5 ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN POKOK PEMBANGUNAN

5.1 Arah Kebijakan

Untuk mencapai visi “Magelang Kota Perdagangan dan Jasa yang Berdaya Saing, Berkarakter, dan Berkelanjutan” maka dibutuhkan tahapan-tahapan yang menunjukkan prioritas fokus perencanaan sebagai arah kebijakan pembangunan tanpa mengabaikan fokus perencanaan lainnya. Arah kebijakan tersebut bertujuan agar dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Magelang dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Gambaran arah kebijakan pada masing-masing tahapan tersaji pada gambar berikut.

Gambar 5.1	Pentahapan Implementasi RPJPD Kota Magelang, 2025-2045
Sumber: Analisis Tim Penyusun RPJPD Kota Magelang, 2024
Gambar 5.1 Pentahapan Implementasi RPJPD Kota Magelang, 2025-2045

5.1.1 Arah Kebijakan Tahap I (Tahun 2025-2029)

Gambar 5.2	Prioritas Fokus pada Fase I
Sumber: Analisis Tim Penyusun RPJPD Kota Magelang, 2024
Gambar 5.2 Prioritas Fokus pada Fase I

Berlandaskan pelaksanaan dan pencapaian pembangunan tahap sebelumnya, pada tahap 5 tahun pertama diarahkan pada pembangunan sumber daya manusia modern, inovatif dan berintegritas sebagai modal sosial dalam berbagai aspek pembangunan. Tahap ini dilakukan dengan peningkatan kapasitas masyarakat didukung penguatan reformasi birokrasi, peningkatan ketenteraman dan ketertiban untuk mewujudkan kondusifitas daerah, dan peningkatan pengendalian pencemaran lingkungan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.

Fokus sumber daya manusia menjadi prioritas pertama pembangunan pada tahap 5 tahun pertama dikarenakan untuk menciptakan keunggulan kompetitif dan komparatif daerah yang berdaya saing maka perlu untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya terlebih dahulu termasuk penguatan kapasitas aparatur daerah untuk penguatan reformasi birokrasi. Selanjutnya fokus perdagangan, jasa dan UMKM diarahkan pada optimalisasi pelaku usaha dan kapasitas SDM dalam memberikan pelayanan jasa.

Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Unggul pada tahap 1 RPJPD diarahkan pada peningkatan Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada setiap jenjang pendidikan, termasuk pencapaian wajib belajar tiga belas tahun, dan peningkatan kapasitas dan keahlian lulusan SMA/SMK untuk meningkatkan penyerapan angkatan kerja khususnya untuk lulusan SMA/SMK. Selain itu upaya peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata juga menjadi perhatian pada tahap ini sebagai bagian dari kesiapan untuk menangkap potensi KSPN Borobudur bagi Kota Magelang. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas baik individu maupun daerah.

Tidak hanya terkait dengan peningkatan produktivitas, sumber daya manusia berkualitas juga terkait dengan peningkatan ketahanan sosial budaya. Individu berkualitas menjadi komponen utama dalam pembentukan ketahanan keluarga dan secara kolektif membentuk masyarakat yang tangguh dalam menghadapi berbagai perubahan hingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan. Maka peningkatan kualitas pendidikan juga mencakup penguatan implementasi pendidikan karakter dan nilai-nilai kearifan lokal dan nilai budaya sebagai modal dasar pembangunan.

Penanganan stunting dan pencegahan terhadap kematian ibu, bayi, dan balita menjadi salah satu prioritas dalam upaya peningkatan kesehatan pada fase I RPJPD. Tidak hanya melalui peningkatan pelayanan di fasilitas kesehatan namun penguatan peran berbagai elemen (organisasi profesi, swasta, akademisi) dalam upaya tersebut juga dilakukan. Selain kesehatan ibu dan anak, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai faktor risiko tuberkulosis juga menjadi salah satu fokus meskipun jumlah kasus menunjukkan penurunan pada beberapa tahun terakhir.

Inisiasi pengembangan atau diversifikasi pelayanan di fasilitas kesehatan dapat dilakukan untuk memperluas jangkauan pelayanan sekaligus meningkatkan aktivitas jasa kesehatan untuk peningkatan produktivitas ekonomi daerah.

