1. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Makna pembangunan daerah harus secara strategis mampu dirasakan manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat. Pada prinsipnya pembangunan daerah merupakan proses pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil pelaksanaan pembangunan ini tercermin dalam berbagai aspek baik ekonomi maupun sosial seperti peningkatan pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan. Indikator keberhasilan pembangunan daerah salah satunya adalah semakin meningkatnya daya saing daerah serta makin baiknya Indeks Pembangunan Manusia serta indikator indikator lainnya yang terukur.

Dihadapkan pada idealisme tersebut, maka sebagai salah satu fungsi pembangunan daerah, perencanaan memiliki peran vital dalam memastikan keberhasilan kinerja pembangunan daerah. Secara terminologi, perencanaan pembangunan daerah dimaksudkan sebagai suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu  tertentu. Dalam hal ini, perencanaan pembangunan yang berkualitas menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan baik dalam skala nasional dan terutama bagi daerah.

Merujuk pada kerangka legislasi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengatur dan mengamanatkan secara lugas penyusunan  dokumen perencanaan pembangunan berupa Rencana Pembangunan   Jangka   Panjang   (RPJP);   Rencana   Pembangunan   Jangka Menengah  (RPJM);  dan  Rencana  Pembangunan  Tahunan  atau  Rencana Kerja  Pemerintah  (RKP).  Amanat  undang-undang  tersebut dijabarkan  ke dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Mengingat aturan pelaksanaan di bawah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 belum terbit, maka kiranya masih relevan menjadikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang didalamnya mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra OPD,  RKPD, dan Renja OPD dijadikan sebagai pijakan penyusunan perencanaan.

Memenuhi amanat undang-undang, peraturan pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut di atas, Pemerintah Kota Magelang telah menyusun dokumen RPJPD Kota Magelang 2005-2025  yang ditetapkan  dengan  Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009. Untuk dokumen RPJMD Tahap I (2005-2010) telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2005,  sedang  RPJMD Tahap II (2011-2015) telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2011-2015. Sementara itu  RPJMD Kota Magelang Tahun 2016-2021 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Magelang No 1 Tahun 2016.

1.1.1. Proses Penyusunan

RKPD Kota Magelang Tahun 2018 ini merupakan tahun kedua perencanaan tahap III RPJMD 2016-2021 dan disusun ke dalam 6 (enam) tahapan yaitu: persiapan penyusunan RKPD;penyusunan rancangan awal RKPD; penyusunan rancangan RKPD,  pelaksanaan musrenbang RKPD, perumusan rancangan akhir RKPD, dan penetapan RKPD.

Tahap pertama yang dilakukan adalah tahap persiapan penyusunan yang meliputi pembentukan Tim Penyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah. Dalam penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2018, Tim penyusun terdiri dari personil lintas OPD di jajaran OPD yang dipandang mampu untuk memberikan kontribusi dalam perencanaan pembangunan daerah. Sementara itu untuk memudahkan koordinasi penyusunan, dilakukan melalui rapat rapat koordinasi serta memanfaatkan media sosial melalui group  Tim Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2018. Hal ini merupakan terobosan teknokratis yang cukup memberikan kemudahan dan kecepatan koordinasi kerja tim.

Proses penyusunan RKPD diawali dengan perumusan rancangan awal RKPD untuk memberikan panduan kepada seluruh OPD untuk menyusun rancangan Renja OPD dan berfungsi sebagai koridor perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang disusun menggunakan pendekatan teknokratis dan partisipatif maupun politis.

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan rentang cakup agar substansi RKPD Kota Magelang semakin efektif, maka berbagai terobosan dan inovasi baik inovasi proses perencanaan maupun inovasi pada tataran kebijakan telah dilakukan yang melibatkan pendekatan teknokratik, partisipatif, bottom up/top down  maupun politis.

Merumuskan dokumen tersebut menjadi rancangan RKPD merupakan tahapan selanjutnya. Perumusan Rancangan RKPD pada dasarnya adalah memadukan materi pokok yang telah disusun dalam rancangan awal RKPD provinsi dengan rancangan Renja OPD dan mensinkronkannya dengan kebijakan nasional/provinsi tahun rencana. Dengan demikian, penyusunan rancangan RKPD bertujuan untuk menyempurnakan rancangan awal melalui proses pengintegrasian dan harmonisasi program dan kegiatan prioritas yang tercantum dalam rancangan Renja OPD serta untuk mengharmoniskan dan mensinergikannya terhadap prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan provinsi.

Selanjutnya perlu melakukan evaluasi Rancangan Awal RKP dan RKPD Provinsi yang merupakan bagian dari proses identifikasi kebijakan nasional dan Provinsi yang digunakan untuk melengkapi analisis dan evaluasi yang telah dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal, khususnya identifikasi kebijakan nasional untuk tahun rencana.

Dengan memperhatikan relevansinya  kebijakan, pada prinsipnya sebuah kebijakan menjadi relevan dan dapat dipedomani bagi suatu daerah  karena beberapa karakteristik:

  1. Amanat perundang-undangan yang bersifat mengikat secara umum (seluruh daerah) atau khusus pada daerah tertentu.
  2. Kebijakan pemerintah pusat yang karena karakteristiknya, suatu daerah merupakan tujuan dari kebijakan tersebut.
  3. Kebijakan pemerintah pusat yang karena karakteristiknya, suatu daerah dipengaruhi secara tidak langsung oleh kebijakan dimaksud.

Sementara itu kebijakan lainnya memiliki dampak strategis bagi daerah tahun rencana karena beberapa karakteristik:

  1. Kebijakan pemerintah pusat yang mengandung peluang bagi pengembangan daerah.
  2. Kebijakan pemerintah pusat yang berdampak negatif bagi suatu daerah jika tidak diantisipasi dengan program tertentu.

Dalam praktiknya, sebagian kebijakan diwujudkan atau nyata terlihat dari program dan kegiatan yang diagendakan pada tahun 2018, yang secara implisit disebutkan dalam pernyataan tentang kebijakan dan prioritas pembangunan nasional tahun rencana maupun jabaran program dan kegiatan prioritas yang mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung rencana pembangunan suatu daerah.

Pelaksanaan Forum OPD yang mengkombinasikan hasil Musrenbang Kecamatan sekaligus mengkonfirmasi hasil FGD yang diakomodir oleh OPD terkait sesuai Berita Acara Hasil Musrenbang Kecamatan dan Berita Acara Hasil FGD menjadi langkah selanjutnya yang ditempuh. Setelah itu dilakukan Verifikasi dan Integrasi Program & Kegiatan Prioritas, dengan tujuan pokok adalah menyangkut kesamaan materi antara program dan kegiatan prioritas pada rancangan RKPD telah sama dengan muatan nama program dan kegiatan prioritas tiap-tiap OPD, termasuk informasi tentang indikator kinerja, selain itu juga memastikan agar program dan kegiatan prioritas telah sepenuhnya tercantum dalam rancangan Renja OPD pada OPD terkait.

Hasil rancangan RKPD ini sebagai bahan dalam Musrenbang tingkat Kota Magelang yang merupakan forum konfirmasi atas keseluruhan hasil Musrenbang di tingkat kelurahan dan kecamatan serta hasil rancangan Renja OPD yang telah terverifikasi.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang kemudian dilakukan penyelarasan Rancangan Akhir RKPD dengan memperhatikan Rancangan RKPD Provinsi Jawa Tengah dan Rancangan RKP pada saat Musrenbang Nasional. Hasil Penyelarasan Akhir ini kemudian dilakukan konsultasi kepada TAPD sebelum ditetapkan melalui Peraturan Walikota.

Proses perumusan RKPD Kota Magelang Tahun 2018 dapat dilihat sebagaimana gambar bagan sebagai berikut:

Gambar 1.1 Bagan Alir Tahapan Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2018

1.1.2. Prinsip dan Pendekatan Penyusunan

Penyusunan RKPD Kota Magelang tahun 2018, disusun dengan metode swakelola. Pemilihan metode tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa RKPD merupakan salah satu dokumen perencanaan publik, sehingga menjadi kewajiban aparat pemerintah daerah untuk menyusun dan mengimplementasikannya.

Untuk memastikan output hasil penyusunan yang berkualitas, taat regulasi dan operasional, maka pendekatan dalam penyusunan dokumen RKPD Kota Magelang Tahun 2018 melibatkan beberapa prinsip sebagai berikut :

PRINSIP INDIKATOR
KETERKAITAN Tersedianya penjelasan strategi dan arah kebijakan RKPD Kota Magelang 2018 yang terkait dengan: visi dan misi, strategi dan arah kebijakan RPJMD
  Tersedianya penjelasan strategi dan arah kebijakan RKPD Kota Magelang Tahun 2018 yang terkait dengan tujuan, sasaran, dan prioritas RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 
KONSISTENSI Terwujudnya konsistensi antara hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Kota Magelang Tahun 2016 dengan isu strategis
  Terwujudnya konsistensi antara isu strategis dengan prioritas pembangunan
  Terwujudnya konsistensi antara prioritas pembangunan dalam RKPD Kota Magelang Tahun 2018 dengan pagu anggaran OPD
  Terwujudnya konsistensi antara prioritas pembangunan dalam RKPD Kota Magelang Tahun 2018 dengan program/kegiatan OPD
KELENGKAPAN DAN KEDALAMAN Tersedianya kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan Tahun 2018
  Tersedianya kerangka kebijakan keuangan daerahTahun 2018
  Tersedianya uraian strategi dan arah kebijakan pertumbuhan ekonomi berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya
  Tersedianya uraian strategi dan arah kebijakan dimensi pembangunan manusia
  Tersedianya uraian strategi dan arah kebijakan dimensi pembangunan sektor unggulan
  Tersedianya uraian strategi dan arah kebijakan dimensi pembangunan pemerataan dan kewilayahan
  Tersedianya uraian strategi dan arah kebijakan berwawasan lingkungan berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya
  Tersedianya uraian strategi dan arah kebijakan tata kelola dan reformasi birokrasi
KETERUKURAN Tersedianya rumusan sasaran pembangunan daerah, hasil program, dan output kegiatan tahun 2018 dengan indikator kinerja yang terukur (berbasis kinerja) –berdasarkan matrik
  Tersedianya prakiraan maju anggaran tahun berikutnya
INOVASI KEBIJAKAN Tersedianya kebijakan pembangunan yang inovatif yang ditunjukkan oleh penerapan konsep holistik- tematik, integratif, dan spasial dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah
  Tersedianya informasi usulan dan justifikasi penetapan hasil pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan dalam lingkup Kota Magelang

Merujuk pada regulasi, maka penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2018 dilakukan dengan beberapa pendekatan penyusunan yaitu pendekatan teknokratik, partisipatif, bottom up / top down serta politik. Sedangkan secara out of the box, untuk memberikan ruang kreatif dan inovasi agar pencapaian pembangunan dapat terakselerasi dengan baik, maka inovasi baik secara proses perencanaan maupun kebijakan program pembangunan menjadi sudut pendekatan lain yang ditempuh. Detil konfigurasi pendekatan penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

KRITERIA PARAMETER
DARI BAWAH (BOTTOM-UP) Usulan dari Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan dalam penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2018
  Partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2018
DARI ATAS (TOP-DOWN) Sinkronisasi Prioritas Daerah dalam RKPD Kota Magelang Tahun 2018 dan Prioritas Nasional dalam RKP 2018
  Sinergitas program dan kegiatan dalam RKPD Kota Magelang Tahun 2018 dan RKP 2018 
TEKNOKRATIK Ketersediaan dan kelengkapan sumber data dan informasi dalam penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2018
  Kapasitas Perencana Daerah dalam Penyiapan RKPD Kota Magelang Tahun 2018
POLITIK Pertimbangan dan Pendapat DPRD Kab/Kota dalam penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2018
  Konsultasi Publik dalam penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2018
INOVASI Inovasi pada proses perencanaan
  Inovasi program pembangunan daerah

1.2. Landasan Hukum

Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Magelang Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
  15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  19. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
  20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019;
  21. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  22. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan;
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005–2025;
  26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2013-2018;
  27. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  28. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Magelang Tahun 2005-2025;
  29. Peraturan daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2016-2021;
  30. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ;
  31. Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 050.23/0020975 Tanggal 27 Desember 2016 perihal Arah Kebijakan Penyusunan RKPD Tahun 2018

1.3. Hubungan Antar Dokumen

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah, Rancangan awal RKPD Kota yang berpedoman pada RPJMD Kota tersebut juga mengacu pada RPJMD Provinsi dan RPJMN. Oleh karena itu, RKPD Kota Magelang tahun 2016disusun dengan berpedoman kepada RPJMD Kota Magelang Tahun 2011-2015, mengacu pada RPJMD Provinsi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013–2018, serta RPJM Nasional Tahun 2015-2019.

Dalam penyusunan dokumen RKPD Kota Magelang Tahun 2018 digunakan sejumlah dokumen perencanaan yang ada di tingkat nasional maupun daerah (Provinsi Jawa Tengah dan Kota Magelang), yaitu sebagai berikut:

Sumber: UU No 25 Tahun 2004
Gambar 1.2 Hubungan Antar Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Lainnya

 Selain itu penyusunan RPKD Kota Magelang tidak terlepas dari dokumen tata ruang wilayah sebagaimana penjelasan gambar berikut ini:

Gambar 1.3 Kedudukan Dokumen RKPD Kota Magelang dengan Dokumen Perencanaan dan Spasial

Secara lengkap penjelasan masing masing dokumen yang terkait dengan penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

1.3.1. RPJM Nasional

RPJM Nasional yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Ada 3 (tiga) dokumen sebagai lampiran dari Perpres Nomor 2 Tahun 2015, yaitu: (i) Buku I dengan judul: ”Agenda Pembangunan Nasional”, (ii) Buku II dengan judul: ”Agenda Pembangunan Bidang”, dan (iii) Buku III dengan judul: ”Agenda Pembangunan Wilayah”.

RKPD Kota Magelang Tahun 2018 merupakan pada dasarnya merupakan perencanaan kedua RPJMD Kota Magelang Tahun 2016-2021. Dengan demikian mengacu pada agenda agenda prioritas nasional, agenda prioritas bidang serta agenda pembangunan kewilayahan, diharapkan RKPD Kota Magelang Tahun 2018 akan dapat ikut mewarnai pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional Tahun 2015-2019.

1.3.2. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018

RKPD Kota Magelang Tahun 2018 juga mengacu pada RKP Tahun 2018. Hal ini merupakan manifestasi dari upaya mewujudkan sinergitas kebijakan dan dukungan pembangunan daerah Kota Magelang dengan kebijakan nasional. Pemerintah Kota Magelang berupaya semaksimal mungkin agar target target pembangunan nasional dapat tercapai dengan kontribusi yang diberikan dari pembangunan di Kota Magelang Tahun 2018.

1.3.3. RPJM Daerah Provinsi Jawa Tengah

RPJM Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014. Menyesuaikan dengan situasi kondisi terkini serta mengacu pada RPJM Nasional Tahun 2015-2016 pada tahap ini sedang dilakukan perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah.

Sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 050.23/0020975 Tanggal 27 Desember 2016 perihal Arah Kebijakan Penyusunan RKPD Tahun 2018, diharapkan setiap daerah agar Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara sinergis, berkesinambungan dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan titik berat sebagai berikut:

1.3.3.1. Kebijakan Umum Perencanaan Pembangunan Daerah
  1. Mempedomani Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Mempedomani pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah dijabarkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  3. Memperhatikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan, tugas pokok dan fungsi masing-masing (Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dengan tetap memperhatikan upaya untuk percepatan dan perwujudan sasaran utama pembangunan nasional.
  4. Dukungan terhadap upaya perwujudan tujuan pembangunan nasional yaitu menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan sebagaimana dirumuskan dalam 9 (sembilan) agenda prioritas “NAWA CITA” yang diejawantahkan dalam 3 (tiga) dimensi pembangunan yaitu :
    1. Dimensi Pembangunan Manusia, meliputi pendidikan, kesehatan, perumahan dan mental/karakter;
    2. Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan, meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi dan ketenagalistrikan,kemaritiman dan kelautan serta pariwisata dan industri; dan
    3. Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan.
  5. Mewujudkan pencapaian sasaran pokok pembangunan Jawa Tengah Tahun 2018, meliputi :
    1. Pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah diproyeksikan pada kisaran 5,9 - 6,2 %, melalui upaya peningkatan investasi pada sektor yang banyak menyerap tenaga kerja, memberikan pelayanan perijinan mudah dan cepat, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang kompetitif; pengembangan infrastruktur dan optimalisasi kawasan industri; peningkatan penyaluran kredit perbankan untuk usaha produktif.
    2. Inflasi diprediksi pada kisaran 4,5±1, dengan upaya menjamin kelancaran distribusi, ketersediaan dan pasokan kebutuhan pokok; menjaga ekspektasi positif masyarakat; meningkatkan koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
    3. Kemiskinan diprediksi pada kisaran 10,40 – 9,93 %, diupayakan melalui:
      • Pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin.
      • Peningkatan pendapatan masyarakat miskin.
      • Pemberdayaan ekonomi mikro dan kecil.
      • Sinergitas program nasional, provinsi, kabupaten/kota, dunia usaha dan perguruan tinggi dalam mendukung upaya penanganan kemiskinan.
    4. Tingkat Pengangguran Terbuka diprediksi pada angka 4,13 %, dengan upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi tenagakerja darilow-skilled industries menjadi skills-based industries, perluasan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja dengan investasi padat karya; serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
  6. Memperhatikan capaian kinerja Tahun 2016 dan rencana target capaian Tahun 2017, serta dinamika dan lingkungan strategis yang berkembang antara lain dokumen rencana tata ruang dan wilayah; rencana implementasi Sustainable Development Goals/SDGs Tahun 2016-2030.
  7. Membangun dan meningkatkan keterbukaan informasi dan komunikasi publik melalui pelibatan seluruh stakeholder termasuk partai politik dan komunitas masyarakat berkebutuhan khusus/kelompok rentan dengan mendorong peran aktif dan menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan publik sebagai bentuk mekanisme check and balances.
  8. Meningkatkan kelengkapan, akurasi dan validasi pemanfaatan data serta informasi dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
  9. Meningkatkan keterpaduan proses perencanaan dan penganggaran; meningkatkan kualitas belanja berbasis kinerja yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; serta mengutamakan belanja publik yang mampu memberikan dampak tinggi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  10. Meningkatkan pendapatan daerah melalui pengembangan inovasi pemungutan pajak dan optimalisasi pemanfaatan aset.
1.3.3.2. Arah dan Prioritas Pembangunan Daerah
1.3.3.2.1. Isu Strategis Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2018

Mendasarkan berbagai permasalahan pembangunan di Jawa Tengah, maka isu strategis pembangunan Jawa Tengah Tahun 2018 dirumuskan sebagai berikut :

  1. Kemiskinan

    Penduduk miskin di Jawa Tengah bulan Maret Tahun 2016 sebanyak 4,507 juta jiwa (13,27%) menurun dibandingkan bulan Maret Tahun 2015 sebanyak 4,577 juta jiwa (13,58%). Kecilnya penurunan angka kemiskinan disebabkan antara lain meningkatnya garis kemiskinan sebagai akibat kenaikan harga komponen pembentuk garis kemiskinan, utamanya pada kelompok bahan makanan, rokok dan tembakau. Di samping itu juga, beberapa intervensi terkendala persyaratan hibah.

  2. Pengangguran

    Pengangguran di Jawa Tengah pada periode Bulan Agustus Tahun 2016 sebanyak 0,80 juta jiwa (4,63 %) mengalami penurunan disbanding Bulan Agustus Tahun 2015 sebanyak 0,86 juta jiwa (4,99 %). Permasalahan terkait dengan pengangguran antara lain adalah keterbatasan lapangan pekerjaan serta rendahnya kualitas dan kompetensi tenaga kerja yang berpengaruh terhadap daya saing dalam pasar kerja.

  3. Infrastruktur

    Pembangunan infrastruktur merupakan faktor yang dominan dan strategis untuk mendukung daya saing wilayah. Permasalahan dalam pembangunan infrastruktur antara lain :

    • Masih diperlukan dukungan dari Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat dalam rangka mewujudkan pemerataan kualitas, kapasitas dan konektivitas infrastruktur antar wilayah dan antar kewenangan.
    • Tingkat kerawanan infrastruktur akibat bencana atau kerusakan lainnya memerlukan pembangunan jalur-jalur alternative.
    • Tingginya pertumbuhan kendaraan dan kecelakaan lalu lintas (terutama di perlintasan sebidang dengan kereta api dan blackspot lainnya) memerlukan pemenuhan sarana prasarana keselamatan jalan serta pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi antar moda dan bersifat massal.
    • Pertumbuhan sektor industri, pariwisata dan wilayah perkotaan diperlukan akselerasi pemenuhan cakupan akses kebutuhan air dan sanitasi yang layak.
    • Tingginya frekuensi bencana banjir dan kekeringan serta masih dibutuhkannya sumber daya air untuk pertanian memerlukan penanganan sungai, pembangunan/revitalisasi waduk dan embung sebagai sumber air baku serta pembangunan sistem jaringan irigasi pertanian.

