Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Daerah: Tantangan Sustainable Development Goals
Rutiana Dwi Wahyunengseh1[1], Veronica Kartika Indrawati2
The Sustainable Development Goals (SDGs) berlaku sejak 1 Januari 2016 sampai akhir tahun 2030 dengan 169 target, sebagai kelanjutan dari kesepakatan Millennium Development Goals (MDGs) yang telah berakhir periodenya pada tahun 2015. Hasil penelitian pencapaian MDGs menemukan bahwa Perkembangan beberapa indikator pembangunan di Indonesia menunjukkan belum seimbangnya pembangunan, sektor ekonomi, sosial lebih dominan dan kurang prioritas pada lingkungan (Fauzi & Octavianus, 2014). Oleh karena itu era SDGs diproyeksikan lebih memberikan keseimbangan, supaya pembangunan peningkatan kualitas kesejahteraan bangsa tidak merusak hak generasi yang akan datang atas keselamatan bumi (Susilo, 2015).



