bab VI Penutup.