BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Program Kerja DPRD
Pasal 372
-
DPRD provinsi dan kabupaten/kota menyusun program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan DPRD.
-
Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Sekretariat DPRD untuk dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna.
-
Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dalam bentuk program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja.
-
Penyusunan program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada tahapan perencanaan dan penganggaran.
-
Sekretaris DPRD melakukan harmonisasi dan konsolidasi usulan program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ke dalam dokumen rencana Perangkat Daerah dan penganggaran Daerah.
-
Sekretaris DPRD menyerahkan rancangan akhir program kerja DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna.
-
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh alat kelengkapan DPRD setelah proses harmonisasi dan konsolidasi selesai.
-
Program kerja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi pedoman bagi Sekretariat Dewan dalam mendukung kegiatan DPRD.
-
Program kerja DPRD menjadi bahan dalam penyusunan Renstra Sekretariat DPRD.