BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 369
-
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah provinsi.
-
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah lingkup provinsi dan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
Pasal 370
-
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi dan evaluasi.
-
Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.
-
Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
-
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup evaluasi terhadap rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD.