PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 86 TAHUN 2017

TENTANG

TATA CARA PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH, TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH DAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, SERTA TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

 
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH, TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH DAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, SERTA TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.

  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

  5. Instansi Vertikal adalah Perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada Daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.

  6. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. Wilayah Administratif adalah wilayah kerja Perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.

  8. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

  9. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

  10. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

  11. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

  12. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.

  13. Pembentukan Daerah adalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.

  14. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

  15. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  16. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.

  17. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau sebutan lain yang selanjutnya disingkat dengan BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.

  18. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan (seperti PKK, Organisasi Kewanitaan) dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan.

  19. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Peraturan Daerah atau yang disebut dengan nama lain adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

  20. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota.

  21. Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

  22. Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.

  23. Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif.

  24. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJPD dan RPJMD untuk mengetahui kesesuaian dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  25. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

  26. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.

  27. Rancangan teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

  28. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

  29. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  30. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

  31. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

  32. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.

  33. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat dengan RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

  34. Prioritas Nasional adalah penjabaran visi, misi, dan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang telah dicanangkan semenjak masa kampanye, dan mempertimbangkan hal penting lainnya.

  35. Program Strategis Nasional adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  36. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  37. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

  38. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

  39. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

  40. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

  41. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

  42. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.

  43. Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan.

  44. Kerangka Pendanaan adalah analisis pengelolaan keuangan Daerah untuk menentukan sumber-sumber dana yang digunakan dalam pembangunan, optimalisasi penggunaan sumber dana dan peningkatan kualitas belanja dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam upaya mencapai visi dan misi Kepala Daerah serta target pembangunan nasional.

  45. Permasalahan Pembangunan adalah kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan dan kesenjangan antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat.

  46. Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Daerah di masa yang akan datang.

  47. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah.

  48. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

  49. Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahunan.

  50. Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah.

  51. Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah/ Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran.

  52. Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi.

  53. Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD.

  54. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.

  55. Program pembangunan Daerah adalah program strategis Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD.

  56. Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program.

  57. Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/program/sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan.

  58. Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact).

  59. Keluaran (output) adalah suatu produk akhir berupa barang atau jasa dari serangkaian proses atas sumber daya pembangunan agar hasil (outcome) dapat terwujud.

  60. Hasil (outcome) adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program.

  61. Dampak (impact) adalah kondisi yang ingin diubah berupa hasil pembangunan/layanan yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) beberapa program.

  62. Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah.

  63. Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.

  64. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota kedalam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah.

  65. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

  66. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat dengan KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

  67. Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan Daerah.

  68. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

  69. Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya adalah Daerah otonom yang ditetapkan sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan dan/atau yang memiliki hubungan keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanaan pembangunan.

  70. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2
Ruang Lingkup

Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi:

  1. tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah;
  2. tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD; dan
  3. tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Pasal 3

Perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.

Pasal 4

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah dengan prinsip-prinsip, meliputi:

  1. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
  2. dilakukan pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
  3. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah; dan
  4. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing Daerah, sesuai dinamika perkembangan Daerah dan nasional.
Pasal 5

Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirumuskan secara:

  1. transparan;
  2. responsif;
  3. efisien;
  4. efektif;
  5. akuntabel;
  6. partisipatif;
  7. terukur;
  8. berkeadilan;
  9. berwawasan lingkungan; dan
  10. berkelanjutan.
Pasal 6
  1. Transparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan Daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

  2. Responsif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, yaitu dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di Daerah.

  3. Efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, yaitu pencapaian keluaran tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran maksimal.

  4. Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, yaitu kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki, melalui cara atau proses yang paling optimal.

  5. Akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan Daerah harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat.

  6. Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan Daerah dan bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarginalkan, melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan.

  7. Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, yaitu penetapan target kinerja yang jelas dan dapat diukur serta cara-cara untuk mencapainya.

  8. Berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, merupakan prinsip keseimbangan antarwilayah, sektor, pendapatan, gender dan usia.

  9. Berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, yaitu untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan dalam mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia.

  10. Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j, yaitu pembangunan yang mewujudkan keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan dalam mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia.