Mewujudkan perekonomian daerah yang inklusif, tangguh dan berdaya saing, diarahkan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang merupakan sektor kunci yang dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan sebagai stimulan pertumbuhan sektor-sektor lainnya yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. Terdapat beberapa potensi pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan di Kota Magelang. Akan tetapi pengelolaannya belum optimal sehingga pada tahap ini fokus pariwisata dan ekonomi kreatif diarahkan untuk meningkatkan pengelolaan amenitas, aksesibilitas dan atraksi pada sektor tersebut didukung dengan SDM yang berkapasitas.

Peningkatan kontribusi sektor perdagangan dan jasa pada tahap ini didorong melalui peningkatan peran kawasan strategis kota, salah satunya melalui penguatan perencanaan kawasan strategis prioritas, termasuk dalam hal ini adalah penguatan konektivitas kawasan strategis kota dengan kawasan strategis wilayah sekitar. Untuk itu kajian dan tahap awal penerapan konsep Pusat Bisnis Terintegrasi (PBT) terutama di Kawasan Soekarno Hatta dilakukan pada lima tahun pertama RPJPD.

Salah satu hal penting dalam upaya peningkatan perekonomian daerah adalah peningkatan ketenteraman dan ketertiban untuk mewujudkan kondusifitas daerah. Tingkat kriminalitas diupayakan untuk menurun sejalan dengan upaya peningkatan pencegahan dan penanganannya. Untuk itu perlu penguatan pengawasan ketenteraman dan ketertiban berbasis masyarakat dan lingkungan. Selain itu pemanfaatan teknologi, seperti misalnya CCTV, di wilayah-wilayah rawan gangguan dioptimalkan.

Meningkatkan ketahanan daerah dan lingkungan yang berkelanjutan diarahkan pada peningkatan pengendalian pencemaran lingkungan, penguatan inisiatif urban farming serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim, melalui peningkatan peran serta masyarakat. Upaya pengendalian pencemaran lingkungan bersifat komprehensif mencakup strategi pencegahan, pengawasan, dan penanganan. Pada tahap I RPJPD prioritas utama pada peningkatan kesadaran bersama berbagai elemen masyarakat bahwa setiap orang bertanggung jawab dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, tanpa mengabaikan upaya pengawasan dan penanganan yang harus tetap dilakukan.

Termasuk dalam hal ini adalah peningkatan kesadaran seluruh pihak dalam mengurangi timbulan sampah serta menangani dan mengolah sampah yang ditimbulkan dari aktivitas konsumsi maupun produksi. Selain mendorong penerapan ekonomi sirkuler, penurunan timbulan sampah diharapkan berdampak pada penurunan emisi gas rumah kaca dan tingkat residu sampah di TPSA. Untuk mendukung pengolahan sampah residu maka didorong penyelesaian pembangunan TPST Regional pada periode ini.

Prioritas ketahanan bencana pada tahap ini adalah untuk peningkatan kesiapsiagaan daerah terhadap bencana melalui perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana di antaranya penyusunan rencana kontingensi bencana sesuai risiko bencana yang dihadapi daerah dan pengembangan sistem pemulihan bencana. Selain itu salah satu hal mendasar yang harus dilaksanakan pada tahap ini adalah penyusunan dan penetapan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang merupakan rencana umum dan menyeluruh penanggulangan bencana yang meliputi seluruh tahapan bencana (pra-saat-paska bencana).

Pada akhir tahap ini diharapkan sudah muncul inisiatif kemandirian masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pangan dalam skala lingkungan. Penguatan informasi dan edukasi terkait keunggulan ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan dari pertanian perkotaan (urban farming) menjadi tahapan penting untuk membangun budaya mandiri pangan di masyarakat. Selain itu diperlukan pemetaan potensi lahan untuk pengembangan pertanian perkotaan pada skala lingkungan sebagai basis data dalam menentukan sasaran lokasi prioritas.

Mewujudkan infrastruktur yang adaptif dan berwawasan lingkungan yang diarahkan pada peningkatan akses dan kualitas sarana dan prasarana perkotaan menuju kondisi mantap. Akses air siap minum perpipaan diupayakan untuk mencapai seratus persen pada tahap I RPJPD melalui penanganan Non-Revenue Water (NRW) sebagai prioritas. Selain itu diperlukan upaya-upaya inovatif untuk peningkatan kualitas dan kuantitas air tanah misalnya melalui optimalisasi pemanfaatan air hujan, sesuai Peraturan Walikota Magelang Nomor 99 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Air Hujan.

