1 PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

RKPD Kota Magelang Tahun 2025 merupakan perencanan tahun keempat RPJMD Kota Magelang Tahun 2021-2026 untuk mencapai Visi Kota Magelang Maju Sehat dan Bahagia. Pada tahun 2025 tema yang diusung adalah “PEMANTAPAN UNTUK MAJU, SEHAT DAN BAHAGIA”. Tema ini diarahkan untuk pengembangan daya saing daerah didukung dengan masyarakat yang berdaya. Untuk sinergitas perencanaan, maka RKPD Kota Magelang tahun 2025 juga disusun dengan berpedoman pada RPJMN Tahun 2020-2025, Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang tahun 2011-2031, serta dokumen perencanaan sektoral lainnya.

RKPD Kota Magelang tahun 2025 yang disusun tahun 2024 untuk dilaksanakan di tahun 2025 dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan tahun 2023. Rencana kerja pemerintah daerah ini menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2025. Rancangan Akhir RKPD Kota Magelang Tahun 2025 akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2025 akan menjadi pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Magelang yang selanjutnya akan menjadi landasan dalam penyusunan rancangan APBD Kota Magelang Tahun 2025.

1.1.1 Proses Penyusunan

Proses penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 dilaksanakan secara runtut dalam 6 (enam) tahapan yaitu: persiapan penyusunan RKPD; penyusunan rancangan awal RKPD; penyusunan rancangan RKPD, pelaksanaan musrenbang RKPD, perumusan rancangan akhir RKPD, dan penetapan RKPD. Tahap pertama yang dilakukan adalah tahap persiapan penyusunan yang meliputi pembentukan Tim Penyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja Tim Penyusun RKPD, serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.

Penyusunan RKPD 2025 diawali dengan perumusan Rancangan Awal RKPD, dilanjutkan dengan perumusan Rancangan RKPD yang pada dasarnya memadukan materi pokok yang telah disusun dalam Rancangan Awal RKPD dengan tema tahun perencanaan serta arah kebijakan nasional dan provinsi. Elaborasi dilakukan terhadap isu-isu strategis dan prioritas kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi untuk diselaraskan dengan program-program prioritas yang dihasilkan dari penelaahan Rancangan Renja Perangkat Daerah. Proses teknokratis ditempuh melalui kegiatan-kegiatan rapat koordinasi tim penyusun, pelaksanaan Forum OPD, pelaksanaan Focused Group Discussion, penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD serta hasil konsultasi publik dan musrenbang yang dilaksanakan di Kelurahan dan Kecamatan.

Tahapan pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dilaksanakan untuk memastikan dan mengkonfirmasi hasil Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan, serta usulan saran masukan hasil FGD yang diakomodir oleh Perangkat Daerah terkait sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan serta Berita Acara Hasil FGD. Forum Perangkat Daerah juga dilaksanakan untuk mengkonfirmasi telaah Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang diperoleh dari penjaringan aspirasi masyarakat melalui Reses yang dilaksanakan pada tahun 2023. Tahap selanjutnya adalah melaksanakan verifikasi rencana kerja perangkat daerah untuk memastikan integrasi program dan kegiatan prioritas, dengan tujuan pokok adalah menyangkut kesamaan materi antara program dan kegiatan prioritas pada rancangan RKPD telah sama dengan muatan nama program dan kegiatan prioritas tiap-tiap Perangkat Daerah, termasuk konfirmasi tentang indikator kinerjanya, serta untuk memastikan agar program dan kegiatan prioritas telah sepenuhnya tercantum dalam rancangan Renja Perangkat Daerah.

Dokumen rancangan RKPD menjadi bagian dari materi Musrenbang tingkat Kota Magelang yang merupakan forum konfirmasi atas keseluruhan hasil Musrenbang di tingkat kelurahan dan kecamatan serta hasil rancangan Renja Perangkat Daerah yang telah terverifikasi. Berdasarkan Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang kemudian dilakukan penyelarasan Rancangan RKPD menjadi Rancangan Akhir RKPD dengan memperhatikan Rancangan RKPD Provinsi Jawa Tengah dan Rancangan RKP serta hasil konsultasi dan evaluasi RKPD oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah. Hasil Penyelarasan Akhir ini dikonsultasikan kepada TAPD sebelum ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Proses perumusan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 sebagaimana gambar berikut:

Gambar 1.1	Bagan Alir Tahapan Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025
Sumber: diolah tim penyusun RKPD
Gambar 1.1 Bagan Alir Tahapan Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025

 

