1 PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

RKPD Kota Magelang Tahun 2025 merupakan perencanan tahun keempat RPJMD Kota Magelang Tahun 2021-2026 untuk mencapai Visi Kota Magelang Maju Sehat dan Bahagia. Pada tahun 2025 tema yang diusung adalah “PEMANTAPAN UNTUK MAJU, SEHAT DAN BAHAGIA”. Tema ini diarahkan untuk pengembangan daya saing daerah didukung dengan masyarakat yang berdaya. Untuk sinergitas perencanaan, maka RKPD Kota Magelang tahun 2025 juga disusun dengan berpedoman pada RPJMN Tahun 2020-2025, Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang tahun 2011-2031, serta dokumen perencanaan sektoral lainnya.

RKPD Kota Magelang tahun 2025 yang disusun tahun 2024 untuk dilaksanakan di tahun 2025 dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan tahun 2023. Rencana kerja pemerintah daerah ini menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2025. Rancangan Akhir RKPD Kota Magelang Tahun 2025 akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2025 akan menjadi pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Magelang yang selanjutnya akan menjadi landasan dalam penyusunan rancangan APBD Kota Magelang Tahun 2025.

1.1.1 Proses Penyusunan

Proses penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 dilaksanakan secara runtut dalam 6 (enam) tahapan yaitu: persiapan penyusunan RKPD; penyusunan rancangan awal RKPD; penyusunan rancangan RKPD, pelaksanaan musrenbang RKPD, perumusan rancangan akhir RKPD, dan penetapan RKPD. Tahap pertama yang dilakukan adalah tahap persiapan penyusunan yang meliputi pembentukan Tim Penyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja Tim Penyusun RKPD, serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.

Penyusunan RKPD 2025 diawali dengan perumusan Rancangan Awal RKPD, dilanjutkan dengan perumusan Rancangan RKPD yang pada dasarnya memadukan materi pokok yang telah disusun dalam Rancangan Awal RKPD dengan tema tahun perencanaan serta arah kebijakan nasional dan provinsi. Elaborasi dilakukan terhadap isu-isu strategis dan prioritas kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi untuk diselaraskan dengan program-program prioritas yang dihasilkan dari penelaahan Rancangan Renja Perangkat Daerah. Proses teknokratis ditempuh melalui kegiatan-kegiatan rapat koordinasi tim penyusun, pelaksanaan Forum OPD, pelaksanaan Focused Group Discussion, penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD serta hasil konsultasi publik dan musrenbang yang dilaksanakan di Kelurahan dan Kecamatan.

Tahapan pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dilaksanakan untuk memastikan dan mengkonfirmasi hasil Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan, serta usulan saran masukan hasil FGD yang diakomodir oleh Perangkat Daerah terkait sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan serta Berita Acara Hasil FGD. Forum Perangkat Daerah juga dilaksanakan untuk mengkonfirmasi telaah Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang diperoleh dari penjaringan aspirasi masyarakat melalui Reses yang dilaksanakan pada tahun 2023. Tahap selanjutnya adalah melaksanakan verifikasi rencana kerja perangkat daerah untuk memastikan integrasi program dan kegiatan prioritas, dengan tujuan pokok adalah menyangkut kesamaan materi antara program dan kegiatan prioritas pada rancangan RKPD telah sama dengan muatan nama program dan kegiatan prioritas tiap-tiap Perangkat Daerah, termasuk konfirmasi tentang indikator kinerjanya, serta untuk memastikan agar program dan kegiatan prioritas telah sepenuhnya tercantum dalam rancangan Renja Perangkat Daerah.

Dokumen rancangan RKPD menjadi bagian dari materi Musrenbang tingkat Kota Magelang yang merupakan forum konfirmasi atas keseluruhan hasil Musrenbang di tingkat kelurahan dan kecamatan serta hasil rancangan Renja Perangkat Daerah yang telah terverifikasi. Berdasarkan Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang kemudian dilakukan penyelarasan Rancangan RKPD menjadi Rancangan Akhir RKPD dengan memperhatikan Rancangan RKPD Provinsi Jawa Tengah dan Rancangan RKP serta hasil konsultasi dan evaluasi RKPD oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah. Hasil Penyelarasan Akhir ini dikonsultasikan kepada TAPD sebelum ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Proses perumusan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 sebagaimana gambar berikut:

Gambar 1.1	Bagan Alir Tahapan Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025
Sumber: diolah tim penyusun RKPD
Gambar 1.1 Bagan Alir Tahapan Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025

 

1.1.2 Prinsip dan Pendekatan Penyusunan

Untuk memastikan output hasil penyusunan RKPD adalah berkualitas, taat regulasi dan operasional, maka penyusunan dokumen RKPD Kota Magelang Tahun 2025 dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip penyusunan rencana pembangunan daerah sebagai berikut:

Tabel 1.1 Prinsip Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025
PRINSIP INDIKATOR
Merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional Konsistensi dan sinergitas perencanaan pembangunan daerah Kota Magelang (RKPD) tahun 2025 dengan RKPD Provinsi Jawa Tengah dan Rencana Kerja Pemerintah
Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing Pelibatan para pemangku kepentingan pada proses penyusunan dokumen perencanaan melalui Musrenbang berjenjang dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Tingkat Kota; forum konsultasi publik, dan “focused group discussion”
Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah Pendekatan yang berorientasi pada substansi, dengan penyusunan rencana kerja yang diperjelas lokasi kegiatan sesuai dengan RTRW sebagaimana Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang tentang RTRW 2011-2031, pembangunan kewilayahan Propinsi Jawa Tengah dan Nasional
Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional Penetapan urutan kegiatan sebagai prioritas pembangunan disusun berdasarkan pada data potensi dan kebutuhan lokasi kegiatan, serta menyesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional
Sumber: diolah tim penyusun RKPD

Sementara itu pendekatan penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada proses yaitu pendekatan teknokratik, politik, bottom up/top down serta partisipatif, serta pendekatan yang berorientasi pada substansi yaitu pendekatan tematik-holistik, integratif, dan spasial. Detil konfigurasi pendekatan proses penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 adalah sebagaimana Tabel 1.2 dan Tabel 1.3:

Tabel 1.2 Pendekatan Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2024 yang Berorientasi pada Proses
KRITERIA PARAMETER
DARI BAWAH
(BOTTOM-UP)
Usulan dari Musrenbang berjenjang dari tingkat Kelurahan, tingkat Kecamatan, dan Tingkat Kota.
Partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan
DARI ATAS
(TOP-DOWN)
Sinkronisasi Prioritas Daerah dalam RKPD Kota Magelang Tahun 2025, Prioritas Provinsi Jawa Tengah dalam RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 dan Prioritas Nasional dalam RKP 2025.
Sinergitas program dan kegiatan dalam RKPD Kota Magelang Tahun 2025, RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 dan RKP Tahun 2025.
TEKNOKRATIK Dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah.
Ketersediaan dan kelengkapan sumber data dan informasi dalam penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025.
Kapasitas Perencana Daerah dalam Penyiapan RKPD Kota Magelang Tahun 2025.
Mendasarkan pada hasil evaluasi kinerja RKPD periode tahun 2023.
PARTISIPATIF Dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang dilaksanakan melalui forum-forum yang diselenggarakan seperti Musrenbang dan Konsultasi Publik 
POLITIK Dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala Daerah terpilih yang dijabarkan dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.
Melakukan telaah terhadap pokok-pokok pikiran DPRD Kota Magelang hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan saat reses pada tahun 2023.
Sumber: diolah tim penyusun RKPD

 

Tabel 1.3 Pendekatan Substansi RKPD Kota Magelang Tahun 2025
PENDEKATAN PARAMETER
HOLISTIK-TEMATIK Dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/ bagian/ kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya
INTEGRATIF Menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah
SPASIAL Dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan
Sumber: diolah tim penyusun RKPD

 

1.2 LANDASAN HUKUM

Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2025 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
  11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan;
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
  16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  27. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  28. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
  29. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
  30. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang;
  31. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
  32. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
  33. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
  34. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
  35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025;
  36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2024;
  37. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Magelang Tahun 2005-2025;
  38. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  39. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031;
  40. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  41. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2021-2026;
  42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
  43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
  46. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
  47. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah yang dimutakhirkan beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  48. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  49. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  50. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor … Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

 

1.3 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN

Dalam melaksanakan pembangunan daerah, maka didahului dengan perencanaan pembangunan daerah yang menghasilkan rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah. Menurut periodisasinya, rencana pembangunan daerah terdiri dari rencana jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun yaitu RPJPD, rencana jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun yaitu RPJMD, dan rencana kerja tahunan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu RKPD. Sedangkan rencana perangkat daerah terdiri dari rencana strategis (renstra) perangkat daerah dan rencana kerja (renja) perangkat daerah. Hubungan antar dokumen sebagaimana Gambar 1.2 berikut ini.

Gambar 1.2	Hubungan Antar Dokumen Perencanaan dan Penganggaran lainnya
Sumber: UU No 25 Tahun 2004
Gambar 1.2 Hubungan Antar Dokumen Perencanaan dan Penganggaran lainnya

Sebagai pengejawantahan pendekatan perencanaan yang berorientasi pada substansi, maka aspek keruangan (spasial) menjadi hal yang utama, sehingga dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031 terutama struktur dan pola ruang menjadi acuan dalam penyusunan RKPD 2025. Demikian pula dengan telaah terhadap usulan Musrenbang dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD memperhatikan pada lokasi yang jelas, serta data kebutuhan penanganan permasalahan terutama kemiskinan dan kawasan kumuh yang prioritas kebutuhannya telah dituangkan dalam peta sehingga akomodasi usulan akan memperhatikan prioritas berdasarkan lokasi yang jelas.

Kedudukan RKPD terhadap RTRW sebagaimana tertuang dalam Gambar 1.3 berikut ini.

Gambar 1.3	Kedudukan Dokumen RKPD Kota Magelang dengan Dokumen Perencanaan dan Spasial
Sumber: diolah tim penyusun RKPD
Gambar 1.3 Kedudukan Dokumen RKPD Kota Magelang dengan Dokumen Perencanaan dan Spasial

Secara lengkap penjelasan masing-masing dokumen yang terkait dengan penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. RPJM Nasional
    Benang merah perencanaan pembangunan Pusat dan Daerah untuk mewujudkan sinergitas dengan perencanaan pembangunan Nasional adalah dengan merujuk pada RPJMN 2025-2029 dengan tema tertentu. Perhatian utama adalah kepada Agenda Pembangunan RPJMN 2025-2029 yang saat ini masih dalam kerangka penyusunan.
  2. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
    RKPD Kota Magelang Tahun 2025 merujuk pada RKP Tahun 2025 dan program strategis nasional yaitu penyelarasan prioritas pembangunan daerah, program serta kegiatan tahunan daerah dengan tema, agenda pembangunan dan sasaran pengembangan wilayah dalam RKP serta program strategis lainnya. Hal ini merupakan manifestasi dari upaya mewujudkan sinergitas kebijakan dan dukungan pembangunan daerah Kota Magelang kepada kebijakan nasional. Pemerintah Kota Magelang berupaya semaksimal mungkin agar target-target pembangunan nasional dapat tercapai dengan kontribusi yang diberikan dari pembangunan di Kota Magelang Tahun 2025 sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN tahun 2025-2029.

1.3.1 RTRW Kota Magelang Tahun 2011-2031

Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam pendekatan penyusunan RKPD yang berorientasi pada substansi, salah satunya adalah melalui pendekatan spasial yaitu dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan. Oleh karena itu penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 secara konsisten memperhatikan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031, guna mewujudkan pembangunan yang komprehensif, berwawasan lingkungan dengan ketaatan terhadap struktur dan pola ruang sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan dapat sesuai dengan perencanaan tata ruang.

Dengan demikian, pemanfaatan ruang konsisten dengan perencanaan tata ruang, tertib tata ruang, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan melalui pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang. Pada akhirnya tujuan-tujuan pembangunan daerah dapat tercapai, kesenjangan antar wilayah terkurangi, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, namun sesuai dengan tata kelola fungsi keruangan wilayah. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berpedoman pada dokumen penataan ruang akan mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, keseimbangan, dan perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor.

1.3.2 RPJMD Kota Magelang

Arah kebijakan pembangunan pada tahun 2025 ditujukan untuk “Pemantapan Kota Magelang yang maju dan masyarakat kota yang sejahtera dan berbudaya”, dengan prioritas pada:

  1. Pemantapan kesejahteraan masyarakat;
  2. Pemantapan peran masyarakat sebagai mitra;
  3. Pemantapan perlindungan sosial dalam penanganan fakir miskin;
  4. Percepatan peningkatan kontribusi sektor unggulan dalam perekonomian daerah;
  5. Penguatan perwujudan ruang kota layak huni;
  6. Penguatan ketahanan daerah dan sosial budaya masyarakat;
  7. Pemantapan layanan publik prima;
  8. Penguatan daya saing daerah.

1.3.3 Rencana Pembangunan Sektoral

Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 juga memperhatikan beberapa dokumen pembangunan sektoral baik di tingkat nasional, provinsi maupun Kota Magelang. Beberapa dokumen rencana pembangunan sektoral di maksud antara lain: Pencapaian SDGS, RAD KLA, RAD HAM, Roadmap Reformasi Birokrasi, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum, Master Plan Kampung Tematik, Masterplan Kebun Raya Gunung Tidar, Masterplan Aloon-Aloon, Masterplan Pemberdayaan Masyarakat, Strategi Penanggulangan Kemiskinan, RAD Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Jawa Tengah, RAD Pengurangan Resiko Bencana dan Pedoman PUG di Jawa Tengah.

1.3.4 Rencana Kerja Perangkat Daerah

Dokumen perencanaan periode 1 (satu) tahunan di tingkat perangkat daerah, adalah Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Dalam menyusun Renja PD, Rancangan awalnya dibahas bersama dengan pemangku kepentingan dan forum perangkat daerah untuk mendapatkan saran dan pertimbangan. Perangkat Daerah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Bappeda untuk menjaga sinergitas substansinya dengan RKPD. Bappeda akan menindak lanjuti dengan verifikasi Renja PD untuk memastikan kesesuaian rancangan Renja PD dengan rancangan RKPD.

Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) yang merupakan perencanaan pembangunan perangkat daerah periode waktu 5 (lima) tahun, yang telah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah menjadi pedoman kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD.

Penyusunan rancangan Renja PD merupakan tahapan awal yang harus dilakukan sebelum disempurnakan menjadi dokumen Renja PD yang definitif. Rancangan Rencana Kerja (Renja) PD Tahun 2025 sebagai bahan untuk penyusunan Rancangan RKPD Kota Magelang Tahun 2025.

 

1.4 MAKSUD DAN TUJUAN

1.4.1 Maksud

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2025 disusun dengan maksud untuk:

  1. Menentukan arah kebijakan pembangunan daerah Kota Magelang Tahun 2025;
  2. Menetapkan program prioritas untuk seluruh urusan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mencapai target RPJMD Kota Magelang Tahun 2021-2026;
  3. Menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta penentuan Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025;
  4. Sebagai pedoman Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2025.

1.4.2 Tujuan

Tujuan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Magelang Tahun 2025 adalah untuk menciptakan sinergitas pelaksanaan pembangunan daerah antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan serta menciptakan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah.

 

1.5 SISTEMATIKA RKPD

Sistematika Dokumen RKPD Kota Magelang Tahun 2025 sebagai berikut:

  PERATURAN WALIKOTA
  DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
  Pada bagian ini dijelaskan mengenai gambaran umum penyusunan rancangan RKPD 2025 yang memuat latar belakang penyusunan RKPD, landasan hukum, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan penyusunan, serta sistematika dokumen perencanaan RKPD, agar urgensitas dan kepentingan penyusunan serta sinergitas antar bab dapat dengan mudah dipahami.
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
  Menyajikan gambaran umum kondisi daerah tentang aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek layanan umum, dan aspek daya saing daerah; Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan RKPD sampai Tahun Berjalan dan Realisasi RPJMD yang menguraikan tentang hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD tahun 2023 dengan memperhatikan substansi dokumen RPJMD 2021-2026 dan substansi dokumen RKPD tahun 2024, serta gambaran permasalahan pembangunan daerah yang disajikan menurut urusan.
BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH
  Memuat penjelasan tentang realisasi dan prediksi capaian indikator makro, kondisi ekonomi tahun 2023, prediksi 2025, yang antara lain mencakup indikator pertumbuhan ekonomi daerah; tantangan dan prospek perekonomian daerah; sumber-sumber pendapatan dan arah kebijakan keuangan daerah yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang diperlukan dalam pembangunan perekonomian daerah
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
  Menyajikan perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah berdasarkan hasil analisis terhadap hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun 2023 dan capaian kinerja yang direncanakan, identifikasi isu strategis dan masalah mendesak di tingkat daerah dan nasional, rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan, serta menyajikan persandingan tema dan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota sebagai landasan dalam permusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah.
BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH
  Menyajikan rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang disusun berdasarkan evaluasi pembangunan tahunan, kedudukan tahun rencana (RKPD) dan capaian kinerja yang direncanakan dalam RPJMD. 
BAB VI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
  Menyajikan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk memberi panduan dalam pencapaian kinerja tahunan yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD) maupun Indikator Kinerja Program pada akhir tahun perencanaan.
BAB VII PENUTUP
  Menyajikan penegasan bahwa dalam melaksanakan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 diperlukan sinergisitas yang kokoh dan terpadu di jajaran pemerintah Kota Magelang, DPRD, pihak swasta dan seluruh lapisan masyarakat.


2 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH

2.1 KONDISI UMUM DAERAH

2.1.1 Aspek Geografi Dan Demografi

2.1.1.1 Aspek Geografi

Analisis aspek geografi di Kota Magelang dilakukan agar karakteristik Kota Magelang sebagai sebuah wilayah dapat diketahui serta dapat memperdalam aspek pemanfaatan ruang geografi. Sementara itu untuk mengetahui struktur dari suatu masyarakat dan untuk menentukan jenis pendekatan yang dilakukan untuk berinteraksi dalam sebuah populasi masyarakat maka diperlukan analisis terhadap aspek demografi.

2.1.1.1.1 Letak, Luas, dan Batas Wilayah

Berdasarkan posisinya, secara astronomis Kota Magelang berada pada 7°26’0,622’-7°30’21,697” LS dan 110°11’56,012”- 110°14’14,075” BT. Posisi ini menjadikan Kota Magelang menjadi kota yang unik karena terletak tepat di tengah Pulau Jawa. Kota Magelang hanya menempati areal sebesar 0,66% dari keseluruhan luas Propinsi Jawa Tengah dan dikelilingi oleh Kabupaten Magelang. Batas wilayah Kota Magelang dengan Kabupaten Magelang seperti ditunjukkan pada gambar berikut.

Gambar 2.1	Batas Wilayah Kota Magelang dengan Kabupaten Magelang
Sumber : Permendagri No 64 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Magelang dengan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah
Gambar 2.1 Batas Wilayah Kota Magelang dengan Kabupaten Magelang

Adapun posisi Kota Magelang di Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat pada Gambar 2.2 sebagai berikut:

Gambar 2.2	Orientasi Kota Magelang Terhadap Provinsi Jawa Tengah
Sumber: Tim Penyusun, 2024
Gambar 2.2 Orientasi Kota Magelang Terhadap Provinsi Jawa Tengah

Dari tinjauan administratif Kota Magelang terletak di jalur persilangan lalu lintas ekonomi dan transportasi antara Semarang-Magelang-Yogyakarta dan Purworejo-Temanggung serta pada persimpangan jalur wisata lokal dan regional antara Yogyakarta–Borobudur–Kopeng-Ketep Pass-dataran tinggi Dieng. Posisi Kota Magelang berada di tengah Kabupaten Magelang, dengan batas wilayah sebagai berikut:

  • Utara : Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang
  • Timur : Sungai Elo dan Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang
  • Selatan : Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang
  • Barat : Sungai Progo dan Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang

Kota Magelang terdiri dari 3 (tiga) kecamatan dan 17 (tujuh belas) kelurahan dengan luas wilayah sebesar 18,56 km². Adapun gambaran secara rinci luas wilayah setiap kelurahan dapat dilihat pada Tabel 2.1.

Tabel 2.1 Luas Kecamatan dan Kelurahan di Kota Magelang
No Kecamatan dan Kelurahan Luas / Area (ha) Persentase (%)
1 KEC. MAGELANG SELATAN 714 38,46
  1. Kel. Jurangombo Utara 64 3,45
  2. Kel. Jurangombo Selatan 215 11,58
  3. Kel. Magersari 157 8,46
  4. Kel. Tidar Utara 109 5,87
  5. Kel. Tidar Selatan 131 7,06
  6. Kel. Rejowinangun Selatan 38 2,05
2 KEC. MAGELANG TENGAH 513 27,64
  1. Kel. Magelang 124 6,68
  2. Kel. Kemirirejo 87 4,69
  3. Kel. Cacaban 86 4,63
  4. Kel. Rejowinangun Utara 93 5,01
  5. Kel. Panjang 35 1,89
  6. Kel. Gelangan 88 4,74
3 KEC. MAGELANG UTARA 629 33,90
  1. Kel. Wates 118 6,36
  2. Kel. Potrobangsan 133 7,16
  3. Kel. Kedungsari 133 7,16
  4. Kel. Kramat Utara 99 5,35
  5. Kel. Kramat Selatan 146 7,86
  JUMLAH 1.856 100,00
Sumber: Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis Kegiatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kota Magelang No 13.3/PBW/IGD.04.05/9/2023

Untuk lebih jelasnya, batas administrasi dan luas wilayah dari masing-masing kelurahan dapat dilihat pada di bawah ini.

Gambar 2.3	Peta Administrasi Kota Magelang
Sumber: Tim Penyusun, 2024
Gambar 2.3 Peta Administrasi Kota Magelang
2.1.1.1.2 Topografi

Kota Magelang dikelilingi oleh Gunung Merapi, Merbabu, Sindoro dan Sumbing, Gianti, Menoreh, Andong dan Telomoyo. Bentang alamnya datar di tengah gunung berapi, tanahnya landai dan reliefnya kasar. Sedangkan jika dilihat dari ketinggiannya, Kota Magelang berada pada ketinggian antara 375 hingga 500 meter di atas permukaan laut, dan titik tertinggi Gunung Tidar berada di ketinggian 503 meter di atas permukaan laut. Keberadaan Gunung Tidar menjadi ciri khas Kota Magelang yang tidak dimiliki banyak daerah lain. Keberadaan Gunung Tidar selain sebagai kawasan lindung serta konservasi juga berfungsi sebagai paru-paru kota penyejuk iklim Kota Magelang.

Struktur fisik Kota Magelang kini membentang sepanjang jaringan jalan arteri. Dari kondisi fisik tersebut, proses alami pertumbuhan Kota Magelang berlanjut ke arah utara dan selatan pada kawasan terbangun dan kawasan dengan permukaan datar. Dengan kondisi seperti ini, permukiman biasanya berada pada kawasan datar, namun pada kondisi geografis yang terbatas tidak menutup kemungkinan berkembangnya permukiman akan mengarah pada kawasan dengan topografi tajam.

Gambar 2.4	Peta Topografi Kota Magelang
Sumber: RTRW Kota Magelang 2011-2031
Gambar 2.4 Peta Topografi Kota Magelang

Kota Magelang termasuk dataran rendah dengan sudut kemiringan relatif bervariasi. Kemiringan topografi yang terjal berada di bagian barat (sepanjang Sungai Progo) dan di sebelah timur (di sekitar Sungai Elo) sampai dengan kemiringan 15-25%. Mayoritas wilayah kota Magelang ada pada tingkat kemiringan 2-15% dan mencapai luasan 62,79% dari luas wilayah Kota Magelang. Wilayah dengan tingkat kemiringan 2-15% memiliki medan yang landai dan berelief sedang-halus. Wilayah dengan kemiringan 2-15% ini berada di sekitar daerah timur kompleks AKMIL ke Utara hingga daerah di sekitar RSJ Magelang.

Tabel 2.2 Tabel Kemiringan Lereng
No Kemiringan lereng Luas (ha) Persentase (%)
1 2 - 15° 1,164.671674 62.79
2 15 - 25° 421.3464476 22.72
3 25 - 40° 237.8845045 12.83
4 >40° 30.77723945 1.66
TOTAL 1,854.679865 100.00
Sumber: Dokumen RTRW Kota Magelang 2011-2031

 

Gambar 2.5	Pola Ketinggian Kota Magelang
Sumber : RTRW Kota Magelang 2011-2031
Gambar 2.5 Pola Ketinggian Kota Magelang

 

2.1.1.1.3 Geologi

Kondisi geologi Kota Magelang tersusun dari batuan gunung api sehingga litologi yang menempati Kota Magelang sebagian besar batu pasir tufaan (lepas) dan breksi. Potensi kandungan tanah Kota Magelang sebagian besar berupa batu pasir lepas dan konglomerat hasil produksi gunung berapi yang merupakan endapan kwarter yang mempunyai sifat sangat poreous (kelulusan air tinggi), serta penurunan terhadap beban kecil, mendekati nol (0). Daya dukung terhadap bangunan berkisar antara 5kg/ cm2–19 kg/ cm².

Ditinjau dari satuan morfologi, pendataran alluvium tersebar sampai di bagian selatan dan tempat-tempat di pinggir Sungai Progo dan Sungai Elo. Tersusun oleh batuan hasil rombakan batuan yang lebih tua, yang bersifat lepas. Umumnya berada pada ketinggian antara 250 – 350 m, berelief halus dengan kemiringan sebesar 3-8 %. Daerah ini dialiri oleh Sungai Progo dan Sungai Elo yang mengalir dengan pola Sum Meander.

 

2.1.1.1.4 Hidrologi

Sumber air di Kota Magelang dapat digolongkan dari air pemukaan dan air tanah. Yang dimaksud dengan air permukaan adalah air yang terkumpul di atas tanah atau di mata air, sungai, danau, lahan basah dan laut. Air permukaan tidak lepas dari air bawah tanah. Siklus hidrologi akan membuat sumber air terbarukan. Namun walaupun air merupakan sumber daya yang terbarukan, jumlah yang tersedia digunakan manusia saat ini terutama di Kota Magelang dipengaruhi oleh beberapa ancaman, mulai dari polusi air, pertumbuhan perkotaan, perubahan lanskap, kekeringan dan perubahan iklim.

Air permukaan di Kota Magelang berupa sungai, saluran irigasi dan mata air. Kota Magelang memiliki 2 (dua) sungai yang cukup besar, yaitu Sungai Elo di sebelah timur dan Sungai Progo di sebelah barat. Kedua sungai tersebut juga menjadi batas alamiah yang menentukan letak administrasi Kota Magelang. Sedangkan potensi air tanah relatif bervariasi dengan kedalaman antara 5 meter sampai dengan 20 meter. Air tanah di Kota Magelang kurang menguntungkan jika dikembangkan mengingat air tanah yang ada mayoritas cukup dalam dengan aquifer yang dangkal, sehingga sulit untuk dikembangkan (dipompa).

Untuk kebutuhan air bersih Kota Magelang sampai saat ini bergantung pada sumber-sumber air yang ada di luar wilayah Kota Magelang yaitu dari mata air yang berada di wilayah Kabupaten Magelang dan satu-satunya mata air yang berada di Kawasan Kota Magelang adalah Mata Air Tuk Pecah. Di kawasan Kota Magelang juga terdapat 2 (dua) saluran air yaitu: (i) Kali Bening (Kali Kota), dan (ii) Kali Progo Manggis. Saluran tersebut juga dapat berfungsi sebagai saluran irigasi teknis.

Adapun Sumber mata air yang dimanfaatkan untuk kebutuhan air bersih di Kota Magelang saat ini adalah:

  1. Mata air Wulung dan Karang sebesar 71 lt/det.
  2. Mata air Kalimas I sebesar 81 lt/det.
  3. Mata air Kalimas II sebesar 87 lt/det
  4. Mata air Kanoman I sebesar 74 lt/det.
  5. Mata air Kanoman II sebesar 69 lt/det
  6. Mata air Tuk Pecah sebesar 102 lt/det.

Daerah yang diperkirakan potensial air adalah kawasan Jurangombo, Bayeman, Tidar, Nambangan dan Magersari. Namun pemanfaatan air tanah masih memerlukan penelitian lebih jauh mengingat penelitian geologi belum mencakup penelitian pengeboran guna penentuan debit dan cadangan air tanah. Air tanah di Kota Magelang kurang menguntungkan jika dikembangkan mengingat air tanah yang ada mayoritas cukup dalam dengan equifer yang dangkal, sehingga sulit untuk dikembangkan (dipompa). Untuk lebih jelasnya mengenai kondisi Hidrologi Kota Magelang dapat dilihat pada Peta Hidrologi Kota Magelang dibawah ini:

Gambar 2.6	Gambar Peta Hidrologi Kota Magelang
Sumber : RTRW Kota Magelang 2011-2031
Gambar 2.6 Gambar Peta Hidrologi Kota Magelang

 

2.1.1.1.5 Klimatologi

Dari tinjauan klimatologi, Kota Magelang memiliki iklim tropik basah yang dipengaruhi oleh angin muson barat dan muson timur. Kota Magelang termasuk wilayah beriklim sejuk, yang memiliki curah hujan cukup tinggi pada musim penghujan. Berdasarkan data iklim rata-rata curah hujan bulanan di kawasan Kota Magelang dalam jangka waktu lima tahun tersaji pada tabel di bawah ini:

Tabel 2.3 Rata-Rata Curah Hujan Per Hari Kota Magelang (mm)
Tabel 2.3	Rata-Rata Curah Hujan Per Hari Kota Magelang (mm)
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang, 2023

Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, rata-rata curah hujan per hari berfluktuasi dari 21,45 mm/ hari pada tahun 2017 kemudian menurun hingga 15,14 mm/ hari pada tahun 2018 dan meningkat menjadi 19,09 mm/hari pada tahun 2020 dan stabil di tahun 2021. Fluktuasi tersebut sebagai salah satu dampak pemanasan global. Potensi air hujan yang cukup besar tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat, seperti penggunaan untuk pertanian, kebutuhan air tanah dan lain sebagainya. Rata-rata bulanan Curah Hujan di Kota Magelang menunjukkan presipitasi yang tinggi mulai bulan Oktober hingga Bulan Mei. Presipitasi di Kota Magelang memiliki nilai yang rendah pada bulan Juni hingga bulan September.

Gambar 2.7	Grafik Rata-Rata Bulanan Curah Hujan Kota Magelang
Sumber: Weatherspark (Kajian Ketahanan Iklim, Bappeda 2023)
Gambar 2.7 Grafik Rata-Rata Bulanan Curah Hujan Kota Magelang

Tinggi-rendahnya curah hujan pada bulan–bulan tertentu di sepanjang tahun meningkatkan upaya waspada terhadap akibat negatif yang ditimbulkan oleh kondisi dan situasi cuaca dan iklim yang ekstrim. Hal yang perlu diwaspadai misalnya terjadi banjir di beberapa ruas jalan yang disebabkan karena resapan yang kurang dan bencana pohon tumbang yang disebabkan hujan disertai angin kencang serta bencana longsor. Selain itu perlu juga diwaspadai adanya bahaya kekeringan yang bisa terjadi pada bulan-bulan tertentu dimana curah hujan rendah. Adapun grafik fluktuatif presipitasi di tahun 2023 dapat diperlihatkan pada gambar berikut:

Gambar 2.8	Grafik Peluang Presipitasi Harian Kota Magelang
(Sumber : Bappeda Kota Magelang, 2023)
Gambar 2.8 Grafik Peluang Presipitasi Harian Kota Magelang

 

2.1.1.1.6 Penggunaan Lahan

Penggunaan lahan merupakan pemanfaatan lahan dan lingkungan alam untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam penyelenggaraan kehidupannya. Penggunaan lahan di Kota Magelang didominasi lahan terbangun, dari luas lahan 1854,67 Ha, hampir 70% merupakan lahan terbangun yang berupa permukiman, perdagangan dan jasa, pendidikan, perkantoran, kesehatan, pariwisata dan kawasan terbangun lainnya. Tata guna lahan di Kota Magelang sesuai dengan karakteristik perkotaan banyak di dominasi oleh pekarangan/lahan untuk bangunan dan halaman. Tingginya kebutuhan akan lahan untuk rumah tinggal, perumahan, pekarangan, gudang maupun untuk kegiatan ekonomi seperti ruko dan rumah makan berpengaruh pada tingginya alih fungsi lahan pertanian. Salah satu sisi lain yang perlu diperhatikan terkait menurunnya tingkat dan fungsi tanah menjadi lahan kritis adalah menurunnya daya dukung lingkungan dan ketidaktercapaian target 30% dari Ruang Terbuka Hijau di Kota Magelang serta keterbatasan kebutuhan penyediaan air bersih dan fasilitas umum seiring dengan pertumbuhan bangunan di kota Magelang.

Berdasarkan data Tabel 2.4, terdapat penurunan luasan atas lahan pertanian selama beberapa tahun ini, dari 11,40% pada tahun 2017 menjadi 7,7% pada tahun 2021. Sementara itu dilihat dari luas total Kota Magelang, terjadi penambahan luas dari tahun 2017 seluas 1.812 ha menjadi 1.854 ha pada tahun 2018. Di sisi lain terjadi penambahan luasan tanah kering dengan komposisi klasifikasi di dalamnya berubah untuk tanah pekarangan dan lainnya.

Tabel 2.4 Luas Lahan menurut Penggunaannya di Kota Magelang (hektar)
Tabel 2.4	Luas Lahan menurut Penggunaannya di Kota Magelang (hektar)
Sumber: Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Magelang (2023)

Hal ini menunjukkan bahwa terjadi penurunan terhadap pengolahan lahan pertanian dan perikanan di Kota Magelang baik berupa tanah sawah, perkebunan maupun kolam. Penurunan lahan untuk pertanian dan perikanan beralih menjadi tanah kering berupa pekarangan (pemukiman dan bangunan) dan lainnya. Pada lahan sektor industri juga mengalami peningkatan luasan sebesar 1,54 ha di tahun 2019 hingga tahun 2023. Ada beberapa penyebab terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan perikanan, diantaranya adalah seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, maka meningkat pula kebutuhan akan pemukiman dan fasilitas umum. Penyebab yang lain adalah kurangnya minat untuk mengelola lahan pertanian dan perikanan. Hal ini dikarenakan harga jual tidak sebanding dengan tingginya biaya produksi di bidang pertanian dan perikanan serta pengembangan bidang pertanian dianggap kurang menjanjikan.

Alih fungsi lahan menunjukkan bahwa perkembangan Kota Magelang dari tahun ke tahun mengarah pada sektor industri dan jasa. Hal ini akan dapat meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi di Kota Magelang, terbukanya peluang usaha dan peningkatan sarana prasarana fasilitas umum. Namun ada beberapa hal yang perlu diwaspadai yakni bergesernya lapangan kerja dari sektor pertanian ke non pertanian, terjadi kerawanan bahan pangan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta apabila terjadi kesalahan perhitungan investasi atas alih fungsi lahan pertanian dan perikanan akan menyebabkan bertambahnya lahan tidur yang tidak produktif. Mengingat dampak yang perlu diwaspadai akibat alih fungsi lahan, maka Pemerintah Kota Magelang berusaha mengendalikan alih fungsi lahan pertanian dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan dengan pola pembangunan vertikal. Selain itu perlu dilakukan pencermatan terkait perijinan pembangunan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai penggunaan lahan.

 

2.1.1.1.7 Potensi Pengembangan Wilayah

Potensi Pengembangan wilayah di Kota Magelang, sebagaimana tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Magelang Tahun 2005-2025 dan juga dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang Tahun 2011-2031 akan lebih diarahkan untuk menjadi kota jasa. Faktor pendukung sebagai kota jasa, adalah posisi strategis kota yang berada pada simpul jalur ekonomi dan wisata regional yang dipadukan dengan penataan fisik wajah kota, akan menjadi potensi yang dominan dalam mempertegas fungsi kota sebagai kota jasa.

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 Kota Magelang mempunyai kedudukan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). Kota Magelang menjadi PKW untuk Kawasan Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Temanggung yang diistilahkan sebagai Kawasan PURWOMANGGUNG.

Kota Magelang sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) memiliki beberapa fungsi, antara lain sebagai berikut:

  1. Pusat pelayanan keuangan/bank yang melayani beberapa kabupaten;
  2. Pusat pengolahan/pengumpul barang yang melayani beberapa kabupaten;
  3. Simpul transportasi yang melayani beberapa kabupaten;
  4. Pusat pemerintahan yang melayani beberapa kabupaten;
  5. Pusat pendidikan yang melayani beberapa kabupaten;
  6. Pusat kesehatan yang melayani beberapa kabupaten; dan
  7. Pusat Perdagangan dan Jasa umum lain yang melayani beberapa kabupaten.

Rencana pengembangan struktur ruang wilayah Kota Magelang meliputi sistem pusat kegiatan, dan sistem jaringan prasarana wilayah Daerah. Sistem pusat kegiatan terdiri dari beberapa sistem, yaitu pusat pelayanan kota, subpusat pelayanan kota dan pusat lingkungan, sedangkan sistem jaringan prasarana wilayah Kota Magelang meliputi sistem jaringan transportasi darat, system jaringan telekomunikasi, sistem sumber daya air, sistem jaringan energi, dan insfrastruktur perkotaan.

Sistem perkotaan Kota Magelang dibagi dalam 5 (lima) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) dimana masing-masing mempunyai fungsi tertentu, sebagai berikut:

  1. Pusat Pelayanan Kota Magelang, mempunyai cakupan pelayanan seluruh wilayah Kota Magelang dan Regional yaitu Kawasan PURWOMANGGUNG sebagai hinterland. Mempunyai makna sebagai fungsi pelayanan eksternal. Pusat pelayanan Kota ditetapkan di BWP I yang terdapat di sebagian Kelurahan Cacaban, sebagian Kelurahan Kemirirejo, sebagian Kelurahan Magelang, sebagian Kelurahan Magersari, Kelurahan Panjang, Kelurahan Rejowinangun Selatan, dan sebagian Kelurahan Rejowinangun Utara, yaitu Kawasan Alun-alun Kota Magelang.
  2. Subpusat Pelayanan Kota Magelang, direncanakan mempunyai cakupan pelayanan subwilayah kota dan terutama mempunyai skala pelayanan kota atau sebagai pengungkapan fungsi kawasan dalam memberikan pelayanan bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam kawasan atau masing-masing bagian wilayah kota (fungsi pelayanan internal) adapun pembagian sub pusat pelayanan Kota Magelang meliputi:
    1. Sub Pusat Pelayanan Kota BWP I mempunyai luas kurang lebih 246 Ha dengan fungsi utama sebagai kawasan pusat pelayanan sosial dan ekonomi skala kota/ regional, kesehatan, rekreasi wisata perkotaan, dan Perumahan, meliputi Kelurahan Cacaban, sebagian Kelurahan Kemirirejo, sebagian Kelurahan Kemirirejo, sebagian Kelurahan Magelang, sebagian Kelurahan Magersari, sebagian Kelurahan Panjang, Kelurahan Rejowinangun Selatan, sebagian Kelurahan Rejowinangun Utara, yaitu Kawasan Rejowinangun;
    2. Sub Pusat Pelayanan Kota BWP II mempunyai luas kurang lebih 506 H dengan fungsi pusat pelayanan Perumahan, Perdagangan dan jasa, Perguruan Tinggi, dan pendidikan angkatan darat, meliputi: sebagian Kelurahan Cacaban, sebagian Kelurahan Magelang, Kelurahan Potrobangsan, Kelurahan Wates, dan Kelurahan Gelangan.
    3. Sub Pusat Pelayanan Kota BWP III dengan kurang lebih 399 Ha dengan fungsi pusat pelayanan rekreasi kota/ wisata alam skala kota/ regional, RTH Kebun Raya, pendidikan angkatan darat, dan Perumahan, terdiri dari sebagian Kelurahan Magersari, Kelurahan Kemirirejo, Kelurahan Tidar Selatan, dan sebaagain Kelurahan Rejowinangun Utara.
    4. Sub Pusat Pelayanan Kota BWP IV dengan luas kurang lebih 327 Ha, dengan fungsi pusat pelayanan pemerintah, pengembangan perdagangan dan jasa, simpul pergerakan barang, jasa dan orang, dan perumahan, terdiri dari sebagian Kelurahan Magersari, Kelurahan Tidar Utara, Kelurahan Tidar Selatan, dan sebagian Kelurahan Rejowinangun Utara.
    5. Sub Pusat pelayanan kota di BWP V dengan luas kurang lebih 376 Ha, dengan fungsi pusat pelayanan perguruan tinggi, perdagangan dan jasa, kesehatan, kawasan pengembangan social budaya, olahraga dan rekreasi, dan perumahan, meliputi Kelurahan Kramat Utara, Keluarahan Kramat Selatan, dan Kelurahan Kedungsari.
  3. Pusat Lingkungan mempunyai cakupan pelayanan skala lingkungan wilayah di Kota Magelang. Pusat lingkungan merupakan pusat pelayanan skala lingkungan wilayah Kota Magelang yang dikembangkan pada masing-masing BWP.

Kota Magelang selain sebagai PKW juga sebagai daerah penyangga Kawasan Strategis Nasional (KSN) Borobudur berdasarkan Perpres No. 58 Tahun 2014 tentang RTR Kawasan Borobudur dan sekitarnya, dan ditegaskan kembali dalam Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang menyebut Candi Borobudur menjadi destinasi pariwisata nasional bersama dengan Danau Toba, Kepulauan Seribu, Tanjung Kelayang, Mandalika, Wakatobi, Pulau Morotai, Tanjung Lesung, Bromo Tengger Semeru, dan Komodo.

Berdasarkan Perpres No. 58 Tahun 2014 wilayah KSN Borobudur terbagi menjadi dua, yaitu Sub Kawasan Pelestarian 1 (SP-1) yang berada pada radius 5 km, dan Sub Kawasan Pelestarian 2 (SP-2) yang berada pada radius 5-10 km. Sub Kawasan Pelestarian 1 (SP-1) diarahkan sebagai kawasan pelestarian utama, sedangkan Sub Kawasan Pelestarian 2 (SP-2) diarahkan sebagai kawasan penyangga yang dikendalikan pertumbuhan kawasan terbangunnya. Jika dilihat dari gambar di bawah maka Kota Magelang tidak termasuk dalam kawasan penyangga namun pengembangan Borobudur menjadi potensi ekonomi bagi Kota Magelang melalui penyediaan sarana perdagangan dan jasa untuk melayani kebutuhan wisatawan.

Penetapan Candi Borobudur sebagai kawasan strategis nasional juga berkorelasi dengan pengembangan jalur pergerakan. Pada beberapa tahun ke depan akan dikembangkan jalan tol dan jalur kereta api Semarang-Yogyakarta untuk meningkatkan konektivitas kedua kota tersebut dan konektivitas menuju Candi Borobudur. Agar Kota Magelang mendapatkan manfaat dari hal ini maka skenario pengembangan Kota Magelang adalah dengan menciptakan pusat-pusat kegiatan baru yang berfungsi sebagai generator pertumbuhan ekonomi dalam skala kawasan yang lebih luas yang masuk dalam kategori berpotensi dalam pengembangan pusat pelayanan perekonomian, kesehatan, dan pendidikan yang mempunyai jangkauan pelayanan skala kota / regional.

Fokus pengembangan kawasan strategis sesuai RTRW Kota Magelang diantaranya adalah : a). Pengembangan kawasan sport center di daerah GOR Samapta (Sanden); b). Pengembangan kawasan Sidotopo; c). Pengembangan kawasan Mantyasih; d). Pengembangan kawasan Gunung Tidar; dan e). pengembangan Kawasan Soekarno Hatta, f) Pengembangan Kawasan Taman Kyai Langgeng, g). Pengembangan Kawasan Alun-Alun, h). Pengembangan Kawasan Sentra Perekonomian Lembah Tidar; dan i). Pengembangan Kawasan Kebonpolo.

Sebagaimana halnya Akademi Militer sebagai pusat pendidikan militer sekala nasional di Kota Magelang, dengan ditetapkannya Universitas Tidar sebagai universitas negeri di Indonesia juga menyebabkan terjadinya perubahan fisik sosial di lingkungan sekitar Universitas Tidar, seperti semakin banyaknya tempat kos sebagai tempat tinggal sementara para mahasiswa, semakin menjamurnya tempat usaha untuk melayani kebutuhan mahasiswa, dan semakin banyaknya pendatang seperti mahasiswa yang belajar di Universitas Tidar. Pada nantinya keberadaan Universitas Tidar sebagai universitas negeri akan menjadi tarikan bagi masyarakat dari luar Magelang yang menyebabkan Kota Magelang menjadi semakin padat. Berkembangnya Kawasan UN Tidar akan menyebabkan peningkatan jumlah penduduk, kepadatan penduduk kepadatan permukiman, sehingga berpotensi terjadinya penurunan kualitas permukiman. Hal ini harus diantisipasi mulai dari sekarang sehingga potensi tersebut tidak terjadi.

Pengembangan Kawasan UN Tidar sendiri sudah diatur di dalam tata ruang yaitu sebagai bagian dalam pengembangan Kawasan Sidotopo. Kawasan ini juga telah ditetapkan sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi dan nantinya akan terbagi menjadi kawasan pendidikan dan kawasan perdagangan dan jasa. Di sekitar Kawasan Sidotopo juga dikembangkan kawasan permukiman untuk mendukung kegiatan pendidikan disana.

Pengembangan kawasan gunung Tidar dalam rangka mendukung wisata religius Gunung Tidar yang menjadi daya tarik dan destinasi wisata dalam beberapa tahun terakhir ini. Bahkan Gunung Tidar sebagai salah satu Kawasan Lindung Ruang Terbuka Hijau ini dikembangkan menjadi Kebunraya, hal ini didasarkan pada Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia. Dalam Peraturan tersebut disampaikan bahwa Gunung Tidar di Kota Magelang masuk dalam Ekoregion Hutan Hujan Pegunungan Jawa Bagian Barat.

Dengan menggandeng LIPI, Pemerintah Kota Magelang melakukan uji kelayakan Gunung Tidar sebagai Kebun Raya dan berdasarkan hasil penelitian dan Kajian dari LIPI pada tahun 2018, dinyatakan bahwa Kota Magelang layak sebagai Kebun Raya. Terkait dengan hal tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Kota Magelang pada tahun 2019 menyusun Dokumen Perencanaan Pengembangan Kebun Raya Gunung Tidar.

Perlu disampaikan bahwa ketika Kawasan Ruang Terbuka Hijau telah ditetapkan sebagai Kebun Raya, maka selamanya akan tetap menjadi Kebun Raya (Kawasan Lindung). Kebun Raya juga mewadahi 5 fungsi yaitu edukasi, konservasi, penelitian, wisata dan Jasa Lingkungan. Kelima fungsi ini telah dimiliki oleh Kebun Raya Gunung Tidar, bahkan lebih dari itu, saat ini telah banyak pengunjung yang berkunjung ke Gunung Tidar untuk keperluan Wisata Religius. Fungsi Wisata Religius ini seharusnya menjadi satu fungsi tersendiri sehingga membutuhkan zona ruang tersendiri karena aktivitas dan pengunjung di zona ini sangat tinggi.

Terkait dengan fokus pengembangan Kawasan Soekarno Hatta, hal ini seiring dengan perubahan fungsi kawasan tersebut menjadi kawasan jasa dan perdagangan dan mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yaitu Pembangunan Jalan Tol Bawen- Jogjakarta dan Pembukaan Jalur Kereta Api Semarang- Borobudur-Yogjakarta. Pemerintah Kota Magelang melalui Anggaran KeMenPUPR mengajukan usulan untuk pembangunan Fly-Over untuk memecah kemacetan di sekitar kawasan tersebut.

Di sisi lain beberapa potensi internal Kota Magelang yang menjadi generator perkembangan kota, diantaranya yaitu keberadaan Akademi Militer yang merupakan pusat pendidikan kemiliteran dengan layanan nasional sudah banyak dikenal dari seluruh penjuru wilayah Indonesia, sehingga berdampak pada kunjungan ke Kota Magelang semakin meningkat. Kebutuhan akomodasi menjadi daya Tarik investor untuk mengembangkan usaha perhotelan dan restoran di Kota Magelang.

Sedangkan rencana pengembangan Kota Magelang diatur dalam Rencana Pola Ruang Kota Magelang yang ditetapkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Magelang adalah sebagai berikut:

  1. Kawasan Lindung, meliputi:
    1. Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:
      • sempadan sungai, meliputi Sempadan Sungai Elo dan Sungai Progo
      • sempadan irigasi, meliputi sempadan saluran Kali Manggis, Sempadan Kali Bening, Sempada Saluran Kali Kota, Sempadan Saluran Ngaran, Sempadan saluran Gandekan, dan Sempadan Kedali.
      • sempadan Jalur Kereta Api, meliputi sempadan jaringan Kereta Api antarkota jalur Ambarawa-Secang-Magelang-Yogyakarta.
    2. Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota, meliputi:
      • RTH publik Kebun Raya pada Gunung Tidar
      • RTH publik taman
      • RTH publik fungsi tertentu
    3. Kawasan Lindung Geologi, meliputi:
      • Kawasan CAT; meliputi CAT Magelang-Temanggung
      • Sempadan Mata Air, meliputi sempadan mata air Tuk Pecah
    4. Kawasan Cagar Budaya, meliputi:
      • Rumah Sakit Soejono
      • Menara Air Kota Magelang
      • Rumah Sakit Umum Daerah Tidar
      • Kelenteng Liong Hok Bio
      • Eks Karesidenan Kedu
      • Kepolisian Resort Magelang Kota
      • Museum Badan Pemeriksaan Keuangan
      • Plengkung
      • Pondok Sriti
      • Wisma Diponegoro
      • Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Magelang
      • Museum Jend. Sudirman
      • Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Magelang
      • Pasturan St. Ignatius
      • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Sekolah Menengah Ilmu Pariwisata (SMIP) Wiyasa
      • Komando Distrik Militer Magelang
      • Gereja St. Ignatius
      • Gereja Kristen Jawa Magelang
      • Kantor Koordinasi Pembangunan Wilayah II Provinsi Jawa Tengah
      • Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil
      • Eks Kepolisian Wilayah Kedu
      • Bangunan Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Tidar
      • Petilasan Mantyasih;
      • Cagar Budaya lain yang ditemukan di kemudian hari disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kawasan Budidaya, meliputi:
    1. Kawasan Permukiman, terdiri dari:
      • Kawasan Perumahan
      • Kawasan Perdagangan dan Jasa
      • Kawasan Perkantoran
      • Kawasan Sektor Informal
      • Kawasan Pendidikan
      • Kawasan Transportasi
      • Kawasan Kesehatan
      • Kawasan Peribadatan
      • Kawasan Olahraga
    2. Kawasan Peruntukan Industri
    3. Kawasan Pariwisata
    4. Kawasan Pertahanan dan Keamanan
    5. Kawasan Pertanian
    6. Kawasan Perikanan
    7. Kawasan Hutan Rakyat

Sebagai upanya peningkatan perkembangan wilayah Kota, dalam perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda No 4 Tahun 2012 juga ditetapkan Kawasan Strategis Daerah. Kawasan strategis daerah artinya wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. Rencana pengembangan kawasan strategis Kota meliputi:

  1. Kawasan strategis kota fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup;
  2. Kawasan strategis kota pertumbuhan ekonomi;
  3. Kawasan strategis sosial budaya.

Kawasan strategis kota dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung Lingkungan Hidup berupa Kebun Raya yaitu Kawasan Gunung Tidar, dilaksanakan dengan penegasan batas kawasan Lindung Gunung Tidar dengan kawasan budidaya di seputar kawasan, revitalisasi kawasan Gunung Tidar sebagai Kebun Raya, reboisasi pohon di Kawasan Gunung Tidar secara bertahap, pengembangan kawasan sebagai kawasan pariwisata untuk wisata religi dan obyek studi ilmu pengetahuan alam, serta pengembangan secara terbatas prasarana dan sarana pendukung.

Kawasan strategis kota pertunbuhan ekonomi meliputi: Kawasan Sidotopo, kawasan sukarno-Hatta, kawasan Kebonpolo, kawasan Alun-alun, kawasan GOR Samapta, kawasan Sentra Perekonomian Lembah Tidar, dan kawasan Taman Kyai Langgeng, Skenario pengembangan Kota Magelang adalah dengan menciptakan pusat-pusat kegiatan baru yang berfungsi sebagai generator pertumbuhan ekonomi dalam skala kawasan yang lebih luas yang masuk dalam kategori berpotensi dalam pengembangan pusat pelayanan perekonomian, kesehatan, dan pendidikan yang mempunyai jangkauan pelayanan skala kota / regional. Potensi pengembangannya pada masa-masa mendatang sebagai berikut, yaitu:

  1. Kawasan Sidotopo sebagai pusat pelayanan pendidikan, perdagangan dan jasa, pada kawasan ini direncanakan untuk mewadahi pendirian kampus perguruan tinggi negeri Untidar. Kebijakan pengembangan dan Penataan Kawasan Sidotopo sebagai pusat bisnis baru di Kota Magelang (Pusat Perdagangan, rekreasi/ pariwisata, pendidikan dengan skala pelayanan lokal dan regional);
  2. Kawasan Sukarno Hatta sebagai pusat pelayanan kegiatan transportasi dan perdagangan jasa, pada kawasan ini sudah disiapkan sebidang lahan untuk pembangunan pasar induk yang dipadukan dengan pergudangan;
  3. Kawasan Kebonpolo sebagai pusat pelayanan kegiatan transportasi dan perdagangan;
  4. Kawasan Alun-alun sebagai pusat pelayanan perdagangan jasa dan perkantoran, Kawasan Alun-Alun juga sebagai kawasan pusat kota yang mewadahi kegiatan rekreasi masyarakat Kebijakan Pengembangan Kawasan pusat Kota (CBD) sebagai aktivitas bisnis utama di Kota Magelang;
  5. Kawasan GOR Samapta sebagai pusat pelayanan rekreasi dan olahraga, saat ini sedang dalam tahap penyelesaian pembangunan Stadion Madya Moch. Soebroto, dengan kapasitas 15.000 penonton. Selain itu dibangun kolam renang dengan standar internasional;
  6. Kawasan Sentra Perekonomian Lembah Tidar sebagai pusat pelayanan perdagangan jasa dan kesehatan Kebijakan pengembangan dan penataan kawasan Sentra Perekonomian Lembah Tidar sebagai pusat perdagangan modern dan tradisional skala regional;
  7. Kawasan Taman Kyai Langgeng sebagai kawasan pusat pelayanan rekrasi dan olahraga, dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kawasan, maka pada lokasi sekitar Taman Kyai Langgeng telah dibangun Showroom Mudalrejo yang mewadahi pemasaran hasil-hasil UMKM Kota Magelang.