BAB II
TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Bagian Kesatu
Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pasal 7

Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan:

  1. teknokratik;
  2. partisipatif;
  3. politis; dan
  4. atas-bawah dan bawah-atas.
Pasal 8
  1. Pendekatan teknokratik dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah.

  2. Pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

  3. Pendekatan politis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala Daerah terpilih kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.

  4. Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah kabupaten/kota, Daerah provinsi, hingga nasional.

Pasal 9

Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada substansi, menggunakan pendekatan:

  1. holistik-tematik;
  2. integratif; dan
  3. spasial.
Pasal 10
  1. Pendekatan holistik-tematik dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunaan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya.

  2. Pendekatan integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah.

  3. Pendekatan spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.

Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah

Pasal 11
  1. Perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 dilakukan terhadap rencana pembangunan Daerah dan rencana Perangkat Daerah.

  2. Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:

    1. RPJPD;
    2. RPJMD; dan
    3. RKPD.
  3. Rencana Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:

    1. Renstra Perangkat Daerah; dan
    2. Renja Perangkat Daerah.
Pasal 12
  1. RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

  2. RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

  3. RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 13
  1. Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.

  2. Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD.

Pasal 14
  1. BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

  2. Dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAPPEDA melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan.

  3. Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berbasis pada e-planning.

  4. Penerapan e-planning diatur dalam peraturan Menteri.

Pasal 15
  1. Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah.

  2. Dalam rangka penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan BAPPEDA dan pemangku kepentingan.

Pasal 16
  1. RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disusun dengan tahapan:

    1. persiapan penyusunan;
    2. penyusunan rancangan awal;
    3. penyusunan rancangan;
    4. pelaksanaan musrenbang;
    5. perumusan rancangan akhir; dan
    6. penetapan.
  2. Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disusun dengan tahapan:

    1. persiapan penyusunan;
    2. penyusunan rancangan awal;
    3. penyusunan rancangan
    4. pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah;
    5. perumusan rancangan akhir; dan
    6. penetapan.

Bagian Ketiga
Tata Cara Penyusunan RPJPD

Paragraf 1
Persiapan penyusunan RPJPD

Pasal 17

Persiapan penyusunan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, meliputi:

  1. penyusunan rancangan keputusan kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJPD;
  2. orientasi mengenai RPJPD;
  3. penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD; dan
  4. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.

Paragraf 2
Penyusunan Rancangan Awal RPJPD

Pasal 18
  1. Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

  2. Kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN.

Pasal 19
  1. Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), mencakup:

    1. analisis gambaran umum kondisi Daerah;
    2. analisis permasalahan pembangunan Daerah;
    3. penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya;
    4. analisis isu-isu strategis pembangunan jangka panjang;
    5. perumusan visi dan misi Daerah;
    6. perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah; dan
    7. KLHS.
  2. Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan kaidah dalam perumusan kebijakan pembangunan jangka panjang.

Pasal 20

Hasil penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:

  1. pendahuluan;
  2. gambaran umum kondisi Daerah;
  3. permasalahan dan isu-isu strategis Daerah;
  4. visi dan misi Daerah;
  5. arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah; dan
  6. penutup.
Pasal 21
  1. Rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibahas tim penyusun bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

  2. Pembahasan bersama Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan kedua sejak rancangan awal disusun.

  3. Masukan dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala BAPPEDA dan kepala Perangkat Daerah.

  4. Rancangan awal RPJPD disempurnakan sesuai dengan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 22
  1. Rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.

  2. Forum konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat bulan keempat setelah rancangan awal disusun.

  3. Forum konsultasi publik bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJPD.

  4. Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan.

  5. Rancangan awal RPJPD disempurnakan sesuai dengan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 23
  1. Gubernur dan/atau bupati/wali kota mengajukan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) kepada Menteri dan/atau gubernur untuk dikonsultasikan.

  2. Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada bulan keenam sejak rancangan awal disusun.

Pasal 24
  1. Gubernur mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

  2. Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJPD provinsi.

  3. Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dalam bentuk surat Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Pasal 25
  1. Bupati/wali kota mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada gubernur.