1.1.2 Prinsip dan Pendekatan Penyusunan

Untuk memastikan output hasil penyusunan RKPD adalah berkualitas, taat regulasi dan operasional, maka penyusunan dokumen RKPD Kota Magelang Tahun 2025 dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip penyusunan rencana pembangunan daerah sebagai berikut:

Tabel 1.1 Prinsip Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025
PRINSIP INDIKATOR
Merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional Konsistensi dan sinergitas perencanaan pembangunan daerah Kota Magelang (RKPD) tahun 2025 dengan RKPD Provinsi Jawa Tengah dan Rencana Kerja Pemerintah
Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing Pelibatan para pemangku kepentingan pada proses penyusunan dokumen perencanaan melalui Musrenbang berjenjang dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Tingkat Kota; forum konsultasi publik, dan “focused group discussion”
Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah Pendekatan yang berorientasi pada substansi, dengan penyusunan rencana kerja yang diperjelas lokasi kegiatan sesuai dengan RTRW sebagaimana Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang tentang RTRW 2011-2031, pembangunan kewilayahan Propinsi Jawa Tengah dan Nasional
Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional Penetapan urutan kegiatan sebagai prioritas pembangunan disusun berdasarkan pada data potensi dan kebutuhan lokasi kegiatan, serta menyesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional
Sumber: diolah tim penyusun RKPD

Sementara itu pendekatan penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada proses yaitu pendekatan teknokratik, politik, bottom up/top down serta partisipatif, serta pendekatan yang berorientasi pada substansi yaitu pendekatan tematik-holistik, integratif, dan spasial. Detil konfigurasi pendekatan proses penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 adalah sebagaimana Tabel 1.2 dan Tabel 1.3:

Tabel 1.2 Pendekatan Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2024 yang Berorientasi pada Proses
KRITERIA PARAMETER
DARI BAWAH
(BOTTOM-UP)
Usulan dari Musrenbang berjenjang dari tingkat Kelurahan, tingkat Kecamatan, dan Tingkat Kota.
Partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan
DARI ATAS
(TOP-DOWN)
Sinkronisasi Prioritas Daerah dalam RKPD Kota Magelang Tahun 2025, Prioritas Provinsi Jawa Tengah dalam RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 dan Prioritas Nasional dalam RKP 2025.
Sinergitas program dan kegiatan dalam RKPD Kota Magelang Tahun 2025, RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 dan RKP Tahun 2025.
TEKNOKRATIK Dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah.
Ketersediaan dan kelengkapan sumber data dan informasi dalam penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025.
Kapasitas Perencana Daerah dalam Penyiapan RKPD Kota Magelang Tahun 2025.
Mendasarkan pada hasil evaluasi kinerja RKPD periode tahun 2023.
PARTISIPATIF Dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang dilaksanakan melalui forum-forum yang diselenggarakan seperti Musrenbang dan Konsultasi Publik 
POLITIK Dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala Daerah terpilih yang dijabarkan dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.
Melakukan telaah terhadap pokok-pokok pikiran DPRD Kota Magelang hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan saat reses pada tahun 2023.
Sumber: diolah tim penyusun RKPD

 

Tabel 1.3 Pendekatan Substansi RKPD Kota Magelang Tahun 2025
PENDEKATAN PARAMETER
HOLISTIK-TEMATIK Dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/ bagian/ kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya
INTEGRATIF Menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah
SPASIAL Dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan
Sumber: diolah tim penyusun RKPD

 

1.2 LANDASAN HUKUM

Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2025 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
  11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan;
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
  16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  27. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  28. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
  29. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
  30. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang;
  31. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
  32. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
  33. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
  34. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
  35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025;
  36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2024;
  37. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Magelang Tahun 2005-2025;
  38. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  39. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031;
  40. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  41. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2021-2026;
  42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
  43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
  46. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
  47. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah yang dimutakhirkan beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  48. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  49. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  50. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor … Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

 

1.3 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN

Dalam melaksanakan pembangunan daerah, maka didahului dengan perencanaan pembangunan daerah yang menghasilkan rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah. Menurut periodisasinya, rencana pembangunan daerah terdiri dari rencana jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun yaitu RPJPD, rencana jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun yaitu RPJMD, dan rencana kerja tahunan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu RKPD. Sedangkan rencana perangkat daerah terdiri dari rencana strategis (renstra) perangkat daerah dan rencana kerja (renja) perangkat daerah. Hubungan antar dokumen sebagaimana Gambar 1.2 berikut ini.

Gambar 1.2	Hubungan Antar Dokumen Perencanaan dan Penganggaran lainnya
Sumber: UU No 25 Tahun 2004
Gambar 1.2 Hubungan Antar Dokumen Perencanaan dan Penganggaran lainnya

Sebagai pengejawantahan pendekatan perencanaan yang berorientasi pada substansi, maka aspek keruangan (spasial) menjadi hal yang utama, sehingga dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031 terutama struktur dan pola ruang menjadi acuan dalam penyusunan RKPD 2025. Demikian pula dengan telaah terhadap usulan Musrenbang dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD memperhatikan pada lokasi yang jelas, serta data kebutuhan penanganan permasalahan terutama kemiskinan dan kawasan kumuh yang prioritas kebutuhannya telah dituangkan dalam peta sehingga akomodasi usulan akan memperhatikan prioritas berdasarkan lokasi yang jelas.

Kedudukan RKPD terhadap RTRW sebagaimana tertuang dalam Gambar 1.3 berikut ini.

Gambar 1.3	Kedudukan Dokumen RKPD Kota Magelang dengan Dokumen Perencanaan dan Spasial
Sumber: diolah tim penyusun RKPD
Gambar 1.3 Kedudukan Dokumen RKPD Kota Magelang dengan Dokumen Perencanaan dan Spasial

Secara lengkap penjelasan masing-masing dokumen yang terkait dengan penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. RPJM Nasional
    Benang merah perencanaan pembangunan Pusat dan Daerah untuk mewujudkan sinergitas dengan perencanaan pembangunan Nasional adalah dengan merujuk pada RPJMN 2025-2029 dengan tema tertentu. Perhatian utama adalah kepada Agenda Pembangunan RPJMN 2025-2029 yang saat ini masih dalam kerangka penyusunan.
  2. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
    RKPD Kota Magelang Tahun 2025 merujuk pada RKP Tahun 2025 dan program strategis nasional yaitu penyelarasan prioritas pembangunan daerah, program serta kegiatan tahunan daerah dengan tema, agenda pembangunan dan sasaran pengembangan wilayah dalam RKP serta program strategis lainnya. Hal ini merupakan manifestasi dari upaya mewujudkan sinergitas kebijakan dan dukungan pembangunan daerah Kota Magelang kepada kebijakan nasional. Pemerintah Kota Magelang berupaya semaksimal mungkin agar target-target pembangunan nasional dapat tercapai dengan kontribusi yang diberikan dari pembangunan di Kota Magelang Tahun 2025 sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN tahun 2025-2029.

1.3.1 RTRW Kota Magelang Tahun 2011-2031

Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam pendekatan penyusunan RKPD yang berorientasi pada substansi, salah satunya adalah melalui pendekatan spasial yaitu dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan. Oleh karena itu penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 secara konsisten memperhatikan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031, guna mewujudkan pembangunan yang komprehensif, berwawasan lingkungan dengan ketaatan terhadap struktur dan pola ruang sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan dapat sesuai dengan perencanaan tata ruang.

Dengan demikian, pemanfaatan ruang konsisten dengan perencanaan tata ruang, tertib tata ruang, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan melalui pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang. Pada akhirnya tujuan-tujuan pembangunan daerah dapat tercapai, kesenjangan antar wilayah terkurangi, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, namun sesuai dengan tata kelola fungsi keruangan wilayah. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berpedoman pada dokumen penataan ruang akan mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, keseimbangan, dan perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor.

1.3.2 RPJMD Kota Magelang

Arah kebijakan pembangunan pada tahun 2025 ditujukan untuk “Pemantapan Kota Magelang yang maju dan masyarakat kota yang sejahtera dan berbudaya”, dengan prioritas pada:

  1. Pemantapan kesejahteraan masyarakat;
  2. Pemantapan peran masyarakat sebagai mitra;
  3. Pemantapan perlindungan sosial dalam penanganan fakir miskin;
  4. Percepatan peningkatan kontribusi sektor unggulan dalam perekonomian daerah;
  5. Penguatan perwujudan ruang kota layak huni;
  6. Penguatan ketahanan daerah dan sosial budaya masyarakat;
  7. Pemantapan layanan publik prima;
  8. Penguatan daya saing daerah.