Sedangkan kawasan strategis kota dari sudut kepentingan sosial dan budaya daerah meliputi Petilasan Mantyasih dan Cagar Budaya serta ilmu pengetahuan yang ada di wilayah Daerah yang ditetapkan, dengan strategi untuk melestarikan dan meningkatkan sosial dan budaya daerah meliputi: mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif dan kajian teknis zonasi di dalam dan di sekitar kawasan, melestarikan keaslian fisik serta bentuk bangunan yang ada di kawasan strategis serta meningkatkan kecintaan masyarakat akan nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa yang berbudi luhur dan mengembangkan penerapan nilai budaya bangsa dalam kehidupan bermasyarakat.

 

2.1.1.1.8 Wilayah Rawan Bencana

Kota Magelang memiliki potensi cukup besar terjadi bencana tanah longsor karena sebagian wilayah Kota Magelang termasuk dalam wilayah dengan tingkat kelerengan yang cukup tinggi dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Beberapa wilayah memiliki potensi longsor diantaranya (a) Wilayah Barat Kota Magelang dalam lingkup Daerah Aliran Sungai Progo meliputi Kelurahan Kramat Utara, Kelurahan Kramat Selatan, Kelurahan Magelang Utara, Kelurahan Potrobangsan, Kelurahan Magelang, Kelurahan Cacaban; dan (b) Wilayah Timur Kota Magelang dalam lingkup Daerah Aliran Sungai Elo meliputi Kelurahan Kedungsari, Rejowinangun Utara dan Kelurahan Wates.

Gambar 2.9	Peta Rawan Bencana Longsor
Sumber : RTRW Kota Magelang 2011-2031
Gambar 2.9 Peta Rawan Bencana Longsor

Kontur tanah Kota Magelang menyerupai punggung sapi, dimana di tengahnya adalah kontur tertinggi sementara semakin ketepi semakin menurun karena memang di bagian tepi merupakan sungai besar. Kali Elo di bagian tepi timur sementara di bagian tepi barat adalah Kali Progo. Hal ini yang menjadikan Kota Magelang tidak mengalami banjir (atau dengan tinggi lebih dari 30 cm selama lebih dari 30 menit), akan tetapi potensi banjir atau genangan ini masih tetap ada yang diakibatkan oleh saluran air dan sudut elevasi saluran air yang tidak dapat menampung debit air hujan dengan maksimal. Namun banjir kiriman di wilayah tepi Sungai Progo dan Elo perlu diwaspadai, terutama untuk wilayah yang ada di sekitarnya, diantaranya Kelurahan Potrobangsan, Cacaban, Kemirirejo, Panjang, Tidar Utara, Rejowinangun Utara.

Gambar 2.10	Peta Rawan Bencana Banjir
Sumber : RTRW Kota Magelang 2011-2031
Gambar 2.10 Peta Rawan Bencana Banjir

Posisi Kota Magelang juga berada di tengah-tengah 5 Gunung, dimana satu di antaranya adalah Gunung Merapi, Gunung yang masih aktif. Sekalipun Kota Magelang tidak masuk dalam wilayah rawan bencana gunung berapi ini, akan tetapi Ketika terjadi letusan, Kota Magelang mengalami dampaknya berupa hujan abu dan menjadi tempat untuk evakuasi bencana. Saat ini telah diatur dalam rencana Tata Ruang Kota, tempat-tempat yang secara umum menjadi sarana untuk evakuasi bencana yaitu Lapangan, Kantor Pemerintah, Fasilitas Sosial dan Gedung Olahraga.

Selain itu, adanya potensi bahaya pencemaran akibat aktivitas industri dan jasa serta limbah rumah tangga di Kota Magelang, hal ini berdampak pada pencemaran tanah dan pencemaran air sehingga mempengaruhi kualitas air di Kota Magelang. Disamping itu, potensi bencana kebakaran juga dapat terjadi pada kawasan permukiman dengan kepadatan tinggi dengan akses jalan yang sempit dengan lebar 3-6 meter perlu diwaspadai. Daerah yang termasuk dalam wilayah dengan rawan bencana kebakaran diantaranya Kramat Utara dan Selatan, Potrobangsan, Cacaban, Panjang, Kemirirejo, Rejowinangun Utara, Rejowinangun Selatan. Bencana lain yang perlu mendapat perhatian dan identik dengan wilayah perkotaan adalah bencana sosial seperti pertikaian antar warga di wilayah Kota Magelang, pertikaian pelajar dan tindak kriminalitas.

Tabel 2.5 Kejadian Bencana di Kota Magelang
Tabel 2.5	Kejadian Bencana di Kota Magelang
Sumber: BPBD Kota Magelang, 2023

Kejadian bencana di Kota Magelang 2021-2023 yaitu longsor, banjir, puting beliung, kebakaran dan lain-lain (pohon tumbang, atap roboh, atap rumah kabur, tembok rumah roboh). Kejadian longsor tertinggi di tahun 2022 sebanyak 12 kejadian di Kelurahan Tidar Utara, Kelurahan Potrobangsan, Kelurahan Cacaban, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kelurahan Magelang. Kejadian berulang berada di Kelurahan Wates di tahun 2021-2023. Kejadian banjir terjadi di tahun 2022 dan di tahun 2023 tidak terdapat kejadian banjir. Sedangkan untuk kejadian puting beliung terdapat 34 kejadian di tahun 2022 hampir di seluruh kelurahan di Kota Magelang kecuali Kelurahan Rejo Selatan, Kelurahan Jurangombo Selatan, Kelurahan Tidar Utara, Kelurahan Kedungsari dan Kelurahan Cacaban. Bencana kebakaran meningkat signifikan terjadi di tahun 2023 sebanyak 40 kejadian di Kota Magelang kecuali Kelurahan Gelangan dan Kelurahan Tidar Utara.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian terkait dengan limbah industri atau jasa yang meresap dalam air bawah tanah serta air permukaan (selokan, kolam dan pemukiman), pencemaran lingkungan akibat limbah rumah tangga dan sampah yang tidak tertangani dengan baik. Selain itu, Bencana lain yang perlu mendapat perhatian dan identik dengan wilayah perkotaan adalah bencana sosial seperti pertikaian antar warga di wilayah Kota Magelang, pertikaian pelajar dan tindak kriminalitas. Indikator penentu prioritas pencegahan dan penanganan bencana sosial perlu dilakukan pada wilayah yang memiliki: pusat perdagangan dan tujuan pergerakan atau transportasi; wilayah dengan tingkat sosial ekonomi yang berada di level pra-sejahtera; wilayah dengan kondisi pemukiman belum tertata atau kumuh, perkembangan kawasan yang kurang sehat dengan tingkat kepadatan tinggi.

 

2.1.1.2 Aspek Demografi

Jumlah penduduk Kota Magelang menunjukkan tren menurun dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang. Pada tahun 2019, penduduk Kota Magelang berjumlah 130.098 jiwa yang menurun menjadi 128.264 jiwa di tahun 2023.

Kecamatan Magelang Tengah merupakan kecamatan dengan kepadatan penduduk tertinggi (9.450 jiwa/km²). Untuk kelurahan, Kelurahan Panjang menjajdi kelurahan dengan kepadatan penduduk tertinggi (18.146 jiwa/km²) diikuti Kelurahan Rejowinangun Utara (12.760 jiwa/km²). Jumlah dan tingkat kepadatan penduduk dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 per wilayah kelurahan divisualisasikan dan dirincikan dalam tabel sebagaimana berikut.

Gambar 2.11	Peta Kepadatan Penduduk
Sumber: Data Konsolidasi Bersih (DKB) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024 (diolah)
Gambar 2.11 Peta Kepadatan Penduduk
Tabel 2.6 Jumlah dan Kepadatan Penduduk per Kelurahan di Kota Magelang
Tabel 2.6	Jumlah dan Kepadatan Penduduk per Kelurahan di Kota Magelang
Sumber: Data Konsolidasi Bersih (DKB) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024

Selain jumlah penduduk, aspek demografi yang juga mempengaruhi strategi pembangunan daerah adalah jenis kelamin penduduk yang biasanya digambarkan dalam rasio jenis kelamin/sex ratio. Berdasarkan data dari Disdukcapil Kota Magelang maka sex ratio Kota Magelang dari Tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 berada pada kisaran angka 96 s.d 97 artinya sejauh ini komposisi penduduk di Kota Magelang antara penduduk lali-laki dan perempuan masih lebih banyak penduduk berjenis kelamin perempuan, dengan perbandingan rata-rata 100:97 artinya rasio perbandingan penduduk antara laki-laki dan perempuan di Kota Magelang bisa dikatakan cukup seimbang.

Tabel 2.7 Perkembangan Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Tingkat Pertumbuhan Penduduk di Kota Magelang
Tabel 2.7	Perkembangan Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Tingkat Pertumbuhan Penduduk di Kota Magelang
Sumber: Data Konsolidasi Bersih (DKB) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024

Mencermati aspek demografi Kota Magelang bila dilihat dari kelompok umur, maka Kota Magelang saat ini mengalami bonus demografi. Hal tersebut ditunjukkan dari tingginya angka jumlah penduduk pada usia produktif 15 - 64 tahun sebanyak 90.502 jiwa (70,56%) di tahun 2023. Namun kondisi ini menunjukkan penurunan dari jumlah usia produktif tahun 2021 yang sebanyak 90.885 jiwa (71,19%). Bonus demografi akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan apabila dikelola dengan baik, namun sebaliknya akan menimbulkan banyak masalah terutama masalah sosial bila pemerintah kurang mampu mengelola dan memanfaatkan peluang potensi tersebut.

Tabel 2.8 Jumlah Penduduk berdasarkan Kelompok Umur di Kota Magelang
Tabel 2.8	Jumlah Penduduk berdasarkan Kelompok Umur di Kota Magelang
Sumber: Data Konsolidasi Bersih (DKB) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024

Piramida penduduk tahun 2023 Kota Magelang merupakan piramida stasioner. Kondisi ini menunjukkan jumlah penduduk usia muda hampir seimbang dengan jumlah penduduk usia tua. Kondisi ini dapat disebabkan oleh rendahnya angka kematian dan rendahnya angka kelahiran. Kondisi ini perlu diperhatikan terkait pemberian layanan kepada penduduk usia tua yang akan tumbuh semakin banyak di tahun mendatang.

Gambar 2.12	Piramida Penduduk Kota Magelang Tahun 2023
Sumber: Data Konsolidasi Bersih (DKB) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024
Gambar 2.12 Piramida Penduduk Kota Magelang Tahun 2023

Mata pencaharian penduduk Kota Magelang cukup beragam. Seperti halnya fenomena yang banyak terjadi di daerah perkotaan, jumlah penduduk bermata pencaharian sebagai petani relatif kecil. Sebagian besar bermata pencaharian sebagai karyawan swasta.

Tabel 2.9 Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
Tabel 2.9	Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
Sumber: Data Konsolidasi Bersih (DKB) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024

Kota Magelang memiliki karakter sebagai kota yang majemuk, yang terdiri dari berbagai macam etnis, suku, budaya, agama dan perbedaan lain. Namun demikian kondisi Kota Magelang relatif kondusif. Masyarakat hidup berdampingan secara damai dalam keanekaragaman agama yang mereka peluk. Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing menjadi prioritas Pemerintah Kota Magelang dalam menjamin hak asasi masyarakat dalam berkeyakinan. Kenyamanan hidup berdampingan dalam beragam perbedaan, menunjukkan kedewasaan masyarakat Kota Magelang dalam kehidupan bertoleransi. Statistik penduduk Kota Magelang berdasarkan agama dan keyakinan yang dipeluk disajikan dalam tabel berikut ini:

Tabel 2.10 Penduduk Berdasarkan Agama dan Keyakinan yang Dipeluk di Kota Magelang
Tabel 2.10	Penduduk Berdasarkan Agama dan Keyakinan yang Dipeluk di Kota Magelang
Sumber: Data Konsolidasi Bersih (DKB) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024

Dilihat dari pendidikan terakhir yang ditamatkan oleh penduduk Kota Magelang, mayoritas penduduk merupakan tamatan SLTA/sederajat. Kondisi ini meningkat dari tahun 2021 (40.920 jiwa) menjadi 42.485 jiwa di tahun 2023. Untuk Pendidikan yang lebih tinggi dari SMA/sederajat juga menunjukkan peningkatan dalam kurun waktu tersebut.

Tabel 2.11 Pendidikan Penduduk Kota Magelang Tahun 2021-2023
Tabel 2.11	Pendidikan Penduduk Kota Magelang Tahun 2021-2023
Sumber: Data Konsolidasi Bersih (DKB) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024

 

2.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat

2.1.2.1 Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi

2.1.2.1.1 Pertumbuhan Ekonomi

Pada tahun 2023 PDRB Kota Magelang atas dasar harga konstan mencapai 7.264,92 milliar rupiah, meningkat sebesar 375,47 miliar rupiah dibandingkan tahun sebelumnya. Maka pada tahun 2023 terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,45 persen di Kota Magelang.

Pertumbuhan ekonomi di Kota Magelang cenderung lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah maupun nasional, kecuali di tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020, dampak pandemi Covid 19 menyebabkan perekonomian di Kota Magelang terkontraksi lebih dalam daripada nasional, namun masih lebih baik dibanding Jawa Tengah. Pada tahun 2021, di masa pemulihan pasca Pandemi Covid 19, perekonomian di Kota Magelang mulai tumbuh di kisaran 3 persen, meskipun masih dibawah pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah dan Nasional.

Gambar 2.13	Pertumbuhan Ekonomi Kota Magelang, Jawa Tengah,dan Indonesia (Persen), 2019 - 2023
Sumber: BPS, 2024
Gambar 2.13 Pertumbuhan Ekonomi Kota Magelang, Jawa Tengah,dan Indonesia (Persen), 2019 - 2023

Kinerja perekonomian di Kota Magelang terlihat dari capaian pertumbuhan ekonomi dibandingkan dengan target yang tertuang di dokumen perencanaan. Secara umum kinerja perekonomian di Kota Magelang sejak tahun 2018 menunjukkan kinerja yang relatif baik. Realisasi capaian pertumbuhan ekonomi mampu melampaui target yang telah ditentukan setiap tahunnya, kecuali pada tahun 2020 dan 2021 yang merupakan dampak dari Pandemi Covid 19.

Tabel 2.12 Target RKPD dan Capaian Pertumbuhan Ekonomi Kota Magelang (Persen), 2019-2023
Tabel 2.12	Target RKPD dan Capaian Pertumbuhan Ekonomi Kota Magelang (Persen), 2019-2023
Sumber Data: *) RPJMD 2016-2021, RPJMD 2021-2026,
**) BPS Provinsi Jawa Tengah, 2024

Perekonomian Kota Magelang pada tahun 2023 tercatat mengalami pertumbuhan positif, yaitu sebesar 5,45 persen. Pertumbuhan tersebut lebih lambat dibandingkan capaian pada tahun sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,77 persen. Laju pertumbuhan ekonomi melambat seiring dengan menurunnya aktivitas pada beberapa lapangan usaha. Dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Kota di Provinsi Jawa Tengah, Kota Magelang menempati urutan ketiga setelah Kota Semarang dan Kota Surakarta.

Tabel 2.13 Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Kota Magelang dengan Kota-kota di Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah, dan Indonesia (Persen), 2019-2023
Tabel 2.13	Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Kota Magelang dengan Kota-kota di Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah, dan Indonesia (Persen), 2019-2023
Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2024;
* Angka Sementara;
** Angka Sangat Sementara

 

2.1.2.1.2 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Harga Berlaku

Nilai PDRB Kota Magelang atas dasar harga berlaku pada tahun 2023 mencapai 10.982,74 milliar rupiah. Secara nominal, nilai PDRB ini meningkat 909,26 milliar rupiah dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 10.088,6 milliar rupiah. Naiknya nilai PDRB ini dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di seluruh kategori seiring dengan mulai normalnya aktivitas perekonomian secara umum sejak tahun 2022 dan juga pengaruh kenaikan harga.

Gambar 2.14	Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Magelang Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) dan Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) (Miliar Rupiah), 2021-2023
Sumber: BPS Kota Magelang, 2024
Gambar 2.14 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Magelang Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) dan Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) (Miliar Rupiah), 2021-2023

Dilihat dari sumber pertumbuhan PDRB tahun 2023, penyumbang pertumbuhan terbesar adalah Informasi dan Komunikasi sebesar 0,81 persen. Diikuti oleh lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor yang menyumbang pertumbuhan sebesar 0,74 persen dan Industri Pengolahan sebesar 0,68 persen.

