WALI KOTA MAGELANG
PROVINSI JAWA TENGAH

PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI KOTA MAGELANG,

Menimbang:

  1. bahwa perencanaan pembangunan Daerah diarahkan sebagai upaya untuk mendukung pencapaian cita-cita dan tujuan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun kedepan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah perlu disusun perencanaan pembangunan Daerah yang menghasilkan sasaran pokok dan arah kebijakan Daerah;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional, maka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Mengingat:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAGELANG
dan
WALI KOTA MAGELANG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kota Magelang.
  2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Wali Kota adalah Wali Kota Magelang.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang.
  5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
  8. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang wilayah Kota Magelang.
  9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
  10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
  11. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
  12. Rencana Kerja Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Kota Magelang untuk periode 1 (satu) tahun.
  13. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  15. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah.
  16. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
  17. Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan.
  18. Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah.
  19. Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah/Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran.
  20. Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi.
  21. Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Pasal 2

RPJPD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 (dua puluh) tahun ke depan terhitung sejak tahun 2025 sampai tahun 2045 dalam bentuk Visi, Misi, dan arah pembangunan.

BAB II
SISTEMATIKA

Pasal 3

  1. Dokumen RPJPD disusun dengan sistematika sebagai berikut:
    1. BAB I : pendahuluan;
    2. BAB II : gambaran umum dan kondisi Daerah;
    3. BAB III : permasalahan dan isu strategis;
    4. BAB IV : Visi dan Misi Daerah;
    5. BAB V : Arah Kebijakan dan Sasaran pokok; dan
    6. BAB VI : penutup.
  2. Dokumen RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

BAB III
PELAKSANAAN RPJPD

Pasal 4

  1. RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang memuat Visi, Misi, dan program Wali Kota.
  2. RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan materi Visi, Misi, dan program calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota.
  3. Penyusunan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dijabarkan dalam RKPD.
  4. RPJPD menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya.

BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI

Pasal 5

  1. Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD secara berkala.
  2. Ketentuan mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang.

Ditetapkan di Magelang
pada tanggal 27 Agustus 2024

WALI KOTA MAGELANG,
ttd.
MUCHAMAD NUR AZIZ

Diundangkan di Magelang
pada tanggal 27 Agustus 2024

SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG,
ttd.
HAMZAH KHOLIFI

LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2024 NOMOR 5

NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (5-263/2024)


PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025 - 2045

  1. UMUM
    Pembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa baik mulai dari tingkat pusat hingga daerah dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan nasional diawali dengan proses perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Perencanaan Pembangunan Nasional menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan yang wajib disusun baik mulai dari tingkat pusat maupun daerah. Perencanaan pembangunan tersebut terangkai dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
    Telah selesainya periodesasi dari RPJPD Tahun 2005-2025 mendorong pelaksanaan penyusunan RPJPD periode selanjutnya yaitu tahun 2025-2045. Penyusunan RPJPD periode tahun 2025-2045 dilakukan guna memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan Visi, Misi, dan Arah Kebijakan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan. Hal ini merupakan amanat yang tercantum di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kota Magelang dalam bentuk Visi, Misi, dan arah pembangunan untuk masa 20 (dua puluh) tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2025 hingga tahun 2045. Pelaksanaan RPJPD terbagi dalam beberapa tahapan periodesasi pembangunan perencanaan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan. RPJPD digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Gubernur. Untuk selanjutnya RPJMD sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD tersebut merupakan rencana pembangunan tahunan yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 menjadi sangat penting bagi pembangunan di Jawa Tengah. Oleh karena itu Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 perlu untuk ditetapkan.
  2. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Cukup jelas.
    Pasal 6
    Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 128