1.3.3 Rencana Pembangunan Sektoral

Penyusunan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 juga memperhatikan beberapa dokumen pembangunan sektoral baik di tingkat nasional, provinsi maupun Kota Magelang. Beberapa dokumen rencana pembangunan sektoral di maksud antara lain: Pencapaian SDGS, RAD KLA, RAD HAM, Roadmap Reformasi Birokrasi, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum, Master Plan Kampung Tematik, Masterplan Kebun Raya Gunung Tidar, Masterplan Aloon-Aloon, Masterplan Pemberdayaan Masyarakat, Strategi Penanggulangan Kemiskinan, RAD Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Jawa Tengah, RAD Pengurangan Resiko Bencana dan Pedoman PUG di Jawa Tengah.

1.3.4 Rencana Kerja Perangkat Daerah

Dokumen perencanaan periode 1 (satu) tahunan di tingkat perangkat daerah, adalah Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Dalam menyusun Renja PD, Rancangan awalnya dibahas bersama dengan pemangku kepentingan dan forum perangkat daerah untuk mendapatkan saran dan pertimbangan. Perangkat Daerah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Bappeda untuk menjaga sinergitas substansinya dengan RKPD. Bappeda akan menindak lanjuti dengan verifikasi Renja PD untuk memastikan kesesuaian rancangan Renja PD dengan rancangan RKPD.

Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) yang merupakan perencanaan pembangunan perangkat daerah periode waktu 5 (lima) tahun, yang telah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah menjadi pedoman kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD.

Penyusunan rancangan Renja PD merupakan tahapan awal yang harus dilakukan sebelum disempurnakan menjadi dokumen Renja PD yang definitif. Rancangan Rencana Kerja (Renja) PD Tahun 2025 sebagai bahan untuk penyusunan Rancangan RKPD Kota Magelang Tahun 2025.

 

1.4 MAKSUD DAN TUJUAN

1.4.1 Maksud

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2025 disusun dengan maksud untuk:

  1. Menentukan arah kebijakan pembangunan daerah Kota Magelang Tahun 2025;
  2. Menetapkan program prioritas untuk seluruh urusan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mencapai target RPJMD Kota Magelang Tahun 2021-2026;
  3. Menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta penentuan Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025;
  4. Sebagai pedoman Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2025.

1.4.2 Tujuan

Tujuan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Magelang Tahun 2025 adalah untuk menciptakan sinergitas pelaksanaan pembangunan daerah antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan serta menciptakan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah.

 

1.5 SISTEMATIKA RKPD

Sistematika Dokumen RKPD Kota Magelang Tahun 2025 sebagai berikut:

  PERATURAN WALIKOTA
  DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
  Pada bagian ini dijelaskan mengenai gambaran umum penyusunan rancangan RKPD 2025 yang memuat latar belakang penyusunan RKPD, landasan hukum, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan penyusunan, serta sistematika dokumen perencanaan RKPD, agar urgensitas dan kepentingan penyusunan serta sinergitas antar bab dapat dengan mudah dipahami.
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
  Menyajikan gambaran umum kondisi daerah tentang aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek layanan umum, dan aspek daya saing daerah; Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan RKPD sampai Tahun Berjalan dan Realisasi RPJMD yang menguraikan tentang hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD tahun 2023 dengan memperhatikan substansi dokumen RPJMD 2021-2026 dan substansi dokumen RKPD tahun 2024, serta gambaran permasalahan pembangunan daerah yang disajikan menurut urusan.
BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH
  Memuat penjelasan tentang realisasi dan prediksi capaian indikator makro, kondisi ekonomi tahun 2023, prediksi 2025, yang antara lain mencakup indikator pertumbuhan ekonomi daerah; tantangan dan prospek perekonomian daerah; sumber-sumber pendapatan dan arah kebijakan keuangan daerah yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang diperlukan dalam pembangunan perekonomian daerah
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
  Menyajikan perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah berdasarkan hasil analisis terhadap hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun 2023 dan capaian kinerja yang direncanakan, identifikasi isu strategis dan masalah mendesak di tingkat daerah dan nasional, rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan, serta menyajikan persandingan tema dan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota sebagai landasan dalam permusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah.
BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH
  Menyajikan rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang disusun berdasarkan evaluasi pembangunan tahunan, kedudukan tahun rencana (RKPD) dan capaian kinerja yang direncanakan dalam RPJMD. 
BAB VI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
  Menyajikan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk memberi panduan dalam pencapaian kinerja tahunan yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD) maupun Indikator Kinerja Program pada akhir tahun perencanaan.
BAB VII PENUTUP
  Menyajikan penegasan bahwa dalam melaksanakan RKPD Kota Magelang Tahun 2025 diperlukan sinergisitas yang kokoh dan terpadu di jajaran pemerintah Kota Magelang, DPRD, pihak swasta dan seluruh lapisan masyarakat.