Tabel 2.14 Sumber Pertumbuhan PDRB Kota Magelang (dalam persen) Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) (Persen), 2021 - 2023
Tabel 2.14	Sumber Pertumbuhan PDRB Kota Magelang (dalam persen) Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) (Persen), 2021 - 2023
Sumber: BPS Kota Magelang, 2024

Sebagai penyeimbang PDRB Lapangan Usaha, Komponen PDRB Pengeluaran pun tumbuh menguat. Hampir semua komponen PDRB Pengeluaran menguat di tahun ini. Konsumsi Lembaga Non-Profit yang melayani Rumah Tangga merupakan komponen dengan pertumbuhan terkuat yaitu sebesar 8,97 persen, diikuti dengan Konsumsi rumahtangga sebesar 5,25 persen, PMTB sebesar 3,87 persen, Pengeluaran Konsumsi Pemerintah sebesar 2,64 persen.

Tabel 2.15 PDRB Kota Magelang Menurut Pengeluaran ADHB (dalam Miliar Rupiah), 2019 - 2023
Tabel 2.15	PDRB Kota Magelang Menurut Pengeluaran ADHB (dalam Miliar Rupiah), 2019 - 2023
Sumber: BPS Kota Magelang, 2024
* Angka Sementara
** Angka Sangat Sementara

 

2.1.2.1.3 Kontribusi Lapangan Usaha Perekonomian terhadap PDRB

Struktur PDRB Kota Magelang menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku pada tahun 2023 sedikit mengalami pergeseran. Pada periode sebelum tahun 2023, perekonomian Kota Magelang didominasi oleh lapangan usaha konstruksi, namun pada tahun ini peranan konstruksi digeser oleh industri pengolahan. Meskipun demikian, perekonomian Kota Magelang masih didominasi oleh empat lapangan usaha yaitu Lapangan Usaha Industri Pengolahan sebesar 16,49 persen; diikuti oleh konstruksi sebesar 16,34 persen; Perdagangan Besar-Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 14,07 persen; dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 10,10 persen. Sementara itu peranan lapangan usaha yang lainnya kurang dari 8 persen.

Gambar 2.15	Struktur Perekonomian Kota Magelang (ADHB) dari Sisi Lapangan Usaha (Persen), 2023
Sumber: BPS Kota Magelang, 2024
Gambar 2.15 Struktur Perekonomian Kota Magelang (ADHB) dari Sisi Lapangan Usaha (Persen), 2023

 

Gambar 2.16	Distribusi Persentase Kota Magelang dari Sisi Pengeluaran, 2023
Sumber: BPS Kota Magelang, 2024
Gambar 2.16 Distribusi Persentase Kota Magelang dari Sisi Pengeluaran, 2023

Tahun 2023 dari sisi penggunaan, lebih dari separuh (56,18 persen) produk yang dikonsumsi di Kota Magelang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi akhir rumah tangga. Sementara itu struktur pengeluaran dari konsumsi pemerintah tercatat hanya sebesar 15,66 persen. Porsi net ekspor dalam PDRB Kota Magelang tahun 2023 sebesar -21,80 persen, masih mengindikasikan neraca perdagangan Kota Magelang yang defisit, mengingat sebagian besar permintaan domestik masih dipenuhi melalui impor dari daerah lain.

 

2.1.2.1.4 PDRB Perkapita

Nilai PDRB per kapita Kota Magelang atas dasar harga berlaku sejak tahun 2019 hingga 2023, secara nominal terus mengalami kenaikan. Sejalan dengan peningkatan yang terjadi pada perekonomian pada tahun 2023, nilai PDRB per kapita pada tahun ini juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai tersebut tercatat sebesar 89.911,88 ribu rupiah, meningkat sekitar 7.252,22 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan angka PDRB per kapita yang cukup tinggi ini sejalan dengan pulihnya aktivitas perekonomian dan juga disebabkan karena adanya faktor inflasi. Nilai PDRB per kapita secara riil (berdasarkan harga konstan 2010) selama periode 2019-2023 juga mengalami peningkatan. Tercatat nilai PDRB per kapita pada tahun 2019 sebesar 53.231,37 ribu rupiah. Meski sempat mengalami penurunan pada tahun 2020 akibat pandemi covid-19 namun perlahan meningkat hingga mencapai 59.475,43 ribu rupiah pada tahun 2023. Besarnya PDRB per kapita Kota Magelang di tahun 2023 menempati peringkat ke-3 terbesar di antara wilayah perkotaan se-Jawa Tengah di bawah Kota Semarang (Rp. 146,87 juta per tahun) dan Kota Surakarta (Rp. 114,80 juta per tahun).

Gambar 2.17	PDRB per Kapita 6 Kota di Jawa Tengah (Juta Rupiah/tahun), 2023
Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2024
Gambar 2.17 PDRB per Kapita 6 Kota di Jawa Tengah (Juta Rupiah/tahun), 2023
Tabel 2.16 PDRB per Kapita (Ribu Rupiah/tahun) Kota Magelang, 2021 - 2023
Tabel 2.16	PDRB per Kapita (Ribu Rupiah/tahun) Kota Magelang, 2021 - 2023
Sumber: BPS Kota Magelang, 2023

 

2.1.2.2 Fokus Kesejahteraan Sosial

2.1.2.2.1 Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

Capaian pembangunan manusia di suatu wilayah diukur dengan indeks komposit yang dinamakan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM dibentuk oleh 3 dimensi dasar yaitu dimensi umur panjang dan sehat, dimensi pengetahuan, dan dimensi standar hidup layak. Dimensi umur panjang dan sehat diukur menggunakan indikator Umur Harapan Hidup (expectancy of life at birth) yang menghasilkan Indeks Kesehatan. Dimensi pengetahuan diukur dengan indikator Rata-rata Lama Sekolah (mean years of schooling) penduduk usia 25 tahun ke atas dan indikator Harapan Lama Sekolah (expected years of schooling) dari penduduk usia 7 tahun ke atas yang keduanya menghasilkan indeks pengetahuan. Dimensi standar hidup layak diukur dengan indikator pengeluaran perkapita yang disesuaikan (purchasing power parity) yang menghasilkan indeks pendapatan.

IPM Kota Magelang tahun 2023 sebesar 81,17. Indeks ini meningkat 0,78 poin atau tumbuh 0,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sisi capaian maupun pertumbuhannya, IPM Kota Magelang tahun 2023 masih lebih tinggi dibanding IPM Jawa Tengah (tumbuh 0,81 persen) dan IPM Nasional (tumbuh 0,84 persen). Jika dibandingkan dengan kota-kota lain di Jawa Tengah, pertumbuhan IPM Kota Magelang tahun 2023 relatif masih lebih tinggi, kecuali dibandingkan dengan kota Pekalongan dan Kota Tegal yang tahun ini mampu tumbuh diatas 1 persen. Jika dilihat perkembangan selama lima tahun terakhir, pertumbuhan IPM Kota Magelang selama periode 2019-2023 mencapai 3,01 persen, paling tinggi dibanding kota-kota lain di Jawa Tengah dan melebihi pertumbuhan IPM Jawa Tengah namun sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan IPM Nasional dalam periode yang sama.

Tabel 2.17 Perbandingan IPM Kota Magelang dengan Kota-Kota di Jawa Tengah, 2019-2023
Tabel 2.17	Perbandingan IPM Kota Magelang dengan Kota-Kota di Jawa Tengah, 2019-2023
Sumber: BPS, 2023

Dilihat dari kategorinya, pencapaian pembangunan manusia di Kota Magelang pada tahun 2023 sudah termasuk kategori “sangat tinggi”. Kendati demikian, capaian IPM Kota Magelang tahun 2023 masih menduduki peringkat ke-empat IPM tertinggi di Jawa Tengah, dibawah Kota Salatiga, Kota Semarang, dan Kota Surakarta. Peningkatan IPM di tahun 2023 belum mampu menggeser posisi relatif terhadap kabupaten/kota lain di Jawa Tengah.

Peningkatan IPM di Kota Magelang tahun 2023 terjadi di semua dimensi yang ditunjukkan oleh meningkatnya semua indikator yang menjadi komponen pembentuk IPM. Kendati meningkat, namun pertumbuhan IPM tahun ini lebih lambat dibanding pertumbuhan IPM tahun lalu yang mampu tumbuh diatas 1 persen. Perlambatan IPM tahun ini disebabkan hampir semua indikator pembentuk tumbuh lebih lambat dibanding tahun lalu, kecuali angka harapan hidup yang tumbuh 0,26 persen, lebih tinggi dibanding pertumbuhan angka harapan hidup tahun lalu (tumbuh 0,12 persen).

Tabel 2.18 Realisasi Indikator Pembentuk IPM Kota Magelang, Jawa Tengah dan Indonesia, 2022-2023
Tabel 2.18	Realisasi Indikator Pembentuk IPM Kota Magelang, Jawa Tengah dan Indonesia, 2022-2023
Sumber: BPS, 2023

Dilihat dari indikator pembentuknya, capaian indikator di Kota Magelang nilainya selalu lebih tinggi dari capaian di tingkat Jawa Tengah maupun tingkat nasional. Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan tahun 2023 tumbuh paling tinggi (2,80 persen), diikuti Rata-rata Lama Sekolah (2,38 persen) dan Harapan Lama Sekolah (0,63 persen). Pertumbuhan terendah terjadi pada indikator Umur Harapan Hidup Saat Lahir (UHH) yang hanya tumbuh sebesar 0,26 persen. Dibandingkan dengan pertumbuhan Jawa Tengah, hampir semua indikator tumbuh lebih tinggi, kecuali pengeluaran per kapita yang disesuaikan (PPP) yang tumbuh lebih rendah. PPP Jawa Tengah tumbuh 4,03 persen, hampir dua kali lipat dari pertumbuhan PPP di Kota Magelang. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan di tingkat nasional, hanya UHH dan PPP di Kota Magelang yang tumbuh lebih rendah.

Pengeluaran per kapita disesuaikan di Kota Magelang tahun 2023 meningkat 467 ribu rupiah menjadi Rp.12.816.000/kapita/tahun. Angka ini sudah lebih tinggi dibanding capaian sebelum pandemi Covid-19 (tahun 2019), menunjukkan bahwa daya beli masyarakat Kota Magelang tahun 2022 sudah kembali pulih pasca Covid-19. Dibandingkan dengan capaian Provinsi Jawa Tengah, Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan Kota Magelang selalu lebih tinggi. Kendati demikian, jika dibandingkan dengan kota-kota di Provinsi Jawa Tengah capaian Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan Kota Magelang ternyata paling rendah, lebih rendah dari Kota Pekalongan dan Kota Tegal yang notabene IPM-nya lebih rendah dari Kota Magelang.

Dimensi umur panjang dan sehat yang diukur dengan indikator Umur Harapan Hidup Saat Lahir (UHH) tahun 2023 ini tumbuh paling rendah dibanding indikator pembentuk IPM yang lain. Kendati demikian, pertumbuhan tersebut masih lebih tinggi dibanding pertumbuhan UHH Jawa Tengah maupun Indonesia (lihat tabel 2.16). Capaian UHH di Kota Magelang memiliki share terbesar dalam pembentukan IPM Kota Magelang. Capaian UHH sebesar 77,22 tahun pada tahun 2023 menghasilkan indeks kesehatan sebesar 88,03; paling tinggi dibanding indeks pembentuk IPM yang lain. Umur Harapan Hidup sebesar 77,22 tahun menunjukkan bahwa anak yang baru lahir di Kota Magelang tahun 2023 memiliki harapan untuk tetap hidup hingga umur kurang lebih 77 tahun. Jika dibandingkan dengan capaian UHH kota-kota lain di Provinsi Jawa Tengah, UHH di Kota Magelang masih menempati peringkat ke-4 dibawah Kota Salatiga, Kota Semarang, dan Kota Surakarta. Hal ini menunjukkan derajat kesehatan masyarakat Kota Magelang masih lebih rendah dibanding Salatiga, Semarang dan Surakarta. Meskipun demikian, capaian UHH Kota Magelang terlihat selalu lebih tinggi dibanding capaian UHH tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun Nasional.

Dimensi pengetahuan dalam konsep pembangunan manusia diukur dengan dua indikator yaitu Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan harapan Lama Sekolah (HLS). Rata-rata Lama Sekolah Kota Magelang tahun 2022 meningkat dari 10,94 tahun (2022) menjadi 11,20 tahun. Angka ini menunjukkan secara rata-rata penduduk usia 25 tahun ke atas di Kota Magelang telah menjalani pendidikan formal selama 11,20 tahun atau setara kelas 2 (dua) SMA. Capaian ini merupakan prestasi tersendiri mengingat sejak tahun 2010 angka RLS berada di kisaran 10 tahun, baru pada tahun 2023 ini mampu menembus angka 11 tahun. Dengan capaian ini pula, peringkat RLS Kota Magelang mampu bertahan di peringkat ke-2 tertinggi di Provinsi Jawa Tengah, di bawah Kota Salatiga namun di atas Kota Semarang dan Surakarta. Pertumbuhan RLS tahun 2023 (2,38 persen) meskipun tidak sebesar pertumbuhan tahun lalu, namun masih lebih tinggi dibanding pertumbuhan RLS Jawa Tengah dan Nasional.

Sumber: BPS Jawa Tengah, 2023
Gambar 2.18 Indikator Pembentuk IPM Wilayah Kota di Jawa Tengah, 2023

Sebagaimana indikator pembentuk IPM yang lain, Harapan Lama Sekolah (HLS) Kota Magelang Tahun 2023 juga mengalami peningkatan meskipun tidak terlalu besar. Kendati demikian, pertumbuhan dan capaiannya masih di atas pertumbuhan dan capaian HLS Jawa Tengah dan Nasional (lihat tabel 2.16). HLS Kota Magelang meningkat dari 14,31 tahun (2022) menjadi 14,40 tahun (2022). Angka ini menunjukkan bahwa penduduk usia 7 tahun ke atas di Kota Magelang memiliki harapan untuk dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi tahun kedua dengan asumsi kondisi aksesibilitas pendidikan yang stagnan atau tidak ada perubahan yang berarti. Jika dibandingkan secara relatif terhadap kota-kota lain di Provinsi Jawa Tengah, HLS Kota Magelang masih menduduki peringkat ke-4, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Selama empat tahun terakhir HLS Kota Magelang bertahan di kisaran angka 14 tahun.

Capaian IPM Kota Magelang tahun 2023 masih bertahan di peringkat keempat tertinggi dibanding kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Tengah. Dilihat dari indikator pembentuknya, hanya RLS yang capaiannya mampu melampaui Kota Semarang dan Kota Surakarta, sementara HLS dan UHH tetap berada di peringkat keempat sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Faktor terbesar kesenjangan IPM Kota Magelang dengan kota-kota lain di Provinsi Jawa Tengah adalah rendahnya angka Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan. Selisih Pengeluaran Per Kapita yang Disesuaikan antara Kota Magelang dengan Kota Surakarta (sebagai kota dengan IPM peringkat ketiga di Jawa Tengah) tahun 2023 mencapai Rp.2.695.000,-/kapita. Selisih ini sedikit meningkat jika dibandingkan tahun lalu, pun demikian selisih ini tergolong besar bila dibandingkan dengan selisih Pengeluaran Per Kapita antara Kota Salatiga, Semarang dan Surakarta yang hanya berkisar 300-500 ribu rupiah.

Capaian IPM Kota Magelang tahun 2023 meskipun meningkat namun jika dilihat dari ketercapaian target yang tercantum di dokumen perencanaan belum menunjukkan kinerja yang lebih baik dibanding tahun 2022. Tidak tercapainya target IPM Kota Magelang Tahun 2023 lebih disebabkan karena tidak tercapainya target indikator Harapan Lama Sekolah dan Pengeluaran Per Kapita yang disesuaikan, sebagaimana kondisi tahun sebelumnya. Indikator Pengeluaran per kapita yang disesuaikan meskipun dua tahun terakhir memiliki pertumbuhan tertinggi diantara indikator pembentuk IPM yang lain namun ternyata capaiannya relatif masih jauh dari angka yang ditargetkan di dokumen perencanaan. Sementara itu, capaian indikator Harapan Lama Sekolah selama tiga tahun terakhir selalu di bawah dari target yang telah ditetapkan di dokumen perencanaan.

Tabel 2.19 Target dan Realisasi Indikator Pembentuk IPM Kota Magelang, 2022-2023
Tabel 2.19	Target dan Realisasi Indikator Pembentuk IPM Kota Magelang, 2022-2023
Sumber: *) RPJMD 2021-2026
**) BPS Jawa Tengah, 2023

Beberapa upaya telah dilakukan untuk peningkatan IPM Kota Magelang. Untuk sektor pendidikan, penyelenggaraan pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dengan adanya BOS dan BOSDA untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh warga. Selain itu, anak yang putus sekolah didorong untuk dapat mengikuti kejar paket sesuai jenjang. Di sektor kesehatan (Umur Harapan Hidup), pelayanan di puskesmas dan rumah sakit terus ditingkatkan, diiringi dengan peningkatan sarana prasarana hingga SDM. Selain itu, perluasan jangkauan pelayanan seperti homecare juga telah dilakukan. KIE terkait Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain itu, upaya perbaikan infrastruktur, manajemen lalu lintas, dan upaya mitigasi bencana juga dilakukan untuk mendukung peningkatan Umur Harapan Hidup. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir korban akibat kecelakaan atau bencana. Terkait upaya peningkatan pengeluaran per kapita, selain bantuan langsung kepada masyarakat, juga dilakukan peningkatan kapasitas SDM dengan pelatihan kerja maupun pelatihan usaha untuk peningkatan pendapatan dengan program unggulan magelang keren yang telah mewisuda sebanyak 1.500 wirausaha baru dalam dua tahun terakhir.

