Permasalahan yang dihadapi lingkungan kota saat ini terkait dengan dampak negatif perubahan iklim, antara lain Terjadinya perubahan kualitas lingkungan kota terutama naiknya suhu udara akibat perubahan iklim/pemanasan global, Sub optmal : ketersediaan kebijakan kota yang integratif di semua sektor, Sub optimal : peran dan partisipasi masyarakat non pemerintah dalam mengatasi dampak perubahan lingkungan.
Pada Tahun Anggaran 2023, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang menyusun Strategi Ketahanan Kota dalam Rangka Perubahan Iklim di Kota Magelang dengan maksud untuk menyusun arahan, strategi dan rencana aksi adaptasi atau kegiatan untuk meningkatkan ketahanan terhadap bahaya perubahan iklim sedangkan tujuannya adala untuk membantu upaya kota dalam meningkatkan ketahanan terhadap bahaya perubahan iklim sehingga dapat memberikan arahan solusi dari permasalahan terkait perubuhan iklim dalam bentuk serangkaian strategi dan aksi untuk menghadapi dampak dari perubahan iklim yang sebaiknya diintegrasikan ke kebijakan pembangunan daerah. Keluaran dari kegiatan ini adalah dokumen perencanaan aksi kota yang menggambarkan arahan, menguraikan strategi dan rencana aksi adaptasi atau kegiatan untuk meningkatkan ketahanan terhadap bahaya perubahan iklim di Kota Magelang.
Harapan dengan adanya kajian ini adalah Tersedianya Strategi ketahanan kota Strategi untuk membangun ketahanan kota berdasarkan sektor-sektor prioritas dari hasil kajian risiko iklim, Tersusunnya Rencana aksi ketahanan Aksi-aksi adaptasi terhadap perubahan iklim atau kegiatan lainnya terkait dengan intervensi untuk membangun ketahanan kota dalam menghadapi dampak perubahan iklim, Terselenggarakannya Kota Magelang yang berketahanan terhadap perubahan iklim sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki kota.
Di Tahun Anggaran 2023, Badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang menyusun Analisis Kebijakan Persampahan Kota Magelang. Tujuan penyusunan dokumen ini adalah melakukan kajian pengelolaan sampah Kota Magelang, khususnya di TPS3R di Malanggaten Kelurahan Rejowinangun Utara dan tempat pembuangan akhir (TPA) di Banyu Urip kKecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, melakukan kajian revitalisasi TPS3R di Malanggaten dengan memanfaatkan fasilitas yang ada dan menambah kemampuan untuk dapat mengolah sampah membusuk menjadi pupuk cair, pakan ternak cair dan kompos Masaro, melakukan kajian revitalisasi dan pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) Masaro di TA di Banyu Urip dan menyiapkan hasil kajian agar dapat digunakan sebagai dasar pembangunan instalasi pengolahan sampah di TPS3R di Malanggaten dan TPA di Banyu Urip.
Pada hari Kamis, 22 Juni 2023 bertempat di aula Pangripta Bappeda Kota Magelang telah dilaksanakan paparan laporan pendahuluan terkait analisis kebijakan persampahan Kota Magelang dengan narasumber Akhmad Zainal Abidin dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Bandung (ITB). Dalam kegiatan ini turut mengundang perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Magelang yang terkait, Badan Pusat Statistik Kota Magelang, Kotaku (Kota Tanpa Kumuh), USAID IUWASH, dan Forum Komunikasi Antar Lembaga Keswadayaan Masyarakat Sejuta Bunga.
Kekayaan intelektual adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hasil kreativitas pikiran manusia yang dilindungi oleh hukum, seperti paten, merek dagang, hak cipta, dan desain industri. Kekayaan intelektual memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan, menjual, atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan hasil kreativitas tersebut. Paradigma Riset/Inovasi Indonesia menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2016 “Harapan Masa Keemasan Riset Indonesia”. Sebelumnya riset berbasis aktivitas penelitian masuk pada Laporan Tertib Administrasi Penelitian, sedangkan sesudahnya menjadi riset berbasis standar biaya keluaran di Paten, Jurnal Internasional dst. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Salah satu amanatnya bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan penyelenggaraan iptek melalui menumbuhkembangkan motivasi, pemberian stimulasi dan fasilitasi. Pemerintah Kota Magelang dengan visinya Maju, sehat dan Bahagia. Senantiasa mendorong produk riset dan inovasi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 untuk di daftarkan ke Kemenhumkam. Pendaftaran fasilitasi Kekayaan Intelektual setiap tahunnya sekitar puluhan produk, baik paten sederhana dan hak cipta. Produk Riset dan inovasi yang didafarkan berasal dari Masyarakat dan Perangkat daerah. Hal ini sebagai bentuk protektif bagi hasil hasil kreativitas dan inovasi masyarakat dan inovasi perangkat daerah yang setiap tahun di selenggarakan secara rutin. Pada Tahun 2023, Pemerintah Kota Magelang melalui Bappeda telah memiliki Klinik Kekayaan Intelektual. Hal ini selaras dengan Pasal 74 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Naional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berbunyi: ”Dalam meningkatkan pengelolaan Kekayaan Intelektual, unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat membentuk unit pengelolaan Kekayaan Intelektual”.
Kirimkan naskah anda ke OJS Jurnal Jendela Inovasi Daerah yukk.. Bisa langsung klik alamat berikut ya.. http://jurnal.magelangkota.go.id/index.php/cendelainovasi