  2. Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJPD kabupaten/kota.

  3. Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk surat kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 26
  1. Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

  2. Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari sejak dokumen diterima secara lengkap.

  3. Dokumen diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:

    1. surat permohonan konsultasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
    2. rancangan awal RPJPD provinsi; dan
    3. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi.
Pasal 27
  1. Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikoordinasikan oleh BAPPEDA provinsi dengan melibatkan Perangkat Daerah provinsi.

  2. Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari sejak dokumen diterima secara lengkap.

  3. Dokumen diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:

    1. surat permohonan konsultasi dari bupati/wali kota kepada gubernur;
    2. rancangan awal RPJPD kabupaten/kota; dan
    3. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota.
Pasal 28
  1. Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJPD provinsi kepada gubernur paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak konsultasi dilaksanakan.

  2. Gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJPD kabupaten/kota kepada bupati/wali kota paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak konsultasi dilaksanakan.

Paragraf 3
Penyusunan Rancangan RPJPD

Pasal 29
  1. Gubernur menyempurnakan rancangan awal RPJPD provinsi menjadi rancangan RPJPD berdasarkan saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

  2. Bupati/wali kota menyempurnakan rancangan awal RPJPD kabupaten/kota menjadi rancangan RPJPD berdasarkan saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

  3. Rancangan RPJPD disajikan paling sedikit dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Pasal 30

BAPPEDA mengajukan rancangan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) kepada kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dalam rangka memperoleh persetujuan untuk dibahas dalam musrenbang RPJPD.

Paragraf 4
Pelaksanaan Musrenbang RPJPD

Pasal 31
  1. Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.

  2. BAPPEDA melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RPJPD.

  3. Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan.

  4. Musrenbang RPJPD dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

  5. Pimpinan DPRD atau anggota DPRD, pejabat dari kementerian/lembaga tingkat pusat atau dari unsur lain terkait, dapat diundang menjadi peserta atau narasumber dalam musrenbang RPJPD.

Pasal 32

Hasil musrenbang RPJPD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang.

Paragraf 5
Perumusan Rancangan Akhir RPJPD

Pasal 33
  1. Perumusan rancangan akhir RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e merupakan proses perumusan rancangan RPJPD menjadi rancangan akhir RPJPD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.

  2. Perumusan Rancangan akhir RPJPD diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan musrenbang RPJPD.

  3. Rancangan akhir RPJPD disajikan paling sedikit dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Pasal 34
  1. BAPPEDA menyampaikan rancangan akhir RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) yang dimuat dalam Rancangan Perda tentang RPJPD kepada Sekretaris Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum.

  2. Penyampaian rancangan akhir RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 5 (lima) minggu setelah pelaksanaan musrenbang RPJPD.

  3. Sekretaris Daerah menugaskan kepala Perangkat Daerah yang membidangi hukum untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Perda tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 35
  1. Sekretaris Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum menyampaikan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), kepada kepala BAPPEDA untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap halaman rancangan Perda.

  2. Sekretaris Daerah menugaskan Kepala BAPPEDA menyampaikan rancangan Perda tentang RPJPD yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada kepala Daerah.

  3. Rancangan Perda tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang akan disampaikan kepada DPRD, dipaparkan kepala BAPPEDA kepada kepala Daerah.

Pasal 36
  1. Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang RPJPD.

  2. Rancangan Perda tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari rancangan Perda dan rancangan akhir RPJPD.

  3. Penyampaian rancangan Perda tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) bulan setelah rancangan akhir RPJPD disusun.

Pasal 37
  1. Persetujuan bersama DPRD dan kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak rancangan Perda tentang RPJPD disampaikan kepala Daerah kepada DPRD.

  2. Kepala Daerah menyempurnakan rancangan Perda tentang RPJPD sesuai dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang RPJPD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan persetujuan.

  3. Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diambil keputusan bersama, maka rancangan Perda tersebut dianggap telah memperoleh persetujuan bersama DPRD.

Paragraf 5
Penetapan RPJPD

Pasal 38
  1. Gubernur menetapkan Rancangan Perda tentang RPJPD provinsi yang telah dievaluasi oleh Menteri menjadi Perda Provinsi tentang RPJPD provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.