 

2.1.2.2.2 Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG)

Tahun 2023 terjadi kenaikan IPG Kota Magelang sebesar 0,52 poin dari 95,91 pada tahun 2022 menjadi 96,43. Peningkatan IPG tahun ini sedikit lebih tinggi dibanding peningkatan tahun lalu yang hanya 0,37 poin. Hal ini menunjukkan bahwa kesenjangan pembangunan kualitas sumber daya manusia perempuan dan laki-laki di Kota Magelang semakin kecil. Hampir di semua indikator pembentuk IPM, capaian indikator penduduk perempuan lebih rendah, kecuali di Umur Harapan Hidup (UHH). UHH perempuan selalu lebih tinggi dari laki-laki. Di aspek pendidikan meskipun capaian lebih rendah, namun peningkatan HLS dan RLS perempuan lebih besar dibanding peningkatan indikator yang sama untuk laki-laki. RLS perempuan mampu bergerak menjadi 11 tahun, dari yang sebelumnya bertahan di angka 10 tahun selama 3 tahun (periode 2020-2022). Sementara RLS laki-laki hanya meningkat 0,01 poin yang menyebabkan angka RLS masih bertahan di angka 11 tahun selama 5 tahun terakhir. Pengeluaran per kapita yang disesuaikan dari penduduk perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Tabel 2.20 Komponen Pembentuk Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kota Magelang 2019-2023
Tabel 2.20	Komponen Pembentuk Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kota Magelang 2019-2023
Sumber: BPS Kota Magelang, 2024

Selain IPG, perwujudan kesetaraan gender di Indonesia diukur melalui Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). IDG mengukur partisipasi aktif perempuan di bidang politik, pengambilan keputusan dan ekonomi dengan tiga komponen yaitu persentase perempuan dalam parlemen, persentase tenaga profesional perempuan dan sumbangan pendapatan perempuan. Nilai IDG semakin mendekati 100 mengindikasikan pemberdayaan gender yang semakin baik, sementara nilai masing-masing komponen IDG menunjukkan persentase keterlibatan perempuan tersebut dalam kegiatan.

IDG Kota Magelang dalam 5 (lima) tahun terakhir cenderung berfluktuatif. Tahun 2023 IDG justru mengalami penurunan dari 80,13 menjadi 79,51. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, penyumbang IDG tertinggi di Kota Magelang adalah peran serta perempuan sebagai tenaga manajer, professional, administrasi, teknisi yang meningkat dari 46,81 persen (2022) menjadi 59,55 persen (2023). Peningkatan indikator juga terjadi untuk indikator sumbangan perempuan dalam pendapatan kerja dari 41,84 persen menjadi 42,42 persen. Sementara sumbangan terendah dari indikator keterlibatan perempuan dalam parlemen yang cenderung tetap dalam 3 tahun terakhir sebesar 24 persen.

Tabel 2.21 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kota Magelang, 2019-2023
Tabel 2.21	Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kota Magelang, 2019-2023
Sumber: BPS Kota Magelang, 2024

Pada tahun 2023, meskipun sedikit mengalami penurunan, IDG Kota Magelang masih relatif unggul dibandingkan kota-kota lain di Jawa Tengah. Kota Magelang masih dapat mempertahankan posisi di peringkat kedua IDG tertinggi di bawah Kota Surakarta (81,92), sedikit di atas Kota Salatiga (79,48). Jika diperhatikan, diantara kota-kota di Jawa Tengah, hanya Kota Magelang dan Kota Semarang yang capaian IDG nya mengalami penurunan, sementara yang lain justru meningkat. Hal ini menyebabkan jarak IDG Kota Magelang dengan IDG Kota Salatiga semakin dekat, dan berpotensi tersalip jika tidak dilakukan upaya intervensi ke depannya. Sementara jarak dengan IDG Kota Surakarta justru semakin jauh. Perkembangan nilai IDG Kota Magelang dan kota-kota di Jawa Tengah selama tahun 2021-2023 disajikan pada gambar berikut.

Gambar 2.19	Indeks Pemberdayaan Gender Wilayah Kota di Jawa Tengah, 2021-2023
Sumber: BPS Kota Magelang, 2024
Gambar 2.19 Indeks Pemberdayaan Gender Wilayah Kota di Jawa Tengah, 2021-2023

 

2.1.2.2.3 Pengangguran
2.1.2.2.3.1 Tingkat Pengangguran Terbuka

Permasalahan utama yang dihadapi Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan adalah meningkatnya pengangguran. Pengangguran terjadi ketika jumlah angkatan kerja yang ada, belum atau tidak terserap sepenuhnya oleh lapangan pekerjaan yang tersedia. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat besarnya tingkat pengangguran adalah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). TPT diperoleh dengan membagi antara jumlah pengangguran (penduduk usia 15 tahun ke atas yang tidak bekerja dan mencari pekerjaan) dengan jumlah angkatan kerja (penduduk usia kerja yang bekerja dan pengangguran). Ukuran ini dapat digunakan untuk melihat seberapa besar penawaran kerja yang tidak dapat terserap di dalam pasar kerja.

Tabel 2.22 Target dan Realisasi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Magelang, 2019-2023
Tabel 2.22	Target dan Realisasi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Magelang, 2019-2023
Sumber Data: *) RPJMD 2021-2026; **) BPS Jawa Tengah, 2023

Dalam kondisi normal, kinerja Pemerintah Kota Magelang dalam penanganan pengangguran dapat dikatakan berhasil. Hal ini terlihat dari realisasi TPT di Kota Magelang mampu melampaui target TPT yang telah ditetapkan di periode sebelum dan pasca Pandemi Covid-19. Target TPT yang tidak tercapai hanya di periode 2020-2021 atau periode ketika Pandemi Covid-19 melanda. Sebelum masa pandemi Covid-19, TPT Kota Magelang sempat mencapai titik terendah di angka 4,37 persen (2019) dengan jumlah penganggur sebanyak 2.769 orang. Dampak dari pandemi, TPT meningkat dua kali lipat hingga mencapai 8,73 persen di tahun 2021. Seiring dengan pulihnya kondisi ekonomi pasca pandemi Covid 19, TPT Kota Magelang tahun 2022 menurun menjadi 6,71 persen. Pada Tahun 2023 TPT kembali mengalami penurunan menjadi 5,25 persen. Dari sisi jumlah penganggur, terjadi penurunan dari 4.487 orang (2022) menjadi 3.632 orang (2023), atau berkurang sebanyak 855 orang. Meskipun menurun dan mampu melampaui target, namun TPT di Kota Magelang tahun 2023 masih lebih tinggi dibanding kondisi sebelum pandemi covid-19 (tahun 2019). Kondisi ini juga terjadi di tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun Nasional, begitu pula di kota-kota lain di Jawa Tengah, kecuali Kota Pekalongan dan Kota Tegal.

Tingkat pengangguran terbuka di Kota Magelang periode sebelum Pandemi Covid-19 (2018-2019) selalu lebih rendah dibanding TPT Nasional ataupun TPT Provinsi Jawa Tengah (tahun 2019). Pada periode tersebut, TPT Kota Magelang sempat menempati peringkat terendah ke-3 diantara kota-kota lain di Jawa Tengah, di atas Kota Surakarta dan Kota Salatiga. Namun mulai tahun 2020, sejak pandemi Covid-19 TPT Kota Magelang meningkat menjadi lebih tinggi dibanding TPT Jawa Tengah dan TPT Nasional sehingga menempati peringkat tertinggi kedua diantara wilayah kota di Jawa Tengah. Pada tahun 2023 penurunan TPT yang cukup signifikan mampu mengembalikan posisi TPT Kota Magelang di peringkat tertinggi ke-3 diantara kota-kota lain di Jawa Tengah. Capaian TPT Kota Magelang berada di bawah TPT Nasional, namun masih sedikit di atas TPT Jawa Tengah.

Tabel 2.23 Tingkat Pengangguran Terbuka Kota-kota di Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023
Tabel 2.23	Tingkat Pengangguran Terbuka Kota-kota di Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023
Sumber: BPS, 2023

Kendati TPT Kota Magelang lebih tinggi dibanding TPT Jawa Tengah, namun jika dilihat dari perubahan TPT pada tahun 2023 di Kota Magelang dan Kota Semarang mengalami penurunan TPT terbesar dibanding kota-kota lain di Provinsi Jawa Tengah. TPT Kota Magelang tahun 2023 mampu turun 1,46 persen poin, lebih tinggi dibanding penurunan TPT Jawa Tengah (-0,44 persen poin) maupun TPT Nasional (-0,54 persen poin). Sementara itu penurunan TPT pada periode yang sama di kota-kota lain (kecuali Kota Semarang) di Provinsi Jawa Tengah berada pada kisaran 0 hingga 1 persen poin. Kota Semarang memiliki penurunan TPT terbesar di tahun 2023 yaitu sebesar 1,61 persen poin.

Gambar 2.20	Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Wilayah Kota di Jawa Tengah, 2021-2023
Sumber: BPS, 2023
Gambar 2.20 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Wilayah Kota di Jawa Tengah, 2021-2023

Relasi antara pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran terbuka terlihat cukup jelas pada tingkat Jawa Tengah dan Nasional, setidaknya dalam lima tahun terakhir. Pertumbuhan ekonomi yang positif diikuti dengan penurunan TPT, meskipun dengan besaran yang beragam. Sebaliknya, kontraksi ekonomi juga diikuti dengan meningkatnya TPT. Kondisi berbeda terjadi di Kota Magelang, relasi tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Pada saat pertumbuhan ekonomi di Kota Magelang mencapai besaran 5 persen diikuti dengan penurunan TPT, namun ketika pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 3 persen justru TPT mengalami peningkatan. Pada saat pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5 persen, penurunan TPT di Kota Magelang relatif lebih tinggi dibanding penurunan TPT di Jawa Tengah dan Nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa pada tingkat pertumbuhan ekonomi tertentu dampak dari pertumbuhan ekonomi terhadap penurunan tingkat pengangguran di Kota Magelang cenderung lebih tinggi dibanding Jawa Tengah dan Nasional.

Tabel 2.24 Perkembangan Perubahan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan Pertumbuhan Ekonomi Kota Magelang, Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023
Tabel 2.24	Perkembangan Perubahan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan Pertumbuhan Ekonomi Kota Magelang, Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023
Sumber: BPS, 2023

 

2.1.2.2.3.2 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) didefinisikan sebagai persentase angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja (usia 15 tahun ke atas). Nilai TPAK mengindikasikan besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu daerah. Semakin tinggi nilai TPAK, semakin tinggi pula pasokan tenaga kerja yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa dalam perekonomian. Angkatan kerja merupakan penjumlahan dari penduduk bekerja dan pengangguran. Salah satu indikator keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan adalah menurunnya TPT yang diiringi dengan meningkatnya TPAK. Meningkatnya angkatan kerja diriingi dengan meningkatnya jumlah penduduk yang bekerja (tenaga kerja) dan menurunnya jumlah pengangguran.

Pada tahun 2023, Angkatan kerja di Kota Magelang meningkat dari 66.834 orang (2022) menjadi 69.199 orang. Sementara penduduk yang terkategori bukan Angkatan kerja mengalami penurunan dari 32.091 orang (2022) menjadi 30.141 (2023). Hal ini tentu berdampak pada meningkatnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dari 67,56 persen (2022) menjadi 69,66 persen (2023), atau meningkat hingga 2,10 persen poin. Meningkatnya TPAK menunjukkan banyaknya angkatan kerja yang terserap dalam pasar kerja. Capaian TPAK di tahun 2023 ini bahkan sudah melampaui capaian TPAK tahun 2018 lalu yang sebesar 68,90 persen. Jika dilihat perkembangannya selama lima tahun terakhir, TPAK Kota Magelang cenderung fluktuatif namun memiliki tren yang meningkat. Tren peningkatan TPAK Kota Magelang mengindikasikan supply tenaga kerja yang semakin banyak setiap tahunnya, dengan demikian kondisi di dalam pasar kerja akan lebih kompetitif. Dimungkinkan salah satu penyebabnya adalah mobilitas penduduk dan pilihan penduduk untuk bekerja atau mencari pekerjaan di luar daerah, serta adanya persaingan tenaga kerja luar daerah yang masuk pasar kerja di wilayah Kota Magelang.

Peningkatan TPAK yang disertai dengan menurunnya TPT, menunjukkan bertambahnya Tingkat Kesempatan Kerja (TKK). TKK menunjukkan besarnya persentase penduduk yang bekerja (tenaga kerja) terhadap angkatan kerja. TKK Kota Magelang tahun 2023 meningkat dari 93,29 persen (2022) menjadi 94,75 persen. Jika dilihat perkembangannya selama lima tahun terakhir, jumlah tenaga kerja juga berfluktuatif namun meningkat di dua tahun terakhir. Pada tahun 2023 tenaga kerja di Kota Magelang tercatat sebanyak 65.567 orang, atau meningkat hingga 3.220 orang dibanding tahun sebelumnya.

Tabel 2.25 Indikator Ketenagakerjaan di Kota Magelang, 2019-2023
Tabel 2.25	Indikator Ketenagakerjaan di Kota Magelang, 2019-2023
Sumber: BPS Kota Magelang, 2023

Penyerapan tenaga kerja di Kota Magelang masih didominasi oleh sektor jasa, utamanya adalah lapangan usaha perdagangan besar dan eceran serta penyediaan akomodasi dan makan minum. Tenaga kerja di sektor jasa menyerap hampir 80 persen dari total tenaga kerja yang ada di Kota Magelang. Sementara sektor manufaktur mampu menyerap tenaga kerja sebesar 19,45 persen, utamanya di lapangan usaha industri pengolahan. Sektor pertanian menyerap tenaga kerja paling sedikit, hanya 1,74 persen. Kondisi ini berkebalikan dengan struktur tenaga kerja di Jawa Tengah maupun Nasional. Di Jawa Tengah dan Nasional, sektor pertanian masih dominan menyerap tenaga kerja dibanding sektor lain pada kisaran 24-29 persen.

Gambar 2.21	Penyerapan Tenaga Kerja di Kota Magelang, 2023
Sumber: BPS Kota Magelang, 2023
Gambar 2.21 Penyerapan Tenaga Kerja di Kota Magelang, 2023

 

2.1.2.2.4 Angka Beban Tanggungan Penduduk (Rasio Ketergantungan)

Semakin tinggi rasio ketergantungan menunjukkan beban yang harus ditanggung penduduk usia produktif semakin besar, begitu pula sebaliknya. Kondisi Rasio Ketergantungan di Kota Magelang selama periode 2018-2022 bisa dilihat pada Tabel 2.26 berikut.

Tabel 2.26 Angka Beban Tanggungan Penduduk Kota Magelang, 2019-2023
Tabel 2.26	Angka Beban Tanggungan Penduduk Kota Magelang, 2019-2023
Sumber: BPS Kota Magelang, 2024

Hasil Sensus Penduduk 2020 (SP2020) mencatat jumlah penduduk di Kota Magelang sebanyak 121.526 jiwa. Berdasarkan proyeksi interim hasil SP2020, jumlah penduduk tahun 2023 meningkat menjadi 122.150 jiwa atau tumbuh 0,17 persen. Dilihat dari strukturnya, penduduk masih didominasi oleh penduduk usia produktif, mencapai 70,75 persen pada tahun 2023. Persentase ini sedikit meningkat dibanding tahun 2022 (70,52 persen).

Selama periode 2019-2022 terlihat bahwa rasio ketergantungan cenderung semakin meningkat tetapi sedikit menurun pada tahun 2023. Beban penduduk usia produktif untuk menanggung penduduk usia non produktif semakin bertambah. Pada tahun 2023 setiap 100 penduduk usia produktif di Kota Magelang harus menanggung sekitar 41 orang penduduk usia non produktif. Meskipun rasio ketergantungan sedikit meningkat namun angkanya masih dibawah rasio ketergantungan Jawa Tengah.

Rasio ketergantungan di Kota Magelang besarannya masih berada di bawah 50, kondisi ini masih termasuk dalam bonus demografi. Masih terdapat peluang besar untuk meraih kemakmuran yang mudah apabila penduduk di usia produktif benar-benar mampu berkontribusi secara ekonomi. Sebaliknya. jika sebagian besar dari mereka tidak bekerja maka akan menciptakan instabilitas sosial dan politik. Mereka ini yang dikatakan sebagai penduduk usia produktif namun tidak dapat termanfaatkan tenaganya karena tidak terserap di pasar kerja.

Bonus demografi tersebut merupakan modal dasar pembangunan yang sangat potensial. Potensi yang besar harus diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja, kepemilikan ketrampilan yang cukup, dan fasilitas lainnya yang mendukung iklim usaha. Tidak hanya aspek ekonomi saja yang perlu dipersiapkan, penduduk usia produktif yang melimpah juga membutuhkan layanan bidang pendidikan dan kesehatan yang memadai dan berkualitas dalam rangka mendukung produktifitas penduduk.

2.1.2.2.5 Konsumsi Rumah Tangga

Konsumsi rumahtangga adalah pengeluaran atas barang dan jasa oleh rumahtangga untuk tujuan konsumsi. Dalam hal ini rumah tangga berfungsi sebagai pengguna akhir (final demand) atas berbagai jenis barang dan jasa yang tersedia di dalam suatu perekonomian. Pengeluaran konsumsi rumah tangga merupakan proksi pendapatan dikarenakan data pendapatan yang sesungguhnya dari tiap rumah tangga sangat sulit diperoleh. Rumahtangga lebih bersedia untuk mengingat apa yang mereka keluarkan daripada apa yang mereka peroleh. Di negara-negara berkembang, konsumsi adalah indikator kesejahteraan seumur hidup yang lebih baik dibandingkan pendapatan (Haughton dan Khandker, 2012).

Salah satu tolok ukur tingkat kesejahteraan penduduk adalah pangsa (share) pengeluaran pangan. Menurut Trisnowati (2013). pangsa pengeluaran makanan yang semakin kecil menggambarkan tingkat kesejahteraan yang semakin baik. Tingkat kesejahteraan meningkat seiring dengan meningkatnya pangsa pengeluaran untuk non makanan. Penduduk dengan pangsa konsumsi non makanan lebih dari 50% dapat digolongkan sebagai penduduk dengan perekonomian yang baik. kategori ekonomi sedang jika pangsa konsumsi non makanan pada rentang 20% - 49%. sedangkan kategori perekonomian buruk jika pangsa pengeluaran non makanan kurang dari 20%.

