BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Kesatu
Program Kerja DPRD

Pasal 372
  1. DPRD provinsi dan kabupaten/kota menyusun program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan DPRD.

  2. Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Sekretariat DPRD untuk dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna.

  3. Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dalam bentuk program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja.

  4. Penyusunan program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada tahapan perencanaan dan penganggaran.

  5. Sekretaris DPRD melakukan harmonisasi dan konsolidasi usulan program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ke dalam dokumen rencana Perangkat Daerah dan penganggaran Daerah.

  6. Sekretaris DPRD menyerahkan rancangan akhir program kerja DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna.

  7. Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh alat kelengkapan DPRD setelah proses harmonisasi dan konsolidasi selesai.

  8. Program kerja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi pedoman bagi Sekretariat Dewan dalam mendukung kegiatan DPRD.

  9. Program kerja DPRD menjadi bahan dalam penyusunan Renstra Sekretariat DPRD.