  2. Bupati/wali kota menetapkan Rancangan Perda tentang RPJPD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi Perda kabupaten/kota tentang RPJPD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Pasal 39

Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, anggota DPRD dan gubernur/bupati/wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.

Pasal 40
  1. RPJPD yang telah ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, wajib menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi dan program calon kepala Daerah dan wakil kepala Daerah.

  2. Visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setiap calon kepala Daerah dan wakil kepala Daerah kepada masyarakat secara lisan maupun tertulis pada saat kampanye.

Bagian Keempat
Tata Cara Penyusunan RPJMD

Paragraf 1
Persiapan Penyusunan RPJMD

Pasal 41

Persiapan penyusunan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, meliputi:

  1. penyusunan rancangan keputusan kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJMD;
  2. orientasi mengenai RPJMD;
  3. penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD;
  4. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD; dan
  5. penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.
Pasal 42

Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih.

Pasal 43

Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, mencakup:

  1. analisis gambaran umum kondisi Daerah;
  2. perumusan gambaran keuangan Daerah;
  3. perumusan permasalahan pembangunan Daerah;
  4. penelaahan dokumen perencanaan lainnya; dan
  5. perumusan isu-isu strategis Daerah.
Pasal 44

Hasil rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:

  1. pendahuluan;
  2. gambaran umum kondisi Daerah;
  3. gambaran keuangan Daerah; dan
  4. permasalahan dan isu-isu strategis Daerah.
Pasal 45
  1. Rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dibahas tim penyusun bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

  2. Masukan dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh Kepala BAPPEDA dan Kepala Perangkat Daerah.

  3. Rancangan teknokratik RPJMD disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 46
  1. Dalam hal terdapat jeda waktu antara pemilihan kepala Daerah sampai dengan dilantiknya kepala Daerah terpilih melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, rancangan teknokratik RPJMD dapat disempurnakan dengan berpedoman pada visi, misi, dan program kepala Daerah terpilih.

  2. Rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan sistematika paling sedikit memuat:

    1. pendahuluan;
    2. gambaran umum kondisi Daerah;
    3. gambaran keuangan Daerah;
    4. permasalahan dan isu-isu strategis Daerah;
    5. visi, misi, tujuan dan sasaran;
    6. strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah;
    7. kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah;
    8. kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan
    9. penutup.
  3. Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Kepala BAPPEDA sebagai ketua tim.

Paragraf 2
Penyusunan Rancangan Awal RPJMD

Pasal 47
  1. Penyusunan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, dimulai sejak kepala Daerah dan wakil kepala Daerah terpilih dilantik.

  2. Penyusunan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dengan berpedoman pada visi, misi dan program kepala Daerah dan wakil kepala Daerah terpilih.

  3. Penyusunan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:

    1. penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD;
    2. penjabaran visi dan misi kepala Daerah;
    3. perumusan tujuan dan sasaran;
    4. perumusan strategi dan arah kebijakan;
    5. perumusan program pembangunan Daerah;
    6. perumusan program Perangkat Daerah; dan
    7. KLHS.
  4. Penyusunan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan kaidah perumusan kebijakan perencanaan.

    /li>
  5. Hasil perumusan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:

    1. pendahuluan;
    2. gambaran umum kondisi Daerah;
    3. gambaran keuangan Daerah;
    4. permasalahan dan isu-isu srategis Daerah;
    5. visi, misi, tujuan dan sasaran;
    6. strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah;
    7. kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah;
    8. kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan
    9. penutup.
Pasal 48
  1. Rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4), dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.

  2. Forum konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah rancangan awal RPJMD disusun, dan dikoordinasikan oleh BAPPEDA.

  3. Forum konsultasi publik provinsi melibatkan BAPPEDA kabupaten/kota, Perangkat Daerah provinsi, dan pemangku kepentingan.

  4. Forum konsultasi publik kabupaten/kota melibatkan Perangkat Daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan.

  5. Forum konsultasi publik bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJMD.

  6. Hasil konsultasi publik provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh BAPPEDA kabupaten/kota, Perangkat Daerah Provinsi, dan setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan.

  7. Hasil konsultasi publik kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan.

  8. Rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).

Pasal 49
  1. BAPPEDA mengajukan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (8) kepada kepala Daerah untuk memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD.

  2. Kepala Daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.

  3. Pengajuan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak kepala Daerah dan wakil kepala Daerah dilantik.

  4. Pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh ketua DPRD.

  5. Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala Daerah dan ketua DPRD.

  6. Rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

  7. Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak tercapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka kepala Daerah dapat melanjutkan tahapan penyusunan berikutnya.

Pasal 50
  1. Gubernur dan/atau bupati/wali kota mengajukan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6) kepada Menteri dan/atau gubernur untuk dikonsultasikan.

  2. Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 50 (lima puluh) hari setelah kepala Daerah/wakil kepala Daerah dilantik.

Pasal 51
  1. Gubernur mengkonsultasikan rancangan awal RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

  2. Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJMD provinsi.

  3. Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dalam bentuk surat Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Pasal 52
  1. Bupati/wali kota mengkonsultasikan rancangan awal RPJMD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada gubernur.

  2. Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJMD kabupaten/kota.

  3. Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk surat kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 92
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 101
Pasal 102
Pasal 103
Pasal 104
Pasal 105
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108
Pasal 109
Pasal 110
Pasal 111
Pasal 112
Pasal 113
Pasal 114
Pasal 115
Pasal 116
Pasal 117
Pasal 118
Pasal 119
Pasal 120
Pasal 121
Pasal 122
Pasal 123
Pasal 124
Pasal 125
Pasal 126
Pasal 127
Pasal 128
Pasal 129
Pasal 130
Pasal 131
Pasal 132
Pasal 133
Pasal 134
Pasal 135
Pasal 136
Pasal 137
Pasal 138
Pasal 139
Pasal 140
Pasal 141
Pasal 142
Pasal 143
Pasal 144
Pasal 145
Pasal 146
Pasal 147
Pasal 148
Pasal 149
Pasal 150
Pasal 151
Pasal 152
Pasal 153
Pasal 154
Pasal 155
Pasal 156
Pasal 157
Pasal 158
Pasal 159
Pasal 160
Pasal 161
Pasal 162
Pasal 163
Pasal 164
Pasal 165
Pasal 166
Pasal 167
Pasal 168
Pasal 169
Pasal 170
Pasal 171
Pasal 172
Pasal 173
Pasal 174
Pasal 175
Pasal 176
Pasal 177
Pasal 178
Pasal 179
Pasal 180
Pasal 181
Pasal 182
Pasal 183
Pasal 184
Pasal 185
Pasal 186
Pasal 187
Pasal 188
Pasal 189
Pasal 190
Pasal 191
Pasal 192
Pasal 193
Pasal 194
Pasal 195
Pasal 196
Pasal 197
Pasal 198
Pasal 199
Pasal 200
Pasal 201
Pasal 202
Pasal 203
Pasal 204
Pasal 205
Pasal 206
Pasal 207
Pasal 208
Pasal 209
Pasal 210
Pasal 211
Pasal 212
Pasal 213
Pasal 214
Pasal 215
Pasal 216
Pasal 217
Pasal 218
Pasal 219
Pasal 220
Pasal 221
Pasal 222
Pasal 223
Pasal 224
Pasal 225
Pasal 226
Pasal 227
Pasal 228
Pasal 229
Pasal 230
Pasal 231
Pasal 232
Pasal 233
Pasal 234
Pasal 235
Pasal 236
Pasal 237
Pasal 238
Pasal 239
Pasal 240
Pasal 241
Pasal 242
Pasal 243
Pasal 244
Pasal 245
Pasal 246
Pasal 247
Pasal 248
Pasal 249
Pasal 250
Pasal 251
Pasal 252
Pasal 253
Pasal 254
Pasal 255
Pasal 256
Pasal 257
Pasal 258
Pasal 259
Pasal 260
Pasal 261
Pasal 262
Pasal 263
Pasal 264
Pasal 265
Pasal 266
Pasal 267
Pasal 268
Pasal 269
Pasal 270
Pasal 271
Pasal 272
Pasal 273
Pasal 274
Pasal 275
Pasal 276
Pasal 277
Pasal 278
Pasal 279
Pasal 280
Pasal 281
Pasal 282
Pasal 283
Pasal 284
Pasal 285
Pasal 286
Pasal 287
Pasal 288
Pasal 289
Pasal 290
Pasal 291
Pasal 292
Pasal 293
Pasal 294
Pasal 295
Pasal 296
Pasal 297
Pasal 298
Pasal 299
Pasal 300
Pasal 301
Pasal 302
Pasal 303
Pasal 304
Pasal 305
Pasal 306
Pasal 307
Pasal 308
Pasal 309
Pasal 310
Pasal 311
Pasal 312
Pasal 313
Pasal 314
Pasal 315
Pasal 316
Pasal 317
Pasal 318
Pasal 319
Pasal 320
Pasal 321
Pasal 322
Pasal 323
Pasal 324
Pasal 325
Pasal 326
Pasal 327
Pasal 328
Pasal 329
Pasal 330
Pasal 331
Pasal 332
Pasal 333
Pasal 334
Pasal 335
Pasal 336
Pasal 337
Pasal 338
Pasal 339
Pasal 340
Pasal 341
Pasal 342
Pasal 343
Pasal 344
Pasal 345
Pasal 346
Pasal 347
Pasal 348
Pasal 349
Pasal 350
Pasal 351
Pasal 352
Pasal 353
Pasal 354
Pasal 355
Pasal 356
Pasal 357
Pasal 358
Pasal 359
Pasal 360
Pasal 361
Pasal 362
Pasal 363
Pasal 364
Pasal 365
Pasal 366