Tabel 2.27 Perkembangan Persentase Konsumsi dan Rata-rata Pengeluaran Per Kapita Kota Magelang, 2019-2023
Tabel 2.27	Perkembangan Persentase Konsumsi dan Rata-rata Pengeluaran Per Kapita Kota Magelang, 2019-2023
Sumber: BPS Kota Magelang, 2024

Tingkat konsumsi non pangan masyarakat Kota Magelang sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 meskipun berfluktuatif namun tren cenderung meningkat dan selalu di atas 50 persen, sehingga dapat dikategorikan dalam perekonomian dengan kondisi baik. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam lima tahun terakhir terlihat bahwa pangsa pengeluaran untuk makanan lebih sedikit dibandingkan pengeluaran untuk non makanan. Pada tahun 2023, sebanyak 56,81 persen konsumsi masyarakat digunakan untuk memenuhi kebutuhan non makanan, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain-lain. Secara umum, pola konsumsi ini masih lebih baik dibanding kondisi rata-rata Nasional yang konsumsi non makanannya hanya sebesar 51,01 persen.

Pengeluaran perkapita merupakan proksi yang digunakan untuk menggambarkan pendapatan penduduk. Semakin tinggi pendapatan maka semakin banyak yang dikonsumsi. Besarnya nilai pengeluaran menggambarkan kemampuan daya beli penduduk Kota Magelang terhadap komoditas pangan maupun bukan pangan. Penurunan daya beli sempat terjadi pada tahun 2020 dikarenakan pandemi Covid-19, namun di tahun 2021 daya beli masyarakat cenderung sudah kembali normal dan terus meningkat hingga tahun 2022. Pada tahun 2023 rata-rata pengeluaran perkapita justru mengalami penurunan dari 1,7 juta rupiah/bulan menjadi sekitar 1,5 juta rupiah/bulan, sedikit lebih tinggi dibanding kondisi tahun 2021. Penurunan rata-rata konsumsi ini dimungkinkan terjadi karena dua kondisi, pertama: ada sebagian kelompok masyarakat (utamanya di golongan berpendapatan tinggi) yang menahan perilaku konsumsinya dan mengalihkan sebagian pendapatannya untuk saving maupun investasi, kedua: ada sebagian kelompok masyarakat (utamanya di golongan berpendapatan menengah atau rendah) yang memang mengalami penurunan pendapatan sehingga menurunkan tingkat konsumsinya. Kondisi kedua ini yang perlu diwaspadai karena berpotensi menambah kemiskinan baru jika pendapatannya terus menurun sehingga berada di bawah garis kemiskinan. Fenomena ini perlu diantisipasi dengan upaya pemberdayaan masyarakat dan jaminan perlindungan sosial yang berbasis data yang up to date.

 

2.1.2.2.6 Kemiskinan
2.1.2.2.6.1 Kemiskinan Makro

Kemiskinan didefinisikan sebagai ketidakmampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan yang diukur menurut garis kemiskinan. Garis kemiskinan menjadi standar nilai minimum rupiah yang harus dikeluarkan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non makanan. Dengan demikian, garis kemiskinan juga menjadi standar tingkat kesejahteraan di suatu daerah. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan, sementara tingkat kemiskinan didefinisikan sebagai persentase penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan.

Tabel 2.28 Target dan Realisasi Tingkat Kemiskinan Kota Magelang, 2019-2023
Tabel 2.28	Target dan Realisasi Tingkat Kemiskinan Kota Magelang, 2019-2023
Sumber Data: *) RPJMD 2016-2021, RPJMD 2021-2026; **) BPS Provinsi Jawa Tengah, 2023

Selama dua tahun terakhir, target penurunan tingkat kemiskinan di Kota Magelang mampu tercapai, bahkan di tahun 2023 mampu melampaui target yang ditetapkan, sebagaimana ditunjukkan tabel di atas. Tingkat kemiskinan tahun 2023 di Kota Magelang menurun dari 7,10 persen (2022) menjadi 6,11 persen (2023) atau menurun 0,99 persen poin, hampir 1 persen poin. Penurunan tingkat kemiskinan ini merupakan yang terbesar setidaknya dalam 5 tahun terakhir. Capaian tingkat kemiskinan tahun 2023 ini lebih rendah (melampaui) dibanding target yang ditetapkan di RPJMD 2021-2026 yaitu sebesar 6,41 persen. Hal ini menunjukkan kinerja penanganan kemiskinan tahun 2023 yang lebih baik dibanding periode-periode sebelumnya.

Gambar 2.22	Persentase Penduduk Miskin (P0) Kota Magelang, Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023
Sumber: BPS, 2023
Gambar 2.22 Persentase Penduduk Miskin (P0) Kota Magelang, Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023

Tingkat kemiskinan di Kota Magelang selalu lebih rendah dibanding tingkat kemiskinan Jawa Tengah maupun Nasional, sebagaimana ditunjukkan gambar di atas. Penurunan tingkat kemiskinan yang terjadi di Kota Magelang mengikuti pola serupa di tingkat regional maupun nasional, namun penurunan di Kota Magelang jauh lebih tinggi dibanding penurunan di Jawa Tengah maupun Nasional. Tingkat kemiskinan Jawa Tengah turun dari 10,93 persen menjadi 10,77 persen, sementara tingkat kemiskinan nasional juga menurun dari 9,54 persen menjadi 9,36 persen. Jika dilihat dari perubahannya dalam setahun terakhir, tingkat kemiskinan Kota Magelang mampu turun 0,99 persen poin, lebih tinggi dari penurunan tingkat kemiskinan jawa tengah (0,16 persen poin) maupun nasional (0,18 persen poin). Penurunan kemiskinan tahun 2023 menyebabkan tingkat kemiskinan Kota Magelang sudah jauh lebih rendah dibanding kondisi sebelum Covid-19 (tahun 2019), sementara untuk Jawa Tengah dan Nasional tingkat kemiskinannya hanya sedikit di bawah capaian sebelum pandemi Covid-19.

Tabel 2.29 Persentase Penduduk Miskin (P0) Kota-kota di Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023
Tabel 2.29	Persentase Penduduk Miskin (P0) Kota-kota di Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023
Sumber: BPS, 2023

Posisi relatif tingkat tingkat kemiskinan Kota Magelang terhadap kota-kota lain di Jawa Tengah ditunjukkan oleh tabel di atas. Kinerja penurunan tingkat kemiskinan Kota Magelang tahun 2023 membuahkan hasil yang cukup membanggakan dimana peringkat Kota Magelang meningkat dari tadinya kota dengan tingkat kemiskinan terendah ke-4 di tahun 2022 menjadi peringkat terendah ke-3 menggantikan posisi Kota Pekalongan. Penurunan tingkat kemiskinan Kota Magelang tahun 2023 tercatat paling tinggi diantara kota-kota lain di Jawa Tengah, melebihi Kota Semarang (turun 0,02 persen poin) dan Kota Salatiga (turun 0,07 persen poin). Dibandingkan dengan kondisi tahun 2019, tingkat kemiskinan Kota Magelang juga tercatat mengalami penurunan paling besar (turun 1,35 persen poin) dibanding kota-kota lain di Jawa Tengah. Selisih persentase penduduk miskin Kota Magelang dengan Kota Salatiga (sebagai kota dengan tingkat kemiskinan terendah kedua di Jawa Tengah) semakin mengecil, dari 2,70 persen poin (2019) menjadi hanya 1,45 persen poin (2023).

Penurunan tingkat kemiskinan tidak selalu linier dengan pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Fenomena yang sama terjadi di Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah, maupun Nasional. Terlihat selama lima tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi yang positif akan diikuti dengan penurunan tingkat kemiskinan hanya jika pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5 persen. Pada tahun 2023, pertumbuhan ekonomi di Kota Magelang sedikit mengalami perlambatan dari 5,77 persen di tahun 2022 menjadi 5,45 persen di tahun 2023. Kendati pertumbuhan ekonomi melambat namun penurunan kemiskinan yang terjadi justru lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa bahwa dampak dari pertumbuhan ekonomi terhadap penurunan kemiskinan di Kota Magelang di tahun 2023 lebih besar dibanding dampak yang sama di tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun tingkat Nasional. Di Jawa Tengah dan Nasional, seiring dengan perlambatan perekonomian, besaran penurunan kemiskinan juga semakin mengecil. Dibutuhkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen untuk menurunkan tingkat kemiskinan 0,16 persen poin di Jawa Tengah maupun 0,18 persen poin di tingkat Nasional. Sementara di Kota Magelang dengan pertumbuhan ekonomi 5,45 persen tingkat kemiskinan bisa menurun hampir 1 persen poin. Perkembangan perubahan tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi selama periode 2018-2022 tersaji di tabel berikut.

Tabel 2.30 Perkembangan Perubahan Tingkat Kemiskinan dan Pertumbuhan Ekonomi Kota Magelang, Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023
Tabel 2.30	Perkembangan Perubahan Tingkat Kemiskinan dan Pertumbuhan Ekonomi Kota Magelang, Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023
Sumber: BPS, 2023

Perkembangan jumlah penduduk miskin cenderung linier dengan perkembangan tingkat kemiskinannya. Pada periode 2020-2021 jumlah penduduk miskin bertambah di seluruh wilayah kota di Jawa Tengah, agregat Provinsi Jawa Tengah, begitu pula agregat secara Nasional. Penambahan ini dikarenakan dampak dari Pandemi Covid-19. Kendati demikian, penambahan penduduk miskin di Kota Magelang di periode tersebut termasuk yang paling sedikit dibanding kota-kota lain di Jawa Tengah. Selama periode 2020-2021 penduduk miskin di Kota Magelang bertambah hanya pada kisaran 1,8 persen saja, sementara untuk Jawa Tengah dan Nasional sampai pada kisaran 3 hingga 6 persen.

Secara agregat jumlah penduduk miskin Kota Magelang mengalami penurunan, begitu juga kota-kota lain di Jawa Tengah dan Nasional. Jumlah penduduk miskin di Kota Magelang berkurang sejumlah sejumlah 1.200 jiwa, dari 8.650 jiwa (2022) menjadi 7.450 jiwa (2023). Dibandingkan dengan kota-kota lain di Provinsi Jawa Tengah, secara agregat jumlah penduduk miskin di Kota Magelang adalah yang paling sedikit. Hal ini wajar dikarenakan secara total jumlah penduduk di Kota Magelang juga paling sedikit se-Jawa Tengah. Jika dilihat dari pertumbuhannya di tahun terakhir, penurunan penduduk miskin di Kota Magelang tergolong paling besar diantara kota-kota lain di Provinsi Jawa Tengah. Penduduk miskin di Kota Magelang tahun 2023 berkurang 13,87 persen, lebih besar dibanding penurunan penduduk miskin di Provinsi Jawa Tengah (1,04 persen) ataupun Nasional (1,00 persen).

Tabel 2.31 Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk Miskin Kota-kota di Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023
Tabel 2.31	Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk Miskin Kota-kota di Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023
Sumber: BPS, 2023

Tidak hanya angka kemiskinan dan Garis Kemiskinan, keberhasilan penanggulangan kemiskinan juga harus memperhatikan indeks kedalaman kemiskinan (Poverty Gap Index-P1) yang merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Perkembangan indeks kedalaman kemiskinan di Kota Magelang selama lima tahun terakhir cenderung menurun. Peningkatan indeks kedalaman sempat meningkat di tahun 2020 yang dimungkinkan dampak dari pandemi Covid-19, setelah itu peningkatan juga kembali terjadi di tahun 2023.

Tabel 2.32 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kota-kota di Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023
Tabel 2.32	Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kota-kota di Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023
Sumber: BPS, 2023

Tahun 2022 indeks kedalaman kemiskinan Kota Magelang terendah di Jawa Tengah, melampaui Kota Semarang (0,56) dan Kota Salatiga (0,66). Tahun 2023, posisi Kota Magelang digeser oleh Kota Semarang. Indeks kedalaman kemiskinan Kota Magelang mencapai mencapai 0,74 sedangkan indeks kedalaman kemiskinan Kota Semarang hanya sebesar 0,56. Jika dilihat dari perubahan indeksnya, indeks kedalaman kemiskinan di Kota Magelang meningkat sebesar 0,30 poin dan merupakan peningkatan terbesar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut berbanding terbalik dengan indeks kedalaman kemiskinan di Jawa Tengah (-0,02) dan Nasional (-0,06) dan kota-kota lain di Jawa Tengah selain Kota Salatiga (0,09). Peningkatan ini perlu diantisipasi karena berarti semakin tinggi nilai indeks kedalaman kemiskinan maka semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk miskin dari garis kemiskinan, artinya tingkat kesejahteraan penduduk miskin semakin memburuk.

Selain indeks kedalaman kemiskinan, indikator lain yang perlu dilihat adalah Indeks Keparahan Kemiskinan (Poverty Severity Index-P2). Indeks Keparahan Kemiskinan memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran diantara penduduk miskin. Indeks keparahan kemiskinan juga memiliki interpretasi yang sama dengan indeks kedalaman, dimana semakin rendah nilai indeks justru menunjukkan arah yang lebih baik. Sebaliknya semakin tinggi indeks menunjukkan semakin besar ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin.

Pola penurunan indeks keparahan kemiskinan di Kota Magelang mengikuti pola penurunan indeks kedalaman kemiskinan. Pada tahun 2023, indeks keparahan kemiskinan di Kota Magelang juga mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya dari 0,06 menjadi 0,12. Pola ini sedikit berbeda dengan pola di provinsi Jawa Tengah dan Nasional. Indeks keparahan kemiskinan di Jawa Tengah masih bertahan di angka 0,42 sementara di Nasional sedikit menurun (-0,01) menjadi 0,38. Peningkatan indeks keparahan di Kota Magelang ini menunjukkan bahwa ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin sedikit membesar. Meskipun meningkat namun indeks keparahan kemiskinan di Kota Magelang selalu lebih rendah dibanding indeks yang sama di Jawa Tengah dan Nasional. Peningkatan indeks keparahan kemiskinan di tahun ini menggeser posisi Kota Magelang dari posisi terendah kembali menjadi peringkat ke 2 terendah di Jawa Tengah.

Tabel 2.33 Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kota-kota di Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023
Tabel 2.33	Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kota-kota di Jawa Tengah dan Indonesia, 2019-2023
Sumber: BPS, 2023

Dibandingkan dengan kota-kota lain di Jawa Tengah, capaian indeks kedalaman dan indeks keparahan kemiskinan di Kota Magelang tahun 2023 kembali ke peringkat kedua terendah. Kondisi ini dapat dianggap masih sangat mendukung dan memudahkan dalam proses pengentasan kemiskinan di Kota Magelang. Kendati demikian, ada faktor lain yang memperlambat laju penurunan tingkat kemiskinan di Kota Magelang, salah satunya adalah masih tingginya garis kemiskinan. Di antara enam wilayah kota yang ada di Jawa Tengah, Kota Magelang merupakan daerah perkotaan dengan garis kemiskinan tertinggi ketiga setelah Kota Semarang dan Kota Tegal. Hal ini menunjukkan bahwa Garis kemiskinan Kota Magelang tahun 2023 sebesar 602.794 rupiah, sementara garis kemiskinan Kota Semarang sebesar 642.456 rupiah dan Kota Tegal sebesar 623.617 rupiah. Garis Kemiskinan di Kota Magelang tahun 2023 meningkat sebesar Rp 27.664,- rupiah atau sebesar 4,81 persen. Besaran peningkatan garis kemiskinan tahun ini lebih kecil dibanding peningkatan garis kemiskinan tahun 2022 lalu yang mencapai 6 persen. Upaya pengentasan kemiskinan harus diimbangi dengan upaya menahan laju inflasi garis kemiskinan, salah satunya dengan menahan inflasi bahan kebutuhan pokok. Inflasi garis kemiskinan yang tidak diimbangi dengan peningkatan daya beli masyarakat akan berpotensi meningkatkan jumlah dan persentase penduduk miskin.

Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2023
Gambar 2.23 Indikator Kemiskinan Wilayah Kota di Jawa Tengah, 2023
2.1.2.2.6.2 Profil Penduduk Miskin Kota Magelang

Beberapa aspek yang harus menjadi fokus dalam upaya penanganan kemiskinan Kota Magelang adalah pendidikan, ketenagakerjaan, serta sanitasi dan air bersih. Hasil analisis kemiskinan makro Kota Magelang tahun 2023 yang dilakukan oleh BPS menunjukkan bahwa dari sisi pendidikan secara umum komposisi penduduk miskin masih didominasi oleh penduduk berijazah SD/SLTP mencapai 51,11 persen. Sementara komposisi paling sedikit adalah penduduk miskin yang tidak lulus SD (6,21 persen).

Tabel 2.34 Persentase Penduduk Miskin Usia 15 Tahun Ke Atas Menurut Tingkat Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan di Kota Magelang 2019-2023
Tahun 2019 2020 2021 2022 2023
< SD 11,39 10,60 8,95 20,07 6,21
SD/SLTP 54,03 48,38 44,76 46,18 51,11
SLTA 34,58 41,02 46,29 33,75 42,68
Sumber: BPS Kota Magelang, 2024

Terkait ketenagakerjaan, pada tahun 2023, masih ada 58,27 persen penduduk miskin usia 15 tahun ke atas yang tidak bekerja. Sisanya terbagi atas penduduk yang bekerja di sektor formal dan sektor informal. Pada tahun 2023 ditemukan masih ada 31,95 persen penduduk miskin yang bekerja di sektor formal, sementara yang bekerja di sektor informal hanya 9,77 persen. Dimungkinkan penduduk miskin yang bekerja di sektor formal merupakan kelompok penduduk yang sedikit di bawah garis kemiskinan.

Tabel 2.35 Persentase Penduduk Miskin Usia 15 Tahun ke Atas menurut Status Bekerja di Kota Magelang, 2019-2023
Status Bekerja 2019 2020 2021 2022 2023
Tidak Bekerja 45,83 51,20 47,12 45,58 58,27
Sektor Informal 27,71 34,84 18,08 22,20 9,77
Sektor Formal 26,46 23,96 34,81 32,22 31,95
Sumber: BPS Kota Magelang, 2024

Di Kota Magelang, belum semua masyarakat miskin menggunakan jamban sendiri/bersama. Persentase rumah tangga miskin yang menggunakan jamban sendiri/bersama selama 2 tahun terakhir (tahun 2022-2023) pada kisaran 90 persen. Perlu upaya lebih untuk meningkatkan kemampuan masyarakat miskin dalam mengakses jamban sendiri/Bersama, meski hal tersebut sulit diwujudkan. Ukuran rumah masyarakat miskin yang cenderung kecil kadang tidak memungkinkan adanya penambahan ruangan meskipun hanya sekedar ruang untuk jamban/WC.

