1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan nasional salah satunya terdiri dari perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan perencanaan daerah di wilayahnya.

Perencanaan pembangunan daerah disusun dalam jangka panjang (dua puluh tahun), jangka menengah (lima tahun), dan jangka pendek (satu tahun). Dokumen rencana pembangunan tersebut berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Daerah, dan Rencana Strategis (Renstra) SKPD serta Rencana Kerja (Renja) SKPD. Kegiatan penyusunan dokumen tersebut wajib disusun sesuai dengan periode masing-masing dokumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan undang-undang tentang SPPN, maka Pemerintah Kota Magelang wajib melaksanakan proses perencanaan pembangunan di wilayah Kota Magelang dengan menyusun dokumen perencanaan yang dimulai dari penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun. RPJPD disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, penyusunan RPJPD juga berpedoman pada dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal ini sesuai yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan terkait.

Penyusunan RPJPD Kota Magelang tahun 2025-2045 perlu memedomani dokumen RPJPN dan RPJPD di tingkat provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan bahwa visi, misi yang dirumuskan telah sesuai dan selaras dengan visi, misi RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, dokumen evaluasi RPJPD Kota Magelang Tahun 2005-2025 juga digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan visi, misi, arah kebijakan penyusunan RPJPD Kota Magelang dalam 20 tahun mendatang.

Penyusunan RPJPD Kota Magelang diharapkan dapat menjadi kerangka implementasi pembangunan kewilayahan di Kota Magelang agar seluruh tahapan pembangunan dapat berkesinambungan dan terlaksana dengan baik. Kota Magelang berada di persilangan lalu lintas ekonomi dan wisata antara Semarang-Magelang-Yogyakarta dan Purworejo-Magelang-Temanggung. Kota Magelang juga merupakan pusat kegiatan wilayah yang memiliki fungsi sebagai simpul transportasi yang melayani beberapa kabupaten di Kawasan Purwomanggung. Sementara itu, adanya pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur juga memberikan dampak dalam perencanaan Kota Magelang di masa mendatang.

Kota Magelang memiliki posisi yang strategis karena berada pada jalur utama yang menghubungkan ibukota Provinsi Jawa Tengah yaitu Kota Semarang dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y). Letaknya yang strategis ini menjadikan Kota Magelang memiliki potensi sebagai kota transit yaitu transit penumpang, barang dan wisata. Selain itu, adanya pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta dan rencana pembangunan jalan tol Wonosobo-Magelang tentunya berdampak langsung kepada kota-kota yang dilaluinya, salah satunya Kota Magelang. Oleh karena itu, dengan perkembangan yang terjadi di Kota Magelang maka dibutuhkan dokumen perencanaan jangka panjang daerah untuk mengantisipasi pengaruh dinamika perubahan terhadap perkembangan pembangunan daerah di Kota Magelang.

Selain itu, penyusunan visi dan misi RPJPD juga harus selaras dengan 4 pilar visi Indonesia Emas tahun 2045 yaitu (1) pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) pembangunan ekonomi berkelanjutan; (3) pemerataan pembangunan; serta (4) pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, perumusan visi dan misi RPJPD Kota Magelang harus dapat mencakup tujuan dan harapan daerah yang akan dicapai 20 (dua puluh) tahun ke depan dengan memperhatikan pada identifikasi dan penanganan isu-isu strategis yang ada, serta berpedoman dengan dokumen perencanaan baik di tingkat provinsi maupun nasional.

Proses penyusunan dilaksanakan berdasarkan tahapan yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Tahapan penyusunan RPJPD meliputi: (1) persiapan penyusunan; (2) penyusunan rancangan awal; (3) penyusunan rancangan; (4) pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang); (5) perumusan rancangan akhir; serta (6) penetapan. Penyusunan RPJPD dilakukan dengan melalui serangkaian forum musyawarah yang dimaksudkan untuk mengakomodasi dan penjaringan aspirasi, opini dari semua pemangku kepentingan pembangunan. Dengan demikian, perencanaan yang tersusun merupakan hasil komitmen bersama dan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah secara berkesinambungan.