Verifikasi rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 paling lambat 3 (tiga) minggu setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD ditetapkan.

Paragraf 3
Penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah

Pasal 367
  1. BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

  2. Penetapan Renja Perangkat Daerah dengan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD ditetapkan.

Pasal 368

Perubahan Renja Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (1) menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun perubahan RKA Perangkat Daerah.


BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 369
  1. Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah provinsi.

  2. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah lingkup provinsi dan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Pasal 370
  1. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi dan evaluasi.

  2. Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.

  3. Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup evaluasi terhadap rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 371

Dokumen rencana pembangunan Daerah yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan Menteri ini.


BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Kesatu
Program Kerja DPRD

Pasal 372
  1. DPRD provinsi dan kabupaten/kota menyusun program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan DPRD.

  2. Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Sekretariat DPRD untuk dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna.

  3. Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dalam bentuk program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja.

  4. Penyusunan program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada tahapan perencanaan dan penganggaran.

  5. Sekretaris DPRD melakukan harmonisasi dan konsolidasi usulan program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ke dalam dokumen rencana Perangkat Daerah dan penganggaran Daerah.

  6. Sekretaris DPRD menyerahkan rancangan akhir program kerja DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna.

  7. Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh alat kelengkapan DPRD setelah proses harmonisasi dan konsolidasi selesai.

  8. Program kerja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi pedoman bagi Sekretariat Dewan dalam mendukung kegiatan DPRD.

  9. Program kerja DPRD menjadi bahan dalam penyusunan Renstra Sekretariat DPRD.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 373

Perda tentang RPJMD tidak boleh berlaku surut.

Pasal 374

Ketentuan mengenai:

  1. Tata cara pengolahan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah;
  2. Tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah dan dokumen rencana Perangkat Daerah beserta perubahannya;
  3. Tata cara penyajian dokumen rencana pembangunan Daerah dan dokumen rencana Perangkat Daerah;
  4. Tata cara pelaksanaan forum Perangkat Daerah/forum lintas Perangkat Daerah dan musrenbang;
  5. Tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah;
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
  7. Tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD.

tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 375

Ketentuan mengenai pemberian nomor register dan pembatalan Perda berpedoman pada peraturan Menteri tentang pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pasal 376

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 377

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan Perda yang mengatur mengenai Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini dan wajib menyesuaikan pengaturannya paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 378

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2017

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA