BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 373

Perda tentang RPJMD tidak boleh berlaku surut.

Pasal 374

Ketentuan mengenai:

  1. Tata cara pengolahan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah;
  2. Tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah dan dokumen rencana Perangkat Daerah beserta perubahannya;
  3. Tata cara penyajian dokumen rencana pembangunan Daerah dan dokumen rencana Perangkat Daerah;
  4. Tata cara pelaksanaan forum Perangkat Daerah/forum lintas Perangkat Daerah dan musrenbang;
  5. Tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah;
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
  7. Tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD.

tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 375

Ketentuan mengenai pemberian nomor register dan pembatalan Perda berpedoman pada peraturan Menteri tentang pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pasal 376

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 377

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan Perda yang mengatur mengenai Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini dan wajib menyesuaikan pengaturannya paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 378

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2017

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA