5 KAIDAH PELAKSANAAN

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Magelang Tahun 2005 – 2025 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005 – 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 – 2025 yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah Kota Magelang tahun 2005 – 2025.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Magelang Tahun 2005 – 2025 selanjutnya akan menjadi acuan dan pedoman bagi Pemerintah Kota Magelang dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Magelang untuk tahun 2011-2015, tahun 2016-2020, dan tahun 2021-2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka ditetapkan kaidah – kaidah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Agar terjadi kesinambungan dalam penyusunan kebijakan daerah, maka calon Walikota harus memperhatikan RPJP Daerah Kota Magelang Tahun 2005 – 2025 dan menjadikannya sebagai pedoman dalam menyusun visi dan misi daerah yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Magelang untuk tahun 2011-2015, tahun 2016-2020, dan tahun 2021-2025.
  2. Lembaga eksekutif dan lembaga legislatif Kota Magelang dengan didukung oleh Instansi Vertikal yang ada di wilayah Kota Magelang dan masyarakat termasuk dunia usaha, berkewajiban untuk melaksanakan program–program dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Magelang Tahun 2005 – 2025.
  3. Walikota dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah berkewajiban untuk mengarahkan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Magelang Tahun 2005–2025 dengan menggerakkan secara optimal semua potensi dan kekuatan daerah.
  4. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Magelang berkewajiban untuk menyusun rencana strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pokok pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Magelang Tahun 2005 – 2025 yang akan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Magelang serta menjamin konsistensinya.