BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 369
  1. Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah provinsi.

  2. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah lingkup provinsi dan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Pasal 370
  1. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi dan evaluasi.

  2. Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.

  3. Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup evaluasi terhadap rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD.