Finalisasi Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Magelang Tahun 2022-2036
Pada hari Jumat, tanggal 5 November 2021, Bappeda Kota Magelang melakukan finalisasi Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Magelang Tahun 2022-2036.
Pada hari Jumat, tanggal 5 November 2021, Bappeda Kota Magelang melakukan finalisasi Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Magelang Tahun 2022-2036.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mewajibkan bupati dan wali kota di Jawa Tengah yang baru dilantik agar memanfaatkan media sosial untuk berinteraksi dengan warga mereka. Ucapan Ganjar itu disampaikan saat sambutan pelantikan kepala daerah secara virtual pada 26 Februari 2021.
Secara normatif, ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah. Dalam peraturan itu disebutkan proses pemanfaatan media sosial meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Pemerintah harus mengomunikasikan kebijakan, rencana kerja, dan capaian kinerja kepada masyarakat luas, melalui media tradisional, media konvensional, dan media baru, dengan alasan media sosial bersifat dua arah dan terbuka, yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi.
Penggunaan dan pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara dalam mempromosikan serta menyebarluaskan program dan kebijakan pemerintah serta berinteraksi dan menyerap aspirasi masyarakat sehingga mencapai saling pengertian untuk kepentingan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Nilai strategis penggunaan media sosial untuk komunikasi kebiajakan dikarenakan masyarakat di Indonesia telah sampai pada paradigma masyarakat informasi (information society). Masyarakat informasi adalah masyarakat yang menggunakan informasi sebagai basis peningkatan kemampuan hidupnya baik dalam kegiatan ekonomi, sosial, politik maupun budaya. Ciri yang tampak dari masyarakat informasi adalah pemanfaatan dan akses yang tinggi dalam berkomunikasi serta mencari informasi melalui perangkat digital (digital devices). Hal ini dibuktikan dari survei Hootsuite dan We Are Social bahwa penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa dari jumlah penduduk Indonesia 274,9 juta. Jadi, 73,7 persen orang Indonesia mengakses internet. Jumlah itu meningkat 15,5 persen atau 27 jiwa dari awal 2020.
Rutiana Dwi Wahyunengseh1[1], Sri Hastjarjo2, Syifaul Arifin3
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mewajibkan bupati dan wali kota di Jawa Tengah yang baru dilantik agar memanfaatkan media sosial untuk berinteraksi dengan warga mereka. Ucapan Ganjar itu disampaikan saat sambutan pelantikan kepala daerah secara virtual pada 26 Februari 2021.
Setelah itu, ada yang "gercep", istilah warganet untuk menyebut gerak cepat, namun ada juga kepala daerah yang agak santai menanggapi permintaan Gubernur itu. Imbauan Gubernur Ganjar itu tidak lepas dari pengelamannya di dunia maya. Gubernur Ganjar tergolong aktif bermedia sosial. Di Twitter, akun @ganjarpranowo sudah diberi tanda centang biru alias terverifikasi. Pengikutnya mencapai 1,8 juta akun. Dia sering mencuit tentang berbagai hal soal Jateng. Warganet juga sering melapor kepada Ganjar soal jalan rusak, warga yang butuh pertolongan, banjir dan bencana alam lain yang dialami warga, rakyat yang butuh bantuan, dan sebagainya melalui Twitter. Respon gercep, meminta anak buahnya menindaklanjuti. Jika itu terkait kabupaten/daerah, biasanya pak Ganjar mencolek pejabat di daerah itu. Cara seperti itu biasanya efektif. Sebuah masalah bisa langsung ditangani.
Rutiana Dwi Wahyunengseh1[1], Veronica Kartika Indrawati2
The Sustainable Development Goals (SDGs) berlaku sejak 1 Januari 2016 sampai akhir tahun 2030 dengan 169 target, sebagai kelanjutan dari kesepakatan Millennium Development Goals (MDGs) yang telah berakhir periodenya pada tahun 2015. Hasil penelitian pencapaian MDGs menemukan bahwa Perkembangan beberapa indikator pembangunan di Indonesia menunjukkan belum seimbangnya pembangunan, sektor ekonomi, sosial lebih dominan dan kurang prioritas pada lingkungan (Fauzi & Octavianus, 2014). Oleh karena itu era SDGs diproyeksikan lebih memberikan keseimbangan, supaya pembangunan peningkatan kualitas kesejahteraan bangsa tidak merusak hak generasi yang akan datang atas keselamatan bumi (Susilo, 2015).