    Dalam rangka menjaga keberlanjutan kelestarian lingkungan hidup, pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan daya dukung dan daya tamping lingkungan.

  4. Kedaulatan Pangan

    Kedaulatan pangan sebagai salah satu isu penting dalam pembangunan Jawa Tengah masih menghadapi berbagai permasalahan antara lain belum memadainya penyediaan infrastruktur sektor pendukung pangan, belum meratanya distribusi dan stabilitas harga pangan, belum berdaulatnya pangan lokal, masih lemahnya pengawasan keamanan pangan dan masih diperlukannya penguatan kelembagaan petani termasuk upaya peningkatan minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian.

  5. Kedaulatan Energi

    Ketergantungan sumber energi fosil dalam pembangunan industri, penggunaan listrik serta moda transportasi masih cukup tinggi. Di sisi lain, potensi sumber energialternatif belum dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan sumber energi baru terbarukan.

  6. Tata Kelola Pemerintahan, Kondusivitas dan Demokratisasi

    Sebagai langkah perwujudan pelayanan publik yang prima dalam rangka pencapaian kesejahteraan masyarakat serta perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, diperlukan komitmen terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Disamping hal tersebut, dalam rangka antisipasi pelaksanaan pilkada serentak serta maraknya gerakan radikal diperlukan proporsionalitas antara jumlah penduduk dengan aparat keamanan melalui pelibatan peran serta masyarakat dalam menjaga kondusivitas daerah.

    Selanjutnya guna mewujudkan iklim demokrasi masih diperlukan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih pada pemilu. Hal tersebut dilakukan dengan optimalisasi pendidikan politik masyarakat termasuk membuka akses dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan pembangunan yang bersifat strategis melalui forum rembugan.

1.3.3.2.2. Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2018

Arah kebijakan pembangunan Jawa Tengah Tahun 2018 ditujukan untuk “Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan dan Berdikari”, dengan prioritas meliputi:

  1. Penguatan daya saing ekonomi daerah yang berbasis pada potensi unggulan daerah dan berorientasi pada ekonomi kerakyatan, dengan fokus pada :
    1. Peningkatan produktivitas dan daya saing koperasi dan UMKM melalui pengembangan produk unggulan daerah berbasis sumber daya lokal melalui pendekatan OVOP; penguatan kapasitas dan kelembagaan koperasi; perluasan akses pembiayaan dengan pendampingan manajemen dan usaha; peningkatan kualitas sumber daya manusia pengurus/pengelola koperasi dan UMKM dengan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, bimbingan teknis dan magang;
    2. Penguasaan akses dan informasi pasar, promosi, kemitraan/kerjasama usaha dengan mengoptimalkan perkuatan jejaring antar sentra/klaster industri dan mendorong penerapan standar mutu produk lokal;
    3. Peningkatan realisasi dan persebaran investasi dengan memberikan kemudahan perizinan, pengembangan klaster industri yang berbasis potensi lokal yang menyerap tenaga kerja, peningkatan promosi, membangun citra positif potensi dan peluang investasi;
    4. Perluasan dan pengembangan kesempatan bekerja; peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja; kondisikerja yang kompetitif; perbaikan iklim dan penguatan hubungan industrial ketenagakerjaan; serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja;
    5. Pembangunan pariwisata sesuai potensi lokal daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui peningkatan promosi daya tarik destinasi wisata, penyediaan infrastruktur pendukung, peningkatan kualitas dan kapasitas SDM Pariwisata, serta optimalisasi pemasaran pariwisata.
  2. Penguatan percepatan penanggulangan kemiskinan melalui upaya pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan pemberdayaan ekonomi mikro dan kecil untuk masyarakat miskin, dengan fokus pada :
    1. Pemenuhan layanan dasar pendidikan, kesehatan, dan perumahan berupa : beasiswa miskin, jaminan kesehatan masyarakat non kuota APBN, perbaikan rumah tidak layak huni, listrik perumahan, jamban dan kelambu;
    2. Jaminan perlindungan sosial, utamanya bagi kepala rumah tangga miskin non produktif;
    3. Peningkatan perlindungan, rehabilitasi, pemberian jaminan dan pemberdayaan PMKS;
    4. Pengembangan usaha ekonomi produktif berbasis lokal; pemberdayaan UMKM; permodalan bagi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan UKM; pelatihan dan keterampilan kerja di berbagai Balai Latihan Kerja; pemberdayaan, pelatihan dan pemberian modal bagi Keluarga Rawan Sosial Ekonomi dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi;
    5. Pengembangan kewirausahaan pemuda untuk meningkatkan ketrampilan serta menumbuhkan jiwa wirausaha pemuda dan wirausaha baru berbasis Usaha Kecil Menengah;
    6. Penyediaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terintegrasi Nomor Induk Kependudukan guna memenuhi akses layanan sosial dasar;
    7. Verifikasi dan validasi sasaran program Kartu Jateng Sejahtera (KJS) dengan data PBDT 2015.
  3. Penguatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di berbagai bidang dan cakupan layanan sosial dasar, dengan fokus pada :
    1. Penyediaan secara bertahap Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru SMA/SMK/SLB sesuai SNP untuk meningkatkan daya tamping siswa lulusan SMP/MTs/SMPLB.
    2. Penyediaan pendampingan BOS untuk peningkatan penyelenggaraan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
    3. Peningkatan kualifikasi S1/D4 dan sertifikasi bagi pendidik SMA/SMK/SLB.
    4. Pendampingan akreditasi Puskesmas dan Rumah Sakit, Sertifikasi Tenaga Kesehatan, pendampingan masyarakat beresiko kesehatan melalui program OSOC, penyelesaian pentahapan pemenuhan sarana dan prasarana Rumah Sakit.
    5. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana panti rehabilitasi sosial serta Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
    6. Pengembangan kepedulian dan kepeloporan pemuda untuk meningkatkan peran serta aktif pemuda dalam pembangunan.
  4. Penguatan ketahanan pangan dan energi yang diidukung pembangunan pertanian dalam arti luas serta pengembangan dan pemanfaatan energi secara berkelanjutan, dengan fokus pada :
    1. Pengembangan komoditas padi gogo, padi lahan salinitas, jagung hibrida dan intensifikasi kedelai;
    2. Pengembangan kawasan hortikultura buah dan sayuran;
    3. Pemanfaatan lahan melalui integrated farming system (IFS) untuk komoditas padi, jagung dan kedelai;
    4. Peningkatan penanaman dan intensifikasi tebu;
    5. Pengembangan ternak pada sentra produksi sapi dan kambing;
    6. Pengembangan perikanan budidaya melalui pemanfaatan pakan mandiri dan pengembangan perikanan tangkap dengan optimalisasi penggunaan alat tangkap ramah lingkungan;
    7. Pembangunan dan pengisian Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD) serta terwujudnya lumbung cadangan Pemerintah Provinsi;
    8. Peningkatan Rasio Elektrifikasi (RE);
    9. Peningkatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) terhadap energy mix di Jawa Tengah.
  5. Pemantapan pembangunan infrastruktur dengan memperhatikan keberlanjutan sumberdaya alam dan lingkungan serta pengurangan resiko bencana, dengan fokus pada :
    1. Penanganan infrastruktur jalan dan jembatan yang merupakan ruas alternatif jalan nasional/provinsi, ruas jalan rawan bencana, ruas jalan yang terdapat penyempitan (bottle-neck), ruas penghubung wilayah pantai utara-selatan, ruas jalan di perbatasan, peningkatan akses/konektivitas ke wilayah kemiskinan tinggi serta ruas pendukung sektor pariwisata, industri dan pertanian.
    2. Penanganan infrastruktur perhubungan untuk meningkatkan keselamatan pada daerah rawan kecelakaan (blackspot) dan penataan sistem transportasi massal untuk mengatasi kemacetan.
    3. Penanganan infrastruktur jaringan irigasi, penanganan sungai dan pantai serta penanganan bangunan penampungan air pada daerah lumbung pangan, rawan banjir dan kekeringan.
    4. Penanganan infrastruktur air minum, sanitasi dan drainase di daerah kumuh perkotaan dan miskin pedesaan serta pengelolaan/TPA.
    5. Rehabilitasi hulu DAS dan pesisir (mangrove) dan pemantauan kualitas air, udara dan tanah.
    6. Penyediaan logistik untuk mencukupi kebutuhan kabupaten/kota terdampak bencana.
    7. Pemenuhan sarana dan prasarana peralatan penanggulangan bencana.
    8. Pengembangan Early Warning System bencana berbasis masyarakat.
    9. Pengembangan masyarakat tangguh bencana.
  6. Pemantapan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik, dengan fokus pada :
    1. Pemantapan kondusivitas wilayah dan antisipasi terhadap dampak Pilkada serentak Kabupaten/Kota dan Provinsi.
    2. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan dan kehidupan berdemokrasi.
    3. Perbaikan dan peningkatan kinerja birokrasi yang mencakup 8 area perubahan, yaitu :
      1. Manajemen perubahan yang dilaksanakan antara lain melalui implementasi penetapan agent of change (Kader Revolusi Mental) dan kode etik Aparatur Sipil Negara.
      2. Penguatan Pengawasan yang bebas dari KKN melalui implementasi Aksi PPK; penerapan SPIP, pembangunan Zona Integritas, penanganan pengaduan masyarakat melalui berbagai media; optimalisasi SIMWAS-Online untuk percepatan tindaklanjut rekomendasi hasil pengawasan.
      3. Penguatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah melalui optimalisasi penggunaan e-SAKIP; peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi melalui penetapan Indikator Kinerja Utama dan pengembangan sistem pengukuran kinerja berbasis elektronik.
      4. Penataan dan Penguatan Organisasi melalui penyusunan produk hukum daerah bidang kelembagaan, penataan kelembagaan non struktural.
      5. Penataan Tatalaksana meliputi sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance melalui penerapan sistem tata kerja birokrasi berbasis teknologi informasi dan pembentukan PTSP.
      6. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur yang berintegritas, kompeten, kapabel, professional, dan berkinerja tinggi melalui pengembangan pegawai ASN berbasis kompetensi, penyusunan kelas jabatan dan pola pembinaan karir yang terbuka.
      7. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif serta selaras melalui penerapan kebijakan peraturan perundang-undangan; pengawasan dan penanganan terhadap pelanggaran peraturan daerah; pemantauan dan evaluasi Perda/Perkada secara berkala.
      8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui peningkatan kualitas dan pendekatan layanan kepada masyarakat berupa kecepatan, kemudahan, kepastian dan transparansi berbasis teknologi informasi dengan menyusun Standard Operasional Procedure dan penyediaan media pengaduan masyarakat.
    4. Peningkatan kualitas penyusunan laporan pemerintahan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
    5. Peningkatan profesionalisme dan kompetensi aparatur yang tersertifikasi, kompeten, kapabel, berintegritas, serta didukung oleh sistem pembinaan karir yang jelas dan terbuka (merit system).
    6. Peningkatan layanan publik melalui perluasan cakupan pengukuran kinerja unit layanan publik, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
    7. Gerakan revolusi mental yang berorientasi pada nilai-nilai utama yaitu integritas, peningkatan etos kerja dan budaya gotong-royong.
    8. Peningkatan nilai-nilai tradisi, kesenian dan budaya daerah melalui pagelaran dan pertunjukan kesenian rakyat.
    9. Peningkatan peran pemuda dalam wawasan kebangsaan, keimanan dan ketaqwaan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan pencegahan HIV/AIDS guna menangkal upaya destruktif.
    10. Peningkatan sarana dan prasarana keolahragaan melalui pembangunan asrama atlet dan gedung terpadu II di Jatidiri.

Selanjutnya, untuk mewujudkan satu kesatuan wilayah, sektor dan sistem pembangunan di Jawa Tengah, agar Kabupaten / Kota memprioritaskan program / kegiatan pembangunan pada Tahun 2018 yang dilaksanakan melalui :

  1. Pola sharing program dan pendanaan untuk upaya pengurangan kemiskinan, dengan menyediakan :
    1. Akses layanan pendidikan melalui pemberian Bantuan Siswa Miskin (BSM) yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Pendidikan Dasar.
    2. Akses kesehatan melalui Jamkesda/pembiayaan kesehatan masyarakat miskin non kuota APBN, dengan dukungan sharing Pemerintah Kabupaten/Kota.
    3. Akses infrastruktur pada perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH), dengan melibatkan peran aktif dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
  2. Dukungan pembangunan “Program 1.000 Embung” sesuai kewenangan Kabupaten/Kota sebagai upaya meningkatkan tampungan cadangan air di wilayah rawan kekeringan.
  3. Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa diprioritaskan pada:
    1. Peningkatan ruas jalan perbatasan, ruas jalan yang mempunyai akses langsung atau merupakan jalur alternatif jalan nasional/provinsi, peningkatan aksesibilitas daerah terisolir dan kemiskinan tinggi, ruas jalan pendukung sektor pariwisata, industri dan pertanian.
    2. Peningkatan sistem jaringan irigasi dan pembangunan bangunan penampungan air (embung) pada daerah pertanian produktivitas tinggi/lumbung pangan dan daerah rawan kekeringan.
    3. Pembangunan sarana prasarana sanitasi komunal, penataan drainase permukiman pada daerah kumuh dan rawan banjir perkotaan serta Pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lokal non regional.
    4. Pengembangan sistem transportasi massal pada daerah perkotaan dan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana keselamatan lalu lintas pada ruas jalan rawan kecelakaann dan kemacetan terutama di perlintasan sebidang dengan rel kereta api.
    5. Pemenuhan peningkatan kualitas, kapasitas dan jangkauan pelayanan kesehatan berupa pembangunan/rehabilitasi puskesmas, rumah sakit dan sarpras kesehatan lainnya.
    6. Peningkatan daya tarik/amenitas di obyek pariwisata unggulan dan pembangunan sarpras ekonomi kerakyatan berupa pasar tradisional.
    7. Peningkatan sarana dan prasarana kesehatan.
    8. Rintisan Model Desa Berdikari.
    9. Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa.
    10. Pendampingan operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

1.3.4. RTRW Kota Magelang Tahun 2011-2031

Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2018 secara konsisten diupayakan untuk memperhatikan RTRW Kota Magelang Tahun 2011-2031 guna mewujudkan pembangunan yang komprehensif, berwawasan lingkungan dengan ketaatan terhadap tata dan pola ruang. Dengan demikian pengendalian terhadap pelanggaran dan penggunaan lahan tertap terjaga. Pada akhirnya tujuan-tujuan pembangunan daerah dapat tercapai dengan tetap berwawasan lingkungan dan mampu mengurangi kesejangan antar wilayah di Kota Magelang.

1.3.5. RPJMD Kota Magelang

RKPD Kota Magelang Tahun 2018 ini merupakan tahun kedua perencanaan RPJMD Kota Magelang 2016-2021, untuk dilaksanakan tahun 2018.Tema dasar perencanaan tahun pertama adalah Kreatif dan Innovatif bersama Mitra.

Tema ini sebagai dasar perencanaan pembangunan yang disusun tahun 2017 untuk diimplementasikan melalui RKPD tahun 2018. Tema pembangunan ini merupakan kelanjutan tema sebelumnya dengan tekanan pada upaya penyusunan rencana aksi kemitraan antar pelaku pembangunan menyiapkan Kota Magelang sebagai kota Jasa Modern dan Cerdas. Fokus kinerja yang ingin dicapai adalah rancangan kreativitas dan inovasi yang akan ditindaklanjuti dalam program pembangunan sektoral dan kewilayahan pada tahapan pembangunan selanjutnya. Pada tahun 2017-2018 ini diasumsikan:

  1. Sudah terbentuk tata kelola organisasi pemerintahan dan manajemen kepegawaian sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Sudah terbentuk rencana aksi kemitraan.

Fokus prioritas tahap ini:

  1. Kesiapan sistem tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel:
    1. pemerintah Kota Magelang siap membangun berbasis prestasi capaian kinerja yang terukur baik;
    2. kesiapan menuju operasionalisasi smart city
    3. Kesiapan pencapaian kategori baik untuk setiap penilaian indikator kinerja pelayanan publik
    4. kesiapan manajemen pengelolaan kota berbasis eco green city;
  2. Kesiapan sistem sinergitas kebijakan dan program terpadu untuk Kesejahteraan Masyarakat
    1. kesiapan menuju kategori baik untuk setiap penilaian indikator kesejahteraan masyarakat
  3. Kesiapan sistem sinergitas kebijakan dan program terpadu untuk kesiapan daya saing daerah:
    1. Kesiapan pemenuhan sarpras pendukung daya saing: Tingkat konektivitas yang terintegrasi antara sistem transportasi, logistik serta komunikasi dan informasi untuk kondusivitas akses pengembangan usaha; Peningkatan aktivitas Perbankan dan Lembaga Keuangan
    2. Produktivitas daerah : Peningkatan Produktivitas daerah, kapasitas fiskal daerah, % Investasi daerah, % pertimbuhan PAD
    3. Kepastian hukum usaha sehat: Penyederhanaan dan harmonisasi berbagai peraturan; Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu untuk mempercepat dan mempermudah proses perijinan dan non perijinan
    4. Kesiapan Kualitas SDM: Tingkat pendidikan, kompetensi teknologi dan keterampilan tersertifikasi;
    5. kondusivitas daerah: keamanan yang terkendali (angka kriminalitas, angka gangguan trantibum, angka pelanggaran perda, dll)
  4. review akurasi dan kecocokan dokumen perencanaan pembangunan dan produk hukum yang perlu disesuaikan dengan perkembangan jaman.

Arah kebijakan pembangunan tahap ini untuk menjawab pencapaian prioritas pembangunan fokus pada:

  1. Penguatan profesionalitas kinerja aparatur dan integritasnya
  2. Penataan organisai perangkat daerah (SOTK) yang efektif dan efisien dilengkapi dengan norma standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur
  3. Pengembangan manajemen sistem data dan informasi secara terpadu dan akurat
  4. Meluaskan cakupan jenis pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik yang menggunakan aplikasi tehnologi informasi
  5. Meluaskan jangkauan akses partisipasi publik dalam proses pembangunan kota yang menggunakan aplikasi tehnologi informasi
  6. Menyempurnakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah
  7. Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan aset dan profesionalitas aparatur pengelola aset;
  8. Meningkatkan akses informasi, komunikasi, pertisipasi dan kemitraan bagi masyarakat mendukung peningkatan kemajuan dan kesejahteraan kota
  9. Peningkatan kemitraan pemerintah - Swasta untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelayanan pendidikan yang PAUD, Dasar, non formal, dan perpustakaan daerah/wilayah
  10. Peningkatan promosi komunikasi, informasi, dan edukasi promotif dan preventif hidup sehat
  11. Peningkatan kualitas sarana prasarana, alat dan mutu pelayanan kesehatan
  12. Peningkatan sarana prasarana pelayanan perdagangan yang maju, inklusif dan berwawasan lingkungan
  13. Pengembangan pola sinergitas kebijakan dan program pembangunan bidang lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan pemukiman, pemberdayaan masyarakat, persampahan, penanggulangan bencana untuk menghasilkan lingkungan sehat, aman, berkelanjutan
  14. Pengembangan sinergitas kebijakan pembangunan Infrastruktur pelayanan dasar dan pendukung bidang perumahan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan pemukiman secara inklusif berkeadilan dan ramah lingkungan
  15. Pengembangan sinergitas kebijakan dan program pembangunan penguatan ekonomi daerah terpadu bidang KUM, industri, perdagangan, pertanian, peternakan.
  16. Pengembangan sinergitas kebijakan dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat terpadu meliputi: peningkatan kesempatan kerja, pendapatan masyarakat, penurunan kemiskinan, pemberdayaan PMKS, pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan pengarusutamaan gender
  17. Penguatan model kemitraan pemerintah dan partisipasi masyarakat untuk menjaga keamanan ketertiban lingkungan mengantisipai resiko bencana konflik SARA, sosial, ekonomi, dan politik

Meskipun arah kebijakan pemandu perencanaan tahun 2017 sebagian besar sama dengan yang digunakan pada perencanaan tahun 2016, namu berbeda pada penekanan.Tahun 2016 tekanan pada upaya inisiasi penyiapan kerangka kerja. Fokus arah kebijakan perencanaan tahun 2017 (untuk diimplementasikan tahun 2018) ditekankan pada tindaklanjut rencana aksi dari hasil kajian kerangka kebutuhan yang dihasilkan pada tahun 2017 (hasil arah kebijakan perencanaan tahun 2016)

Prioritas urusan yang mendukung arah kebijakan perencanaan tahun 2017 adalah:

  1. Fungsi penunjang urusan pemerintahan;
  2. Urusan pendidikan;
  3. Urusan kesehatan;
  4. Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
  5. Urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  6. Urusan sosial;
  7. Urusan komunikasi dan informatika;
  8. Urusan koperasi, usaha kecil dan menengah;
  9. Urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  10. Urusan perdagangan;
  11. Urusan perpustakaan;
  12. Urusan perindustrian;
  13. Urusan pariwisata;
  14. Urusan pertanian;
  15. Urusan perikanan dan kelautan.