 

1.2 Dasar Hukum Penyusunan

Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5511);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
  5. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2020 Nomor 2);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 456); dan
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114).

 

1.3 Hubungan Antar Dokumen RPJPD dengan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Lainnya

Penyusunan RPJPD Kota Magelang tidak terlepas dari RPJP Nasional, RPJP Provinsi Jawa Tengah, dan KLHS RPJPD. Selain itu RPJPD harus menjadi acuan dalam menyusun perencanaan lima tahunan atau perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJMD) sebagai tahapan pembangunan lima tahun pertama hingga lima tahun keempat untuk pencapaian visi Kota Magelang tahun 2045.

RPJPD Kota Magelang 2025-2045 memperhatikan hasil evaluasi RPJPD Kota Magelang Tahun 2005-2025, berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang Tahun 2011-2031, KLHS RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045, RPJPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045, dan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 (lihat Gambar 1.1). Kewajiban untuk penyelarasan dengan RTRW juga dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/110/SJ Tentang Penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, yang menyatakan bahwa dalam penyusunan visi, misi RPJPD, kebijakan RPJPD, hingga sasaran pokok 5 tahunan RPJPD harus selaras dan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) (lihat Gambar 1.2).

Sumber: Diolah Tim Penyusun RPJPD Kota Magelang, 2023
Gambar 1.1 Keterkaitan Dokumen Perencanaan Nasional dan Daerah

 

Sumber: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/110/SJ
Gambar 1.2 Keterkaitan Dokumen RPJPD dan Dokumen RTRW

Selain itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2005-2045, penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota harus juga memperhatikan dokumen KLHS, RPPLH, dan hasil evaluasi RPJPD Kab/Kota pada periode sebelumnya (lihat Gambar 1.3).

Sumber: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2005-2045
Gambar 1.3 Keterkaitan RPJPD dengan Dokumen Lainnya

 

1.4 Maksud dan Tujuan

1.4.1 Maksud

Maksud dari penyusunan RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 yaitu merumuskan cita-cita pembangunan daerah selama 20 (dua puluh) tahun ke depan yang dituangkan ke dalam visi, misi, arah, kebijakan, sasaran pokok, serta indikator kinerja pembangunan daerah Kota Magelang tahun 2025-2045 dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah, dan RTRW Kota Magelang.

1.4.2 Tujuan

Tujuan penyusunan RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 adalah:

  1. Menjaga arah kebijakan pembangunan daerah Kota Magelang dalam kurun waktu 2025-2045;
  2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan daerah jangka panjang Pemerintah Kota Magelang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat;
  3. Menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang dituangkan dalam RPJMD; serta
  4. Mewujudkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.

 

1.5 Sistematika

Dokumen RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 disusun menjadi enam bab yaitu:

  1. PENDAHULUAN
    Bab ini memuat tentang latar belakang, landasan hukum penyusunan, hubungan antar dokumen dengan dokumen rencana pembangunan daerah lainnya, maksud dan tujuan, serta sistematika.
  2. GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
    Bab ini menjelaskan tentang gambaran umum Kota Magelang yang meliputi aspek geografi dan demografi; aspek kesejahteraan masyarakat; aspek daya saing daerah; dan aspek pelayanan umum. Selain itu dijelaskan terkait evaluasi pelaksanaan RPJPD Kota Magelang tahun 2005-2025, tren demografi dan kebutuhan sarana prasarana pelayanan publik, dan pengembangan pusat pertumbuhan wilayah.
  3. PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH
    Bab ini menjelaskan tentang permasalahan dan isu strategis serta tantangan pembangunan Kota Magelang.
  4. VISI MISI DAERAH
    Bab ini menjelaskan tentang visi dan misi pembangunan Kota Magelang tahun 2025-2045.
  5. ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN POKOK DAERAH
    Bab ini menjelaskan tentang arah kebijakan, strategi dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Kota Magelang.
  6. PENUTUP
    Bab ini menjelaskan tentang kaidah pelaksanaan RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045.