7 PENUTUP
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2024 disusun dengan mengacu pada RPJMD Kota Magelang Tahun 2021-2026. Dalam penyusunannya, RKPD 2024 mengakomodir berbagai dokumen perencanaan, yaitu RPJMD Provinsi Jawa Tengah tahun 2018-2024, berpedoman kepada RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang Tahun 2011-2031, serta dokumen perencanaan sektoral lainnya.
RKPD Kota Magelang ini juga yang memuat evaluasi hasil pelaksanaan RKPD tahun 2021 dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, rancangan kerangka ekonomi daerah tahun 2024, kebijakan umum dan prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaannya yang bersifat indikatif yang dilaksanakan pada tahun 2024. Regulasi dasar penyusunan perencanaan adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Kedua regulasi tersebut mengamanatkan bahwa:
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota menjadi pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
- Rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan APBD
Dengan demikian maka dokumen RKPD Kota Magelang ini dimaksudkan sebagai acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), serta sebagai acuan dan pedoman OPD dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum, sekaligus mendorong masyarakat untuk mewujudkan partisipasinya dan juga untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan. RKPD tahun 2024 ini merupakan bagian dari keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan program kegiatan perangkat daerah di Kota Magelang tahun 2024 sehingga akan menjadi landasan setiap perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran tahun 2024. Usulan kegiatan yang menjadi bagian dari RKPD ini telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, sehingga pembiayaannya diusulkan ke APBD Pemerintah Kota Magelang, APBD Provinsi Jawa Tengah, dan kepada Pemerintah Pusat malalui APBN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 pula maka penyusunan RKPD 2024 dilaksanakan dengan koordinasi antar instansi dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, melibatkan partisipasi masyarakat dan seluruh pelaku kepentingan (stakeholder) melalui forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Focused Group Discussion (FGD), serta musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Kelurahan, tingkat Kecamatan, dan tingkat Kota Magelang, yang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan terutama sinkronisasi dan penyelarasan rencana program dan kegiatan yang telah ditentukan menjadi prioritas untuk dilaksanakan di tahun 2024.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan RKPD tahun 2024, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Magelang berkewajiban untuk melakukan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan melakukan analisa terhadap penjabaran dan sinergitas RKPD tahun 2024 ke dalam Renja OPD 2024 serta prioritas dan pagu indikatif OPD 2024.
Demikian agar dokumen perencanaan tahunan RKPD 2024 ini dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Walikota Magelang MUCHAMAD NUR AZIZ |