Sidebar

BAPPERIDA BAPPERIDA BAPPERIDA
  • Bapperida Kota Magelang
    • Berita
    • Download
      • SAKIP
      • Produk Bapperida
        • Perencanaan (artikel)
      • Perencanaan
    • Produk Hukum
    • Odading
  • PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Download
    • Standar Pelayanan
  • Profil BAPPERIDA
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Buku Tamu
  • Riset dan Inovasi
    • Open Journal System
    • E-Rima

Bapperida Kota Magelang

Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Magelang

Details
Berita
11 November 2021

Pemerintah Kota Magelang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tanggal 11 November 2021 bertempat di ruang Mantyasih Bappeda Kota Magelang mengadakan rapat pembahasan draft Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Magelang. 

Dalam rapat pembahasan ini turut diundang perwakilan dari OPD terkait dan dari pelaku usaha kreatif di Kota Magelang. 

Read more …

Kinerja Kepala Daerah Kota Magelang pada Tahun 2021

Details
Berita
08 November 2021

Finalisasi Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Magelang Tahun 2022-2036

Details
Berita
06 November 2021

Pada hari Jumat, tanggal 5 November 2021, Bappeda Kota Magelang melakukan finalisasi Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Magelang Tahun 2022-2036.

Read more …

Policy Brief : Media Sosial dan Kota Kita

Details
Berita
21 October 2021

Executive Summary 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mewajibkan bupati dan wali kota di Jawa Tengah yang baru dilantik agar memanfaatkan media sosial untuk berinteraksi dengan warga mereka. Ucapan Ganjar itu disampaikan saat sambutan pelantikan kepala daerah secara virtual pada 26 Februari 2021.

Secara normatif, ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah. Dalam peraturan itu disebutkan proses pemanfaatan media sosial meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Pemerintah harus mengomunikasikan kebijakan, rencana kerja, dan capaian kinerja kepada masyarakat luas, melalui media tradisional, media konvensional, dan media baru, dengan alasan media sosial bersifat dua arah dan terbuka, yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi.

Penggunaan dan pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara dalam mempromosikan serta menyebarluaskan program dan kebijakan pemerintah serta berinteraksi dan menyerap aspirasi masyarakat sehingga mencapai saling pengertian untuk kepentingan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Nilai strategis penggunaan media sosial untuk komunikasi kebiajakan dikarenakan masyarakat di Indonesia telah sampai pada paradigma masyarakat informasi (information society). Masyarakat informasi adalah masyarakat yang menggunakan informasi sebagai basis peningkatan kemampuan hidupnya baik dalam kegiatan ekonomi, sosial, politik maupun budaya. Ciri yang tampak dari masyarakat informasi adalah pemanfaatan dan akses yang tinggi dalam berkomunikasi serta mencari informasi melalui perangkat digital (digital devices). Hal ini dibuktikan dari survei Hootsuite dan We Are Social bahwa penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa dari jumlah penduduk Indonesia 274,9 juta. Jadi, 73,7 persen orang Indonesia mengakses internet. Jumlah itu meningkat 15,5 persen atau 27 jiwa dari awal 2020.

Read more …

More Articles …

  1. Media Sosial untuk Isu Kemiskinan
  2. Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Daerah: Tantangan Sustainable Development Goals
  3. Pembahasan Pohon Masalah dan Pohon Kinerja
  4. Penyelarasan Rancangan Akhir Rencana Strategis (Renstra)

Subcategories

Tulisan/Artikel

Perencanaan

Page 97 of 120
  • Start
  • Prev
  • 92
  • 93
  • 94
  • 95
  • 96
  • 97
  • 98
  • 99
  • 100
  • 101
  • Next
  • End

Kalender Kegiatan

«
<
April 2026
>
»
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

Login

Remember Me
  • Forgot your username?
  • Forgot your password?
 
 
Bootstrap is a front-end framework of Twitter, Inc. Code licensed under MIT License. Font Awesome font licensed under SIL OFL 1.1.