Kebutuhan hunian terus diupayakan terutama melalui penguatan skema kerja sama pentahelix dalam perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Melalui skema tersebut diharapkan terjadi akselerasi pencapaian target penyediaan Rumah Layak Huni (RLH). Selain itu didorong penguatan inovasi penyediaan hunian agar mampu mengimbangi permintaan hunian yang diproyeksikan terus meningkat sejalan dengan meningkatnya aktivitas perkotaan, terutama dengan pengoptimalan pemanfaatan lahan.

Peningkatan akses rumah tangga dengan sanitasi aman memerlukan upaya akselerasi pada tahap awal RPJPD melalui skema inovatif pengembangan layanan lumpur tinja terjadwal (L2T2) karena kendala utama dalam peningkatan akses sanitasi aman adalah minimnya rumah tangga yang melaksanakan penyedotan tangki septik minimal sekali dalam lima tahun. Salah satu prioritas dalam hal ini adalah peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penyedotan lumpur tinja secara rutin dan terjadwal.

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diarahkan pada penguatan reformasi birokrasi mutlak dilakukan. Periode pertama RPJPD diprioritaskan pada penguatan manajemen talenta, perbaikan proses bisnis SPBE, perbaikan infrastruktur dan penguatan literasi digital, dan perluasan akses masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.

Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul diarahkan pada Penguatan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui peningkatan kualitas dan ketersediaan sumber daya manusia kesehatan; pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar; pencegahan, pengobatan, dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular; pemenuhan ketahanan gizi masyarakat; dan pemenuhan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Kota Magelang serta penyiapan dan peningkatan SDM jasa kesehatan unggulan untuk mendukung penguatan peran jasa kesehatan.

Mewujudkan perekonomian daerah yang inklusif, tangguh dan berdaya saing diarahkan pada penguatan infrastruktur iptek dan penguatan sistem inovasi sub sektor industri pengolahan dan akomodasi makan minum; penguatan ekosistem ekonomi kreatif, peningkatan iklim berwirausaha; peningkatan SDM kelembagaan Koperasi; Peningkatan SDM dan kelembagaan BUMD, Peningkatan penyediaan dan penempatan lapangan kerja, serta peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan; Penguatan Infrastruktur Teknologi Informasi: Pengembangan jaringan internet berkecepatan tinggi dan peningkatan aksesibilitas; penguatan kondusifitas daerah, Peningkatan Potensi Pajak Daerah ; Penguatan kelembagaan dan SDM pada Bank Milik Daerah dan Penguatan Stabilitas harga.

Meningkatkan ketahanan daerah dan lingkungan yang berkelanjutan diarahkan pada upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup; Peningkatan pengelolaan persampahan; Peningkatan penggunaan energi terbarukan dan pengkondisian kelembagaan/lingkungan serta penyusunan dokumen terkait konservasi lingkungan; peningkatan ketahanan daerah terhadap bencana serta peningkatan langkah dan strategi mendukung penurun emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Mewujudkan infrastruktur yang adaptif dan berwawasan lingkungan diarahkan pada upaya peningkatan kualitas jalan dan jembatan, peningkatan kualitas dan kuantitas saluran drainase dan irigasi kota; peningkatan akses sanitasi dan air minum aman serta peningkatan perlindungan sumber air baku; monitoring dan evaluasi pelaksanaan perwujudan ruang serta penguatan pemanfaatan dan pengendalian ruang; pemerataan pembangunan kawasan perkotaan di 3 kawasan strategis; penyediaan hunian yang layak dan berkelanjutan didukung sarana prasarana pendukung lingkungan yang baik dan penyediaan dokumen perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; perbaikan transportasi publik perkotaan yang andal dan berkeselamatan; perbaikan konektivitas intern dan antar kawasan yang mendukung pengembangan kawasan.

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diarahkan pada upaya Peningkatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, adaptif, kolaboratif, dan bebas korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, digitalisasi tata kelola pemerintahan dan kompetensi ASN, penguatan kelembagaan, kolaborasi dan kerja sama antar daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta penguatan manajemen pengawasan internal.