1.3.6. Rencana Pembangunan Sektoral

Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2018 juga memperhatikan beberapa dokumen pembangunan sektoral baik di tingkat nasional, provinsi maupun di Kota Magelang. Beberapa dokumen rencana pembangunan sektoral di maksud antara lain : Masterplan Kota Sejuta Bunga, Pencapaian SDGS, Grand Design Reformasi Birokrasi, Strategi Penanggulangan Kemiskinan, RAD Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Jawa Tengah, RAD Pengurangan Resiko Bencana dan Pedoman PUG di Jawa Tengah.

1.3.7. Renja - OPD

Di level OPD, dokumen Renja OPD disusun dalam basis tahunan. Renja OPD adalah dokumen perencanaan OPD yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Penyusunan rancangan Renja OPD merupakan tahapan awal yang harus dilakukan sebelum disempurnakan menjadi dokumen Renja OPD yang definitif. Rancangan Rencana Kerja (Renja) OPD Tahun 2018 sebagai bahan untuk penyusunan Rancangan RKPD Kota Magelang Tahun 2018. Prinsip-prinsip di dalam penyusunan Rancangan Renja OPD, adalah sebagai berikut:

  1. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyusunan Rancangan Renja OPD Tahun 2018, adalah sebagai berikut:
    1. Mengacu pada Rancangan Awal RKPD Tahun 2018, yang digunakan sebagai acuan perumusan program, kegiatan, indikator kinerja dan dana indikatif dalam Renja OPD Tahun 2018, sesuai dengan rencana program prioritas pada rancangan awal RKPD Tahun 2018.
    2. Mengacu pada RPJMD Kota Magelang Tahun 2016-2021 khususnya pada tahun perencanaan 2017 dengan Tema Kreatif dan Inovatif Bersama Mitra dengan dengan detil sebagai berikut:

      Tema pembangunan ini merupakan kelanjutan tema sebelumnya dengan tekanan pada upaya penyusunan rencana aksi kemitraan antar pelaku pembangunan menyiapkan Kota Magelang sebagai kota Jasa Modern dan Cerdas. Fokus kinerja yang ingin dicapai adalah rancangan kreativitas dan inovasi yang akan ditindaklanjuti dalam program pembangunan sektoral dan kewilayahan pada tahapan pembangunan selanjutnya.

      Pada tahun 2017-2018 ini diasumsikan:

      1. Sudah terbentuk tata kelola organisasi pemerintahan dan manajemen kepegawaian sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
      2. Sudah terbentuk rencana aksi kemitraan.

      Fokus prioritas tahap ini:

      1. Kesiapan sistem tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel:
        • pemerintah Kota Magelang siap membangun berbasis prestasi capaian kinerja yang terukur baik;
        • kesiapan menuju operasionalisasi smart city
        • Kesiapan pencapaian kategori baik untuk setiap penilaian indikator kinerja pelayanan publik
        • Kesiapan pencapaian kategori baik untuk setiap penilaian indikator kinerja pelayanan publik
        • kesiapan manajemen pengelolaan kota berbasis eco green city;
      2. Kesiapan sistem sinergitas kebijakan dan program terpadu untuk Kesejahteraan Masyarakat
        • kesiapan menuju kategori baik untuk setiap penilaian indikator kesejahteraan masyarakat
      3. Kesiapan sistem sinergitas kebijakan dan program terpadu untuk kesiapan daya saing daerah:
        • Kesiapan pemenuhan sarpras pendukung daya saing: Tingkat konektivitas yang terintegrasi antara sistem transportasi, logistik serta komunikasi dan informasi untuk kondusivitas akses pengembangan usaha; Peningkatan aktivitas Perbankan dan Lembaga Keuangan
        • Produktivitas daerah : Peningkatan Produktivitas daerah, kapasitas fiskal daerah, % Investasi daerah, % pertimbuhan PAD
        • Kepastian hukum usaha sehat: Penyederhanaan dan harmonisasi berbagai peraturan; Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu untuk mempercepat dan mempermudah proses perijinan dan non perijinan
        • Kesiapan Kualitas SDM: Tingkat pendidikan, kompetensi teknologi dan keterampilan tersertifikasi;
        • kondusivitas daerah: keamanan yang terkendali (angka kriminalitas, angka gangguan trantibum, angka pelanggaran perda, dll)
      4. review akurasi dan kecocokan dokumen perencanaan pembangunan dan produk hukum yang perlu disesuaikan dengan perkembangan jaman.

      Arah kebijakan pembangunan tahap ini untuk menjawab pencapaian prioritas pembangunan fokus pada:

      1. Penguatan profesionalitas kinerja aparatur dan integritasnya
      2. Penataan organisai perangkat daerah (SOTK) yang efektif dan efisien dilengkapi dengan norma standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur
      3. Pengembangan manajemen sistem data dan informasi secara terpadu dan akurat
      4. Meluaskan cakupan jenis pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik yang menggunakan aplikasi tehnologi informasi
      5. Meluaskan jangkauan akses partisipasi publik dalam proses pembangunan kota yang menggunakan aplikasi tehnologi informasi
      6. Menyempurnakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah
      7. Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan aset dan profesionalitas aparatur pengelola aset;
      8. Meningkatkan akses informasi, komunikasi, pertisipasi dan kemitraan bagi masyarakat mendukung peningkatan kemajuan dan kesejahteraan kota
      9. Peningkatan kemitraan pemerintah - Swasta untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelayanan pendidikan yang PAUD, Dasar, non formal, dan perpustakaan daerah/wilayah
      10. Peningkatan promosi komunikasi, informasi, dan edukasi promotif dan preventif hidup sehat
      11. Peningkatan kualitas sarana prasarana, alat dan mutu pelayanan kesehatan
      12. Peningkatan sarana prasarana pelayanan perdagangan yang maju, inklusif dan berwawasan lingkungan
      13. Pengembangan pola sinergitas kebijakan dan program pembangunan bidang lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan pemukiman, pemberdayaan masyarakat, persampahan, penanggulangan bencana untuk menghasilkan lingkungan sehat, aman, berkelanjutan
      14. Pengembangan sinergitas kebijakan pembangunan Infrastruktur pelayanan dasar dan pendukung bidang perumahan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan pemukiman secara inklusif berkeadilan dan ramah lingkungan
      15. Pengembangan sinergitas kebijakan dan program pembangunan penguatan ekonomi daerah terpadu bidang KUM, industri, perdagangan, pertanian, peternakan.
      16. Pengembangan sinergitas kebijakan dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat terpadu meliputi: peningkatan kesempatan kerja, pendapatan masyarakat, penurunan kemiskinan, pemberdayaan PMKS, pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan pengarusutamaan gender
      17. Penguatan model kemitraan pemerintah dan partisipasi masyarakat untuk menjaga keamanan ketertiban lingkungan mengantisipai resiko bencana konflik SARA, sosial, ekonomi, dan politik.