Tabel 2.36 Persentase Rumah Tangga Miskin yang Menggunakan Air Layak dan Jamban Sendiri/ Bersama di Kota Magelang, 2019-2023
Karakteristik 2019 2020 2021 2022 2023
Air Layak 93,56 92,80 100,00 100,00 100,00
Jamban Sendiri/ Bersama 81,71 86,97 75,31 93,56 90,82
Sumber: BPS Kota Magelang, 2024
2.1.2.2.6.3 Upaya Penurunan Kemiskinan

Upaya penanganan kemiskinan di Kota Magelang pada tahun 2023 menjadi tanggung jawab lintas sektor yang melibatkan berbagai perangkat daerah, untuk penurunan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan peningkatan akses terhadap pelayanan dasar bagi masyarakat miskin, melalui berbagai program kegiatan, Beberapa aktivitas kegiatan yang dilakukan antara lain:

  1. Penyelenggaraan sekolah gratis untuk sekolah negeri (SD dan SLTP) melalui pemanfaatan dana BOS dan BOSDA untuk memperluas akses Pendidikan
  2. Peningkatan kualitas sarana prasarana fasilitas Kesehatan dan SDM Kesehatan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan Kesehatan, salah satunya melalui home care untuk lansia
  3. Pemberian pelatihan kerja kepada pencari kerja, perempuan rentan, dan pemuda
  4. Pemberian pelatihan kepada UMKM untuk peningkatan pendapatan pelaku UMKM
  5. Pemberian bantuan kepada PMKS
  6. Pemberian jaminan sosial berupa permakanan kepada penduduk miskin yang berada di desil 1 dalam daftar P3KE 2022 yang telah diverifikasi dan validasi dengan kegiatan Survey Sosial Ekonomi dan Kependudukan (SSEK) 2023.

 

2.1.3 Aspek Layanan Umum

2.1.3.1 Fokus Urusan Pelayanan Wajib Pelayanan Dasar

2.1.3.1.1 Pendidikan
2.1.3.1.1.1 Angka Harapan Lama Sekolah

Perbandingan Angka Harapan Lama Sekolah di Kota Magelang dengan Provinsi Jawa Tengah dan Nasional yaitu:

Tabel 2.37 Angka Harapan Lama Sekolah di Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah, dan Nasional Tahun 2019-2023
Tabel 2.37	Angka Harapan Lama Sekolah di Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah, dan Nasional Tahun 2019-2023
Sumber: BPS, 2023

AHLS di Kota Magelang dari tahun 2019-2023 mengalami kenaikan setiap tahunnya. AHLS Kota Magelang pada tahun 2023 adalah 14,40 tahun. Capaian terhadap target 2023 adalah 97,63%, hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya upaya keras dan strategi khusus dalam mencapai target akhir dalam RPJMD 2021-2026 yaitu 15,42. Namun demikian capaian AHLS Kota Magelang telah melebihi capaian Jawa Tengah dan Nasional.

Meningkatnya AHLS di Kota Magelang, menjadi salah satu elemen yang meningkatkan IPM pada tahun 2023 (81,17). IPM Kota Magelang tahun 2023 meningkat 0,78 poin dibandingkan dengan tahun 2022 (80,39).

2.1.3.1.1.2 Angka Rata-Rata Lama Sekolah

Angka Harapan Lama Sekolah di Kota Magelang dengan Provinsi Jawa Tengah dan Nasional dapat dilihat dari tabel berikut ini:

Tabel 2.38 Rata-rata Lama Sekolah Kota Magelang, Jawa Tengah, dan Nasional Tahun 2019-2023
Tabel 2.38	Rata-rata Lama Sekolah Kota Magelang, Jawa Tengah, dan Nasional Tahun 2019-2023
Sumber: BPS, 2023

ARLS di Kota Magelang dari tahun 2019-2023 mengalami kenaikan setiap tahunnya. ARLS Kota Magelang pada tahun 2023 adalah 11,20 tahun, melampau capaian Jawa tengah dan nasional. Capaian terhadap target tahun 2023 adalah 105,46%, yang berarti telah melebihi target pada tahun 2023, bahkan sudah melampaui target akhir dalam RPJMD 2021-2026 yaitu 10,89. Namun demikian capaian ARLS Kota Magelang perlu ditingkatkan lagi sehingga mencapai minimal penyelesaian pendidikan dasar 12 tahun.

2.1.3.1.1.3 Angka Partisipasi Kasar (APK)

Angka Partisipasi Kasar di Kota Magelang dapat dilihat dari tabel berikut ini:

Tabel 2.39 Angka Partisipasi Kasar (APK) Kota Magelang dan Jawa Tengah Tahun 2019-2023
Tabel 2.39	Angka Partisipasi Kasar (APK) Kota Magelang dan Jawa Tengah Tahun 2019-2023
Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, 2023

Dalam kurun waktu lima tahun APK PAUD Kota Magelang cenderung fluktuatif, mengalami kenaikan pada kurun waktu 2019-2021 dan menurun hingga mencapai angka 70 persen di tahun 2022. APK PAUD mulai naik kembali pada tahun 2023 menjadi 84,58 persen.

Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/ MI/ Paket A juga menunjukkan pergerakan yang fluktuatif, pada tahun 2019 sampai 2020 pergerakannya positif, kemudian pada tahun 2021 menurun menjadi 104,06 persen dan mulai bergerak naik lagi sampai dengan tahun 2023. Apabila dibandingkan dengan capaian Provinsi Jawa Tengah, APK PAUD dan APK SD/ MI/ Paket B Kota Magelang telah melampaui Provinsi Jawa Tengah.

Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/ MTS/ Paket B dalam kurun waktu yang sama meningkat dari angka 95,70 persen menjadi 106,05 persen. Kondisi ini didorong oleh sarana dan prasarana yang memadai, diantaranya sekolah yang ada di setiap wilayah kecamatan, sehingga mudah diakses oleh anak sesuai usia sekolah. Capaian APK SMP/ MTS/ Paket B Kota Magelang juga selalu melampaui capaian APK Jawa Tengah.

2.1.3.1.1.4 Angka Partisipasi Murni (APM)

Angka Partisipasi Murni di Kota Magelang dapat dilihat dari tabel berikut:

Tabel 2.40 Angka Partisipasi Murni (APM) Kota Magelang dan Jawa Tengah Tahun 2019-2023
Tabel 2.40	Angka Partisipasi Murni (APM) Kota Magelang dan Jawa Tengah Tahun 2019-2023
Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, 2023

APM SD/MI Paket A Kota Magelang dari tahun 2019 sampai 2023 menunjukkan peningkatan dan selama tiga tahun terakhir selalu melampauai APM SD/MI/Paket A Provinsi Jawa Tengah. Untuk APM SMP/MTs/Paket B Kota Magelang dari tahun 2019 sampai 2022 terus mengalami peningkatan, tapi tren positif tersebut terhendi pada tahun 2023 dimana capaiannya menurun menjadi 78,10 dari sebelumnya dimana tahun 2022 sebesar 84,69. Penurunan APM SMP/MTs/Paket B tersebut salah satunya diduga terjadi karena adanya sistem zonasi.

2.1.3.1.1.5 Angka Partisipasi Sekolah (APS)

Angka Partisipasi Sekolah di Kota Magelang dapat dilihat dari tabel berikut ini:

Tabel 2.41 Angka Partisipasi Sekolah Kota Magelang Tahun 2019-2023
Tabel 2.41	Angka Partisipasi Sekolah Kota Magelang Tahun 2019-2023
Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, 2023

Tingkat partispasi sekolah merupakan salah satu indikator yang dapat mengukur partipasi masyarakat dalam mengikuti pendidikan dari berbagai jenjang pendidikan dan kelompok umur. Tingkat partisipasi sekolah yang dapat diukur diantaranya yaitu Angka Partisipasi Sekolah (APS). Pemerintah berharap agar indikator ini selalu menunjukkan peningkatan setiap tahunnya pada setiap jenjang pendidikan. Hal ini dapat menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat memperoleh layanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu dan berkesetaraan. APS yang tinggi menunjukkan terbukanya peluang yang lebih besar dalam mengakses pendidikan secara umum. Perkembangan APS Kota Magelang tahun 2019 ke 2023 menunjukkan bahwa partisipasi pendidikan sekolah dasar (SD) telah berada di angka 99,96 persen, fluktuatif dari tahun 2019, capaian ini mendekati 100 persen menunjukkan bahwa hampir seluruh anak usia 7-12 dapat mengakses pendidikan sekolah dasar. Untuk kelompok umur 13-15 tahun, APS pada tahun 2023 naik dari tahun sebelumnya sebesar 2,56 persen menjadi 99,55 persen.

Pada kelompok umur 16-18 tahun, selama lima tahun terakhir APS cukup fluktuatif. Tercatat pada tahun 2019 pada kelompok umur tersebut sebesar 91,39 persen, hingga akhirnya mencapai angka sebesar 90,88 persen di tahun 2021. Tetapi di tahun 2022 mengalami sedikit penurunan yaitu 87,58 persen dan turun lagi pada tahun 2023 menjadi 85,63 persen. Kenaikan dan penurunan APS jenjang pendidikan SMA menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memprioritaskan pendidikan sampai tingkat SMA.

2.1.3.1.1.6 Angka Putus Sekolah (APS)

Angka Putus Sekolah di Kota Magelang dapat dilihat dari tabel berikut ini:

Tabel 2.42 Angka Putus Sekolah Kota Magelang
Tabel 2.42	Angka Putus Sekolah Kota Magelang
Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, 2023

Secara umum Angka Putus Sekolah (APtS) siswa di tingkat SD/MI dan tingkat SMP/MTs di Kota Magelang cenderung rendah, berada pada kisaran 0,01 di tahun 2019 dan mengalami penurunan di tahun 2020 menjadi 0 pada jenjang SD/MI. Pada jenjang SMP/MTs pada kisaran 0,16 di tahun 2019 menurun menjadi 0 di tahun 2020. Di tahun 2020 hingga tahun 2023 tidak ada anak yang putus sekolah di Kota Magelang.

Meskipun APtS Kota Magelang cenderung rendah namun secara riil masih ada Anak Tidak Sekolah (ATS). Hal ini dapat dilihat dari masih adanya anak usia sekolah yang menjadi peserta didik di Pusat Kelompok Belajar Masyarakat (PKBM). Hingga awal tahun 2023 sejumlah 592 anak tercatat telah melanjutkan pendidikan di berbagai PKBM yang ada di Kota Magelang.

Tabel 2.43 Peserta Didik PKBM di Kota Magelang Berdasarkan Usia
Tabel 2.43	Peserta Didik PKBM di Kota Magelang Berdasarkan Usia
Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, 2023

Pada akhir tahun 2023, mendasarkan pada data P3KE, di tahun 2023 Dinas Pendidikan melaksanakan verifikasi dan validasi data Anak Tidak Sekolah (ATS). Berdasarkan data tersebut tercatat sebanyak 51 ATS, tersebar di tiga kecamatan, karena berbagai alasan yaitu penyandang disabilitas, mengalami tindak kekerasan di sekolah, tidak memiliki motivasi untuk sekolah.

Tabel 2.44 Hasil Verifikasi dan Validasi Data Anak Tidak Sekolah (ATS)
Tabel 2.44	Hasil Verifikasi dan Validasi Data Anak Tidak Sekolah (ATS)
Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, 2023

Hasil verifikasi dan validasi ini akan diintervensi baik melalui gerakan Asik Keren (Ayo Sekolah Kudu Sregep Ojo Leren) yang merupakan inovasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, antara lain dengan homeschooling bagi siswa difabel, pemberian bantuan sarana pendidikan berupa peralatan sekolah, memfasilitasi pembelajaran melalui pendidikan kesetaraan maupun pendidikan formal lainnya, serta pendampingan belajar oleh “pamong belajar”.

2.1.3.1.1.7 Angka Kelulusan (AL)

Angka Kelulusan di Kota Magelang dapat dilihat dari tabel berikut ini:

Tabel 2.45 Angka Kelulusan SD/MI dan SMP/MTs Kota Magelang
Tabel 2.45	Angka Kelulusan SD/MI dan SMP/MTs Kota Magelang
Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, 2023

Angka Kelulusan tingkat SD/MI dan SMP/MTS selama tahun dari 2019 sampai 2023 mencapai 100 persen. Begitu pula dengan angka kelulusan pendidikan kesetaraan juga mencapai angka ideal 100 persen.

2.1.3.1.1.8 Angka Melanjutkan (AM)
Tabel 2.46 Persentase Angka Melanjutkan SD/MI ke SMP/MTs Kota Magelang Tahun 2019-2023
Tabel 2.46	Persentase Angka Melanjutkan SD/MI ke SMP/MTs Kota Magelang Tahun 2019-2023
Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, 2023

Angka Melanjutkan dari SD ke SMP dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2023 menunjukkan tren fluktuatif. Angka melanjutkan dari SD ke SMP pada tahun 2019 sebesar 135,90 persen mengalami penurunan hingga mencapai 123,03 pada tahun 2020 namun pada tahun 2021 mengalami kenaikan hingga mencapai 135 persen. Pada tahun 2023 Angka Melanjutkan naik pada angka 145 persen.

2.1.3.1.1.9 Rasio Siswa terhadap Guru

Rasio siswa per guru di Kota Magelang dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 2.47 Rasio Guru-Murid Kota Magelang
Tabel 2.47	Rasio Guru-Murid Kota Magelang
Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, 2022 dan DataGo, 2023

Secara umum rasio murid dengan guru di Kota Magelang memenuhi standar di bawah batas atas 1:20, meskipun pada tahun 2023 terjadi kenaikan rasio tersebut pada jenjang SMP/ MTs, namun masih dalam kondisi memenuhi standar.

2.1.3.1.1.10 Kualifikasi Guru

Kualifikasi guru minimal S1/S2 dapat menjadi salah satu faktor penghambat dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Kondisi tersebut diperkuat dengan data sebagaimana tabel dibawah yang memperlihatkan bahwa di Kota Magelang masih terdapat guru belum memiliki kualifikasi minimal S1/S2 dan paling banyak dijumpai pada jenjang PAUD.

Tabel 2.48 Jumlah Guru dan Pendidikan Guru Kota Magelang
Tabel 2.48	Jumlah Guru dan Pendidikan Guru Kota Magelang
Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, 2023
2.1.3.1.1.11 Kondisi Ruang Kelas

Mutu pendidikan lainnya tergambarkan melalui kondisi sapras pendidikan di Kota Magelang. Kota Magelang masih memiliki ruang kelas kondisi rusak berat, sedang, maupun ringan. Terhadap kondisi tersebut, maka pemerintah berupaya melakukan peningkatan sarpras pendidikan melalui rehabilitasi sarpras pendidikan baik dengan optimalisasi APBN (DAK Fisik Sarpras Pendidikan) maupun APBD.

Tabel 2.49 Kondisi Ruang Kelas Sekolah (SD, MI, SMP, dan MTs) Kota Magelang
Tabel 2.49	Kondisi Ruang Kelas Sekolah (SD, MI, SMP, dan MTs) Kota Magelang
Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, 2023
2.1.3.1.1.12 Akreditasi Satuan dan Lembaga Pendidikan

Satuan dan Lembaga Pendidikan SMP dan PKBM di Kota Magelang sudah semuanya terakreditasi, namun belum semuanya masuk kategori B. Pada tingkatan Sekolah Dasar satu unit sekolah belum terakreditasi yaitu SDIT Ihsanul Fikri 2 karena belum meluluskan siswa. Sedangkan jumlah PAUD terakreditasi pada tahun 2023 mengalami peningkatan cukup signifikan meskipun belum mencapai 100%. Peningkatan tersebut didorong melalui regulasi operasional yang mempersyaratkan akreditasi. Di sisi lain, upaya akselerasi perlu dilakukan untuk akreditasi LKP karena dalam periode lima tahun belum ada kenaikan jumlah dan persentase LKP terakreditasi. Untuk mendukung capaian persentase LKP terakreditasi langkah awal yang diperlukan yaitu penguatan data agar dapat menggambarkan kondisi di lapangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tabel 2.50 Akreditasi PAUD, SD, SMP, PKBM, dan LKP Kota Magelang
Tabel 2.50	Akreditasi PAUD, SD, SMP, PKBM, dan LKP Kota Magelang
Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, 2023
2.1.3.1.1.13 Perizinan Satuan Pendidikan

Kondisi status perizinan Satuan Pendidikan di Kota Magelang Tahun 2019 - 2023, sebagaimana tertuang pada tabel berikut:

Tabel 2.51 Perizinan SD dan SMP Kota Magelang
Tabel 2.51	Perizinan SD dan SMP Kota Magelang
Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, 2023

Sebanyak 74 SD dan 20 SMP sudah mempunyai izin operasional sampai dengan tahun 2023. Untuk tingkat PAUD dan sejenis yang ada di Kota Magelang, sebanyak 126 lembaga sudah mempunyai izin operasional sampai dengan tahun 2023.

2.1.3.1.1.14 Pengembangan Bahasan dan Sastra

Pada tahun 2023, jumlah pendidik pada satuan pendidikan dasar yang membuat karya sastra dalam bentuk buku meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut didorong melalui kebijakan persyaratan publikasi buku sebagai salah satu syarat akreditasi dan adanya kegiatan pelatihan dengan output satu guru satu buku. Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan total jumlah pendidik, persentasenya masih cukup rendah yaitu berada di angka 20,90%.

Tabel 2.52 Pendidik yang Membuat Karya Sastra
Tabel 2.52	Pendidik yang Membuat Karya Sastra
Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, 2023

 

2.1.3.1.2 Kesehatan
2.1.3.1.2.1 Indeks Kesehatan dan Usia Harapan Hidup (UHH)