      Meskipun arah kebijakan pemandu perencanaan tahun 2017 sebagian besar sama dengan yang digunakan pada perencanaan tahun 2016, namun berbeda pada penekanan.Tahun 2016 tekanan pada upaya inisiasi penyiapan kerangka kerja. Fokus arah kebijakan perencanaan tahun 2017 (untuk diimplementasikan tahun 2018) ditekankan pada tindaklanjut rencana aksi dari hasil kajian kerangka kebutuhan yang dihasilkan pada tahun 2017 (hasil arah kebijakan perencanaan tahun 2016)

      Prioritas urusan yang mendukung arah kebijakan perencanaan tahun 2017 adalah:

      1. Fungsi penunjang urusan pemerintahan;
      2. Urusan pendidikan;
      3. Urusan kesehatan;
      4. Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
      5. Urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
      6. Urusan sosial;
      7. Urusan komunikasi dan informatika;
      8. Urusan koperasi, usaha kecil dan menengah;
      9. Urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;
      10. Urusan perdagangan;
      11. Urusan perpustakaan;
      12. Urusan perindustrian;
      13. Urusan pariwisata;
      14. Urusan pertanian;
      15. Urusan perikanan dan kelautan.

      Program unggulan sebagai prioritas pada perencanaan tahun 2017 adalah:

      1. Program peningkatan kualitas sumber daya pemerintah;
      2. Program peningkatan daya saing daerah;
      3. Program kota cerdas;
      4. Program pemerintahan responsif dan partisipasif;
      5. Program pelayanan kesejahteraan sosial dan penurunan kemiskinan;
      6. Program pembangunan berwawasan lingkungan aman, sehat, berkelanjutan;
      7. Program kemitraan pemerintah, swasta, masyarakat madani dan media masa dalam pelayanan jasa perekonomian, jasa kesehatan dan jasa pendidikan.
    3. Untuk memecahkan masalah yang dihadapi, sebagai acuan perumusan tujuan, sasaran, kegiatan, kelompok sasaran, lokasi kegiatan serta prakiraan maju dalam rancangan Renja OPD, serta dapat menjawab berbagai isu-isu strategis terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD.
    4. Memasukkan usulan kegiatan hasil Musrenbang Kecamatan yang terkait dengan OPD, sebagai acuan perumusan kegiatan dalam rancangan Renja OPD mengakomodir usulan masyarakat yang selaras dengan program prioritas yang tercantum dalam rancangan awal RKPD.
    5. Substansi rancangan Renja OPD Tahun 2018 memuat:
    6. Penyusunan Renja OPD bukan kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan merupakan rangkaian kegiatan yang simultan dengan penyusunan RKPD, serta merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyusunan APBD.
    7. Penyusunan program dan kegiatan OPD untuk tahun yang direncanakan mengacu pada ketentuan IKU (Indikator Kinerja Utama) dan SPM (Standar Pelayanan Minimal) dengan mempertimbangkan capaian kinerja SPM yang ada (jika SPM untuk kegiatan dimaksud tersedia).
  2. Pelaksanaan Renja OPD Tahun 2018 merupakan pelaksanaan Renja tahun kedua Renstra OPD Kota Magelang Tahun 2016-2021.
  3. Mengacu Rancangan Awal RKPD Kota Magelang Tahun 2018 sebagaimana lampiran 1 Surat Edaran ini atau bisa di download di website “bappeda.magelangkota.go.id”.
  4. Mengakomodir hasil-hasil Focused Group Discussion (FGD) terkait prioritas yang akan dilaksanakan oleh OPD Tahun 2018.
  5. Memperhatikan Tahapan Dan Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja OPD) sesuai Lampiran VI Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerahdengan harapan agar dapat memberikan koridor dan standar format baik dari segi cakupan substansi maupun tingkat kedetailan dokumen Renja-OPD sehingga dapat memudahkan proses penelahaan dalam rangka penyusunan Rancangan RKPD Kota Magelang Tahun 2018.
  6. Untuk mendukung akuntabilitas dari program-kegiatan yang diusulkan dalam Renja OPD harus dilengkapi denga Pra RKA dengan mengimplementasikan Analisis Standar Belanja (ASB) Kota Magelang .
  7. Menyiapkan program kegiatan yang akan disusun dengan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG), yaitu :
    1. Program/kegiatan berdampak langsung bagi masyarakat, mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Gender serta Indeks Pemberdayaan Gender;
    2. Program/Kegiatan utamadari masing-masing OPD sesuai urusan yang menjadi kewenangannya sesuai Indikator Kinerja Kunci, Indikator SPM dan Indikator Utama OPD yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada Indeks Pembangunan Gender;
    3. Program/kegiatan yang sifatnya terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia atau kelembagaan;
    4. Program/kegiatan pada huruf a dan b merupakan program/kegiatan yang berkelanjutan, dan masing-masing OPD minimal 1 Program dan 2 Kegiatan strategis responsive gender;
    5. Menyusun Gender Budget Statement (GBS) atau Pernyataan Anggaran Gender yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari (pra) RKA OPD Responsif Gender Tahun 2018.
    6. GBS harus dilampirkan dan akan diverifikasi bersamaaan dengan verifikasi Rancangan Renja OPD Tahun 2018.

1.4. Maksud dan Tujuan

1.4.1. Maksud

Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2018 disusun dengan maksud untuk:

  1. Menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta penentuan Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2018.
  2. Sebagai pedoman Penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja OPD) Tahun 2018.

1.4.2. Tujuan

Tujuan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Magelang Tahun 2018 adalah untuk menciptakan sinergisitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan serta menciptakan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah.

1.5 Sistematika RKPD

Sistematika Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Magelang Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

  PERATURAN WALIKOTA
  DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
  Pada bagian ini dijelaskan mengenai gambaran umum penyusunan rancangan awal RKPD agar substansi pada bab-bab berikutnya dapat dipahami dengan baik.
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD KOTA MAGELANG TAHUN 2016 DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
  Berisi Evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu menguraikan tentang hasil evaluasi RKPD tahun lalu, selain itu juga memperhatikan dokumen RPJMD dan dokumen RKPD tahun berjalan sebagai bahan acuan.Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan menguraikan tentang kondisi geografi demografi, pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, dan permasalahan pembangunan.
BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
  Memuat penjelasan tentang kondisi ekonomi tahun 2017 dan perkiraan tahun 2018, yang antara lain mencakup indikator pertumbuhan ekonomi daerah, sumber-sumber pendapatan dan kebijakan pemerintah daerah yang diperlukan dalam pembangunan perekonomian daerah meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
  Mengemukakan secara eksplisit perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah berdasarkan hasil analisis terhadap hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun2016 dan capaian kinerja yang direncanakan, identifikasi isu strategis dan masalah mendesak ditingkat daerah dan nasional, rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan. Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah serta indikasi prioritas kegiatannya, juga memperhatikan usulan OPD berdasarkan prakiraan maju pada RKPD Tahun 2017.
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
  Mengemukakan secara eksplisit rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang disusun berdasarkan evaluasi pembangunan tahunan, kedudukan tahun rencana (RKPD) dan capaian kinerja yang direncanakan dalam RPJMD. Rencana program dan kegiatan prioritas harus mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat. Diuraikan dari program dan kegiatan yang paling bermanfaat atau memiliki nilai kegunaan tinggi bagi masyarakat.
BAB VI PENUTUP
  Berisi penegasan bahwa dalam melaksanakan RKPD Kota Magelang Tahun 2018 diperlukan sinergisitas yang mantap di jajaran pemerintah Kota Magelang, DPRD, pihak swasta dan seluruh lapisan masyarakat.